10 Cara Penghapusan Perikatan Sesuai Dasar Hukum Perdata
- Landasan Hukum Penghapusan Perikatan di Indonesia
- 1. Pembayaran yang Sah
- 2. Penawaran Pembayaran Diikuti Penitipan (Konsinyasi)
- 3. Pembaruan Utang atau Novasi
- 4. Kompensasi atau Perjumpaan Utang
- 5. Percampuran Utang (Konfusi)
- 6. Pembebasan Utang
- 7. Musnahnya Barang yang Terutang
- 8. Kebatalan dan Pembatalan Perikatan
- 9. Berlakunya Syarat Batal
- 10. Lewatnya Waktu atau Daluwarsa
- Langkah Preventif dalam Sengketa Perikatan
Dalam dinamika dunia bisnis dan hubungan sosial di Indonesia, perikatan merupakan fondasi utama yang mendasari hak dan kewajiban antar pihak. Namun, sebuah hubungan hukum tidaklah bersifat abadi. Ada titik di mana kewajiban tersebut dianggap selesai atau gugur. Memahami 10 cara penghapusan perikatan bukan hanya penting bagi praktisi hukum, tetapi juga bagi masyarakat umum agar terhindar dari sengketa berkepanjangan akibat ketidakpahaman mengenai kapan sebuah janji atau utang dinyatakan berakhir secara legal.
Dasar hukum utama yang mengatur mengenai berakhirnya perikatan di Indonesia termaktub dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya pada Buku III Bab IV Pasal 1381. Pasal ini secara limitatif menyebutkan sepuluh mekanisme yang menyebabkan suatu perikatan menjadi hapus. Tanpa pemahaman yang komprehensif terhadap dasar hukum ini, salah satu pihak berisiko dituntut atas wanprestasi padahal secara hukum kewajibannya mungkin sudah gugur. Mari kita bedah lebih mendalam mengenai setiap poin tersebut dengan pendekatan yang kontekstual.
Landasan Hukum Penghapusan Perikatan di Indonesia
Sebelum masuk ke rincian setiap metode, penting untuk menyadari bahwa perikatan lahir karena adanya perjanjian atau karena undang-undang. Sejalan dengan prinsip hukum, cara berakhirnya pun harus mengikuti prosedur yang diakui oleh negara. Pasal 1381 KUHPerdata menjadi 'pintu keluar' resmi bagi para pihak yang terikat dalam kontrak. Berikut adalah ringkasan perbandingan cara penghapusan tersebut dalam tabel berikut:
| No | Cara Penghapusan | Dasar Hukum (KUHPerdata) | Intisari Singkat |
|---|---|---|---|
| 1 | Pembayaran | Pasal 1382 - 1403 | Pelunasan kewajiban secara nyata. |
| 2 | Penawaran Pembayaran Tunai & Penitipan | Pasal 1404 - 1412 | Kreditur menolak, uang dititipkan ke pengadilan. |
| 3 | Pembaruan Utang (Novasi) | Pasal 1413 - 1424 | Mengganti utang lama dengan utang baru. |
| 4 | Kompensasi (Perjumpaan Utang) | Pasal 1425 - 1435 | Dua orang saling berutang secara timbal balik. |
| 5 | Percampuran Utang (Konfusi) | Pasal 1436 - 1437 | Kreditur dan debitur menjadi satu orang. |
| 6 | Pembebasan Utang | Pasal 1438 - 1443 | Kreditur melepaskan hak tagihnya. |
| 7 | Musnahnya Barang Terutang | Pasal 1444 - 1445 | Barang hilang atau musnah di luar salah debitur. |
| 8 | Kebatalan/Pembatalan | Pasal 1446 - 1456 | Adanya cacat kehendak atau ketidakcakapan. |
| 9 | Berlakunya Syarat Batal | Pasal 1265 | Terpenuhinya peristiwa yang membatalkan. |
| 10 | Lewatnya Waktu (Daluwarsa) | Pasal 1946 - 1993 | Berakhir karena jangka waktu tertentu. |

1. Pembayaran yang Sah
Pembayaran adalah cara paling umum dan diharapkan dalam 10 cara penghapusan perikatan. Dalam konteks hukum, pembayaran tidak selalu berarti penyerahan uang tunai, melainkan pelaksanaan setiap prestasi yang dijanjikan, baik itu memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu. Pembayaran harus dilakukan kepada kreditur atau orang yang dikuasakan olehnya agar sah dan membebaskan debitur dari beban kewajiban.
2. Penawaran Pembayaran Diikuti Penitipan (Konsinyasi)
Seringkali terjadi situasi di mana debitur berniat membayar, namun kreditur menolak menerima pembayaran tersebut dengan alasan tertentu. Dalam kondisi ini, debitur dapat menempuh jalur konsinyasi. Debitur menawarkan pembayaran secara resmi melalui notaris atau juru sita, dan jika tetap ditolak, uang atau barang tersebut dititipkan ke Pengadilan Negeri. Setelah proses ini selesai, perikatan dianggap hapus demi hukum.
"Jika kreditur menolak pembayaran, maka debitur dapat melakukan penawaran pembayaran tunai, dan jika itu pun ditolak, ia dapat menitipkan uang atau barangnya kepada Pengadilan." - Pasal 1404 KUHPerdata.
3. Pembaruan Utang atau Novasi
Novasi adalah sebuah kesepakatan di mana perikatan yang lama dihapuskan dan pada saat yang sama muncul perikatan baru sebagai penggantinya. Terdapat tiga jenis novasi: objektif (mengganti objek utang), subjektif pasif (mengganti debitur), dan subjektif aktif (mengganti kreditur). Inti dari novasi adalah kehendak yang jelas dari para pihak untuk menghapuskan kewajiban lama demi komitmen baru.
4. Kompensasi atau Perjumpaan Utang
Cara ini terjadi secara otomatis demi hukum ketika dua orang saling memiliki utang satu sama lain. Syaratnya, kedua utang tersebut harus berupa uang atau barang yang sejenis (dapat dihabiskan) dan sudah dapat ditagih secara hukum. Misalnya, jika A berutang 1 juta ke B, dan B berutang 800 ribu ke A, maka secara otomatis perikatan hanya tersisa 200 ribu dari A ke B.

5. Percampuran Utang (Konfusi)
Percampuran utang terjadi apabila kedudukan sebagai kreditur dan debitur berkumpul dalam satu orang yang sama. Contoh paling klasik adalah melalui pewarisan. Jika seorang anak meminjam uang kepada ayahnya, lalu ayahnya meninggal dan ia adalah ahli waris tunggal, maka kedudukan kreditur (ayah) berpindah ke anak (debitur). Secara otomatis, perikatan tersebut hapus karena seseorang tidak mungkin menagih utang kepada dirinya sendiri.
6. Pembebasan Utang
Berbeda dengan pembayaran, pembebasan utang adalah perbuatan hukum di mana kreditur secara sukarela melepaskan haknya untuk menagih prestasi dari debitur. Pembebasan ini tidak boleh dipersangkakan, melainkan harus dibuktikan. Namun, pengembalian surat piutang asli secara sukarela oleh kreditur kepada debitur dianggap sebagai bukti kuat adanya pembebasan utang.
7. Musnahnya Barang yang Terutang
Jika objek dalam perikatan (berupa barang tertentu) musnah, hilang, atau keluar dari jalur perdagangan di luar kesalahan debitur dan sebelum ia lalai menyerahkannya, maka perikatan tersebut hapus. Namun, debitur wajib membuktikan bahwa musnahnya barang tersebut adalah karena kejadian di luar kekuasaannya (force majeure). Jika debitur telah lalai, ia tetap bertanggung jawab kecuali ia bisa membuktikan barang tersebut akan tetap musnah meskipun sudah diserahkan tepat waktu.
8. Kebatalan dan Pembatalan Perikatan
Perikatan dapat terhapus jika dinyatakan batal atau dibatalkan. Ada dua jenis dalam kategori ini: perikatan yang batal demi hukum (karena melanggar syarat objektif seperti causa yang tidak halal) dan perikatan yang dapat dibatalkan (karena melanggar syarat subjektif seperti adanya paksaan, kekhilafan, atau penipuan). Gugatan pembatalan biasanya memiliki masa kedaluwarsa 5 tahun sesuai Pasal 1454 KUHPerdata.
9. Berlakunya Syarat Batal
Dalam perjanjian bersyarat, para pihak mungkin menyepakati bahwa perikatan akan berakhir jika suatu peristiwa tertentu terjadi. Syarat batal adalah syarat yang jika terpenuhi akan menghentikan perikatan dan membawa segala sesuatu kembali ke keadaan semula, seolah-olah tidak pernah ada perikatan. Hal ini sering ditemukan dalam kontrak sewa-menyewa atau perjanjian kerja sama tertentu.
10. Lewatnya Waktu atau Daluwarsa
Daluwarsa (preskripsi) adalah suatu sarana hukum untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan undang-undang. Di Indonesia, secara umum segala tuntutan hukum hapus karena daluwarsa setelah lewat waktu 30 tahun. Setelah masa ini terlampaui, kreditur kehilangan hak tuntutnya secara hukum, meskipun utang secara moral tetap ada.

Langkah Preventif dalam Sengketa Perikatan
Memahami 10 cara penghapusan perikatan memberikan perlindungan strategis bagi siapa saja yang terlibat dalam kontrak. Namun, sekadar mengetahui poin-poin di atas tidaklah cukup tanpa adanya dokumentasi yang kuat. Mayoritas sengketa perdata timbul bukan karena perikatannya tidak hapus, melainkan karena salah satu pihak tidak memiliki bukti tertulis bahwa perikatan tersebut telah berakhir secara sah menurut Pasal 1381 KUHPerdata.
Sangat disarankan bagi para pihak untuk selalu membuat Release and Discharge (Aquit et de Charge) atau surat pelunasan setiap kali sebuah perikatan berakhir, baik itu karena pembayaran, novasi, maupun pembebasan utang. Dalam pandangan masa depan hukum kontrak di era digital, bukti-bukti elektronik seperti e-receipt dan korespondensi resmi kini memiliki kedudukan yang semakin kuat, namun tetap harus mengacu pada asas-asas klasik yang diatur dalam KUHPerdata agar memiliki daya ikat yang sempurna di hadapan hakim. Dengan kepastian hukum yang terjaga, stabilitas ekonomi dan hubungan antar-subjek hukum dapat berlangsung dengan lebih harmonis.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow