3 Dasar Hukum Lahirnya Hukum Dagang di Indonesia Paling Utama

3 Dasar Hukum Lahirnya Hukum Dagang di Indonesia Paling Utama

Smallest Font
Largest Font

Memahami struktur hukum di Indonesia memerlukan penelusuran sejarah yang panjang, terutama dalam bidang ekonomi dan bisnis. Indonesia, sebagai negara yang pernah berada di bawah pengaruh kolonialisme Belanda, mewarisi sistem hukum kontinental atau Civil Law. Dalam diskursus hukum privat, salah satu topik yang paling fundamental untuk dikaji adalah mengenai 3 dasar hukum lahirnya hukum dagang di indonesia. Hukum dagang bukanlah sebuah sistem yang berdiri sendiri secara mutlak, melainkan sebuah spesialisasi dari hukum perdata yang mengatur hubungan antar manusia dalam kegiatan perniagaan.

Pemisahan antara hukum perdata umum dan hukum dagang di Indonesia sering kali menimbulkan pertanyaan bagi para praktisi hukum maupun pelaku usaha pemula. Mengapa kita membutuhkan aturan yang berbeda untuk aktivitas jual-beli biasa dengan aktivitas perdagangan profesional? Jawabannya terletak pada dinamika kebutuhan pasar yang memerlukan kecepatan, kepercayaan, dan kepastian hukum yang lebih spesifik. Berikut adalah ulasan mendalam mengenai fondasi yuridis yang membidani lahir dan tegaknya hukum dagang di tanah air.

Sejarah perkembangan hukum dagang di Indonesia
Sejarah panjang pembentukan regulasi perdagangan sejak era kolonial hingga kemerdekaan.

Sejarah Singkat Evolusi Hukum Dagang: Warisan Wetboek van Koophandel

Sebelum membedah secara rinci mengenai 3 dasar hukum lahirnya hukum dagang di indonesia, penting untuk memahami bahwa hukum dagang kita merupakan adopsi langsung dari Wetboek van Koophandel (WvK) Belanda tahun 1838. Di Belanda sendiri, WvK merupakan pengembangan dari hukum dagang Prancis, Code de Commerce tahun 1807. Pada masa itu, perdagangan internasional yang dilakukan oleh maskapai dagang Belanda (VOC) memerlukan standarisasi aturan untuk meminimalisir sengketa di wilayah jajahannya.

Hukum dagang muncul karena hukum perdata yang bersifat umum dianggap kurang lincah dalam merespons transaksi komersial yang masif. Dalam tradisi hukum Eropa daratan, pedagang dianggap sebagai golongan istimewa yang membutuhkan aturan main tersendiri. Inilah yang kemudian memicu lahirnya kodifikasi hukum dagang yang kita gunakan hingga saat ini, meskipun beberapa pasalnya telah dinyatakan tidak berlaku lagi atau telah digantikan oleh undang-undang yang lebih modern.

3 Dasar Hukum Lahirnya Hukum Dagang di Indonesia

Secara yuridis-formal, terdapat tiga pilar utama yang menjadi landasan keberadaan hukum dagang di Indonesia. Ketiga pilar ini saling berkaitan dan membentuk sebuah ekosistem regulasi yang mengatur segala bentuk transaksi, mulai dari yang bersifat tradisional hingga korporasi besar.

1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel)

Dasar hukum yang paling eksplisit adalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang atau KUHD. Kitab ini terdiri dari dua buku, yaitu Buku I yang mengatur tentang Dagang pada Umumnya dan Buku II yang mengatur tentang Hak dan Kewajiban yang Terbit dari Pelayaran. Sejak diundangkan pada 1 Mei 1848, KUHD menjadi rujukan utama bagi setiap aktivitas ekonomi yang bersifat komersial.

Di dalam KUHD, kita menemukan aturan mengenai pembukuan, perantara dagang, hingga hukum pertanggungan (asuransi). Meskipun sudah berusia lebih dari satu abad, prinsip-prinsip dasar di dalam KUHD tetap menjadi pedoman karena sifatnya yang mengatur hal-hal prinsipil dalam perdagangan.

2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek)

Mungkin terdengar paradoks, namun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) merupakan dasar hukum lahirnya hukum dagang yang tidak boleh diabaikan. Hubungan antara keduanya dijelaskan dalam Pasal 1 KUHD yang menyatakan bahwa aturan-aturan dalam KUHPerdata juga berlaku bagi hal-hal yang diatur dalam KUHD, sepanjang KUHD tidak menentukan lain.

Dalam ilmu hukum, hubungan ini dikenal dengan asas Lex Specialis Derogat Legi Generali. Artinya, hukum yang bersifat khusus (KUHD) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (KUHPerdata). Namun, tanpa adanya landasan dari KUHPerdata (terutama Buku III tentang Perikatan), hukum dagang tidak akan memiliki fondasi kontrak yang kuat.

3. Peraturan Perundang-undangan Khusus di Luar Kodifikasi

Seiring dengan perkembangan zaman, KUHD dan KUHPerdata dianggap tidak lagi mampu menampung kompleksitas transaksi modern seperti e-commerce, perbankan syariah, atau pasar modal. Oleh karena itu, undang-undang khusus yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia menjadi dasar hukum ketiga yang krusial.

Beberapa contoh peraturan khusus ini antara lain adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Keberadaan regulasi ini mempertegas eksistensi hukum dagang dalam ranah yang lebih kontemporer.

Buku KUHD dan KUHPerdata sebagai landasan hukum
Kodifikasi hukum perdata dan dagang yang menjadi pilar utama sistem hukum privat di Indonesia.

Tabel Perbandingan: KUHD vs KUHPerdata

Untuk memudahkan pemahaman mengenai perbedaan dan keterkaitan antara dua pilar utama hukum dagang, berikut adalah tabel komparasi yang merangkum poin-poin pentingnya:

Aspek PerbandinganKUHPerdata (Sifat Umum)KUHD (Sifat Khusus)
Objek PengaturanHubungan hukum antar individu secara umum.Hubungan hukum antar individu dalam aktivitas perniagaan.
Fokus UtamaKeluarga, kebendaan, perikatan umum, daluwarsa.Perusahaan, perantara, asuransi, pelayaran.
Asas HukumLex Generalis.Lex Specialis.
Subjek HukumSetiap subjek hukum (Orang/Badan Hukum).Pedagang atau pengusaha (dalam konteks komersial).
"Hukum Dagang adalah hukum perdata yang dikhususkan. Siapa yang menulis hukum dagang, ia menulis hukum perdata dengan tinta yang berbeda." - Prinsip umum dalam doktrin hukum kontinental.

Implementasi Asas Lex Specialis dalam Praktik Bisnis

Penerapan 3 dasar hukum lahirnya hukum dagang di indonesia memberikan kepastian bagi para pelaku usaha. Misalnya, dalam hal kontrak kerja sama. Secara umum, syarat sahnya perjanjian diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Namun, jika perjanjian tersebut menyangkut pendirian sebuah firma atau perseroan komanditer (CV), maka prosedur spesifik di dalam KUHD-lah yang harus diutamakan.

Ketidaktahuan akan keterkaitan ketiga dasar hukum ini sering kali berujung pada kegagalan dalam penyusunan kontrak atau penyelesaian sengketa di pengadilan. Sebagai contoh, dalam hukum pengangkutan, jika terjadi kerusakan barang di laut, maka hakim tidak hanya merujuk pada hukum perikatan umum, tetapi secara spesifik akan melihat Buku II KUHD yang mengatur tentang pelayaran.

Transformasi hukum dagang ke era digital
Adaptasi hukum dagang dalam menghadapi disrupsi ekonomi digital di Indonesia.

Hukum Dagang di Era Disrupsi Digital

Saat ini, kita tidak bisa hanya terpaku pada teks klasik KUHD peninggalan Belanda. Lahirnya hukum dagang di Indonesia kini juga dipengaruhi oleh norma-norma internasional dan konvensi global. Perdagangan lintas negara (cross-border trade) menuntut harmonisasi hukum yang lebih fleksibel.

Pemerintah Indonesia merespons hal ini dengan menerbitkan Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja yang banyak mengubah tatanan hukum dagang, terutama terkait kemudahan berusaha (Ease of Doing Business). Meskipun banyak pasal di KUHD yang mulai ditinggalkan, jiwa atau semangat dari 3 dasar hukum lahirnya hukum dagang di indonesia tetap menjadi napas dalam setiap regulasi ekonomi baru yang lahir.

  • Adaptasi Teknologi: Pengakuan tanda tangan digital sebagai alat bukti sah.
  • Perlindungan Konsumen: Penguatan regulasi terhadap platform marketplace.
  • Penyederhanaan Izin: Transformasi dari sistem berbasis izin ke sistem berbasis risiko (RBA).
  • Hukum Kepailitan: Mekanisme perlindungan bagi perusahaan yang mengalami gagal bayar melalui PKPU.

Menatap Masa Depan Regulasi Bisnis Indonesia

Keberadaan 3 dasar hukum lahirnya hukum dagang di indonesia membuktikan bahwa sistem hukum kita bersifat dinamis dan adaptif. Meskipun berakar dari tradisi kolonial yang konservatif, hukum dagang mampu bertransformasi menjadi instrumen yang mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Bagi para akademisi dan praktisi, memahami ketiga pilar ini adalah langkah awal yang wajib ditempuh sebelum terjun ke dalam kompleksitas transaksi bisnis global.

Rekomendasi bagi para pelaku usaha adalah untuk selalu melakukan audit hukum secara berkala agar aktivitas bisnis tetap sejalan dengan koridor hukum yang berlaku. Dengan memahami 3 dasar hukum lahirnya hukum dagang di indonesia secara komprehensif, Anda tidak hanya melindungi investasi Anda, tetapi juga berkontribusi pada terciptanya ekosistem perdagangan yang sehat, transparan, dan berdaya saing tinggi di kancah internasional.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow