Hukum Material dan Hukum Formal Berdasarkan Penggolongan dan Fungsinya
Memahami struktur hukum di Indonesia memerlukan pemahaman mendalam tentang kategorisasi aturan yang berlaku di tengah masyarakat. Salah satu pertanyaan mendasar yang sering muncul bagi para pelajar hukum maupun masyarakat awam adalah mengenai pembagian jenis-jenis hukum. Secara spesifik, hukum material dan hukum formal merupakan penggolongan hukum berdasarkan isi serta cara mempertahankannya. Klasifikasi ini sangat krusial karena menentukan bagaimana sebuah hak dan kewajiban ditetapkan, serta bagaimana cara menegakkannya jika terjadi pelanggaran di lapangan.
Dalam diskursus ilmu hukum, penggolongan ini membantu para praktisi seperti pengacara, hakim, dan jaksa untuk membedakan antara substansi aturan dan prosedur teknis di pengadilan. Tanpa adanya pemisahan yang jelas antara aspek material dan formal, kepastian hukum akan sulit dicapai karena tidak ada standar prosedur untuk mengeksekusi aturan-aturan substansial yang telah disepakati oleh negara. Artikel ini akan mengupas tuntas mengenai perbedaan, fungsi, serta contoh konkret dari kedua jenis hukum tersebut dalam konteks sistem hukum di Indonesia.
Penggolongan Hukum Berdasarkan Isi dan Cara Mempertahankannya
Secara teoretis, ketika ditanya hukum material dan hukum formal merupakan penggolongan hukum berdasarkan apa, jawabannya merujuk pada kriteria sifat dan fungsi aturan tersebut. Hukum material menitikberatkan pada isi atau substansi dari sebuah aturan hukum yang menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Sementara itu, hukum formal menitikberatkan pada proses atau tata cara bagaimana hukum material tersebut dijalankan atau dipaksakan berlakunya melalui lembaga peradilan.

Pemisahan ini penting untuk menjamin due process of law atau proses hukum yang adil. Di Indonesia, pembagian ini terlihat jelas dalam kodifikasi hukum kita, di mana terdapat kitab yang khusus mengatur isi (seperti KUHP) dan kitab yang khusus mengatur tata cara (seperti KUHAP). Dengan adanya pembagian ini, kekuasaan negara dalam menindak warga negara tidak dilakukan secara sewenang-wenang, melainkan harus mengikuti koridor prosedur yang sudah ditetapkan secara baku dalam hukum formal.
Memahami Lebih Dalam Mengenai Hukum Material
Hukum material adalah jenis hukum yang menentukan isi dari suatu hubungan hukum, hak, dan kewajiban, serta menentukan perbuatan apa yang dapat dihukum (kriminal) dan hukuman apa yang dapat dijatuhkan. Fokus utama dari hukum material adalah pada substansi aturan itu sendiri. Hukum ini memberikan batasan-batasan mengenai tingkah laku manusia dalam kehidupan bernegara.
- Hukum Pidana Material: Mengatur tentang tindak pidana, syarat-syarat pertanggungjawaban pidana, dan jenis hukuman bagi pelakunya. Contoh utamanya adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
- Hukum Perdata Material: Mengatur hubungan antara individu satu dengan individu lainnya mengenai hak dan kewajiban dalam aspek privat, seperti perkawinan, waris, dan kontrak. Contohnya adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW).
- Hukum Tata Usaha Negara Material: Mengatur mengenai wewenang dan kewajiban pejabat publik dalam menjalankan pemerintahan.
Tanpa hukum material, masyarakat tidak akan memiliki kompas moral dan legalitas tentang apa yang dianggap benar atau salah di mata negara. Ia menjadi fondasi utama dalam pembentukan ketertiban sosial karena menetapkan norma-norma yang harus dipatuhi oleh seluruh warga negara tanpa terkecuali.
Peran Strategis Hukum Formal dalam Penegakan Keadilan
Jika hukum material berbicara tentang "apa" hukumnya, maka hukum formal berbicara tentang "bagaimana" menjalankan hukum tersebut. Hukum formal sering juga disebut sebagai hukum acara. Fungsinya adalah untuk mempertahankan atau melaksanakan hukum material. Ketika terjadi sengketa atau tindak pidana, hukum formal memberikan panduan langkah demi langkah tentang bagaimana aparat penegak hukum harus bertindak.

Hukum formal melindungi individu dari tindakan represif aparat yang tidak berdasar. Misalnya, dalam hukum acara pidana, diatur bagaimana cara melakukan penangkapan, penahanan, hingga proses pembuktian di depan hakim. Jika prosedur ini dilanggar, meskipun secara material seseorang dianggap bersalah, tindakan hukum tersebut bisa dibatalkan demi hukum (misalnya melalui mekanisme praperadilan).
Contoh Nyata Hukum Formal di Indonesia
- KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana): Mengatur cara polisi menyidik, jaksa menuntut, dan hakim memeriksa perkara pidana.
- HIR/RBg: Mengatur tata cara beracara dalam perkara perdata di pengadilan negeri.
- Undang-Undang Peradilan TUN: Mengatur bagaimana masyarakat bisa menggugat keputusan pejabat pemerintah yang dianggap merugikan.
Tabel Perbandingan: Hukum Material vs Hukum Formal
Untuk memudahkan pemahaman Anda, berikut adalah tabel perbandingan yang menyarikan perbedaan mendasar antara kedua penggolongan hukum tersebut:
Melalui tabel di atas, dapat disimpulkan bahwa keduanya tidak dapat dipisahkan. Hukum material akan menjadi macan kertas tanpa hukum formal, sedangkan hukum formal tidak akan memiliki objek untuk diperjuangkan tanpa adanya hukum material.
Hubungan Simbiotik Antara Hukum Material dan Formal
Dalam praktiknya, kedua jenis hukum ini saling melengkapi dalam sebuah ekosistem yang disebut sistem hukum nasional. Hubungan keduanya bersifat simbiotik. Sebagai contoh, jika seseorang melakukan pencurian (melanggar hukum material dalam Pasal 362 KUHP), maka untuk menjatuhkan vonis, jaksa dan hakim harus mengikuti aturan dalam KUHAP (hukum formal) mulai dari tahap penyidikan hingga putusan.
"Hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman. Namun, hukum tanpa prosedur yang benar (hukum formal) adalah pintu gerbang menuju ketidakadilan."
Penegakan hukum yang hanya mengejar keadilan material (kebenaran hakiki) tanpa memperhatikan keadilan formal (prosedur) seringkali melahirkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Sebaliknya, terlalu terpaku pada keadilan formal tanpa melihat substansi material dapat menyebabkan kaku-nya hukum yang jauh dari rasa keadilan masyarakat.

Kesimpulan
Sebagai rangkuman, hukum material dan hukum formal merupakan penggolongan hukum berdasarkan kriteria isi substansi dan cara mempertahankannya. Hukum material menyediakan daftar norma, hak, kewajiban, serta sanksi, sementara hukum formal menyediakan instrumen dan prosedur agar norma-norma tersebut dapat diimplementasikan secara nyata di kehidupan bermasyarakat. Memahami kedua aspek ini sangat penting agar kita tidak hanya tahu apa hak kita, tetapi juga tahu bagaimana cara memperjuangkannya melalui jalur hukum yang sah dan diakui negara.
Dengan pemahaman yang komprehensif mengenai penggolongan hukum ini, diharapkan masyarakat lebih melek hukum dan mampu melihat proses peradilan secara lebih objektif. Keadilan hanya dapat dicapai ketika aturan yang benar ditegakkan dengan cara yang benar pula.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow