Hukum Tertulis dan Tidak Tertulis Merupakan Penggolongan Hukum Berdasarkan Bentuknya
Dalam diskursus ilmu hukum yang kompleks, memahami klasifikasi atau pembagian hukum merupakan langkah fundamental bagi praktisi, akademisi, maupun masyarakat umum. Salah satu pertanyaan mendasar yang sering muncul dalam studi dasar hukum adalah hukum tertulis dan tidak tertulis merupakan penggolongan hukum berdasarkan apa? Jawabannya secara spesifik merujuk pada aspek bentuknya. Penggolongan ini menyoroti bagaimana sebuah norma hukum diwujudkan, didokumentasikan, dan diakui secara formal dalam suatu kedaulatan negara.
Sistem hukum di dunia, termasuk Indonesia, tidak hanya bersandar pada lembaran negara yang dicetak secara resmi. Terdapat dimensi lain di mana aturan hidup tumbuh dan berkembang secara organik di tengah masyarakat. Dengan memahami bahwa hukum tertulis dan tidak tertulis merupakan penggolongan hukum berdasarkan bentuk, kita dapat melihat gambaran besar tentang bagaimana ketertiban sosial dijaga melalui struktur yang kaku sekaligus fleksibel. Artikel ini akan mengupas tuntas urgensi pembagian hukum berdasarkan bentuknya serta bagaimana kedua entitas ini saling melengkapi dalam mewujudkan keadilan hukum.

Memahami Esensi Penggolongan Hukum Berdasarkan Bentuknya
Penggolongan hukum berdasarkan bentuknya membagi norma menjadi dua kategori utama, yakni ius scriptum (hukum tertulis) dan ius non scriptum (hukum tidak tertulis). Pembedaan ini sangat krusial karena berkaitan langsung dengan aspek kepastian hukum (legal certainty) dan kemanfaatan hukum di lapangan. Hukum yang tertulis memberikan batas yang jelas mengenai apa yang dilarang dan apa yang diperbolehkan, sementara hukum tidak tertulis memberikan ruang bagi nilai-nilai luhur dan kearifan lokal untuk tetap eksis.
Dalam konteks hukum modern, negara cenderung memperkuat kodifikasi atau pembukuan hukum untuk menghindari ambiguitas. Namun, sejarah membuktikan bahwa hukum tertulis sering kali tertinggal dari dinamika sosial yang cepat. Di sinilah hukum tidak tertulis berperan sebagai pengisi celah atau kekosongan hukum (rechtsvacuum). Berikut adalah tabel perbandingan mendalam untuk memperjelas perbedaan keduanya:
| Aspek Pembeda | Hukum Tertulis (Ius Scriptum) | Hukum Tidak Tertulis (Ius Non Scriptum) |
|---|---|---|
| Penyusunan | Dibuat oleh lembaga berwenang (Legislatif/Eksekutif). | Tumbuh secara alami dari kebiasaan masyarakat. |
| Kepastian | Sangat tinggi karena memiliki teks naskah yang baku. | Relatif rendah, bergantung pada pengakuan kolektif. |
| Contoh di Indonesia | UUD 1945, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah. | Hukum Adat, Konvensi Ketatanegaraan. |
| Sifat | Kaku dan cenderung sulit diubah secara mendadak. | Fleksibel dan adaptif terhadap perubahan zaman. |
Karakteristik dan Kekuatan Hukum Tertulis
Hukum tertulis adalah peraturan yang dituangkan dalam bentuk naskah resmi dan disahkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang. Karakteristik utama dari hukum tertulis adalah adanya kodifikasi, yaitu pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Tujuan utama dari adanya hukum tertulis adalah untuk memberikan perlindungan hukum dan memudahkan pembuktian jika terjadi sengketa di kemudian hari.
Keunggulan Kodifikasi Hukum
Kodifikasi memberikan keuntungan berupa keseragaman hukum (unifikasi). Di negara kepulauan seperti Indonesia, memiliki hukum tertulis yang berlaku nasional sangat penting untuk menyatukan standar keadilan dari Sabang sampai Merauke. Tanpa adanya hukum tertulis yang kuat, sulit bagi negara untuk menjalankan roda pemerintahan dan menegakkan sanksi secara objektif.
"Hukum tertulis bukan sekadar deretan kata di atas kertas, melainkan manifestasi dari kehendak rakyat yang diformalkan untuk menjamin ketertiban umum dan perlindungan hak asasi manusia."
Namun, tantangan terbesar dari hukum tertulis adalah proses birokrasinya yang panjang. Untuk mengubah satu pasal dalam undang-undang, diperlukan waktu berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun melalui proses legislasi. Hal ini terkadang membuat hukum tertulis tampak statis di mata masyarakat yang bergerak dinamis.

Dinamika Hukum Tidak Tertulis dalam Sistem Hukum Nasional
Meskipun hukum tertulis dan tidak tertulis merupakan penggolongan hukum berdasarkan bentuk, jangan salah sangka bahwa hukum tidak tertulis tidak memiliki kekuatan. Dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Ini membuktikan bahwa hukum tidak tertulis memiliki kedudukan konstitusional di Indonesia.
Eksistensi Hukum Adat dan Kebiasaan
Hukum tidak tertulis sering kali merujuk pada hukum adat atau kebiasaan (consuetudinary law). Ini adalah norma-norma yang tidak tertuang dalam lembaran negara tetapi ditaati secara turun-temurun karena adanya sanksi sosial dan keyakinan bahwa aturan tersebut adil. Dalam praktik peradilan, hakim sering kali menggunakan hukum tidak tertulis untuk memutus perkara yang belum ada aturannya dalam undang-undang, melalui mekanisme penemuan hukum (rechtsvinding).
- Konvensi Ketatanegaraan: Kebiasaan dalam praktik kenegaraan, seperti pidato Presiden setiap tanggal 16 Agustus.
- Hukum Adat: Aturan mengenai waris, perkawinan, atau tanah ulayat yang berlaku di komunitas suku tertentu.
- Yurisprudensi: Keputusan hakim terdahulu yang diikuti oleh hakim-hakim selanjutnya dalam perkara serupa.

Sinergi Antara Hukum Tertulis dan Tidak Tertulis
Kedua bentuk hukum ini tidak boleh dilihat sebagai dua hal yang bertentangan, melainkan sebagai dua instrumen yang saling bersinergi. Hukum tertulis memberikan kerangka formal, sementara hukum tidak tertulis memberikan jiwa dan rasa keadilan yang kontekstual. Dalam banyak kasus, hukum tidak tertulis kemudian diangkat menjadi hukum tertulis melalui proses legislasi jika dianggap perlu diberlakukan secara luas.
Sebagai contoh, banyak nilai-nilai dalam hukum adat tentang pengelolaan lingkungan yang kini diserap ke dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hal ini menunjukkan bahwa penggolongan hukum berdasarkan bentuk hanyalah cara kita mengorganisir aturan, namun esensinya tetap satu: menciptakan ketertiban dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Transformasi Hukum di Era Digital
Di masa depan, batas antara hukum tertulis dan tidak tertulis mungkin akan semakin menarik untuk dikaji. Dengan adanya teknologi blockchain dan smart contracts, beberapa pakar hukum mulai mempertanyakan apakah kode komputer bisa dianggap sebagai bentuk baru dari hukum tertulis. Meskipun secara teknis ia tertulis dalam bentuk kode, ia memiliki sifat eksekusi otomatis yang berbeda dengan hukum konvensional.
Indonesia sendiri terus melakukan reformasi hukum untuk memastikan bahwa baik hukum tertulis maupun yang hidup di tengah masyarakat dapat selaras. Upaya unifikasi hukum seperti melalui Omnibus Law adalah salah satu contoh bagaimana pemerintah mencoba menyederhanakan hukum tertulis agar lebih efisien, tanpa mengesampingkan nilai-nilai fundamental yang ada.
Pentingnya Literasi Klasifikasi Hukum bagi Masyarakat
Memahami bahwa hukum tertulis dan tidak tertulis merupakan penggolongan hukum berdasarkan bentuknya adalah langkah awal untuk menjadi warga negara yang sadar hukum. Pengetahuan ini membantu kita memahami mengapa ada aturan yang harus dibaca di buku undang-undang, dan ada aturan yang harus kita pahami lewat kearifan lokal di tempat kita tinggal. Dengan literasi hukum yang baik, potensi konflik horizontal akibat perbedaan pemahaman norma dapat diminimalisir.
Rekomendasi terbaik bagi para pembelajar hukum adalah selalu melihat sebuah permasalahan dari kedua kacamata ini. Jangan hanya terpaku pada apa yang tertulis di pasal-pasal, tetapi lihatlah juga bagaimana keadilan dirasakan oleh masyarakat secara nyata. Penegakan hukum yang ideal adalah penegakan hukum yang mampu menyeimbangkan antara kepastian naskah tertulis dengan kebenaran hakiki yang hidup di sanubari rakyat. Dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa hukum tertulis dan tidak tertulis merupakan penggolongan hukum berdasarkan bentuk yang tetap relevan untuk menjaga stabilitas bangsa di masa depan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow