Kitab Kutaramanawa Mengatur Dasar Hukum Majapahit yang Disusun Patih
- Mengenal Asal-Usul Kitab Kutaramanawa di Era Majapahit
- Siapa Tokoh di Balik Penyusunan Kitab Kutaramanawa?
- Struktur Hukum dan Delapan Jenis Kejahatan Utama (Astadusta)
- Penerapan Hukum Bagi Masyarakat Umum dan Bangsawan
- Relevansi Kitab Kutaramanawa dengan Hukum Modern Indonesia
- Masa Depan Nilai Keadilan Nusantara
Kejayaan sebuah imperium besar seperti Majapahit tidak hanya dibangun di atas kekuatan militer yang tangguh dan diplomasi antarwilayah yang cerdik. Lebih dari itu, stabilitas sosial yang berlangsung selama berabad-abad didorong oleh keberadaan sistem hukum yang tertata rapi dan mengikat seluruh lapisan masyarakat. Perlu diketahui bahwa kitab kutaramanawa mengatur dasar hukum majapahit yang disusun oleh sosok negarawan ulung yang memahami pentingnya keadilan transformatif bagi keberlangsungan negara.
Hukum di era Majapahit tidak hanya berfungsi sebagai alat penghukum, tetapi juga sebagai instrumen untuk menjaga keseimbangan antara hak individu dan kepentingan publik. Kitab ini menjadi bukti otentik bahwa bangsa Indonesia di masa lalu telah memiliki konsep rule of law yang sangat kompleks. Dalam perkembangannya, kitab hukum ini menjadi rujukan utama bagi para dharmadhyaksa (pejabat hukum) dalam memutus perkara, mulai dari perselisihan tanah hingga tindak pidana berat yang mengancam kedaulatan raja.
Mengenal Asal-Usul Kitab Kutaramanawa di Era Majapahit
Kitab Kutaramanawa merupakan kodifikasi hukum yang sangat penting dalam sejarah hukum Nusantara. Secara etimologis, nama kitab ini merujuk pada perpaduan dua tradisi hukum besar. Bagian Kutara diidentikkan dengan ajaran hukum dari tokoh legendaris Begawan Bhrgu, sementara Manawa merujuk pada Manawa Dharmasastra yang berasal dari tradisi India. Namun, dalam konteks lokal, kitab ini telah mengalami proses pribumisasi yang sangat kental agar relevan dengan kultur masyarakat Jawa Kuno.
Penyusunan kitab ini bertujuan untuk menyatukan berbagai aturan adat yang tersebar di wilayah-wilayah taklukan Majapahit. Dengan adanya kodifikasi ini, setiap warga negara, mulai dari rakyat jelata hingga bangsawan, memiliki kepastian hukum yang sama. Transparansi hukum inilah yang memungkinkan perdagangan internasional di pelabuhan-pelabuhan Majapahit seperti Tuban dan Gresik berjalan dengan aman dan tertib tanpa gangguan kriminalitas yang berarti.

Siapa Tokoh di Balik Penyusunan Kitab Kutaramanawa?
Banyak sejarawan dan ahli hukum tata negara sepakat bahwa kitab kutaramanawa mengatur dasar hukum majapahit yang disusun oleh Mahapatih Gajah Mada di bawah payung pemerintahan Prabu Hayam Wuruk. Meskipun inspirasinya berasal dari teks-teks kuno yang lebih tua, Gajah Mada melakukan reformasi hukum besar-besaran untuk memastikan bahwa hukum tersebut bersifat praktis dan bisa ditegakkan di seluruh wilayah Nusantara.
Gajah Mada memahami bahwa Sumpah Palapa untuk menyatukan Nusantara tidak akan bertahan lama tanpa adanya supremasi hukum yang kuat. Oleh karena itu, ia mengumpulkan para ahli hukum dari kalangan pendeta Siwa dan Budha untuk merumuskan pasal-pasal yang adil. Keterlibatan tokoh-tokoh spiritual ini memastikan bahwa hukum Majapahit tidak hanya memiliki dimensi legalistik, tetapi juga dimensi moralitas yang tinggi, yang dikenal dengan konsep dharma.
Pengaruh Mahapatih Gajah Mada dalam Legalitas Kerajaan
Gajah Mada tidak hanya dikenal sebagai panglima perang yang tak terkalahkan, tetapi juga sebagai administrator ulung. Dalam penyusunan Kutaramanawa, ia memasukkan unsur-unsur kearifan lokal yang sangat progresif. Salah satunya adalah perlindungan terhadap hak-hak petani dan pengaturan mengenai batas-batas tanah milik desa (simas). Hal ini membuktikan bahwa sang Mahapatih sangat peduli pada struktur ekonomi kerakyatan yang menjadi tulang punggung kekuatan Majapahit.
Struktur Hukum dan Delapan Jenis Kejahatan Utama (Astadusta)
Salah satu bagian yang paling menonjol dalam Kitab Kutaramanawa adalah klasifikasi tindak pidana yang sangat detail. Hukum Majapahit mengenal istilah Astadusta, yaitu delapan macam kejahatan yang dianggap sangat berat dan pelakunya dapat dijatuhi hukuman mati atau denda yang sangat tinggi. Penegakan hukum terhadap Astadusta dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu.
Berikut adalah rincian mengenai delapan jenis kejahatan tersebut yang diatur dalam Kitab Kutaramanawa:
| Jenis Kejahatan | Deskripsi Pelanggaran | Sanksi Umum |
|---|---|---|
| Atatayi | Membunuh dengan cara yang kejam/licik | Hukuman Mati |
| Agnida | Melakukan pembakaran rumah atau fasilitas umum | Denda Berat/Mati |
| Wisada | Melakukan peracunan terhadap orang lain | Hukuman Mati |
| Sastraghna | Mengamuk dengan senjata tajam secara membabi buta | Pengasingan/Mati |
| Dharatikrama | Melakukan pemerkosaan atau pelecehan seksual | Denda/Kebiri/Mati |
| Raja-pisuna | Melakukan fitnah atau penghasutan melawan raja | Hukuman Mati |
| Paradara | Berzina dengan istri orang lain | Denda/Penyitaan Aset |
| Steya | Pencurian dengan kekerasan | Potong Tangan/Denda |
Dengan adanya tabel di atas, kita bisa melihat betapa terstrukturnya pemikiran hukum pada zaman itu. Kitab ini juga mengatur tentang tata cara persidangan, di mana saksi (saksi) dan bukti (bukti) menjadi elemen krusial dalam menentukan vonis. Ini adalah embrio dari sistem peradilan modern yang kita kenal sekarang.

Penerapan Hukum Bagi Masyarakat Umum dan Bangsawan
Hal menarik lainnya dari Kitab Kutaramanawa adalah prinsip kesetaraan di depan hukum, meskipun dalam beberapa pasal masih terdapat stratifikasi berdasarkan kasta. Namun, dalam kasus-kasus kriminalitas umum, siapa pun yang bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hukum Majapahit juga sangat menekankan pada ganti rugi (restitusi). Jika seseorang merusak properti orang lain, ia diwajibkan menggantinya dua kali lipat sebagai bentuk sanksi sosial.
Kitab ini juga mengatur tentang hubungan antara majikan dan buruh, serta transaksi jual beli budak (yang pada masa itu masih legal namun diatur ketat). Misalnya, jika seorang budak diperlakukan dengan sangat kejam oleh majikannya, budak tersebut memiliki hak untuk mengadu kepada pengadilan kerajaan dan berpotensi mendapatkan kemerdekaannya. Perlindungan hak-hak dasar ini menjadikan Majapahit sebagai negara yang relatif stabil dari pemberontakan internal yang disebabkan oleh ketidakadilan sosial.
Relevansi Kitab Kutaramanawa dengan Hukum Modern Indonesia
Meskipun sudah berusia ratusan tahun, semangat yang terkandung dalam Kitab Kutaramanawa masih terasa relevan. Beberapa prinsip hukum seperti perlindungan terhadap aset negara dan hukuman berat bagi pengkhianat negara (korupsi/makar) memiliki akar yang sama dengan nilai-nilai dalam kitab ini. Para pakar hukum sering kali meneliti teks-teks Kutaramanawa untuk memahami sosiologi hukum masyarakat Indonesia yang aslinya sangat menjunjung tinggi kekeluargaan sekaligus ketegasan.
"Hukum adalah pagar bagi peradaban. Tanpa Kutaramanawa, Majapahit hanyalah kumpulan wilayah tanpa jiwa kesatuan." - Analogi Sejarawan tentang urgensi hukum kuno.
Keberadaan kitab ini menunjukkan bahwa nenek moyang kita bukan hanya pelaut yang handal, tetapi juga pemikir hukum yang jenius. Mereka mampu merangkum kompleksitas interaksi manusia ke dalam pasal-pasal yang logis dan berkepastian hukum. Hal inilah yang seharusnya menjadi inspirasi bagi para penegak hukum di masa kini agar tetap memegang teguh integritas dalam menjalankan tugas.

Masa Depan Nilai Keadilan Nusantara
Mempelajari sejarah hukum kuno memberikan kita perspektif bahwa keadilan adalah kebutuhan dasar setiap manusia di setiap zaman. Dengan memahami bahwa kitab kutaramanawa mengatur dasar hukum majapahit yang disusun oleh para leluhur untuk menciptakan tatanan yang harmonis, kita dapat memetik pelajaran berharga tentang konsistensi penegakan aturan. Warisan Gajah Mada bukan hanya wilayah yang luas, melainkan sebuah sistem yang memastikan setiap jengkal wilayah tersebut merasakan kehadiran keadilan.
Vonis akhir dari pengamatan sejarah ini adalah bahwa Indonesia memiliki jati diri hukum yang kuat. Kita tidak perlu sepenuhnya berkiblat pada sistem hukum asing jika kita mampu menggali dan memodifikasi nilai-nilai luhur dari Kutaramanawa untuk menjawab tantangan zaman modern. Semangat untuk menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sesungguhnya telah dimulai sejak era kitab kutaramanawa mengatur dasar hukum majapahit yang disusun oleh tangan-tangan cerdas di masa lampau.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow