Ius Constitutum dan Ius Constituendum Merupakan Penggolongan Hukum Berdasarkan Waktu

Ius Constitutum dan Ius Constituendum Merupakan Penggolongan Hukum Berdasarkan Waktu

Smallest Font
Largest Font

Dalam studi ilmu hukum, kita sering kali mendengar istilah yang mungkin terdengar asing bagi orang awam namun sangat krusial dalam praktik ketatanegaraan. Salah satu pertanyaan yang sering muncul bagi para pelajar hukum adalah mengenai pembagian kategori hukum yang bersifat temporal. Penting untuk dipahami bahwa ius constitutum dan ius constituendum merupakan penggolongan hukum berdasarkan waktu berlakunya. Konsep ini memisahkan antara norma yang sudah mengikat secara yuridis saat ini dengan norma yang masih berada dalam tatanan gagasan atau rencana untuk masa depan. Memahami dikotomi ini sangat penting agar kita tidak terjebak dalam ambiguitas saat menafsirkan sebuah aturan main dalam kehidupan bernegara.

Penggolongan hukum ini memberikan perspektif yang jelas bagi praktisi hukum, hakim, maupun pembuat kebijakan mengenai posisi sebuah aturan. Tanpa pemisahan yang jelas antara hukum yang sedang berlaku dan hukum yang dicita-citakan, kepastian hukum (legal certainty) akan sulit dicapai. Secara fundamental, pembagian ini mencerminkan dinamika masyarakat yang terus bergerak. Hukum tidaklah statis; ia berkembang dari sebuah aspirasi atau kegelisahan sosial (ius constituendum) hingga akhirnya disahkan menjadi dokumen legal yang mengikat seluruh warga negara (ius constitutum). Artikel ini akan membedah secara mendalam mengenai kedua istilah tersebut, perbedaannya, serta bagaimana proses transformasi dari satu kategori ke kategori lainnya terjadi dalam sistem hukum di Indonesia.

Mengenal Lebih Dekat Ius Constitutum sebagai Hukum Positif

Secara etimologis, ius constitutum berasal dari bahasa Latin yang merujuk pada hukum yang telah ditetapkan atau hukum positif. Dalam konteks ilmu hukum di Indonesia, ius constitutum adalah kumpulan aturan hukum yang saat ini sedang berlaku, mempunyai kekuatan mengikat, dan wajib ditaati oleh setiap subjek hukum di dalam suatu wilayah kedaulatan tertentu. Ia merupakan manifestasi dari kedaulatan negara yang telah melalui proses formal legislasi atau pengesahan oleh lembaga yang berwenang.

buku undang-undang dasar 1945 sebagai contoh ius constitutum
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan salah satu pilar utama ius constitutum di Indonesia.

Karakteristik utama dari ius constitutum adalah kepastiannya. Selama aturan tersebut belum dicabut atau dinyatakan tidak berlaku oleh otoritas yang sah, maka ia tetap menjadi kompas dalam penegakan hukum. Contoh konkret dari ius constitutum di Indonesia meliputi UUD NRI 1945, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, hingga Peraturan Daerah yang telah diundangkan. Dalam praktiknya, penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim bekerja berdasarkan koridor ius constitutum. Mereka tidak diperbolehkan menghukum seseorang berdasarkan aturan yang masih bersifat rancangan atau aspirasi masyarakat semata.

Kedudukan Ius Constitutum dalam Kehidupan Bernegara

Ius constitutum berfungsi sebagai penjaga ketertiban sosial. Dengan adanya hukum positif yang tertulis dan jelas, setiap individu mengetahui apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Ius constitutum dan ius constituendum merupakan penggolongan hukum berdasarkan dimensi waktu yang memberikan batasan bagi kekuasaan negara agar tidak bertindak sewenang-wenang. Negara hanya boleh menjalankan tindakan administratif atau sanksi pidana jika landasan hukumnya sudah termaktub dalam ius constitutum (asas legalitas).

Memahami Ius Constituendum: Hukum yang Dicita-citakan

Berkebalikan dengan ius constitutum, ius constituendum merujuk pada hukum yang dicita-citakan atau hukum masa depan. Ia mencakup ide-ide, gagasan, tuntutan perubahan, atau Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diharapkan dapat berlaku di masa yang akan datang untuk menyempurnakan hukum yang sudah ada saat ini. Ius constituendum lahir dari evaluasi terhadap ius constitutum yang dianggap sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman atau tidak lagi mampu menjawab tantangan sosial yang baru.

Penting untuk dicatat bahwa ius constituendum belum memiliki kekuatan mengikat secara yuridis. Meskipun suatu RUU sudah disepakati secara luas oleh masyarakat atau organisasi profesi, selama ia belum disahkan oleh DPR dan Presiden, statusnya tetap sebagai ius constituendum. Namun, keberadaannya sangat vital sebagai bahan kritis dalam pengembangan hukum. Tanpa adanya ius constituendum, hukum positif suatu negara akan mengalami stagnasi dan gagal memenuhi rasa keadilan masyarakat yang terus berkembang secara dinamis.

gedung dpr ri sebagai tempat perumusan ius constituendum
Gedung DPR RI menjadi saksi bisu transformasi ius constituendum menjadi ius constitutum melalui proses legislasi.

Fungsi Ius Constituendum dalam Reformasi Hukum

Fungsi utama dari ius constituendum adalah sebagai pedoman arah perubahan. Ia berperan sebagai kritik terhadap hukum yang sedang berlaku. Misalnya, ketika masyarakat merasa hukuman bagi pelaku korupsi saat ini tidak memberikan efek jera, maka muncul aspirasi untuk mengubah undang-undang tersebut. Aspirasi perubahan inilah yang kita sebut sebagai ius constituendum. Ia memberikan inspirasi bagi legislator untuk melakukan amandemen atau pembuatan undang-undang baru demi mencapai tujuan hukum yang lebih ideal.

Perbedaan Signifikan Ius Constitutum dan Ius Constituendum

Untuk mempermudah pemahaman, kita perlu melihat sisi perbandingan antara keduanya melalui berbagai sudut pandang, mulai dari kekuatan mengikat hingga tujuan pembentukannya. Ius constitutum dan ius constituendum merupakan penggolongan hukum berdasarkan aspek temporal yang sangat kontras namun saling melengkapi satu sama lain dalam sistem hukum nasional.

Aspek PerbandinganIus ConstitutumIus Constituendum
Waktu BerlakuMasa Sekarang (Saat ini)Masa Depan (Diharapkan)
Kekuatan MengikatSangat Kuat (Yuridis)Belum Ada (Hanya Aspirasi)
Status FormalSudah Disahkan/DiundangkanMasih Berupa Rancangan/Gagasan
Fungsi UtamaMenjaga Ketertiban & KepastianSarana Reformasi & Pembangunan
ContohKUHP yang sedang berlakuRUU yang sedang digodok di DPR

Berdasarkan tabel di atas, terlihat jelas bahwa perbedaan mendasarnya terletak pada operasionalisasinya di lapangan. Seorang hakim wajib memutus perkara berdasarkan ius constitutum, namun ia boleh menggunakan ius constituendum sebagai referensi dalam melakukan penemuan hukum (rechtsvinding) jika terjadi kekosongan hukum, sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-pun prinsip keadilan universal.

Bagaimana Ius Constituendum Menjadi Ius Constitutum?

Proses perubahan dari hukum yang dicita-citakan menjadi hukum positif bukanlah proses yang instan. Di Indonesia, proses ini dikenal dengan istilah legislasi. Transformasi ini melibatkan serangkaian tahapan birokrasi dan diskursus publik yang panjang. Dimulai dari identifikasi masalah, penyusunan naskah akademik, hingga pembahasan di lembaga legislatif bersama pemerintah.

"Hukum yang baik adalah hukum yang lahir dari rahim kebutuhan sosial dan mampu beradaptasi dengan tuntutan keadilan masa depan tanpa meninggalkan kepastian hukum masa kini."

Ketika sebuah Rancangan Undang-Undang (ius constituendum) disetujui, disahkan, dan kemudian ditempatkan dalam Lembaran Negara, pada detik itulah statusnya berubah menjadi ius constitutum. Contoh nyata yang belum lama ini terjadi adalah pengesahan KUHP baru. Selama puluhan tahun, KUHP tersebut adalah ius constituendum yang sangat dinanti, dan kini setelah diundangkan, ia mulai melangkah menuju ius constitutum yang akan menggantikan produk hukum kolonial secara bertahap.

proses penandatanganan undang-undang oleh presiden
Penandatanganan dokumen oleh Presiden menandai sahnya sebuah aturan menjadi hukum positif.

Mengapa Penggolongan Menurut Waktu Ini Penting?

Mungkin muncul pertanyaan, mengapa kita harus membedakan hukum berdasarkan waktu? Mengapa tidak langsung saja menganggap semua aturan yang baik sebagai hukum? Jawabannya terletak pada prinsip Kepastian Hukum. Masyarakat harus mengetahui dengan pasti aturan mana yang berlaku bagi mereka pada detik ini. Jika batas antara ius constitutum dan ius constituendum kabur, maka akan terjadi kekacauan hukum di mana seseorang bisa saja dihukum karena melanggar aturan yang sebenarnya belum resmi berlaku.

Selain itu, penggolongan ini membantu para akademisi dan praktisi untuk mengkritisi hukum tanpa merusak sistem yang ada. Kita bisa mengatakan bahwa ius constitutum saat ini memiliki kelemahan, dan kita menawarkan ius constituendum sebagai solusinya. Ini memungkinkan terjadinya dialektika hukum yang sehat. Dengan memahami bahwa ius constitutum dan ius constituendum merupakan penggolongan hukum berdasarkan waktu, kita juga menyadari bahwa hukum adalah entitas yang hidup dan selalu berproses menuju kesempurnaan.

Kesimpulan

Sebagai penutup, dapat kita simpulkan secara tegas bahwa ius constitutum dan ius constituendum merupakan penggolongan hukum berdasarkan waktu berlakunya. Ius constitutum adalah hukum yang sudah tegak dan berlaku saat ini (hukum positif), sedangkan ius constituendum adalah hukum yang masih dicita-citakan atau dirancang untuk masa depan. Keduanya memiliki peran vital dalam keseimbangan sistem hukum: ius constitutum memberikan kepastian dan ketertiban, sementara ius constituendum memberikan ruang bagi inovasi dan keadilan yang lebih baik.

Memahami kedua konsep ini akan memberikan kita wawasan bahwa hukum bukan sekadar teks yang kaku, melainkan cerminan dari peradaban manusia yang terus berusaha memperbaiki diri. Bagi masyarakat umum, mengetahui ius constitutum adalah kewajiban agar tidak melanggar aturan, sementara bagi para pemikir dan pembuat kebijakan, merumuskan ius constituendum adalah tanggung jawab moral untuk masa depan bangsa yang lebih adil.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow