8 Hukum Dasar Tertulis di Indonesia dan Tata Urutannya
- Hierarki dan Jenis Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
- 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
- 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR)
- 3. Undang-Undang (UU)
- 4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
- 5. Peraturan Pemerintah (PP)
- 6. Peraturan Presiden (Perpres)
- 7. Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)
- 8. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota)
- Pentingnya Kepatuhan terhadap Tata Urutan Hukum
- Memperkuat Literasi Hukum untuk Masa Depan
Indonesia sebagai negara hukum (Rechtsstaat) memiliki fondasi legalitas yang sangat terstruktur untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Segala tindakan pemerintah maupun warga negara wajib bersandar pada aturan yang berlaku guna menciptakan ketertiban, keadilan, dan kepastian hukum. Memahami 8 hukum dasar tertulis di indonesia yaitu bagian dari hierarki peraturan perundang-undangan adalah langkah awal bagi setiap warga negara untuk memahami hak dan kewajibannya di mata konstitusi.
Sistem hukum di Indonesia mengenal prinsip Stufenbau Theory dari Hans Kelsen, yang menyatakan bahwa norma hukum itu berjenjang dan berlapis-lapis dalam suatu hierarki. Dalam konteks nasional, tata urutan ini telah dibakukan melalui regulasi yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang kemudian diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Struktur ini memastikan bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi di atasnya.

Hierarki dan Jenis Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
Secara yuridis, tata urutan peraturan di Indonesia memiliki fungsi krusial untuk mencegah tumpang tindih regulasi. Jika terdapat pertentangan antara aturan di tingkat daerah dengan aturan pusat, maka aturan pusatlah yang dimenangkan berdasarkan asas lex superior derogat legi inferiori. Berikut adalah rincian mendalam mengenai 8 hukum dasar tertulis di indonesia yaitu:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
UUD 1945 menempati posisi puncak sebagai hukum dasar tertulis tertinggi di Indonesia. Sebagai konstitusi negara, ia menjadi sumber hukum bagi seluruh peraturan perundang-undangan di bawahnya. Segala materi muatan hukum tidak boleh ada yang melenceng dari nilai-nilai yang termaktub dalam UUD 1945. Konstitusi ini mengatur tentang bentuk negara, sistem pemerintahan, hingga jaminan hak asasi manusia bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR)
Meskipun peran MPR telah mengalami perubahan setelah amendemen UUD 1945, Ketetapan MPR yang masih berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b UU No. 12 Tahun 2011 tetap memiliki kekuatan hukum mengikat. Tap MPR mencakup keputusan yang diambil dalam sidang MPR, baik yang bersifat menetapkan (beschikking) maupun yang bersifat mengatur (regeling).
3. Undang-Undang (UU)
Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden. UU berfungsi untuk menjalankan perintah UUD 1945 atau untuk mengatur lebih lanjut mengenai kehidupan bernegara yang memerlukan kepastian hukum setingkat undang-undang, seperti hukum pidana, perdata, dan administrasi negara.
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
Perppu memiliki hierarki yang sederajat dengan Undang-Undang. Namun, perbedaannya terletak pada kondisi pembentukannya. Perppu dikeluarkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Meskipun berlaku seketika, Perppu harus mendapatkan persetujuan DPR dalam persidangan berikutnya untuk ditetapkan menjadi UU atau dicabut jika ditolak.

5. Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Pemerintah ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. PP tidak boleh memuat materi baru yang tidak diatur dalam UU induknya. Fungsinya bersifat eksekutif atau operasional guna memastikan mekanisme yang diamanatkan oleh Undang-Undang dapat terlaksana di lapangan secara teknis.
6. Peraturan Presiden (Perpres)
Peraturan Presiden adalah peraturan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan. Berbeda dengan PP yang fokus pada pelaksanaan UU, Perpres seringkali berkaitan dengan masalah administratif dan organisasional di lingkup lembaga kepresidenan dan kementerian.
7. Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)
Perda Provinsi dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur. Peraturan ini berlaku hanya di wilayah provinsi yang bersangkutan dan bertujuan untuk mengakomodasi karakteristik serta kebutuhan spesifik daerah tersebut dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota)
Di tingkat paling bawah dalam hierarki utama adalah Perda Kabupaten/Kota. Aturan ini dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati atau Wali Kota. Fokus utamanya adalah pengaturan teknis di tingkat lokal yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat di daerah tingkat II.
| Jenis Peraturan | Lembaga Pembentuk | Fungsi Utama |
|---|---|---|
| UUD 1945 | MPR | Konstitusi dan Sumber Hukum Tertinggi |
| Tap MPR | MPR | Ketetapan Strategis Nasional |
| Undang-Undang | DPR & Presiden | Pelaksanaan Konstitusi & Pengaturan Rakyat |
| Perppu | Presiden | Kondisi Darurat/Kegentingan Memaksa |
| PP | Presiden | Pelaksanaan Teknis Undang-Undang |
| Perpres | Presiden | Penyelenggaraan Kekuasaan Pemerintahan |
| Perda Provinsi | DPRD Prov & Gubernur | Otonomi Daerah Tingkat Provinsi |
| Perda Kab/Kota | DPRD Kab & Bupati/Wali Kota | Otonomi Daerah Tingkat Lokal |
Pentingnya Kepatuhan terhadap Tata Urutan Hukum
Keberadaan hierarki ini bukan sekadar formalitas administratif. Hal ini berkaitan erat dengan perlindungan hak-hak warga negara. Ketika sebuah peraturan di tingkat bawah—misalnya Perda—ternyata membatasi hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945, maka masyarakat memiliki hak untuk mengajukan Judicial Review atau uji materi.
Uji materi terhadap Undang-Undang terhadap UUD 1945 dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi, sedangkan uji materi peraturan di bawah Undang-Undang (seperti PP, Perpres, dan Perda) terhadap Undang-Undang dilakukan oleh Mahkamah Agung. Mekanisme check and balances ini memastikan bahwa tidak ada satu pun otoritas yang bisa membuat hukum secara sewenang-wenang tanpa mengacu pada 8 hukum dasar tertulis di indonesia yaitu struktur yang telah disepakati bersama.
"Hukum tidak dibuat untuk membelenggu kebebasan, melainkan untuk memberikan pagar agar kebebasan setiap orang tidak berbenturan dengan kebebasan orang lain dalam harmoni bernegara."

Memperkuat Literasi Hukum untuk Masa Depan
Mengenali secara detail mengenai 8 hukum dasar tertulis di indonesia yaitu mulai dari UUD 1945 hingga Peraturan Daerah adalah investasi intelektual bagi setiap warga negara. Di era disinformasi saat ini, kemampuan untuk merujuk pada dokumen hukum asli sangatlah penting. Literasi hukum yang baik akan mencegah kita terjerat masalah hukum sekaligus memperkuat posisi kita saat menuntut keadilan.
Rekomendasi terbaik bagi Anda adalah selalu memastikan bahwa setiap kebijakan atau aturan yang Anda temui di masyarakat memiliki dasar hukum yang jelas dalam hierarki ini. Kedepannya, harmonisasi hukum antara pusat dan daerah akan terus menjadi tantangan, namun dengan memahami struktur dasar ini, kita bisa berpartisipasi aktif dalam pengawasan publik. Ketaatan pada hukum bukan hanya soal takut pada sanksi, melainkan kesadaran bahwa dengan hukum yang kokoh, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dapat benar-benar terwujud.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow