Hukum Tertulis dan Hukum Tidak Tertulis Merupakan Pembagian Hukum Berdasarkan Bentuknya

Hukum Tertulis dan Hukum Tidak Tertulis Merupakan Pembagian Hukum Berdasarkan Bentuknya

Smallest Font
Largest Font

Dalam memahami sistem hukum yang berlaku di sebuah negara, sangat penting bagi kita untuk mengenali klasifikasi atau penggolongan aturan yang ada. Salah satu pertanyaan mendasar yang sering muncul dalam studi hukum adalah mengenai kategori bentuk dari aturan tersebut. Perlu ditegaskan bahwa hukum tertulis dan hukum tidak tertulis merupakan pembagian hukum berdasarkan bentuknya. Klasifikasi ini sangat krusial karena menentukan bagaimana sebuah aturan dibuat, diarsipkan, serta sejauh mana tingkat kepastian hukum yang ditawarkannya kepada masyarakat luas.

Perbedaan bentuk ini bukan sekadar masalah teknis penulisan di atas kertas, melainkan menyangkut filosofi dari mana hukum itu berasal dan bagaimana ia diakui oleh otoritas negara. Di Indonesia, yang menganut sistem hukum campuran dengan pengaruh kuat dari tradisi Civil Law, keberadaan kedua bentuk hukum ini saling melengkapi untuk mengisi kekosongan hukum yang mungkin terjadi dalam dinamika sosial yang sangat cepat. Artikel ini akan mengupas tuntas mengapa bentuk hukum menjadi parameter utama dalam pembagian ini dan bagaimana implementasinya dalam kehidupan bernegara.

Dokumen hukum tertulis di Indonesia
Hukum tertulis memberikan kepastian melalui dokumen resmi yang disahkan oleh lembaga berwenang.

Mengenal Karakteristik Hukum Tertulis di Indonesia

Hukum tertulis adalah jenis hukum yang telah dicantumkan dalam berbagai instrumen peraturan perundang-undangan secara resmi. Karakteristik utamanya adalah adanya naskah fisik yang disusun oleh lembaga legislatif atau eksekutif yang memiliki kewenangan. Karena sifatnya yang tertulis, hukum ini memiliki derajat kepastian yang sangat tinggi (legal certainty). Masyarakat dapat membaca, mempelajari, dan merujuk secara langsung pada pasal-pasal yang tercantum jika terjadi sengketa atau keraguan hukum.

Dalam sejarah hukum, upaya untuk membukukan hukum tertulis ini dikenal dengan istilah kodifikasi. Kodifikasi bertujuan untuk menghimpun aturan-aturan sejenis ke dalam satu kitab undang-undang yang sistematis dan lengkap. Contoh nyata dari hukum tertulis yang terkodifikasi di Indonesia adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Namun, ada juga hukum tertulis yang tidak terkodifikasi, seperti undang-undang sektoral yang berdiri sendiri, misalnya Undang-Undang Tipikor atau Undang-Undang ITE.

Keuntungan utama dari hukum tertulis adalah kemampuannya untuk memberikan prediktabilitas. Setiap warga negara dianggap mengetahui hukum (presumptio iures de iure) karena aturannya telah diundangkan secara resmi dalam Lembaran Negara. Hal ini meminimalkan subjektivitas hakim dalam memutus suatu perkara, karena hakim harus berpijak pada teks undang-undang yang ada sebagai sumber hukum primer.

Eksistensi Hukum Tidak Tertulis dalam Masyarakat Komunal

Meskipun kita hidup di era modern, tidak semua aturan harus tertuang dalam lembaran negara untuk dianggap sah. Hukum tidak tertulis adalah aturan yang hidup dan berkembang dalam keyakinan masyarakat serta dipatuhi secara turun-temurun meskipun tidak dibuat secara formal oleh lembaga negara. Jenis hukum ini sering disebut sebagai hukum kebiasaan atau dalam konteks lokal Indonesia dikenal dengan istilah Hukum Adat.

Hukum tidak tertulis merupakan pembagian hukum berdasarkan bentuknya yang mencerminkan jiwa bangsa (volksgeist). Aturan ini biasanya lahir dari praktik-praktik sosial yang dilakukan secara berulang-ulang karena dianggap memiliki nilai keadilan dan kepatutan. Meskipun tidak memiliki teks tertulis yang kaku, hukum ini memiliki kekuatan mengikat yang kuat di mata masyarakat pendukungnya. Contohnya adalah aturan mengenai pembagian waris dalam masyarakat adat tertentu atau tata cara penyelesaian sengketa tanah ulayat.

Dalam praktik peradilan di Indonesia, hakim diberikan ruang untuk menggali nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, yang mewajibkan hakim untuk memahami dan memperhatikan nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Ini membuktikan bahwa hukum tidak tertulis tetap memiliki kedudukan yang terhormat dalam sistem hukum nasional kita.

Prosesi hukum tidak tertulis dalam masyarakat adat
Hukum tidak tertulis tetap eksis dan diakui sebagai bagian dari kearifan lokal yang menjaga ketertiban sosial.

Perbandingan Signifikan Antara Hukum Tertulis dan Tidak Tertulis

Untuk memudahkan pemahaman mengenai mengapa hukum tertulis dan hukum tidak tertulis merupakan pembagian hukum berdasarkan bentuknya, kita perlu melihat perbandingannya secara mendetail melalui parameter tertentu. Berikut adalah tabel komparasi yang merangkum perbedaan mendasar keduanya:

Aspek Perbandingan Hukum Tertulis Hukum Tidak Tertulis
Wujud Fisik Naskah, Pasal, Ayat dalam Dokumen Resmi Keyakinan, Kebiasaan, Pidato Adat
Proses Pembentukan Melalui Lembaga Legislatif/Negara Tumbuh Organik dari Masyarakat
Sifat Aturan Kaku, Tegas, dan Statis Fleksibel dan Dinamis mengikuti Zaman
Kepastian Hukum Sangat Tinggi Relatif (Tergantung Pembuktian)
Contoh Utama UUD 1945, UU, Peraturan Pemerintah Hukum Adat, Konvensi Ketatanegaraan

Dari tabel di atas, terlihat jelas bahwa perbedaan bentuk fisik dan cara perumusan menjadi pembeda utama. Hukum tertulis lebih cocok untuk menciptakan keteraturan administratif dalam negara modern yang kompleks, sementara hukum tidak tertulis sangat efektif dalam menjaga kohesi sosial dan harmoni di tingkat akar rumput atau komunitas lokal.

Sinergi Bentuk Hukum dalam Sistem Hukum Nasional

Di Indonesia, hubungan antara hukum tertulis dan tidak tertulis tidak bersifat saling meniadakan, melainkan saling melengkapi. Ada kalanya hukum tertulis tidak mampu menjangkau detail-detail kecil yang hanya bisa dirasakan oleh masyarakat di suatu daerah. Di sinilah hukum tidak tertulis masuk untuk memberikan rasa keadilan yang lebih konkret. Sebaliknya, hukum tidak tertulis juga tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar yang tertuang dalam hukum tertulis kasta tertinggi, yaitu UUD 1945.

"Hukum yang baik adalah hukum yang mampu menyeimbangkan antara kepastian teks tertulis dengan keadilan yang hidup di nurani rakyat. Tanpa teks, hukum kehilangan arah; tanpa nurani, hukum kehilangan jiwa."

Selain hukum adat, dalam level kenegaraan juga dikenal istilah Konvensi. Konvensi adalah hukum tidak tertulis dalam praktik ketatanegaraan yang dilakukan secara berulang dan diterima sebagai aturan yang sah. Misalnya, pidato Presiden setiap tanggal 16 Agustus di depan DPR/MPR. Meskipun tidak ada aturan tertulis kaku yang mewajibkannya dalam format tertentu, hal ini telah menjadi hukum tidak tertulis (kebiasaan ketatanegaraan) yang harus dijalankan demi kelangsungan tradisi politik yang sehat.

Kelebihan dan Kekurangan Masing-Masing Bentuk

  • Hukum Tertulis: Kelebihannya adalah mudah dibuktikan dan menjamin kesetaraan di depan hukum (equality before the law). Kekurangannya, proses perubahannya seringkali lambat dan birokratis.
  • Hukum Tidak Tertulis: Kelebihannya sangat adaptif terhadap perubahan sosial. Kekurangannya adalah sulitnya pembuktian bagi pihak luar (orang asing atau penegak hukum dari daerah lain) karena tidak adanya dokumentasi standar.
Simbol keadilan hukum tertulis dan tidak tertulis
Keadilan hakiki tercapai saat kepastian hukum dan keadilan sosial berjalan selaras dalam bentuk yang tepat.

Menakar Efektivitas Hukum di Era Digital

Dunia saat ini sedang bergerak menuju digitalisasi total, namun prinsip bahwa hukum tertulis dan hukum tidak tertulis merupakan pembagian hukum berdasarkan bentuknya tetaplah relevan. Tantangan baru muncul ketika interaksi manusia berpindah ke ruang siber. Muncul pertanyaan, apakah kesepakatan-kesepakatan digital (smart contracts) dapat dikategorikan sebagai hukum tertulis baru? Secara teknis, kode-kode pemrograman adalah teks, namun legitimasinya masih terus diperdebatkan dalam teori hukum klasik.

Melihat perkembangan ini, para praktisi hukum dituntut untuk tidak hanya terpaku pada apa yang tertulis di atas kertas, tetapi juga peka terhadap norma-norma baru yang muncul di komunitas digital. Transformasi ini menunjukkan bahwa bentuk hukum akan terus berevolusi seiring dengan cara manusia berkomunikasi. Di masa depan, kita mungkin akan melihat bentuk-bentuk hukum hibrida yang menggabungkan ketegasan teks digital dengan fleksibilitas norma komunitas online.

Sebagai rekomendasi akhir, bagi setiap warga negara dan praktisi hukum, memahami bahwa hukum tertulis dan hukum tidak tertulis merupakan pembagian hukum berdasarkan bentuknya adalah langkah awal untuk menavigasi hak dan kewajiban kita. Jangan hanya bersandar pada undang-undang tertulis, tetapi hargailah pula norma dan kebiasaan yang berlaku di lingkungan sekitar agar tercipta kehidupan bermasyarakat yang harmonis dan berkeadilan. Kedepannya, integrasi yang lebih baik antara aturan formal dan kearifan lokal akan menjadi kunci stabilitas hukum nasional di tengah gempuran globalisasi.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow