Negara Indonesia Memiliki Hukum Dasar Yaitu UUD 1945 Sebagai Landasan Konstitusional
Dalam sistem ketatanegaraan yang dianut oleh tanah air, pertanyaan mengenai landasan legalitas seringkali muncul, terutama bagi mereka yang sedang mendalami materi kewarganegaraan. Perlu dipahami secara fundamental bahwa negara Indonesia memiliki hukum dasar yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau yang lebih dikenal dengan sebutan UUD 1945. Sebagai negara hukum (Rechtsstaat), setiap tindakan penyelenggara negara dan warga negaranya harus senantiasa bersandar pada aturan yang berlaku, di mana UUD 1945 menempati posisi puncak dalam hierarki tersebut.
Eksistensi hukum dasar tidak hanya sekadar dokumen formalitas, melainkan menjadi kompas moral dan legal dalam menjalankan roda pemerintahan. Tanpa adanya hukum dasar yang kuat, sebuah negara akan kehilangan arah dan berpotensi terjerumus dalam otoritarianisme. Di Indonesia, kesadaran akan pentingnya konstitusi telah tumbuh sejak masa perjuangan kemerdekaan, yang kemudian dikristalisasi oleh para pendiri bangsa menjadi sebuah naskah yang komprehensif. Mari kita bedah lebih dalam mengenai karakteristik, fungsi, dan dinamika hukum dasar yang berlaku di Indonesia saat ini.
Mengenal UUD 1945 Sebagai Hukum Dasar Tertulis Indonesia
Secara teoretis, hukum dasar dibagi menjadi dua jenis, yaitu hukum dasar tertulis dan hukum dasar tidak tertulis (konvensi). Negara Indonesia memiliki hukum dasar yaitu UUD 1945 yang dikategorikan sebagai hukum dasar tertulis. Sebagai hukum tertulis, UUD 1945 berfungsi sebagai pengikat bagi pemerintah, lembaga negara, lembaga masyarakat, dan seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali.

UUD 1945 mengandung norma-norma, aturan-aturan, serta ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati. Dalam posisinya sebagai hukum tertinggi, UUD 1945 merupakan sumber hukum bagi pembentukan peraturan perundang-undangan di bawahnya. Hal ini berarti, tidak boleh ada satu pun peraturan, mulai dari Undang-Undang (UU) hingga Peraturan Daerah (Perda), yang bertentangan dengan semangat dan isi dari konstitusi tersebut.
Karakteristik Hukum Dasar di Indonesia
UUD 1945 memiliki sifat-sifat khusus yang membedakannya dengan produk hukum lainnya. Beberapa karakteristik utama tersebut antara lain:
- Tertulis: Rumusannya jelas dan menjadi alat kontrol bagi seluruh peraturan di bawahnya.
- Singkat dan Supel: Hanya memuat aturan-aturan pokok dan garis-garis besar sebagai instruksi kepada pemerintah pusat dan penyelenggara negara lainnya untuk menjalankan tugasnya.
- Rigid (Kaku) namun Fleksibel: Memiliki prosedur khusus untuk perubahannya, namun tetap memberikan ruang bagi perkembangan zaman melalui amandemen yang terukur.
- Memuat Norma-Norma Dasar: Menjadi landasan bagi pembentukan lembaga-lembaga negara dan pembagian kekuasaan.
Kedudukan dan Tata Urutan Perundang-Undangan
Memahami posisi UUD 1945 memerlukan pemahaman tentang hierarki hukum di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, posisi UUD 1945 berada di urutan pertama. Hal ini mempertegas bahwa segala produk hukum di bawahnya harus merujuk dan tidak boleh menyimpang dari nilai-nilai yang ada di dalamnya.
| Peringkat Hierarki | Jenis Peraturan Perundang-undangan |
|---|---|
| 1 | Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| 2 | Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) |
| 3 | Undang-Undang (UU) / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) |
| 4 | Peraturan Pemerintah (PP) |
| 5 | Peraturan Presiden (Perpres) |
| 6 | Peraturan Daerah (Perda) Provinsi |
| 7 | Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota |
Tabel di atas menunjukkan betapa sentralnya peran UUD 1945. Jika terjadi sengketa atau ketidaksesuaian antara Undang-Undang dengan UUD 1945, maka lembaga Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan penuh untuk melakukan judicial review atau uji materi guna memastikan konstitusionalitas peraturan tersebut tetap terjaga.

Fungsi Utama UUD 1945 bagi Negara dan Rakyat
Sebagai hukum dasar, UUD 1945 mengemban misi besar dalam menjaga stabilitas dan kedaulatan bangsa. Berikut adalah beberapa fungsi vital yang dijalankan oleh konstitusi kita:
1. Sebagai Alat Kontrol
UUD 1945 berfungsi sebagai alat kontrol untuk mengecek apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi. Tanpa fungsi kontrol ini, tatanan hukum nasional bisa menjadi kacau dan tumpang tindih.
2. Sebagai Pengatur Kekuasaan
UUD 1945 mengatur bagaimana kekuasaan negara disusun, dibagi, dan dilaksanakan. Melalui konstitusi ini, kita mengenal pembagian kekuasaan antara eksekutif (Presiden), legislatif (DPR/MPR/DPD), dan yudikatif (MA/MK/KY). Pengaturan ini sangat penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).
3. Sebagai Penentu Hak dan Kewajiban
Segala hak asasi manusia dan kewajiban warga negara diatur secara eksplisit dalam bab-bab khusus di UUD 1945. Hal ini memberikan jaminan kepastian hukum bagi setiap individu di Indonesia agar hak-hak dasarnya dilindungi oleh negara.
"Konstitusi bukan hanya sebuah dokumen mati di atas kertas, ia adalah jiwa dari sebuah bangsa yang menentukan bagaimana keadilan ditegakkan dan bagaimana kemerdekaan dipertahankan."
Sejarah Singkat Amandemen UUD 1945
Meskipun negara Indonesia memiliki hukum dasar yaitu UUD 1945 sejak 18 Agustus 1945, naskah tersebut telah mengalami perjalanan panjang. Pasca reformasi 1998, tuntutan untuk melakukan perubahan terhadap konstitusi menguat demi memperbaiki sistem demokrasi di Indonesia.
Dalam rentang waktu 1999 hingga 2002, MPR melakukan empat kali amandemen. Perubahan ini mencakup banyak hal, mulai dari pembatasan masa jabatan presiden, pembentukan lembaga baru seperti MK dan DPD, hingga penegasan mengenai otonomi daerah. Namun, satu hal yang disepakati oleh para anggota MPR saat itu adalah tidak mengubah Pembukaan UUD 1945. Hal ini dikarenakan Pembukaan mengandung dasar negara Pancasila dan tujuan hakiki berdirinya Republik Indonesia.

Hukum Dasar Tidak Tertulis (Konvensi)
Meskipun fokus utama kita adalah UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis, Indonesia juga mengenal hukum dasar tidak tertulis yang disebut konvensi. Konvensi adalah kebiasaan ketatanegaraan yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis secara formal.
Contoh nyata dari konvensi di Indonesia adalah pidato kenegaraan Presiden setiap tanggal 16 Agustus di depan sidang bersama DPR dan DPD. Praktik ini tidak diatur secara detail dalam pasal-pasal UUD 1945, namun telah menjadi tradisi hukum yang dihormati dan dilaksanakan secara konsisten setiap tahun sebagai bentuk pertanggungjawaban moral pemimpin bangsa.
Menjaga Marwah Konstitusi di Tengah Disrupsi Modern
Mengetahui bahwa negara Indonesia memiliki hukum dasar yaitu UUD 1945 adalah langkah awal bagi setiap warga negara untuk memiliki kesadaran hukum yang tinggi. Namun, di era digital dan globalisasi saat ini, tantangan terhadap penegakan konstitusi semakin kompleks. Munculnya berbagai fenomena sosial, perkembangan teknologi, serta dinamika politik global menuntut kita untuk tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip yang tertuang dalam konstitusi.
Rekomendasi terbaik bagi generasi muda adalah bukan hanya menghafal pasal-pasal di dalamnya, melainkan menginternalisasi nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan yang menjadi roh dari UUD 1945 itu sendiri. Kepatuhan terhadap konstitusi bukan sekadar kepatuhan pada aturan formal, melainkan wujud cinta tanah air dan komitmen untuk menjaga keberlangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kedepannya, literasi hukum harus terus ditingkatkan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh narasi-narasi yang mencoba membenturkan kepentingan kelompok dengan kesepakatan nasional yang tertuang dalam konstitusi. Sejatinya, kejayaan sebuah bangsa sangat bergantung pada seberapa hormat rakyat dan pemimpinnya terhadap hukum dasar yang mereka sepakati bersama: negara Indonesia memiliki hukum dasar yaitu UUD 1945.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow