Dasar Berlakunya Hukum Adat Secara Filosofis Sosiologis dan Yuridis

Dasar Berlakunya Hukum Adat Secara Filosofis Sosiologis dan Yuridis

Smallest Font
Largest Font

Hukum adat merupakan kristalisasi nilai-nilai budaya dan norma yang tumbuh serta berkembang di dalam masyarakat Indonesia sejak berabad-abad silam. Sebagai hukum yang tidak tertulis namun ditaati secara turun-temurun, pemahaman mengenai dasar berlakunya hukum adat menjadi sangat krusial dalam sistem hukum nasional kita yang bersifat pluralistik. Di tengah arus modernisasi dan unifikasi hukum, hukum adat tetap menempati posisi istimewa karena ia mencerminkan jiwa bangsa (volksgeist) yang tidak bisa digantikan oleh hukum asing mana pun.

Eksistensi hukum adat di Indonesia tidak berdiri di ruang hampa, melainkan didukung oleh argumentasi yang kuat dari berbagai sudut pandang keilmuan hukum. Memahami mengapa hukum adat tetap berlaku efektif hingga saat ini menuntut kita untuk membedah tiga landasan fundamental, yaitu landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis. Ketiga landasan ini saling mengunci satu sama lain, memberikan legitimasi bagi masyarakat hukum adat untuk terus menjalankan tatanan sosial mereka dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pertemuan tokoh masyarakat adat dalam musyawarah
Musyawarah merupakan salah satu perwujudan nilai filosofis hukum adat yang mengutamakan mufakat.

Landasan Filosofis Dasar Berlakunya Hukum Adat

Secara filosofis, dasar berlakunya hukum adat berakar pada pandangan hidup dan cita rasa keadilan bangsa Indonesia. Hukum adat dipandang sebagai hukum yang lahir dari nilai-nilai luhur Pancasila, terutama sila ketiga dan keempat, yang mengedepankan persatuan dan kerakyatan. Nilai-nilai seperti gotong royong, religiusitas, dan harmoni sosial adalah esensi filosofis yang membuat hukum adat tetap diterima sebagai pedoman hidup.

Hukum adat bersifat komunal dan religio-magis, artinya hukum ini tidak hanya mengatur hubungan antarmanusia, tetapi juga hubungan manusia dengan alam dan penciptanya. Secara filosofis, masyarakat Indonesia meyakini bahwa keseimbangan semesta hanya dapat dicapai jika norma-norma adat dipatuhi. Pandangan ini berbeda dengan hukum Barat yang cenderung individualistis dan sekuler. Oleh karena itu, hukum adat tetap berlaku karena ia adalah manifestasi dari identitas asli bangsa yang mencari kebenaran berdasarkan keseimbangan kosmis.

Nilai Keadilan dalam Perspektif Adat

Keadilan dalam hukum adat tidak diukur secara matematis atau kaku seperti dalam teks perundang-undangan, melainkan berdasarkan kepatutan dan harmoni. Dasar filosofis ini memberikan ruang bagi penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi dan perdamaian, yang dalam istilah hukum sering disebut sebagai restorative justice. Hal inilah yang membuat hukum adat tetap memiliki tempat di hati nurani masyarakat Indonesia.

Landasan Sosiologis Hukum Adat sebagai Living Law

Secara sosiologis, dasar berlakunya hukum adat terletak pada kenyataan objektif bahwa hukum tersebut memang hidup, diikuti, dan ditaati oleh anggota masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Hukum adat adalah living law (hukum yang hidup) yang memiliki daya paksa secara sosial meskipun tidak dituangkan dalam lembaran negara. Keberlakuan ini disebabkan oleh tingkat kesadaran hukum masyarakat yang masih sangat tinggi terhadap norma-norma tradisional mereka.

Friedrich Carl von Savigny, seorang pemikir hukum ternama, menyatakan bahwa hukum tidak dibuat, melainkan ditemukan di dalam jiwa bangsa. Dalam konteks sosiologis Indonesia, hukum adat tetap berlaku karena masyarakat merasa terikat oleh tradisi yang sudah teruji selama ratusan tahun untuk menjaga ketertiban sosial. Jika suatu hukum tidak lagi didukung secara sosiologis, maka hukum tersebut akan mati dengan sendirinya. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa banyak konflik agraria, pernikahan, dan waris di berbagai daerah masih diselesaikan menggunakan mekanisme adat.

"Hukum adat adalah hukum yang hidup karena ia berakar pada kebutuhan nyata dan rasa keadilan yang tumbuh di tengah masyarakat, bukan hukum yang dipaksakan dari atas."
Pemandangan desa adat yang masih menjalankan hukum adat
Desa adat merupakan basis sosiologis terkuat bagi bertahannya hukum adat di era modern.

Landasan Yuridis Keberlakuan Hukum Adat

Meskipun hukum adat bersifat tidak tertulis, ia memiliki landasan yuridis yang sangat kuat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Landasan ini memberikan kepastian hukum dan pengakuan negara terhadap keberadaan masyarakat hukum adat. Dasar berlakunya hukum adat secara yuridis dapat ditemukan mulai dari konstitusi hingga peraturan perundang-undangan sektoral.

Landasan yuridis yang paling utama adalah Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 pasca amandemen, yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu, Pasal 28I Ayat (3) juga menegaskan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

Peraturan Perundang-undangan Pendukung

Selain konstitusi, terdapat beberapa undang-undang yang mempertegas landasan yuridis hukum adat, antara lain:

  • Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960: Menetapkan bahwa hukum agraria nasional didasarkan pada hukum adat, selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara.
  • UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: Mewajibkan hakim untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
  • Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014: Memberikan legalitas bagi pembentukan Desa Adat yang menjalankan pemerintahan berdasarkan asal-usul dan hukum adat setempat.
Buku UUD 1945 sebagai dasar yuridis hukum adat
Konstitusi Indonesia memberikan jaminan perlindungan terhadap keberlangsungan hukum adat.

Perbandingan Dasar Berlakunya Hukum Adat

Untuk memudahkan pemahaman, berikut adalah tabel perbandingan mengenai tiga landasan utama keberlakuan hukum adat di Indonesia:

Aspek LandasanInti Pemikiran / SumberFungsi dalam Sistem Hukum
FilosofisNilai-nilai Pancasila, Jiwa Bangsa (Volksgeist)Memberikan dasar moral dan etika mengapa hukum adat harus ada.
SosiologisKenyataan empiris, kesadaran hukum masyarakatMenjamin bahwa hukum tersebut benar-benar ditaati dan efektif di lapangan.
YuridisPasal 18B UUD 1945, UU Sektoral, Putusan HakimMemberikan legitimasi formal dan perlindungan hukum dari negara.

Hubungan Antar Landasan dalam Praktik Hukum

Ketiga dasar berlakunya hukum adat tersebut tidak dapat dipisahkan. Landasan yuridis tanpa landasan sosiologis akan membuat hukum menjadi teks mati yang tidak dipatuhi. Sebaliknya, landasan sosiologis tanpa landasan yuridis akan membuat hukum adat rentan terhadap penindasan oleh hukum positif atau kepentingan korporasi. Oleh karena itu, integrasi ketiganya sangat penting bagi para praktisi hukum, akademisi, maupun masyarakat umum.

Dalam praktik peradilan di Indonesia, sering kali hakim menggunakan landasan filosofis dan sosiologis untuk melakukan penemuan hukum (rechtsvinding) ketika hukum tertulis tidak mengatur suatu perkara secara jelas. Hal ini membuktikan bahwa hukum adat bukan sekadar peninggalan masa lalu, melainkan instrumen hukum aktif yang terus bertransformasi mengikuti kebutuhan zaman tanpa kehilangan jati dirinya.

Kesimpulan

Memahami dasar berlakunya hukum adat secara filosofis sosiologis dan yuridis adalah langkah awal untuk menghargai kekayaan sistem hukum Indonesia. Secara filosofis, ia adalah cerminan jiwa bangsa; secara sosiologis, ia adalah realitas yang hidup; dan secara yuridis, ia adalah entitas yang diakui oleh konstitusi. Dengan penguatan pada ketiga aspek ini, hukum adat diharapkan dapat terus berkontribusi dalam pembangunan hukum nasional yang berkeadilan dan berbasis kearifan lokal. Eksistensi hukum adat adalah bukti bahwa hukum tidak harus selalu tertulis untuk menjadi kuat, selama ia berakar pada kebenaran dan kebutuhan masyarakatnya.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow