Apa yang Dimaksud dengan Hukum Dasar Tertulis dalam Tata Negara

Apa yang Dimaksud dengan Hukum Dasar Tertulis dalam Tata Negara

Smallest Font
Largest Font

Dalam sistem ketatanegaraan, setiap bangsa yang berdaulat memerlukan sebuah kompas atau landasan yang mengatur bagaimana pemerintahan dijalankan dan bagaimana hak-hak warga negara dilindungi. Hal ini membawa kita pada pertanyaan mendasar mengenai apa yang dimaksud dengan hukum dasar tertulis. Secara sederhana, hukum dasar tertulis merupakan sekumpulan aturan pokok yang tertuang dalam naskah formal dan menjadi landasan utama bagi seluruh peraturan perundang-undangan di suatu negara. Di Indonesia, wujud nyata dari instrumen ini adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Hukum dasar tertulis tidak hanya sekadar dokumen administratif, melainkan manifestasi dari kehendak rakyat dan cita-cita luhur sebuah bangsa. Keberadaannya memberikan kepastian hukum (legal certainty) yang sangat penting untuk mencegah terjadinya absolutisme atau kekuasaan tanpa batas oleh penguasa. Melalui naskah yang konkret, setiap elemen negara mulai dari lembaga eksekutif, legislatif, hingga yudikatif memiliki batasan kewenangan yang jelas agar tercipta tatanan masyarakat yang adil dan makmur.

Naskah asli UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis
Naskah Undang-Undang Dasar 1945 merupakan contoh utama hukum dasar tertulis di Indonesia.

Pengertian Mendalam Mengenai Hukum Dasar Tertulis

Memahami apa yang dimaksud dengan hukum dasar tertulis memerlukan tinjauan dari sisi terminologi dan teoretis. Dalam studi hukum tata negara, istilah ini sering kali disejajarkan dengan istilah Konstitusi. Namun, perlu dicatat bahwa konstitusi memiliki makna yang lebih luas, mencakup yang tertulis dan tidak tertulis. Hukum dasar tertulis merujuk spesifik pada bagian dari konstitusi yang telah diformalkan, disahkan, dan didokumentasikan dalam bentuk tulisan agar dapat dibaca, dipahami, dan dijadikan rujukan oleh publik secara terbuka.

Para ahli hukum sering menyebut hukum dasar tertulis sebagai lex scripta. Karakteristik utamanya adalah adanya otoritas yang menyusunnya secara sengaja (seperti BPUPKI dan PPKI dalam konteks Indonesia) dan prosedur perubahannya yang biasanya lebih sulit dibandingkan undang-undang biasa (rigid). Sifat tertulis ini memastikan bahwa setiap norma hukum di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip yang telah digariskan di dalamnya.

Karakteristik dan Sifat Utama Hukum Dasar Tertulis

Hukum dasar tertulis memiliki beberapa karakteristik unik yang membedakannya dengan peraturan hukum biasa maupun hukum adat. Berikut adalah poin-poin penting yang menyusun eksistensinya:

  • Dituangkan dalam Naskah Formal: Aturan-aturan pokok mengenai organisasi negara, pembagian kekuasaan, dan perlindungan HAM tertulis secara eksplisit.
  • Bersifat Fundamental: Menjadi sumber dari segala sumber hukum. Artinya, seluruh peraturan seperti UU, Peraturan Pemerintah, hingga Peraturan Daerah harus bersumber dan selaras dengan hukum dasar ini.
  • Dibuat oleh Lembaga Berwenang: Biasanya disusun oleh badan pembentuk negara atau badan konstituante khusus.
  • Sifatnya Stabil namun Dinamis: Meskipun bersifat tetap sebagai fondasi, hukum dasar tertulis biasanya menyediakan mekanisme amandemen untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman tanpa kehilangan ruh aslinya.
"Hukum dasar tertulis adalah kontrak sosial yang mengikat antara rakyat dan negara, di mana rakyat menyerahkan sebagian kedaulatannya untuk diatur demi kebaikan bersama, dengan syarat kekuasaan negara dibatasi oleh hukum tersebut."

Perbedaan Hukum Dasar Tertulis dan Tidak Tertulis

Sering kali terjadi kerancuan antara hukum dasar tertulis dengan hukum dasar tidak tertulis (konvensi). Untuk memperjelas pemahaman Anda mengenai apa yang dimaksud dengan hukum dasar tertulis, mari kita lihat perbandingannya melalui tabel di bawah ini:

Poin PerbedaanHukum Dasar Tertulis (Konstitusi)Hukum Dasar Tidak Tertulis (Konvensi)
Bentuk FisikTercantum dalam dokumen/naskah resmi.Tidak tertulis, berupa kebiasaan ketatanegaraan.
Kepastian HukumSangat tinggi karena teksnya eksplisit.Berdasarkan pemahaman dan konsistensi praktik.
Contoh di IndonesiaUUD 1945.Pidato Kenegaraan Presiden setiap 16 Agustus.
Prosedur PerubahanMelalui mekanisme amandemen formal.Berubah seiring pergeseran tradisi politik.
Gedung Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga hukum dasar tertulis
Mahkamah Konstitusi berperan sebagai 'The Guardian of the Constitution' untuk memastikan hukum dasar tertulis tetap ditaati.

Kedudukan UUD 1945 sebagai Hukum Dasar Tertulis di Indonesia

Di Indonesia, jawaban atas apa yang dimaksud dengan hukum dasar tertulis bermuara pada UUD 1945. Kedudukan UUD 1945 dalam hierarki hukum nasional berada di posisi puncak. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UUD 1945 merupakan norma hukum tertinggi yang mengikat seluruh warga negara, lembaga negara, dan lembaga kemasyarakatan.

Fungsi UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis meliputi:

  1. Alat Kontrol: Mengecek apakah peraturan hukum yang lebih rendah (seperti Undang-Undang) sesuai atau bertentangan dengan ketentuan UUD 1945.
  2. Pengatur: Mengatur bagaimana kekuasaan negara dibagi antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif (check and balances).
  3. Penentu: Menentukan hak dan kewajiban warga negara serta batas-batas yang tidak boleh dilanggar oleh negara dalam mencampuri urusan privasi rakyatnya.

Pentingnya Hukum Dasar Tertulis bagi Stabilitas Negara

Mengapa sebuah negara tidak cukup hanya dengan hukum tidak tertulis? Keberadaan hukum dasar tertulis sangat krusial karena memberikan struktur yang kaku namun jelas. Tanpa hukum dasar yang tertulis, interpretasi terhadap kekuasaan bisa menjadi sangat subjektif. Hal ini berpotensi memicu konflik kepentingan antarlembaga negara atau penindasan terhadap hak-hak minoritas.

Dengan adanya apa yang dimaksud dengan hukum dasar tertulis ini, masyarakat memiliki landasan hukum yang kuat untuk menuntut haknya jika terjadi kesewenang-wenangan. Misalnya, melalui mekanisme Judicial Review di Mahkamah Konstitusi, warga negara dapat membatalkan sebuah undang-undang yang dianggap inkonstitusional terhadap UUD 1945.

Simbol keadilan dalam hukum dasar tertulis
Hukum dasar tertulis menjamin setiap warga negara mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum (Equality before the law).

Kesimpulan

Sebagai rangkuman, apa yang dimaksud dengan hukum dasar tertulis adalah aturan pokok atau konstitusi yang dituangkan dalam naskah formal sebagai landasan tertinggi dalam penyelenggaraan negara. Ia berfungsi sebagai pedoman, pembatas kekuasaan, dan pelindung hak asasi manusia. Di Indonesia, UUD 1945 memegang peran sentral sebagai hukum dasar tertulis yang mengarahkan arah gerak bangsa menuju cita-cita kemerdekaan.

Memahami hukum dasar tertulis bukan hanya tugas para sarjana hukum, melainkan kewajiban setiap warga negara agar sadar akan hak dan kewajibannya dalam berbangsa. Dengan menjunjung tinggi hukum dasar, kita turut menjaga stabilitas demokrasi dan supremasi hukum di tanah air. Selalu pastikan bahwa setiap aspirasi dan tindakan kita tetap berada dalam koridor konstitusional yang telah ditetapkan oleh para pendiri bangsa.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow