Alasan Dasar Hukum Dapatnya di Ajukan Gugatan Cerai Secara Sah

Alasan Dasar Hukum Dapatnya di Ajukan Gugatan Cerai Secara Sah

Smallest Font
Largest Font

Perceraian seringkali menjadi jalan keluar terakhir ketika sebuah biduk rumah tangga tidak lagi menemukan titik temu yang harmonis. Namun, dalam sistem hukum di Indonesia, mengakhiri ikatan pernikahan tidak bisa dilakukan secara sepihak atau atas dasar keinginan emosional semata tanpa pembuktian yang jelas. Memahami alasan dasar hukum dapatnya di ajukan gugatan cerai sangatlah krusial agar permohonan Anda memiliki landasan kuat di hadapan majelis hakim, baik di Pengadilan Agama bagi umat Muslim maupun Pengadilan Negeri bagi non-Muslim.

Landasan hukum perceraian di Indonesia diatur secara ketat untuk melindungi hak-hak suami, istri, maupun anak-anak yang terdampak. Tanpa adanya alasan yang diakui oleh negara, hakim berwenang untuk menolak gugatan yang diajukan. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk mengenali detail pasal-pasal yang mengatur mengenai putusnya perkawinan agar proses litigasi dapat berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di tanah air.

Landasan Konstitusional Perceraian di Indonesia

Secara umum, regulasi mengenai perceraian diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diperbarui dengan UU Nomor 16 Tahun 2019. Selain itu, aturan teknis mengenai alasan perceraian juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1975. Bagi warga negara yang beragama Islam, terdapat rujukan tambahan yang sangat penting, yakni Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Dalam peraturan-peraturan tersebut, ditegaskan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Hal ini menunjukkan bahwa negara tetap mengedepankan keutuhan rumah tangga sebelum akhirnya memberikan izin untuk berpisah secara hukum.

Palu hakim sebagai simbol putusan alasan dasar hukum dapatnya di ajukan gugatan cerai
Proses persidangan memerlukan bukti otentik yang selaras dengan alasan dasar hukum dapatnya di ajukan gugatan cerai.

Alasan Spesifik Menurut UU Perkawinan dan PP No. 9 Tahun 1975

Berdasarkan Pasal 19 PP Nomor 9 Tahun 1975, terdapat enam alasan utama yang menjadi dasar sah bagi seseorang untuk mengajukan gugatan cerai. Berikut adalah rinciannya:

  • Zina, Pemabuk, atau Penjudi: Salah satu pihak melakukan zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
  • Meninggalkan Kediaman Bersama: Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
  • Hukuman Penjara: Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
  • Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT): Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain.
  • Cacat Tubuh atau Penyakit: Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri.
  • Perselisihan Terus Menerus: Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Tambahan Alasan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI)

Bagi pasangan Muslim, Pasal 116 KHI memberikan dua poin tambahan yang bisa dijadikan dasar gugatan, yaitu:

  1. Suami melanggar taklik-talak yang diucapkan pada waktu akad nikah.
  2. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.

Tabel Perbandingan Alasan Gugatan Cerai

Berikut adalah ringkasan alasan hukum untuk memudahkan Anda memahami perbedaan dan dasar hukum yang digunakan di persidangan:

Kategori AlasanDasar Hukum UtamaPersyaratan Pembuktian
Perselisihan (Syiqaq)Pasal 19 huruf f PP 9/1975Saksi dari keluarga atau orang dekat.
Meninggalkan PasanganPasal 19 huruf b PP 9/1975Bukti tidak pulang selama 2 tahun berturut-turut.
KDRT / PenganiayaanPasal 19 huruf d PP 9/1975Visum et Repertum atau saksi mata.
Hukuman PenjaraPasal 19 huruf c PP 9/1975Salinan putusan pengadilan pidana.
Pelanggaran Taklik TalakPasal 116 huruf g KHIBuku Nikah (catatan taklik talak).
Konsultasi mengenai alasan dasar hukum dapatnya di ajukan gugatan cerai
Berkonsultasi dengan ahli hukum dapat memperjelas posisi kasus Anda dalam gugatan cerai.

Analisis Mendalam: Mengapa Alasan 'Perselisihan Terus Menerus' Paling Dominan?

Dalam praktik peradilan di Indonesia, alasan perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus (Syiqaq) merupakan alasan yang paling sering digunakan dalam gugatan cerai. Hal ini dikarenakan definisi perselisihan ini mencakup spektrum yang luas, mulai dari perbedaan prinsip, masalah ekonomi, hingga campur tangan pihak ketiga yang merusak keharmonisan.

Namun, hakim tidak serta merta menerima alasan ini begitu saja. Penggugat wajib menghadirkan saksi-saksi (minimal dua orang) yang mengetahui secara langsung adanya pertengkaran tersebut. Saksi yang paling bernilai dalam kasus ini adalah anggota keluarga atau orang-orang yang tinggal serumah, karena mereka dianggap mengetahui kondisi riil internal rumah tangga.

"Perceraian bukan sekadar memutus ikatan, tetapi merupakan proses pembuktian bahwa tujuan mulia perkawinan untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah sudah tidak mungkin lagi dicapai."

Penting untuk diingat bahwa jika alasan yang diajukan adalah KDRT, maka pembuktian melalui Visum et Repertum sangat dianjurkan untuk memperkuat posisi penggugat. Negara memberikan perlindungan luar biasa terhadap korban kekerasan, dan hal ini menjadi prioritas dalam pertimbangan hakim untuk memutus perkara.

Ruang sidang tempat membuktikan alasan dasar hukum dapatnya di ajukan gugatan cerai
Suasana ruang sidang di mana fakta-fakta hukum akan diuji secara mendalam.

Memilih Jalan Terbaik untuk Masa Depan Keluarga

Mengajukan gugatan cerai adalah keputusan besar yang akan mengubah peta hidup seseorang dan anak-anaknya. Oleh sebab itu, setiap langkah harus dipikirkan secara matang dengan mempertimbangkan segala konsekuensi hukum, finansial, dan psikologis. Memastikan bahwa Anda memiliki alasan dasar hukum dapatnya di ajukan gugatan cerai yang valid bukan hanya soal memenangkan perkara di pengadilan, tetapi juga soal memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Rekomendasi terbaik sebelum melangkah ke meja hijau adalah mencoba jalur mediasi secara maksimal. Namun, jika mediasi tetap menemui jalan buntu dan keberlanjutan rumah tangga justru membawa kemudaratan (kerusakan) yang lebih besar bagi mental maupun fisik, maka menggunakan hak konstitusional melalui jalur pengadilan adalah langkah yang sah dan dilindungi undang-undang. Pastikan Anda mendokumentasikan semua bukti dengan rapi dan berkonsultasi dengan praktisi hukum yang kompeten untuk menjaga agar hak-hak pasca-perceraian, seperti hak asuh anak dan nafkah, tetap terpenuhi sesuai dengan alasan dasar hukum dapatnya di ajukan gugatan cerai yang Anda sampaikan di persidangan.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow