Peristiwa Penting Penyusunan Mukadimah Hukum Dasar di Indonesia

Peristiwa Penting Penyusunan Mukadimah Hukum Dasar di Indonesia

Smallest Font
Largest Font

Memahami sejarah bangsa tidak lengkap tanpa meninjau kembali peristiwa penting saat penyusunan mukadimah hukum dasar yang menjadi fondasi berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mukadimah atau yang sekarang kita kenal sebagai Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 bukan sekadar teks formal, melainkan hasil dari perdebatan intelektual, kompromi politik, dan visi besar para pendiri bangsa. Proses perumusan ini terjadi di tengah suasana perjuangan menuju kemerdekaan yang penuh dengan tekanan dari penjajah sekaligus harapan yang membuncah dari seluruh rakyat nusantara.

Lahirnya mukadimah ini melibatkan berbagai tahapan krusial yang dimulai dari pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Di dalam forum inilah, ide-ide mengenai dasar negara dan bentuk pemerintahan diperdebatkan dengan sangat sengit namun tetap menjunjung tinggi semangat persatuan. Berikut adalah ulasan mendalam mengenai urutan peristiwa dan momen kunci yang membentuk konstitusi kita.

Tokoh pendiri bangsa dalam sidang BPUPKI
Para tokoh nasional saat berdiskusi merumuskan naskah Mukadimah Hukum Dasar dalam rangkaian sidang BPUPKI.

Sidang Pertama BPUPKI dan Usulan Dasar Negara

Langkah awal dari rangkaian peristiwa penting saat penyusunan mukadimah hukum dasar adalah Sidang Pertama BPUPKI yang berlangsung pada 29 Mei hingga 1 Juni 1945. Pada momen ini, agenda utama adalah mencari jawaban atas pertanyaan Radjiman Wedyodiningrat mengenai apa dasar negara Indonesia jika kelak merdeka. Tiga tokoh utama muncul memberikan pandangan visioner mereka, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo, dan Ir. Soekarno.

Muhammad Yamin pada 29 Mei 1945 mengusulkan lima asas secara lisan dan tertulis yang mencakup Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. Kemudian pada 31 Mei 1945, Prof. Dr. Soepomo memaparkan teori negara integralistik yang menekankan pada persatuan antara rakyat dan pemimpinnya. Puncaknya, pada 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan pidato monumental mengenai Pancasila sebagai philosofische grondslag atau fundamen filsafat bagi Indonesia merdeka.

Pembentukan Panitia Sembilan

Meskipun sidang pertama telah berakhir, naskah mukadimah yang disepakati secara bulat belum terbentuk. Hal ini disebabkan adanya perbedaan pandangan yang tajam antara golongan kebangsaan (nasionalis) dan golongan religius (Islam) mengenai peran agama dalam negara. Untuk menjembatani perbedaan ini, dibentuklah sebuah panitia kecil yang dikenal dengan sebutan Panitia Sembilan.

Anggota Panitia Sembilan ini dipilih untuk mewakili kedua faksi tersebut guna merumuskan teks mukadimah yang bisa diterima oleh semua pihak. Komposisi anggota Panitia Sembilan dapat dilihat pada tabel berikut:

No Nama Tokoh Representasi Kelompok
1 Ir. Soekarno (Ketua) Nasionalis
2 Drs. Mohammad Hatta Nasionalis
3 Mr. A.A. Maramis Nasionalis (Kristen)
4 Mr. Muhammad Yamin Nasionalis
5 Achmad Soebardjo Nasionalis
6 KH. Wahid Hasjim Religius (Islam)
7 H. Agus Salim Religius (Islam)
8 Abikoesno Tjokrosoejoso Religius (Islam)
9 Abdul Kahar Muzakir Religius (Islam)
Naskah asli Piagam Jakarta 22 Juni 1945
Naskah Piagam Jakarta yang menjadi cikal bakal Pembukaan UUD 1945 setelah melalui kesepakatan Panitia Sembilan.

Lahirnya Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945

Peristiwa yang paling menentukan dalam penyusunan mukadimah hukum dasar adalah pertemuan Panitia Sembilan pada tanggal 22 Juni 1945. Setelah melalui diskusi yang panjang dan alot, mereka berhasil merumuskan sebuah naskah mukadimah yang diberi nama Gentlemen’s Agreement atau lebih dikenal sebagai Piagam Jakarta (Jakarta Charter).

Naskah ini mengandung lima butir dasar negara, di mana pada sila pertama tertulis kalimat: "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya". Kalimat inilah yang menjadi titik temu atau kompromi antara golongan Islam yang menginginkan dasar agama dan golongan nasionalis yang menginginkan negara sekuler. Piagam Jakarta inilah yang nantinya akan menjadi draf utama Pembukaan UUD 1945.

"Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia..." - Penggalan naskah Piagam Jakarta yang mencerminkan semangat kemerdekaan.

Sidang Kedua BPUPKI dan Penerimaan Mukadimah

Pada Sidang Kedua BPUPKI yang berlangsung dari tanggal 10 hingga 17 Juli 1945, naskah Piagam Jakarta dilaporkan oleh Ir. Soekarno di depan sidang pleno. Meskipun sempat terjadi perdebatan ulang mengenai beberapa kata, secara garis besar peserta sidang menerima naskah mukadimah tersebut sebagai bagian dari rancangan hukum dasar (Undang-Undang Dasar).

Selain menyepakati mukadimah, sidang ini juga membahas mengenai bentuk negara (Republik), wilayah negara, dan pembentukan panitia perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Soekarno. Keberhasilan menyepakati naskah mukadimah ini memberikan kepastian hukum bagi persiapan kemerdekaan yang semakin dekat.

Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945
Momen Proklamasi yang menjadi puncak dari seluruh rangkaian perumusan hukum dasar negara Indonesia.

Peristiwa 18 Agustus 1945 dan Perubahan Sila Pertama

Salah satu peristiwa penting saat penyusunan mukadimah hukum dasar yang paling dramatis terjadi tepat satu hari setelah Proklamasi Kemerdekaan, yakni pada 18 Agustus 1945 dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada pagi hari sebelum sidang dimulai, Mohammad Hatta menerima keberatan dari tokoh-tokoh dari Indonesia Timur mengenai tujuh kata dalam sila pertama Piagam Jakarta.

Mereka merasa bahwa kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" memberikan kesan diskriminatif terhadap warga non-Muslim di wilayah Timur. Demi menjaga keutuhan bangsa yang baru saja merdeka, Mohammad Hatta melakukan lobi kilat dengan tokoh-tokoh Islam seperti Ki Bagus Hadikusumo, KH Wahid Hasjim, Kasman Singodimedjo, dan Teuku Mohammad Hasan.

  • Keputusan Besar: Golongan Islam dengan jiwa besar menyetujui penghapusan tujuh kata tersebut.
  • Hasil Akhir: Sila pertama diubah menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa".
  • Dampak: Perubahan ini memastikan bahwa Indonesia adalah negara yang religius namun bukan negara teokrasi, sehingga merangkul semua keberagaman agama di nusantara.

Setelah perubahan tersebut disepakati, PPKI secara resmi menetapkan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (yang naskahnya berasal dari Piagam Jakarta yang telah direvisi) dan Batang Tubuh UUD 1945 sebagai hukum dasar sah negara Republik Indonesia. Peristiwa ini menandai berakhirnya proses panjang penyusunan mukadimah hukum dasar kita.

Kesimpulan

Rentetan peristiwa penting saat penyusunan mukadimah hukum dasar menunjukkan betapa beratnya perjuangan para pendiri bangsa dalam merumuskan identitas negara. Dimulai dari perdebatan di BPUPKI, pembentukan Panitia Sembilan, lahirnya Piagam Jakarta, hingga kompromi besar pada 18 Agustus 1945, semuanya dilakukan demi satu tujuan: persatuan Indonesia. Pembukaan UUD 1945 yang kita miliki saat ini adalah dokumen historis yang mengandung nilai-nilai luhur dan visi abadi bangsa Indonesia yang harus terus kita jaga dan implementasikan dalam kehidupan bernegara.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow