Dasar Hukum Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia dalam Konstitusi

Dasar Hukum Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia dalam Konstitusi

Smallest Font
Largest Font

Mengetahui dan memahami dasar hukum Pancasila sebagai dasar negara Indonesia merupakan kewajiban fundamental bagi setiap warga negara. Pancasila bukan sekadar kumpulan jargon politik atau simbol nasional, melainkan sebuah philosophische grondslag atau norma dasar yang menjadi fondasi bagi seluruh bangunan hukum di tanah air. Secara historis dan yuridis, kedudukan Pancasila telah dikukuhkan melalui berbagai instrumen hukum yang kuat, yang memastikan bahwa setiap regulasi di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial.

Dalam diskursus hukum tata negara, Pancasila memegang posisi sebagai sumber dari segala sumber hukum negara. Hal ini berarti keberadaannya melampaui aturan teknis lainnya dan menjadi kompas moral sekaligus parameter validitas hukum di Indonesia. Tanpa landasan hukum yang jelas, integrasi nasional akan mudah goyah oleh arus ideologi asing. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk menelaah secara saksama dokumen-dokumen negara yang secara eksplisit menyebutkan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara agar memiliki pemahaman yang komprehensif dan otoritatif.

Sidang BPUPKI dalam perumusan Pancasila
Proses perumusan Pancasila dalam sidang BPUPKI menjadi cikal bakal lahirnya dasar hukum negara.

Pembukaan UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusional Utama

Landasan hukum paling tinggi dan paling utama yang menyatakan Pancasila sebagai dasar negara adalah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pada alinea keempat, disebutkan dengan jelas urutan sila-sila Pancasila yang dirumuskan secara sistematis untuk menjalankan pemerintahan negara Indonesia. Meskipun kata "Pancasila" secara literal tidak tertulis di sana, namun kelima prinsip yang tercantum merupakan isi sah dari Pancasila yang kita kenal sekarang.

Secara yuridis-konstitusional, Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan yang sangat kuat karena tidak dapat diubah oleh siapa pun, termasuk oleh MPR hasil pemilu. Hal ini dikarenakan mengubah Pembukaan UUD 1945 sama saja dengan membubarkan negara proklamasi 17 Agustus 1945. Di dalam alinea keempat tersebut, ditegaskan bahwa pembentukan pemerintahan negara Indonesia harus berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan seterusnya. Ini adalah bukti autentik pertama bahwa dasar hukum Pancasila sebagai dasar negara Indonesia melekat pada identitas konstitusi kita.

Ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998

Setelah era Reformasi bergulir, terjadi penataan ulang terhadap berbagai instrumen hukum yang dianggap kurang relevan atau memerlukan penegasan kembali. Salah satu produk hukum krusial adalah Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR RI No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4). Meskipun P4 dicabut, ketetapan ini justru memberikan penegasan kembali mengenai posisi Pancasila.

"Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah Dasar Negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara."

Ketetapan ini sangat penting karena menghapus interpretasi tunggal penguasa terhadap Pancasila (seperti yang terjadi pada masa Orde Baru melalui P4), namun di saat yang sama mengembalikan fungsi asli Pancasila sebagai dasar negara yang murni. Dengan adanya TAP MPR ini, legalitas Pancasila semakin tidak terbantahkan dalam tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Gedung MPR DPR RI sebagai lokasi penetapan undang-undang
Lembaga legislatif berperan penting dalam menjaga marwah Pancasila melalui produk hukum yang dihasilkan.

Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 1968

Secara teknis administratif, penulisan dan pengucapan Pancasila juga diatur agar seragam dan tidak terjadi penyimpangan. Instruksi Presiden (Inpres) No. 12 Tahun 1968 dikeluarkan untuk menetapkan tata cara penulisan dan pembacaan Pancasila sesuai dengan yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Inpres ini menjadi pedoman resmi bagi seluruh institusi negara dalam menjalankan seremoni formal maupun dalam dokumen kedinasan.

Inpres ini menegaskan bahwa urutan sila-sila Pancasila bersifat baku dan tidak boleh dipertukarkan. Hal ini penting untuk menjaga integritas filosofis Pancasila agar tetap sesuai dengan maksud asli para pendiri bangsa (original intent). Dengan kata lain, aspek administratif ini turut memperkuat dasar hukum Pancasila sebagai dasar negara Indonesia dari sisi formalitas kenegaraan.

Pancasila dalam Hierarki Peraturan Perundang-undangan

Dalam sistem hukum modern Indonesia, kedudukan Pancasila ditegaskan kembali melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pasal 2 undang-undang ini menyatakan secara eksplisit bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Ini adalah penegasan yuridis di tingkat undang-undang yang mengikat seluruh penyelenggara negara dan masyarakat.

Berikut adalah tabel ringkasan dasar hukum yang mengukuhkan posisi Pancasila:

Instrumen Hukum Status / Kedudukan Intisari Ketentuan
Pembukaan UUD 1945 Alinea IV Konstitusional (Tertinggi) Memuat rumusan sila-sila Pancasila sebagai dasar penyelenggaraan negara.
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Yuridis Historis Menetapkan berlakunya kembali UUD 1945 yang memuat Pancasila.
TAP MPR No. XVIII/MPR/1998 Ketetapan Lembaga Tinggi Penegasan Pancasila sebagai dasar negara dan pencabutan P4.
UU No. 12 Tahun 2011 Legislasi Nasional Menetapkan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara.

Dengan adanya hierarki ini, setiap peraturan mulai dari Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Pemerintah (PP), hingga Undang-Undang harus mengacu pada nilai-nilai Pancasila. Jika terdapat regulasi yang dianggap bertentangan dengan Pancasila (sebagaimana tercermin dalam UUD 1945), maka regulasi tersebut dapat dibatalkan melalui mekanisme judicial review di Mahkamah Konstitusi.

Naskah bersejarah Pancasila
Dokumentasi naskah otentik membantu memperkuat pemahaman mengenai landasan yuridis bangsa.

Dinamika Historis: Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Kita tidak bisa melupakan peran Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sebagai jembatan hukum yang menyelamatkan posisi Pancasila. Setelah kegagalan Konstituante dalam merumuskan konstitusi baru, Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit untuk kembali ke UUD 1945. Secara otomatis, hal ini mengembalikan Pancasila ke posisi aslinya sebagai dasar negara setelah sempat terjadi perdebatan ideologis yang alot di parlemen.

Dekrit ini dianggap sebagai sumber hukum yang sah karena dalam keadaan darurat (noodstaatsrecht), kepala negara berhak mengambil tindakan untuk menyelamatkan eksistensi negara. Sejak saat itu, dasar hukum Pancasila sebagai dasar negara Indonesia tidak lagi dipersoalkan secara formal dan menjadi titik balik stabilisasi politik nasional berbasis ideologi orisinal bangsa.

Implementasi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi

Di era modern, Mahkamah Konstitusi (MK) seringkali menggunakan Pancasila sebagai alat uji materiil. MK memandang bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila adalah ruh dari setiap pasal dalam UUD 1945. Oleh karena itu, putusan-putusan MK sering kali merujuk pada keadilan sosial atau ketuhanan yang merupakan kristalisasi dari Pancasila. Ini menunjukkan bahwa dasar hukum tersebut tidak bersifat statis dalam kertas, melainkan dinamis dan aplikatif dalam memutus perkara hukum di tingkat tertinggi.

Menjaga Relevansi Pancasila dalam Arus Hukum Modern

Melihat rangkaian fakta yuridis di atas, sangat jelas bahwa posisi Pancasila tidak bisa diganggu gugat. Tantangan ke depan bukan lagi terletak pada pencarian dasar hukum baru, melainkan bagaimana menginternalisasi dasar hukum Pancasila sebagai dasar negara Indonesia ke dalam kebijakan publik yang konkret. Di tengah gempuran ideologi transnasional dan polarisasi digital, kepatuhan terhadap hierarki hukum yang menempatkan Pancasila di puncak adalah harga mati untuk menjaga kedaulatan bangsa.

Rekomendasi bagi para praktisi hukum, akademisi, dan masyarakat luas adalah untuk terus mengawal setiap produk legislasi agar tidak melenceng dari rel Pancasila. Kita harus memastikan bahwa kedaulatan hukum di Indonesia tetap bersumber pada nilai-nilai luhur yang telah disepakati oleh para founding fathers. Dengan memahami aspek yuridis ini secara mendalam, kita memiliki modal intelektual yang kuat untuk mempertahankan identitas nasional di masa depan yang penuh ketidakpastian.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow