8 Hukum Internasional Berdasarkan Bentuknya Dibagi Menjadi Dua Kategori Utama

8 Hukum Internasional Berdasarkan Bentuknya Dibagi Menjadi Dua Kategori Utama

Smallest Font
Largest Font

Dunia modern beroperasi di atas fondasi aturan yang kompleks yang dikenal sebagai hukum internasional. Tanpa adanya aturan ini, hubungan antarnegara akan terjebak dalam anarki yang membahayakan perdamaian dan keamanan global. Secara mendasar, pemahaman mengenai 8 hukum internasional berdasarkan bentuknya dibagi menjadi dua kelompok besar merupakan pengetahuan esensial bagi para praktisi hukum, mahasiswa, maupun masyarakat umum yang ingin memahami bagaimana diplomasi dan kedaulatan diatur di tingkat dunia.

Hukum internasional tidak muncul begitu saja, melainkan berkembang melalui proses sejarah yang panjang, mulai dari praktik kebiasaan hingga kesepakatan formal yang mengikat. Dalam praktiknya, klasifikasi berdasarkan bentuk ini bertujuan untuk memberikan kejelasan mengenai validitas, daya laku, serta cara pembuktian keberadaan suatu aturan hukum dalam persidangan internasional. Mari kita bedah lebih dalam mengenai klasifikasi yang menentukan arah kebijakan global ini.

Dokumen traktat internasional sebagai bentuk hukum tertulis
Dokumen tertulis seperti traktat merupakan bukti konkret dari kesepakatan antarnegara yang berdaulat.

Mengapa Bentuk Hukum Internasional Begitu Penting?

Dalam studi hukum internasional, bentuk fisik atau manifestasi dari sebuah aturan sangat menentukan bagaimana aturan tersebut diterapkan. Bentuk hukum menentukan prosedur pembuktian di depan Mahkamah Internasional. Sebagai contoh, hukum tertulis lebih mudah dibuktikan karena memiliki teks formal, sedangkan hukum tidak tertulis memerlukan pembuktian melalui praktik negara-negara yang konsisten (state practice).

Memahami bahwa 8 hukum internasional berdasarkan bentuknya dibagi menjadi dua kategori utama membantu kita mengidentifikasi sumber-sumber hukum primer dan sekunder. Hal ini sangat krusial terutama saat terjadi sengketa wilayah, pelanggaran hak asasi manusia, atau konflik perdagangan antarnegara. Tanpa klasifikasi yang jelas, kepastian hukum internasional akan sulit dicapai, dan negara-negara bisa dengan mudah mengelak dari kewajibannya.

Klasifikasi 8 Hukum Internasional Berdasarkan Bentuknya Dibagi Menjadi Dua

Secara umum, pakar hukum internasional membagi sumber hukum ke dalam dua kategori besar: tertulis dan tidak tertulis. Pembagian ini mengacu pada Statuta Mahkamah Internasional Pasal 38 yang sering dianggap sebagai daftar otoritatif sumber hukum internasional.

1. Hukum Internasional Tertulis

Hukum internasional tertulis adalah aturan-aturan yang secara formal dicantumkan dalam dokumen-dokumen resmi dan ditandatangani oleh subjek hukum internasional. Berikut adalah komponen yang masuk dalam kategori tertulis:

  • Traktat (Treaty): Perjanjian formal antara dua negara (bilateral) atau lebih (multilateral) yang menciptakan kewajiban hukum.
  • Konvensi (Convention): Kesepakatan yang biasanya melibatkan banyak negara dan mengatur hal-hal yang bersifat umum seperti hak asasi manusia atau hukum laut.
  • Protokol: Dokumen tambahan yang melengkapi atau mengubah traktat yang sudah ada.
  • Piagam (Charter): Dokumen pendirian organisasi internasional, seperti Piagam PBB.

2. Hukum Internasional Tidak Tertulis

Meskipun tidak dituangkan dalam naskah yang ditandatangani seperti traktat, hukum tidak tertulis tetap memiliki kekuatan mengikat yang setara. Komponennya meliputi:

  • Hukum Kebiasaan Internasional (International Custom): Praktik umum negara-negara yang diterima sebagai hukum.
  • Prinsip Hukum Umum: Asas-asas hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab, seperti asas Pacta Sunt Servanda.
  • Putusan Pengadilan (Judicial Decisions): Yurisprudensi dari pengadilan internasional yang menjadi rujukan hukum.
  • Pendapat Ahli (Publicists' Teachings): Tulisan-tulisan dari pakar hukum internasional terkemuka yang menjadi referensi dalam menafsirkan hukum.
Kategori Contoh Instrumen Sifat Pembuktian
Tertulis Konvensi Wina 1961, Piagam PBB Eksplisit melalui dokumen fisik
Tidak Tertulis Hukum Kebiasaan, Prinsip Hukum Umum Implisit melalui perilaku & keyakinan hukum
Sidang Umum PBB sebagai forum pembentukan hukum internasional
Sidang Umum PBB merupakan tempat lahirnya banyak konvensi internasional tertulis yang kita kenal saat ini.

Analisis Mendalam Mengenai Sumber Hukum Tertulis

Hukum tertulis dianggap sebagai puncak dari kepastian hukum dalam hubungan internasional. Traktat atau perjanjian internasional harus dibuat atas dasar kesepakatan sukarela. Prinsip Pacta Sunt Servanda menyatakan bahwa setiap perjanjian yang dibuat harus ditaati dengan itikad baik oleh para pihak yang terlibat.

Proses pembentukan hukum tertulis biasanya melibatkan negosiasi yang panjang, penandatanganan (signing), dan ratifikasi oleh parlemen masing-masing negara. Hal inilah yang memberikan legitimasi kuat bagi hukum tertulis. Jika sebuah negara melanggar isi traktat yang telah diratifikasinya, negara tersebut dapat dituntut di pengadilan internasional karena telah melanggar kesepakatan formal.

"Hukum internasional bukan sekadar kumpulan aturan, melainkan refleksi dari nilai-nilai bersama yang ingin ditegakkan oleh komunitas global demi kelangsungan hidup umat manusia."

Kekuatan Hukum Kebiasaan dan Prinsip Umum

Banyak orang keliru menganggap bahwa hukum tidak tertulis memiliki derajat yang lebih rendah. Faktanya, hukum kebiasaan internasional seringkali menjadi dasar sebelum akhirnya dikodifikasi menjadi hukum tertulis. Contohnya, hukum mengenai kekebalan diplomatik dulunya adalah kebiasaan sebelum akhirnya dituangkan dalam Konvensi Wina.

Prinsip hukum umum juga memainkan peran vital untuk mengisi kekosongan hukum (lacunae). Ketika tidak ada traktat atau kebiasaan yang mengatur suatu masalah, hakim internasional akan mencari prinsip-prinsip dasar yang ada di sistem hukum nasional berbagai negara, seperti prinsip keadilan (equity) dan niat baik (good faith).

Gedung Mahkamah Internasional di Den Haag
Peace Palace di Den Haag, tempat di mana hukum internasional diuji dan ditegakkan.

Tantangan Penegakan Hukum Internasional di Era Kontemporer

Di era digital dan globalisasi yang kian cepat, klasifikasi 8 hukum internasional berdasarkan bentuknya dibagi menjadi dua menghadapi tantangan baru. Munculnya isu-isu seperti serangan siber (cyber warfare), perubahan iklim, dan privasi data memaksa hukum internasional untuk beradaptasi lebih cepat daripada prosedur formal pembuatan traktat yang memakan waktu bertahun-tahun.

Saat ini, muncul fenomena Soft Law, yaitu pedoman atau deklarasi yang tidak mengikat secara hukum tetapi memiliki pengaruh politik yang kuat. Meskipun tidak masuk dalam kategori utama hukum tertulis yang mengikat, Soft Law seringkali menjadi cikal bakal terbentuknya hukum internasional baru di masa depan.

Masa Depan Kedaulatan dalam Bingkai Hukum Global

Hukum internasional akan terus berkembang seiring dengan pergeseran geopolitik dunia. Meskipun klasifikasi mengenai 8 hukum internasional berdasarkan bentuknya dibagi menjadi dua tetap menjadi standar akademis dan praktis, dinamika di lapangan menunjukkan adanya tumpang tindih yang semakin erat antara hukum tertulis dan praktik kebiasaan. Negara-negara tidak lagi bisa berdiri sendiri tanpa mematuhi norma-norma global yang telah disepakati.

Rekomendasi bagi para pengambil kebijakan adalah untuk selalu mengedepankan kodifikasi hukum kebiasaan ke dalam traktat tertulis demi menciptakan transparansi dan kepastian hukum yang lebih baik. Memahami struktur 8 hukum internasional berdasarkan bentuknya dibagi menjadi dua adalah langkah awal untuk memastikan bahwa keadilan dunia dapat ditegakkan secara objektif dan universal.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow