Al Baqarah 229 Dasar Hukum Istri Mengajukan Khulu
Dalam sistem hukum keluarga Islam, keharmonisan rumah tangga adalah prioritas utama yang dijunjung tinggi. Namun, Islam juga menyadari bahwa dalam perjalanannya, sebuah pernikahan terkadang menemui jalan buntu yang tidak lagi bisa diselesaikan dengan mediasi sederhana. Di sinilah peran wahyu muncul sebagai solusi bagi kedua belah pihak. Surah Al Baqarah 229 mnjadi dasar hukum bagi istri yang merasa tidak lagi mampu melanjutkan ikatan pernikahan karena alasan-alasan syar'i tertentu melalui mekanisme yang disebut khulu.
Mekanisme khulu atau gugat cerai yang diajukan istri dengan memberikan tebusan kepada suami merupakan bentuk keadilan Tuhan agar wanita tidak terjebak dalam pernikahan yang menyengsarakan. Ayat ini secara spesifik mengatur bagaimana prosedur pemutusan ikatan tersebut dilakukan tanpa menzalimi hak-hak dasar manusia. Memahami ayat ini secara mendalam membantu kita melihat bahwa Islam memberikan ruang otonomi bagi perempuan dalam menentukan nasib hukum status perkawinannya ketika maslahah tidak lagi tercapai.
Tafsir dan Makna Surah Al Baqarah Ayat 229
Surah Al Baqarah ayat 229 adalah salah satu ayat paling komprehensif yang membahas tentang batasan talak dan prosedur perceraian. Penggalan ayat yang berbunyi, "...Jika kamu khawatir bahwa keduanya tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya mengenai bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya...", menjadi poin krusial. Ayat ini menegaskan bahwa ketika seorang istri merasa khawatir tidak bisa memenuhi kewajibannya sebagai istri atau khawatir melanggar batasan Allah karena kebencian atau ketidakcocokan yang mendalam terhadap suami, ia diperbolehkan mengajukan cerai.
Para ulama tafsir menjelaskan bahwa ayat ini turun sebagai respons atas kasus Jamila binti Ubay, istri dari Thabit bin Qais. Jamila datang kepada Nabi Muhammad SAW menyatakan bahwa ia tidak mencela akhlak maupun agama suaminya, namun ia tidak sanggup hidup bersamanya karena merasa tidak ada ketertarikan fisik dan khawatir akan jatuh dalam kekufuran (tidak bersyukur). Nabi kemudian menyarankan Jamila untuk mengembalikan kebun yang menjadi maharnya, dan Thabit pun menceraikannya. Peristiwa ini menjadi asbabun nuzul yang memperkuat kedudukan khulu dalam fiqh Islam.

Khulu sebagai Hak Konstitusional Istri dalam Islam
Penting untuk dipahami bahwa meskipun talak berada di tangan suami, Islam tidak membiarkan istri tanpa daya. Al Baqarah 229 mnjadi dasar hukum bagi istri yang ingin melepaskan diri dari ikatan pernikahan yang dianggapnya merugikan. Khulu sering disebut sebagai "talak tebus". Istri membeli kembali kebebasannya dengan cara mengembalikan mahar atau memberikan kompensasi (iwadl) kepada suami. Ini adalah bentuk keseimbangan (checks and balances) dalam hukum keluarga Islam.
- Otonomi Diri: Istri memiliki hak untuk menilai kebahagiaan dan kesehatan mentalnya dalam pernikahan.
- Perlindungan Hak: Mencegah terjadinya pernikahan paksa atau pernikahan yang bertahan hanya karena paksaan sepihak.
- Keadilan Ekonomi: Pengembalian mahar berfungsi sebagai kompensasi bagi suami atas hilangnya hak-hak pernikahan yang telah ia bayar di awal.
Meskipun demikian, penggunaan hak khulu ini harus dilandasi alasan yang kuat. Rasulullah SAW pernah memperingatkan bahwa wanita yang meminta cerai tanpa alasan yang jelas (laisa min ba'sin) diancam dengan haramnya mencium bau surga. Oleh karena itu, Al Baqarah 229 memberikan jalan keluar darurat (emergency exit), bukan jalur untuk meremehkan sakralitas pernikahan.
Perbandingan Talak dan Khulu dalam Hukum Islam
Untuk memahami posisi khulu secara lebih jelas, kita perlu membandingkannya dengan talak yang dijatuhkan oleh suami. Berikut adalah tabel perbandingan berdasarkan parameter hukum Islam:
| Parameter | Talak (Inisiatif Suami) | Khulu (Inisiatif Istri) |
|---|---|---|
| Pihak yang Mengajukan | Suami | Istri |
| Kompensasi (Iwadl) | Tidak ada (Suami tetap wajib mut'ah) | Wajib ada (Istri mengembalikan mahar) |
| Status Perceraian | Bisa Talak Raj'i (Bisa rujuk) | Talak Ba'in Sughra (Tidak bisa rujuk tanpa akad baru) |
| Masa Iddah | 3 kali suci / 3 bulan | 1 kali suci (menurut sebagian ulama besar) |
| Dasar Hukum Utama | Al Baqarah 228 | Al Baqarah 229 |
Tabel di atas menunjukkan bahwa Al Baqarah 229 mnjadi dasar hukum bagi istri yang menginginkan pemisahan secara mandiri. Perbedaan utama terletak pada konsekuensi hukumnya; dalam khulu, suami tidak memiliki hak untuk merujuk istrinya secara sepihak selama masa iddah, karena istri telah "membeli" dirinya sendiri.

Implementasi Khulu dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia
Di Indonesia, prinsip yang terkandung dalam Al Baqarah 229 diakomodasi melalui Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pasal 1 huruf i KHI mendefinisikan khulu sebagai perceraian yang terjadi atas permintaan istri dengan memberikan tebusan atau iwadl kepada dan atas persetujuan suaminya. Jika suami tidak setuju, maka Pengadilan Agama akan melakukan pemeriksaan dan dapat menjatuhkan putusan cerai gugat yang secara substansi mirip dengan khulu.
Proses ini dilakukan di Pengadilan Agama untuk memastikan bahwa alasan istri mengajukan cerai benar-benar valid dan bukan berdasarkan emosi sesaat. Hakim bertindak sebagai penengah untuk memastikan bahwa kompensasi yang diminta suami tidak memberatkan istri melebihi mahar yang pernah diberikan. Hal ini sesuai dengan semangat ayat 229 yang melarang pengambilan kembali harta yang telah diberikan kecuali dalam konteks khulu yang disepakati.
"Khulu bukan sekadar mekanisme hukum, melainkan manifestasi kasih sayang Allah agar tidak ada jiwa yang terzalimi dalam institusi pernikahan yang seharusnya penuh dengan mawaddah dan rahmah."
Syarat dan Rukun Khulu yang Harus Dipenuhi
Agar khulu dianggap sah secara syar'i dan memiliki kekuatan hukum, terdapat beberapa rukun yang harus dipenuhi. Jika salah satu rukun ini tidak ada, maka proses tersebut bisa dianggap batal atau berubah menjadi talak biasa. Berikut adalah rukun-rukun tersebut:
- Al-Mubari' (Suami): Pihak yang menerima tebusan dan melepaskan ikatan pernikahan. Suami haruslah orang yang berakal dan baligh.
- Al-Mustadi'ah (Istri): Pihak yang mengajukan permohonan cerai dan memberikan kompensasi.
- Al-Iwadl (Tebusan): Sesuatu yang diberikan istri kepada suami. Biasanya berupa pengembalian mahar, namun bisa berupa harta lain yang disepakati.
- Shighat (Ijab Kabul): Ucapan yang menunjukkan terjadinya khulu, misalnya istri berkata, "Aku menceraikan diriku darimu dengan tebusan sekian," dan suami menjawab, "Aku terima."
Dalam konteks modern, shighat ini diwakili oleh permohonan tertulis di pengadilan dan putusan hakim yang membacakan persetujuan atas gugatan tersebut. Hal ini menjaga agar proses tetap tertib secara administrasi negara.

Membangun Perspektif Bijak dalam Berumah Tangga
Memahami bahwa Al Baqarah 229 mnjadi dasar hukum bagi istri yang ingin mengajukan khulu memberikan ketenangan bahwa Islam adalah agama yang dinamis dan berpihak pada keadilan. Namun, keberadaan hukum ini tidak boleh dijadikan alasan untuk mudah menyerah pada ujian rumah tangga. Sebaliknya, pengetahuan ini seharusnya memotivasi suami untuk memperlakukan istri dengan sebaik mungkin (mu'asyarah bil ma'ruf) agar istri tidak merasa perlu menggunakan hak khulunya.
Bagi istri, hak khulu adalah amanah. Gunakanlah jalur ini hanya ketika syiqoq (perselisihan tajam) benar-benar tidak bisa didamaikan lagi dan keberadaan dalam pernikahan justru menjauhkan diri dari ketaatan kepada Allah. Keputusan untuk melakukan khulu harus diambil setelah shalat istikharah, konsultasi dengan ahli agama, dan melalui mediasi yang jujur. Islam memberikan pintu keluar, tetapi tetap menempatkan pernikahan sebagai komitmen suci atau mitsaqan ghalizha.
Vonis akhir dari pembahasan ini adalah bahwa Surah Al Baqarah 229 berdiri sebagai pilar perlindungan bagi martabat wanita. Dalam menghadapi keretakan rumah tangga, istri diberikan kedaulatan hukum untuk menentukan jalannya, asalkan dilakukan sesuai dengan koridor syariat dan mempertimbangkan maslahat jangka panjang bagi dirinya dan keluarga. Al Baqarah 229 mnjadi dasar hukum bagi istri yang sadar akan hak dan kewajibannya di hadapan Tuhan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow