Al Sunnah sebagai Dasar Sumber dan Dalil Hukum Syara Utama
Dalam sistem tasyri' atau legislasi Islam, peran Al Sunnah sebagai dasar sumber dan dalil hukum syara menempati posisi yang sangat vital dan tidak dapat dipisahkan dari Al-Qur'an. Sebagai wahyu yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, Al-Qur'an memberikan garis besar prinsip-prinsip kehidupan, namun rincian operasional dan teknis dari perintah-perintah Tuhan tersebut sering kali ditemukan dalam Sunnah. Tanpa melibatkan Sunnah, seorang Muslim akan kesulitan menjalankan ibadah secara sempurna, seperti tata cara shalat, kadar zakat, hingga detail manasik haji.
Secara etimologis, Sunnah berarti jalan yang dilalui, baik jalan itu terpuji maupun tercela. Namun, dalam cakupan terminologi ushul fiqh, Sunnah didefinisikan sebagai segala sesuatu yang bersumber dari Nabi Muhammad SAW, baik berupa perkataan (qauliyah), perbuatan (fi'liyah), maupun ketetapan (taqririyah) yang berkaitan dengan hukum syara. Memahami kedudukan ini sangat penting untuk menjaga integritas keberagaman dan memastikan bahwa setiap amalan memiliki landasan kuat yang bersambung langsung kepada pembawa risalah.

Kedudukan Al-Sunnah dalam Struktur Hukum Islam
Para ulama sepakat (ijma') bahwa Sunnah merupakan sumber hukum Islam kedua setelah Al-Qur'an. Kedudukan ini bukan berarti Sunnah memiliki derajat kebenaran yang lebih rendah secara substansi, melainkan secara urutan referensi. Jika seorang mujtahid mencari solusi hukum atas suatu permasalahan, maka langkah pertama adalah merujuk pada Al-Qur'an. Apabila tidak ditemukan penjelasan eksplisit di dalamnya, maka merujuk pada Al-Sunnah menjadi kewajiban mutlak.
Kewajiban mengikuti Sunnah didasarkan pada argumen bahwa Nabi Muhammad SAW tidaklah berucap berdasarkan hawa nafsu, melainkan berdasarkan wahyu yang diilhamkan kepadanya. Hal ini ditegaskan dalam berbagai ayat Al-Qur'an yang memerintahkan umat Islam untuk taat kepada Rasul. Ketaatan kepada Rasul secara implisit adalah ketaatan kepada Allah, karena Rasul-lah yang bertugas menjelaskan isi Al-Qur'an kepada umat manusia.
Dalil Naqli Kehujjahan As-Sunnah
Landasan hukum yang mendasari mengapa kita harus menjadikan Al Sunnah sebagai dasar sumber dan dalil hukum syara tersebar luas dalam teks suci. Salah satunya terdapat dalam Surat An-Nisa ayat 59 yang memerintahkan orang beriman untuk kembali kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (Al-Sunnah) jika terjadi perselisihan. Selain itu, dalam Surat Al-Hasyr ayat 7 dinyatakan bahwa apa yang diberikan Rasul harus diambil, dan apa yang dilarangnya harus ditinggalkan.
Eksistensi Sunnah sebagai Penjelas (Bayan)
Tanpa keberadaan Sunnah, ayat-ayat Al-Qur'an yang bersifat mujmal (global) tidak akan bisa dipraktikkan. Sebagai contoh, Al-Qur'an memerintahkan shalat, namun tidak menyebutkan jumlah rakaat atau urutan gerakannya secara mendetail. Di sinilah Sunnah hadir sebagai penjelas yang memberikan bentuk nyata atas perintah tersebut melalui sabda Nabi: "Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat."

Fungsi Strategis Sunnah terhadap Al-Qur'an
Interaksi antara Sunnah dan Al-Qur'an menciptakan harmoni dalam hukum syara. Terdapat tiga fungsi utama yang dijalankan oleh Sunnah dalam hubungannya dengan kitab suci:
- Bayan At-Taqrir: Memperkokoh dan memperkuat apa yang telah ditetapkan dalam Al-Qur'an.
- Bayan At-Tafsir: Menjelaskan, merinci, atau membatasi keumuman ayat-ayat Al-Qur'an.
- Bayan At-Tasyri': Menetapkan hukum baru yang belum disebutkan secara eksplisit di dalam Al-Qur'an.
Berikut adalah tabel perbandingan untuk memudahkan pemahaman mengenai fungsi-fungsi tersebut:
| Fungsi Sunnah | Deskripsi Singkat | Contoh Implementasi |
|---|---|---|
| Bayan At-Taqrir | Memperkuat hukum yang sudah ada. | Hadis tentang kewajiban berpuasa saat melihat hilal (memperkuat perintah puasa di Al-Baqarah). |
| Bayan At-Tafsir | Merinci perintah yang masih umum. | Penjelasan tata cara haji secara detail sesuai praktik Nabi. |
| Bayan At-Tasyri' | Menetapkan hukum tambahan. | Larangan memakan binatang buas yang bertaring dan burung yang berkuku tajam. |
Klasifikasi Sunnah Berdasarkan Kualitas Periwayatan
Penting untuk diingat bahwa tidak semua informasi yang dinisbatkan kepada Nabi memiliki derajat kekuatan yang sama sebagai dalil. Dalam diskursus ushul fiqh dan musthalah hadis, para ulama melakukan filtrasi yang sangat ketat melalui metodologi sanad dan matan.
Hadis Mutawatir adalah hadis yang diriwayatkan oleh banyak orang pada setiap tingkatan sanadnya sehingga mustahil mereka bersepakat untuk berbohong. Hadis jenis ini memberikan keyakinan yang pasti (qath'i al-wurud) dan setara dengan Al-Qur'an dalam hal kepastian sumbernya. Di sisi lain, Hadis Ahad adalah hadis yang jumlah perawinya tidak mencapai derajat mutawatir. Meskipun bersifat zanni (asumsi kuat), hadis ahad yang shahih tetap wajib diamalkan dalam masalah hukum syara menurut mayoritas ulama.
"Barangsiapa yang menaati Rasul, maka sesungguhnya ia telah menaati Allah. Dan barangsiapa yang berpaling, maka Kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka." (QS. An-Nisa: 80)
Tantangan Inkarus Sunnah dan Rasionalisme Ekstrem
Dalam sejarah perkembangannya, muncul kelompok yang disebut sebagai Inkarus Sunnah yang mencoba menafikan peran Sunnah dan hanya ingin merujuk pada Al-Qur'an saja. Pemikiran ini dianggap cacat secara logika dan syariat oleh para otoritas keilmuan Islam. Mengabaikan Sunnah berarti mengabaikan metodologi praktis Islam itu sendiri. Tanpa Sunnah, Al-Qur'an akan kehilangan konteks aplikatifnya, yang pada gilirannya dapat menyebabkan distorsi penafsiran sesuai selera pribadi atau kepentingan politik tertentu.
Oleh karena itu, para ulama hadis seperti Imam Bukhari dan Imam Muslim menghabiskan hidup mereka untuk menyeleksi ribuan riwayat demi memastikan bahwa hanya Al Sunnah sebagai dasar sumber dan dalil hukum syara yang otentiklah yang sampai ke tangan umat. Proses kodifikasi ini adalah bentuk penjagaan Tuhan terhadap agama Islam agar tetap orisinal hingga akhir zaman.

Membangun Fondasi Keberagaman yang Kokoh melalui As-Sunnah
Menjadikan Al-Sunnah sebagai rujukan utama bukan sekadar masalah teknis hukum, melainkan bentuk kecintaan dan ittiba' (kepatuhan) kepada baginda Nabi SAW. Keberadaan Sunnah memberikan fleksibilitas sekaligus ketegasan dalam menghadapi perubahan zaman. Melalui pemahaman yang komprehensif terhadap hadis-hadis Nabi, seorang Muslim dapat menavigasi kompleksitas dunia modern tanpa kehilangan arah spiritualitasnya.
Vonis akhir yang perlu disadari adalah bahwa memisahkan Al-Qur'an dari Al-Sunnah adalah tindakan yang mustahil dalam praktik keagamaan yang benar. Sebagai pilar yang menyokong struktur syariat, Sunnah memberikan warna, detail, dan jiwa bagi setiap hukum yang diturunkan Allah. Rekomendasi bagi setiap penuntut ilmu adalah untuk terus mempelajari literatur hadis yang diakui dan merujuk pada penjelasan ulama yang otoritatif agar tidak terjebak dalam pemahaman tekstual yang sempit maupun liberalisme yang kebablasan. Dengan demikian, pengamalan Al Sunnah sebagai dasar sumber dan dalil hukum syara akan tetap relevan dan menjadi rahmat bagi sekalian alam.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow