Ahli yang Menyatakan UUD Dasar Hukum Tertinggi di Indonesia

Ahli yang Menyatakan UUD Dasar Hukum Tertinggi di Indonesia

Smallest Font
Largest Font

Dalam sistem ketatanegaraan sebuah negara berdaulat, keberadaan konstitusi menempati posisi yang sangat sentral. Di Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) merupakan norma fundamental yang menjadi acuan bagi seluruh produk hukum di bawahnya. Pemahaman mengenai ahli yang menyatakan uud dasar hukum tertinggi menjadi krusial bagi para akademisi, praktisi hukum, maupun masyarakat umum untuk memahami mengapa sebuah undang-undang tidak boleh bertentangan dengan konstitusi.

Secara teoretis, kedudukan konstitusi sebagai hukum tertinggi tidak muncul begitu saja. Hal ini berakar dari pemikiran-pemikiran besar dalam ilmu hukum yang berkembang di Eropa pada abad ke-19 dan ke-20. Para pemikir ini mencoba merumuskan sebuah tatanan di mana hukum memiliki struktur yang logis dan hierarkis, guna menghindari benturan norma yang dapat merugikan keadilan bagi warga negara.

Teori Hierarki Norma Hans Kelsen sebagai Landasan Utama

Berbicara mengenai ahli yang menyatakan uud dasar hukum tertinggi, tokoh pertama yang wajib disebut adalah Hans Kelsen. Kelsen, seorang ahli hukum asal Austria, memperkenalkan teori yang sangat fenomenal dalam dunia hukum bernama Stufentheorie atau Teori Jenjang Norma. Menurut Kelsen, hukum tidaklah berdiri sendiri secara acak, melainkan tersusun dalam sebuah hierarki yang berlapis-lapis.

Dalam pandangan Kelsen, setiap norma hukum yang lebih rendah harus bersumber dan berdasar pada norma hukum yang lebih tinggi. Di puncak piramida hukum tersebut, terdapat apa yang ia sebut sebagai Grundnorm atau Norma Dasar. Meskipun Grundnorm bersifat hipotetis, dalam praktiknya di sebuah negara, konstitusi atau Undang-Undang Dasar sering kali dianggap sebagai pengejawantahan paling konkret dari norma dasar tersebut di dalam sistem hukum positif.

Diagram Stufentheorie Hans Kelsen dalam hierarki hukum
Visualisasi teori jenjang norma yang menempatkan konstitusi pada posisi puncak setelah Grundnorm.

Pengembangan Teori oleh Hans Nawiasky

Murid Hans Kelsen, yaitu Hans Nawiasky, melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap teori gurunya tersebut. Nawiasky merumuskan teori yang dikenal dengan istilah Die Stufenordnung der Rechtsnormen. Ia membagi norma hukum ke dalam empat tingkatan utama yang sangat relevan dengan sistem hukum di Indonesia:

  • Staatsfundamentalnorm: Norma dasar negara (di Indonesia adalah Pancasila).
  • Staatsgrundgesetz: Aturan dasar atau pokok negara (di Indonesia adalah UUD 1945).
  • Formell Gesetz: Undang-undang formal.
  • Verordnung & Autonome Satzung: Aturan pelaksana dan aturan otonom lainnya.

Melalui klasifikasi ini, Nawiasky secara eksplisit menempatkan UUD (Staatsgrundgesetz) sebagai hukum yang memberikan legitimasi pada undang-undang di bawahnya. Hal inilah yang memperkuat posisi ahli yang menyatakan uud dasar hukum tertinggi dalam diskursus hukum tata negara global.

Tingkatan NormaIstilah (Hans Nawiasky)Contoh di Indonesia
Tingkat IStaatsfundamentalnormPancasila
Tingkat IIStaatsgrundgesetzUUD 1945
Tingkat IIIFormell GesetzUndang-Undang (UU) / Perpu
Tingkat IVVerordnung & Autonome SatzungPeraturan Pemerintah / Perda

Pandangan Ahli Hukum Indonesia Mengenai Supremasi Konstitusi

Di Indonesia, pemikiran Kelsen dan Nawiasky diserap dan dikembangkan oleh para pakar hukum lokal yang merumuskan identitas hukum nasional. Para pakar ini memberikan argumentasi kuat mengapa UUD 1945 adalah hukum tertinggi di tanah air. Berikut adalah beberapa tokoh pentingnya:

Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie

Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi pertama, Jimly Asshiddiqie merupakan tokoh sentral yang menekankan konsep supremasi konstitusi (Constitutional Supremacy). Beliau menyatakan bahwa konstitusi adalah kontrak sosial tertinggi dari seluruh rakyat. Oleh karena itu, tidak ada kekuasaan pun di dalam negara yang boleh melampaui batas-batas yang telah ditetapkan oleh UUD 1945. Jimly sering menekankan bahwa UUD adalah "The Supreme Law of the Land".

Prof. Dr. Bagir Manan

Mantan Ketua Mahkamah Agung ini juga sejalan dengan pandangan bahwa UUD 1945 adalah sumber dari segala sumber hukum formal. Bagir Manan menjelaskan bahwa konstitusi berfungsi sebagai pembatas kekuasaan penguasa. Dengan menempatkan UUD sebagai hukum tertinggi, negara menjamin bahwa hak-hak asasi manusia tidak dapat diintervensi oleh kebijakan politik yang tertuang dalam undang-undang biasa secara sewenang-wenang.

Gedung Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga supremasi UUD
Mahkamah Konstitusi RI berperan sebagai pengawal konstitusi (The Guardian of Constitution).

Prof. Maria Farida Indrati

Pakar ilmu perundang-undangan ini dikenal sangat detail dalam menjelaskan struktur hierarki peraturan di Indonesia. Mengadopsi pemikiran Nawiasky, Maria Farida menegaskan bahwa posisi UUD 1945 berada di bawah Pancasila namun di atas seluruh peraturan perundang-undangan lainnya. Beliau sering menjadi rujukan utama dalam proses pengujian undang-undang (Judicial Review) di Mahkamah Konstitusi.

"UUD 1945 bukanlah sekadar dokumen politik, melainkan aturan hukum tertinggi yang memiliki sanksi yuridis jika dilanggar oleh norma di bawahnya." - Pandangan umum para pakar hukum konstitusi.

Implementasi Hukum dalam UU Nomor 12 Tahun 2011

Konsep yang diajukan oleh para ahli yang menyatakan uud dasar hukum tertinggi tidak hanya berhenti pada teori, tetapi telah diformalkan ke dalam regulasi nasional. Saat ini, rujukan utama mengenai hierarki peraturan di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Dalam Pasal 7 ayat (1) undang-undang tersebut, disebutkan secara eksplisit urutan kekuatan hukum sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR).
  3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
  4. Peraturan Pemerintah.
  5. Peraturan Presiden.
  6. Peraturan Daerah Provinsi.
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Struktur ini membuktikan secara legal-formal bahwa UUD 1945 menempati kasta tertinggi dalam sistem hukum positif kita. Jika terdapat pasal dalam sebuah Undang-Undang yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945, maka warga negara dapat mengajukan permohonan pembatalan pasal tersebut kepada Mahkamah Konstitusi.

Buku UUD 1945 sebagai naskah hukum tertinggi
UUD 1945 menjadi landasan dasar bagi pembangunan hukum nasional yang berkeadilan.

Pentingnya Menjaga Marwah Konstitusi di Era Modern

Memahami posisi UUD sebagai hukum tertinggi bukan hanya soal hafalan urutan peraturan. Lebih dari itu, hal ini adalah tentang menjaga demokrasi dan perlindungan hak warga negara. Tanpa adanya pengakuan bahwa UUD adalah otoritas tertinggi, maka penguasa bisa dengan mudah mengubah aturan demi kepentingan sesaat melalui undang-undang yang dibuat di parlemen.

Peran Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai The Guardian of the Constitution menjadi sangat vital. MK berfungsi memastikan bahwa setiap pemikiran dari ahli yang menyatakan uud dasar hukum tertinggi tetap tegak dalam praktik bernegara. Pengujian undang-undang terhadap UUD adalah mekanisme kontrol agar hukum tetap konsisten, stabil, dan tidak saling tumpang tindih.

Di era globalisasi dan digitalisasi ini, tantangan terhadap supremasi konstitusi semakin beragam. Isu-isu seperti perlindungan data pribadi, kebebasan berpendapat di dunia maya, hingga hak-hak ekonomi rakyat seringkali diuji konsistensinya terhadap nilai-nilai dasar dalam UUD 1945. Dengan merujuk pada pemikiran para pakar hukum, kita memiliki kompas yang jelas untuk mengarahkan arah kebijakan negara tetap berada di jalur konstitusional.

Menjaga Konsistensi Hukum demi Keadilan Hakiki

Pada akhirnya, legitimasi UUD 1945 sebagai norma tertinggi adalah harga mati dalam negara hukum (Rechtstaat). Keberadaan berbagai ahli yang menyatakan uud dasar hukum tertinggi seperti Hans Kelsen, Jimly Asshiddiqie, hingga Maria Farida Indrati memberikan fondasi intelektual yang kuat bagi sistem hukum kita. Tanpa hierarki yang jelas, hukum hanya akan menjadi alat kekuasaan, bukan instrumen keadilan.

Rekomendasi bagi setiap praktisi dan pembelajar hukum adalah untuk selalu kembali pada teks konstitusi setiap kali menghadapi keraguan yuridis dalam peraturan pelaksana. Sebagai masyarakat, mendukung independensi lembaga peradilan seperti Mahkamah Konstitusi adalah langkah nyata dalam menjaga agar UUD 1945 tetap menjadi hukum tertinggi yang dihormati. Hanya dengan konsistensi pada tingkat tertinggi inilah, cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dapat benar-benar diwujudkan melalui jalur hukum yang benar dan terukur sesuai pandangan ahli yang menyatakan uud dasar hukum tertinggi.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow