Akta Notaris dalam Bahasa Inggris Dasar Hukum dan Keabsahannya
Kebutuhan akan akta notaris dalam bahasa inggris dasar hukum semakin meningkat seiring dengan tingginya intensitas transaksi lintas negara, investasi asing, dan kerja sama internasional. Banyak pelaku bisnis atau individu yang memerlukan dokumen legal yang diakui secara internasional namun tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat di Indonesia. Namun, pembuatan akta dalam bahasa asing tidak bisa dilakukan sembarangan karena terdapat aturan ketat yang tertuang dalam perundang-undangan nasional untuk menjamin otentisitas dan validitasnya.
Dalam praktik kenotariatan di Indonesia, penggunaan bahasa asing dalam akta otentik memiliki batasan dan prosedur khusus. Hal ini bertujuan untuk melindungi kepentingan para pihak serta memastikan bahwa pejabat publik (notaris) menjalankan kewenangannya sesuai koridor hukum. Memahami akta notaris dalam bahasa inggris dasar hukum sangat krusial bagi siapa saja yang ingin melakukan perbuatan hukum yang melibatkan entitas asing agar dokumen tersebut tidak batal demi hukum di kemudian hari.

Landasan Hukum Penggunaan Bahasa Asing dalam Akta
Dasar hukum utama yang mengatur mengenai penggunaan bahasa dalam akta notaris adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN). Pasal 43 UUJN secara eksplisit mengatur tata cara penggunaan bahasa asing selain Bahasa Indonesia dalam pembuatan akta otentik.
Berdasarkan aturan tersebut, akta notaris wajib dibuat dalam Bahasa Indonesia. Namun, undang-undang memberikan kelonggaran dalam kondisi tertentu. Jika penghadap (pihak yang menghadap notaris) tidak mengerti Bahasa Indonesia, maka notaris dapat menerjemahkan isi akta tersebut ke dalam bahasa yang dimengerti oleh penghadap. Jika notaris tidak dapat menerjemahkannya sendiri, maka bantuan penerjemah tersumpah dapat digunakan untuk menjamin akurasi konten hukum yang tertuang dalam dokumen tersebut.
Ketentuan Pasal 43 UU Jabatan Notaris
Berikut adalah poin-poin krusial yang mengatur penggunaan bahasa asing dalam pembuatan akta:
- Wajib Bahasa Indonesia: Akta otentik pada prinsipnya harus menggunakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara.
- Opsi Bahasa Asing: Akta dapat dibuat dalam bahasa asing (seperti Inggris) jika para pihak menghendaki, namun tetap harus didampingi dengan versi Bahasa Indonesia.
- Format Dwibahasa (Bilingual): Dalam praktik yang paling aman, notaris membuat akta dalam format dua kolom, di mana satu sisi berisi teks Bahasa Indonesia dan sisi lainnya berisi terjemahan bahasa asing yang sesuai.
- Interpretasi Hukum: Jika terjadi perbedaan penafsiran antara versi Bahasa Indonesia dan bahasa asing, maka versi Bahasa Indonesia yang akan digunakan sebagai acuan utama, kecuali ditentukan lain oleh para pihak dalam akta tersebut.

Struktur dan Komponen Akta Notaris Dwibahasa
Membuat akta notaris dalam bahasa inggris dasar hukum memerlukan ketelitian dalam pemilihan terminologi. Istilah hukum dalam Bahasa Indonesia seringkali memiliki padanan kata yang sangat spesifik dalam sistem Common Law (Inggris/Amerika) yang mungkin berbeda dengan sistem Civil Law yang dianut Indonesia. Oleh karena itu, notaris harus memastikan bahwa istilah yang digunakan tidak menimbulkan ambiguitas.
| Bagian Akta | Istilah Bahasa Indonesia | Padanan Bahasa Inggris |
|---|---|---|
| Kepala Akta | Judul Akta | Title of the Deed |
| Awal Akta | Komparisi (Identitas) | Comparition / Appearers |
| Badan Akta | Premisse (Latar Belakang) | Recitals / Premise |
| Isi Akta | Ketentuan/Pasal | Articles / Provisions |
| Akhir Akta | Penutup | Closing / Testimonium |
Notaris yang menangani dokumen internasional biasanya memiliki kemahiran bahasa yang tersertifikasi atau bekerja sama dengan biro penerjemah resmi. Hal ini penting karena kesalahan satu kata dalam dokumen hukum dapat berakibat pada kerugian finansial yang besar atau sengketa di pengadilan.
"Akta notaris adalah mahkota dari kepastian hukum. Penggunaan bahasa asing di dalamnya tidak boleh mengurangi kekuatan pembuktian lahiriah, formal, maupun materiil dari akta tersebut."
Prosedur Pembuatan Akta Notaris dalam Bahasa Inggris
Langkah-langkah untuk mendapatkan akta dalam bahasa Inggris harus mengikuti prosedur formal agar diakui oleh instansi terkait, baik di dalam maupun di luar negeri. Berikut adalah tahapan umumnya:
- Permohonan Para Pihak: Para pihak harus secara tegas meminta kepada notaris untuk dibuatkan akta dalam versi bahasa Inggris atau dwibahasa.
- Penyusunan Draf: Notaris menyusun draf dalam Bahasa Indonesia terlebih dahulu sesuai dengan keinginan para pihak dan aturan hukum yang berlaku.
- Penerjemahan Resmi: Draf tersebut diterjemahkan ke dalam Bahasa Inggris. Jika notaris memiliki kualifikasi sebagai penerjemah, ia dapat melakukannya sendiri. Jika tidak, draf harus dikirim ke penerjemah tersumpah.
- Pembacaan Akta: Notaris wajib membacakan isi akta di hadapan para pihak dan saksi-saksi. Dalam kasus akta dwibahasa, penjelasan dilakukan dalam kedua bahasa untuk memastikan pemahaman yang komprehensif.
- Penandatanganan: Setelah semua pihak setuju, akta ditandatangani oleh penghadap, saksi, dan notaris.

Keabsahan dan Kekuatan Pembuktian Akta Dwibahasa
Banyak yang bertanya, apakah akta notaris dalam bahasa inggris dasar hukum ini memiliki kekuatan yang sama dengan akta biasa? Jawabannya adalah ya, selama prosedur Pasal 43 UUJN terpenuhi. Akta tersebut merupakan akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna (volledig bewijskracht). Artinya, hakim harus menganggap isi akta tersebut benar kecuali ada pihak yang bisa membuktikan sebaliknya melalui putusan pengadilan.
Namun, perlu dicatat bahwa untuk penggunaan di luar negeri, akta tersebut biasanya memerlukan tahapan tambahan berupa Legalisasi atau Apostille. Sejak Indonesia bergabung dalam Konvensi Apostille, proses validasi dokumen publik untuk luar negeri menjadi lebih sederhana melalui layanan di Kemenkumham. Tanpa proses ini, dokumen yang dibuat oleh notaris di Indonesia mungkin tidak akan diterima oleh otoritas asing meskipun sudah menggunakan bahasa Inggris.
Pentingnya Menggunakan Jasa Notaris yang Kompeten
Memilih notaris yang memahami seluk-beluk hukum internasional dan mahir dalam terminologi hukum bahasa Inggris adalah investasi keamanan hukum. Tidak semua notaris memiliki spesialisasi dalam menangani transaksi lintas batas. Notaris yang kompeten akan mampu memberikan nasihat mengenai klausul-klausul yang lazim dalam kontrak internasional namun tetap sinkron dengan hukum positif di Indonesia.
Selain itu, risiko terjadinya misinterpretation dapat diminimalisir dengan penggunaan jasa profesional. Sebagai contoh, istilah "Force Majeure" atau "Indemnity" memiliki beban hukum yang spesifik. Jika diterjemahkan secara literal tanpa memahami konteks hukumnya, hal ini bisa menjadi bumerang bagi salah satu pihak di masa depan.
Menjamin Kepastian Hukum dalam Transaksi Global
Penggunaan akta notaris dalam bahasa inggris dasar hukum bukan sekadar tren gaya hidup bisnis, melainkan kebutuhan mendasar untuk menjembatani perbedaan sistem hukum dan bahasa. Dengan merujuk pada Pasal 43 UUJN, setiap pelaku usaha maupun individu memiliki payung hukum yang kuat saat menyusun dokumen otentik dalam bahasa asing. Kuncinya terletak pada ketersediaan versi Bahasa Indonesia sebagai bahasa induk (controlling language) untuk menjaga kedaulatan hukum nasional.
Sangat direkomendasikan bagi para pihak untuk selalu berkonsultasi dengan ahli hukum atau notaris yang berpengalaman sebelum menandatangani dokumen dwibahasa. Pastikan setiap pasal telah dipahami sepenuhnya dan tidak ada pertentangan antara teks Indonesia dengan teks Inggrisnya. Langkah preventif ini jauh lebih murah dan efektif dibandingkan harus menyelesaikan sengketa hukum di kemudian hari akibat ketidakjelasan bahasa dalam akta otentik yang Anda buat. Ke depan, sinkronisasi antara teknologi digital dan legalitas dokumen dwibahasa akan terus berkembang, menuntut kita untuk selalu memperbarui pemahaman mengenai regulasi kenotariatan terbaru di Indonesia.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow