Hukum Nasional Berdasarkan Hukum Adat dalam Sistem Hukum Indonesia
Eksistensi hukum di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari akar budaya dan tradisi yang telah hidup selama berabad-abad di tengah masyarakat. Sebagai negara yang menjunjung tinggi pluralisme, hukum nasional berdasarkan hukum adat menjadi fondasi penting dalam menciptakan tatanan hukum yang responsif dan berkeadilan. Para pendiri bangsa menyadari bahwa menerapkan hukum Barat secara mutlak tanpa mempertimbangkan kearifan lokal hanya akan menciptakan jurang antara hukum formal dan realitas sosial di lapangan. Oleh karena itu, hukum adat sering kali diposisikan sebagai sumber utama atau living law dalam penyusunan regulasi di tingkat nasional.
Secara filosofis, integrasi hukum adat ke dalam hukum positif bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih memadai bagi warga negara Indonesia yang secara kultural masih terikat kuat dengan norma-norma adat. Pengakuan ini juga dipertegas dalam konstitusi kita, di mana negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Artikel ini akan membedah secara mendalam mengenai bagaimana nilai-nilai tradisional tersebut bertransformasi menjadi aturan legal-formal yang mengikat seluruh warga negara melalui dua instrumen hukum utama yang berlaku hingga saat ini.

Akar Konstitusional Hukum Adat dalam Sistem Hukum Nasional
Sebelum masuk pada contoh spesifik, penting untuk memahami posisi hukum adat dalam hierarki perundang-undangan. Hukum nasional berdasarkan hukum adat bukan sekadar slogan, melainkan amanat dari Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa negara mengakui kesatuan masyarakat hukum adat sejauh masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengakuan ini menjadi pintu masuk bagi para pembuat undang-undang untuk menyerap norma adat ke dalam regulasi nasional.
Para ahli hukum seperti Van Vollenhoven dan Ter Haar pernah menegaskan bahwa hukum adat adalah cerminan dari jiwa bangsa (volksgeist). Di Indonesia, proses legislasi sering kali melakukan sinkronisasi antara kebutuhan modernisasi hukum dengan nilai-nilai komunalistik dan religius yang menjadi ciri khas masyarakat adat. Hal ini penting untuk memastikan bahwa produk hukum yang dihasilkan memiliki tingkat kepatuhan (compliance) yang tinggi karena tidak bertentangan dengan hati nurani rakyat.
"Hukum adat adalah hukum asli bangsa Indonesia yang tidak boleh diabaikan dalam pembangunan hukum nasional, karena ia mengandung nilai-nilai keseimbangan dan keadilan sosial yang tinggi."
Contoh Pertama: Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960
Contoh paling nyata dan mendasar dari hukum nasional berdasarkan hukum adat adalah lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, atau yang lebih dikenal dengan UUPA. Sebelum tahun 1960, Indonesia mengalami dualisme hukum agraria, di mana berlaku Hukum Agraria Barat (berdasarkan Agrarische Wet 1870) dan Hukum Agraria Adat secara bersamaan. Dualisme ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi rakyat kecil.
Pasal 5 UUPA secara eksplisit menyatakan bahwa "Hukum agraria yang berlaku di atas bumi, air, dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara". Ini adalah pernyataan politik hukum yang sangat kuat. UUPA menghapus konsep Domein Verklaring milik penjajah Belanda yang menyatakan semua tanah yang tidak bisa dibuktikan kepemilikannya adalah milik negara, dan menggantinya dengan konsep Hak Bangsa yang berakar dari konsep Hak Ulayat masyarakat adat.
Transformasi Konsep Hak Ulayat dalam UUPA
Dalam hukum adat, tanah tidak hanya dipandang sebagai aset ekonomi, tetapi juga memiliki dimensi magis-religius. Hak Ulayat adalah hak persekutuan masyarakat adat atas suatu wilayah tertentu. UUPA menyerap semangat ini dengan menempatkan tanah sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia secara kolektif. Berikut adalah tabel perbandingan untuk melihat bagaimana hukum adat mengubah wajah hukum agraria kita:
| Aspek Perbandingan | Hukum Agraria Kolonial (Barat) | Hukum Nasional (UUPA Berbasis Adat) |
|---|---|---|
| Sifat Kepemilikan | Individualistis dan Liberal | Sosial-Komunal (Fungsi Sosial) |
| Asas Hukum | Domein Verklaring (Negara Pemilik) | Asas Kedaulatan Bangsa (Negara Penguasa) |
| Status Tanah Adat | Tidak Diakui / Dianggap Liar | Diakui sebagai Dasar Hukum Agraria |
| Tujuan Hukum | Eksploitasi untuk Kepentingan Penjajah | Kemakmuran Rakyat secara Merata |
Penerapan hukum adat dalam UUPA juga terlihat pada konsep fungsi sosial tanah. Dalam tradisi adat, tidak ada individu yang boleh membiarkan tanahnya terlantar sementara orang lain membutuhkan lahan untuk bertahan hidup. Prinsip ini kini menjadi hukum positif di Indonesia, di mana pemegang hak atas tanah wajib mengerjakan atau mengusahakan tanahnya secara aktif.

Contoh Kedua: Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974
Selain sektor pertanahan, hukum nasional berdasarkan hukum adat juga terlihat sangat dominan dalam hukum keluarga, khususnya pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Di Indonesia, perkawinan bukan sekadar kontrak sipil antara dua individu seperti dalam sistem hukum Barat, melainkan sebuah peristiwa religius dan adat yang sangat sakral.
Pasal 2 Ayat (1) UU Perkawinan menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Frasa "kepercayaannya itu" dalam konteks sejarah pembentukannya mencakup pula praktik-praktik hukum adat yang tidak terpisahkan dari keyakinan masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa negara memberikan legalitas formal terhadap tata cara perkawinan yang telah lama dipraktikkan secara turun-temurun oleh masyarakat adat di berbagai pelosok nusantara.
Kedudukan Harta Bersama dan Sistem Kekerabatan
Salah satu unsur hukum adat yang diserap secara total ke dalam hukum nasional adalah konsep Harta Bersama (Gono-Gini dalam adat Jawa). Dalam hukum Barat kuno, sering kali terjadi pemisahan harta yang kaku atau penyatuan harta secara otomatis yang merugikan salah satu pihak. Namun, hukum adat Indonesia memandang bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan adalah hasil usaha bersama suami dan istri.
- Prinsip Keseimbangan: Suami dan istri memiliki kedudukan yang seimbang dalam penguasaan harta bersama.
- Penyelesaian Kekeluargaan: Jika terjadi perceraian, pembagian harta sering kali mengacu pada rasa keadilan adat setempat sebelum masuk ke ranah pengadilan.
- Penghormatan Hierarki: Meski telah diatur negara, izin poligami (dalam kondisi tertentu) tetap memperhatikan persetujuan istri, yang dalam banyak hukum adat merupakan bentuk penghormatan terhadap martabat perempuan.
Meskipun UU Perkawinan berupaya melakukan unifikasi hukum bagi seluruh warga negara, celah untuk menerapkan hukum adat tetap terbuka lebar, terutama dalam hal upacara adat yang menyertai pernikahan serta penyelesaian sengketa di tingkat keluarga yang biasanya melibatkan tokoh adat setempat.
Tantangan dan Relevansi Hukum Adat di Era Modern
Meskipun kita memiliki hukum nasional berdasarkan hukum adat, tantangan dalam implementasinya tidaklah sedikit. Modernisasi dan globalisasi sering kali menuntut standarisasi hukum yang bersifat universal dan tertulis. Sementara itu, hukum adat bersifat dinamis, tidak tertulis (sebagian besar), dan sangat beragam di setiap daerah. Konflik sering kali muncul ketika investasi besar masuk ke wilayah adat dan berbenturan dengan hak ulayat yang belum terpetakan secara digital atau administratif.
Namun, nilai-nilai seperti musyawarah untuk mufakat, gotong royong, dan penyelesaian sengketa secara restoratif (restorative justice) yang bersumber dari hukum adat kini justru kembali populer. Mahkamah Konstitusi melalui beberapa putusannya, seperti Putusan MK No. 35/PUU-X/2012, terus memperkuat posisi hutan adat yang selama ini diklaim sebagai hutan negara. Ini membuktikan bahwa hukum adat tidak akan pernah mati, melainkan terus bertransformasi menjadi bagian integral dari sistem hukum modern kita.

Eksistensi Hukum Adat dalam Transformasi Hukum Nasional Indonesia
Integrasi hukum nasional berdasarkan hukum adat bukan sekadar upaya romantisme masa lalu, melainkan strategi jitu untuk menciptakan sistem hukum yang membumi. Melalui UUPA 1960 dan UU Perkawinan 1974, kita melihat bagaimana identitas bangsa tetap terjaga di tengah arus modernisasi hukum. Negara telah berhasil melakukan sintesis antara kepastian hukum tertulis dengan rasa keadilan yang hidup di masyarakat.
Vonis akhir yang bisa kita ambil adalah bahwa keberlanjutan hukum nasional sangat bergantung pada kemampuannya untuk terus menyerap kearifan lokal. Di masa depan, kita mungkin akan melihat lebih banyak kodifikasi hukum pidana atau hukum lingkungan yang lebih banyak mengambil inspirasi dari sanksi-sanksi adat yang terbukti efektif menjaga harmoni sosial dan kelestarian alam. Bagi para praktisi hukum dan masyarakat umum, memahami akar adat dalam hukum nasional adalah kunci untuk melihat keadilan tidak hanya dari teks undang-undang, tetapi dari jiwa dan rasa kemanusiaan yang mendasarinya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow