Analisis UU KPK Berdasarkan Sudut Pandang Filsafat Hukum Secara Mendalam

Analisis UU KPK Berdasarkan Sudut Pandang Filsafat Hukum Secara Mendalam

Smallest Font
Largest Font

Fenomena perubahan regulasi mengenai pemberantasan korupsi di Indonesia selalu menjadi diskursus hangat, tidak hanya di ruang sidang tetapi juga di meja akademik. Melakukan analisis UU KPK berdasarkan sudut pandang filsafat hukum memberikan perspektif yang lebih luas daripada sekadar membaca pasal demi pasal secara tekstual. Filsafat hukum memungkinkan kita membedah apakah perubahan undang-undang tersebut didasari oleh semangat mencari keadilan sejati atau sekadar pemenuhan aspek formalitas yang bersifat administratif.

Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 telah mengubah lanskap pemberantasan korupsi di tanah air secara fundamental. Dalam kacamata filosofis, transisi ini bukan sekadar revisi teknis, melainkan pergeseran paradigma tentang bagaimana negara memandang independensi dan supremasi hukum. Pertanyaan mendasar yang muncul adalah apakah regulasi baru ini mampu menjawab tantangan moralitas publik atau justru menciptakan labirin birokrasi yang melemahkan esensi pemberantasan korupsi itu sendiri.

Ilustrasi keadilan dalam analisis UU KPK berdasarkan sudut pandang filsafat hukum
Keadilan substansial seringkali berbenturan dengan formalisme hukum dalam praktik kenegaraan.

Ketegangan Antara Positivisme dan Hukum Alam

Dalam diskursus filsafat hukum, terdapat pertentangan klasik antara aliran positivisme hukum dan hukum alam. Analisis UU KPK berdasarkan sudut pandang filsafat hukum memperlihatkan bahwa UU Nomor 19 Tahun 2019 cenderung kental dengan corak positivistik. Hans Kelsen, tokoh utama positivisme, menekankan bahwa hukum adalah perintah penguasa yang terpisah dari moralitas (Pure Theory of Law). Dalam konteks ini, ketika UU KPK direvisi oleh DPR dan Pemerintah, secara formal-legalistik ia sah dan harus dipatuhi, terlepas dari kritik publik mengenai pelemahan nilai-nilai independensi.

Di sisi lain, penganut aliran hukum alam atau natural law berpendapat bahwa hukum harus selaras dengan prinsip-prinsip moral dan keadilan universal. Korupsi dipandang sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang mencederai hak asasi manusia dan keadilan sosial. Oleh karena itu, hukum yang mengatur lembaga anti korupsi seharusnya memberikan ruang gerak yang luas dan otonom. Jika sebuah undang-undang justru membatasi kemampuan lembaga untuk menegakkan keadilan, maka secara filosofis undang-undang tersebut kehilangan 'ruh' moralnya.

"Hukum yang tidak adil bukanlah hukum sama sekali (Lex iniusta non est lex)." - Santo Agustinus.

Kutipan ini sering digunakan untuk mengkritik kebijakan yang dianggap menjauhkan masyarakat dari rasa keadilan. Dalam analisis UU KPK, perdebatan mengenai status pegawai KPK yang dialihkan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi poin krusial. Secara filosofis, hal ini mempertanyakan apakah independensi personal dapat tetap terjaga ketika secara administratif mereka berada di bawah hierarki eksekutif.

Tinjauan Melalui Trias Gustav Radbruch

Gustav Radbruch, seorang filsuf hukum ternama, merumuskan tiga nilai dasar hukum yang harus ada dalam setiap produk regulasi: Keadilan (Gerechtigkeit), Kemanfaatan (Zweckmassigkeit), dan Kepastian Hukum (Rechtssicherheit). Analisis UU KPK berdasarkan sudut pandang filsafat hukum seringkali menyoroti ketimpangan di antara ketiga elemen ini dalam revisi terbaru.

Aspek FilosofisUU No. 30 Tahun 2002 (Lama)UU No. 19 Tahun 2019 (Baru)
Kepastian HukumLebih menekankan pada diskresi kuat lembaga dalam penindakan.Menekankan pada prosedur administrasi yang ketat dan pengawasan berlapis.
KemanfaatanFokus pada efektivitas pengembalian kerugian negara dan efek jera.Menekankan pada pencegahan dan harmonisasi dalam sistem ketatanegaraan.KeadilanKeadilan substansial melalui tindakan luar biasa.Keadilan prosedural yang mengikuti kaidah birokrasi formal.

Dari tabel di atas, terlihat adanya pergeseran beban. UU KPK baru tampak sangat menonjolkan aspek kepastian hukum (legal certainty) dengan adanya Dewan Pengawas. Namun, hal ini seringkali dianggap mengorbankan aspek keadilan substansial karena proses penindakan menjadi lebih birokratis. Dalam filsafat hukum Radbruch, jika terjadi pertentangan, seharusnya keadilanlah yang diutamakan. Namun, dalam realitas politik hukum Indonesia, kepastian prosedural sering kali memenangkan panggung utama.

Buku teks filsafat hukum yang membahas teori Radbruch
Teori Radbruch menjadi instrumen penting dalam membedah kualitas sebuah produk perundang-undangan.

Independensi Lembaga dalam Perspektif Teori Kedaulatan

Secara filosofis, keberadaan KPK di Indonesia merupakan refleksi dari kegagalan institusi penegak hukum konvensional dalam menjalankan mandatnya. Oleh karena itu, KPK didesain sebagai constitutional importance body yang harusnya memiliki derajat independensi tinggi. Analisis UU KPK berdasarkan sudut pandang filsafat hukum mempertanyakan kembali konsep kedaulatan dalam pembentukan UU ini. Apakah pembentukan UU tersebut benar-benar merepresentasikan kedaulatan rakyat atau hanya kedaulatan elite politik?

Munculnya Dewan Pengawas dalam struktur KPK memicu perdebatan mengenai checks and balances. Secara teoretis, pengawasan adalah hal baik untuk mencegah absolutisme (Power tends to corrupt). Namun, jika pengawasan tersebut justru masuk ke ranah teknis yustisial (seperti izin penyadapan dalam aturan awal), maka filsafat hukum melihatnya sebagai potensi intervensi terhadap independensi kekuasaan kehakiman yang seharusnya bebas dari pengaruh pihak lain.

  • Otonomi Kelembagaan: Sejauh mana lembaga dapat menentukan arah kebijakan tanpa tekanan eksternal.
  • Moralitas Penegak Hukum: Integritas individu yang tidak hanya tunduk pada aturan tertulis, tetapi pada etika profesi.
  • Legitimasi Sosiologis: Kepercayaan publik sebagai fondasi utama kekuatan sebuah lembaga anti rasuah.
Simbol penegakan hukum dan keadilan substansial
Integrasi antara etika dan aturan tertulis adalah kunci dari keberhasilan sebuah undang-undang.

Utilitarianisme dalam Kebijakan Anti Korupsi

Jika kita menggunakan perspektif Utilitarianisme dari Jeremy Bentham, sebuah undang-undang dikatakan baik jika memberikan kebahagiaan terbesar bagi jumlah orang terbanyak (the greatest happiness of the greatest number). Dalam analisis UU KPK berdasarkan sudut pandang filsafat hukum, kita harus bertanya: apakah revisi UU KPK membawa manfaat lebih besar bagi masyarakat dalam hal berkurangnya korupsi, atau justru hanya memberikan rasa aman bagi para pemangku kepentingan politik?

Beberapa pendukung revisi menyatakan bahwa harmonisasi KPK ke dalam sistem eksekutif diperlukan untuk efisiensi birokrasi. Namun, utilitarianisme sejati tidak hanya melihat efisiensi jangka pendek, melainkan dampak jangka panjang terhadap kesejahteraan rakyat yang seringkali dirampas oleh praktik korupsi. Jika pelemahan KPK menyebabkan indeks persepsi korupsi menurun, maka secara filosofis utilitarian, undang-undang tersebut gagal memenuhi tujuannya.

Menakar Masa Depan Integritas Hukum Indonesia

Pada akhirnya, dinamika regulasi ini menunjukkan bahwa hukum bukanlah entitas statis yang hanya berisi kumpulan pasal. Hukum adalah cermin dari pergulatan nilai di dalam masyarakat. Analisis UU KPK berdasarkan sudut pandang filsafat hukum menyimpulkan bahwa tantangan terbesar saat ini bukanlah sekadar teks regulasi, melainkan bagaimana mengembalikan ruh keadilan substansial ke dalam sistem yang semakin pragmatis dan positivistik.

Rekomendasi strategis ke depan melibatkan perlunya peninjauan kembali atas pasal-pasal yang menghambat efektivitas penindakan, tanpa meninggalkan prinsip akuntabilitas. Masyarakat sipil harus tetap berperan sebagai penjaga moral (moral guardian) untuk memastikan bahwa tafsir hukum tidak hanya memihak pada kepastian formal, tetapi juga pada kebenaran hakiki. Tanpa adanya integritas filosofis, undang-undang hanyalah alat kekuasaan yang kehilangan kemampuannya untuk mendatangkan kesejahteraan sejati bagi bangsa. Di masa depan, penguatan kembali independensi lembaga melalui jalan konstitusional adalah keniscayaan jika Indonesia serius ingin mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Melalui analisis UU KPK berdasarkan sudut pandang filsafat hukum ini, kita diingatkan bahwa hukum diciptakan untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Kepatuhan terhadap prosedur tidak boleh membunuh aspirasi keadilan yang hidup di tengah masyarakat.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow