Alasan Ulama Berbeda Menggunakan Dalil Sebagai Dasar Hukum Islam

Alasan Ulama Berbeda Menggunakan Dalil Sebagai Dasar Hukum Islam

Smallest Font
Largest Font

Dalam dinamika pemikiran Islam, perbedaan pendapat atau yang dikenal dengan istilah ikhtilaf bukanlah sebuah fenomena baru yang muncul tanpa landasan. Fenomena ini telah ada sejak zaman para sahabat Nabi Muhammad SAW dan terus berkembang seiring dengan kompleksitas permasalahan umat. Banyak umat Muslim yang bertanya-tanya mengenai alasan para ulama berbeda dalam menggunakan dalil sebagai dasar hukum, padahal sumber utamanya tetaplah Al-Qur'an dan Sunnah. Perbedaan ini sebenarnya mencerminkan kekayaan intelektual dan fleksibilitas syariat Islam dalam merespons berbagai zaman dan tempat yang berbeda.

Memahami akar permasalahan ini sangat penting agar kita dapat menyikapi perbedaan mazhab dengan cara yang bijaksana dan penuh penghormatan. Para ulama tidak berbeda pendapat berdasarkan hawa nafsu, melainkan melalui proses ijtihad yang sangat ketat dan sistematis. Mereka menggunakan perangkat ilmu yang disebut Ushul Fiqh untuk menggali pesan-pesan Tuhan yang terkandung dalam teks-teks wahyu. Artikel ini akan membedah secara mendalam berbagai faktor teknis, linguistik, hingga metodologis yang menjadi penyebab utama munculnya keragaman hukum di dunia Islam.

Faktor Linguistik dalam Interpretasi Nash

Salah satu alasan paling mendasar mengapa terjadi perbedaan pendapat adalah sifat bahasa Arab itu sendiri. Al-Qur'an dan Hadits diturunkan dalam bahasa Arab yang memiliki struktur sangat kaya, namun terkadang mengandung ambiguitas yang disengaja (polysemy). Para ulama seringkali berbeda dalam memahami sebuah kata yang memiliki makna lebih dari satu (musytarak).

  • Makna Hakiki vs Majazi: Apakah sebuah kata harus dipahami sesuai arti harfiahnya atau memiliki makna kiasan?
  • Perintah (Amr) dan Larangan (Nahyu): Apakah sebuah perintah dalam Al-Qur'an bermakna wajib atau hanya anjuran (sunnah)?
  • Kajian Am dan Khas: Bagaimana membatasi cakupan ayat yang bersifat umum dengan dalil lain yang lebih spesifik?

Sebagai contoh klasik, kata quru' dalam Surah Al-Baqarah ayat 228 dipahami secara berbeda oleh para ulama. Sebagian memahami quru' sebagai masa suci, sementara yang lain memahaminya sebagai masa haid. Perbedaan definisi linguistik ini secara otomatis melahirkan perbedaan dalam menentukan masa iddah bagi wanita yang dicerai.

Perbedaan Metodologi dalam Penerimaan Hadits

Hadits merupakan sumber hukum kedua setelah Al-Qur'an, namun proses transmisinya tidak seotentik Al-Qur'an yang mutawatir. Hal inilah yang menjadi alasan para ulama berbeda dalam menggunakan dalil sebagai dasar hukum ketika berhadapan dengan riwayat-riwayat tertentu. Setiap imam mazhab memiliki kriteria atau syarat yang berbeda dalam menerima sebuah hadits untuk dijadikan sandaran hukum (hujjah).

Misalnya, Imam Malik cenderung mendahulukan praktik penduduk Madinah (Amal Ahlul Madinah) di atas hadits ahad (riwayat perorangan), karena beliau menganggap tradisi Madinah adalah representasi hidup dari sunnah Nabi yang disaksikan oleh ribuan orang. Di sisi lain, Imam Syafi'i menetapkan standar yang sangat ketat pada ketersambungan sanad (jalur periwayatan), sehingga beliau sangat selektif dalam menggunakan hadits yang tidak memiliki sanad bersambung secara sempurna meskipun maknanya dianggap baik oleh sebagian ulama lain.

Manuskrip hadits kuno dan proses verifikasi dalil
Proses verifikasi otentisitas hadits merupakan salah satu titik krusial yang menyebabkan perbedaan hukum di kalangan fuqaha.

Variasi dalam Kaidah Ushuliyyah dan Qiyas

Selain masalah teks, perbedaan juga muncul pada level metodologi penalaran atau Ushul Fiqh. Ketika tidak ditemukan nash (teks) yang eksplisit dalam Al-Qur'an maupun Hadits, para ulama menggunakan instrumen penalaran rasional seperti Qiyas (analogi), Istihsan (preferensi hukum), dan Maslahah Mursalah (kepentingan umum).

"Perbedaan pendapat di kalangan umatku adalah sebuah rahmat, karena ia memberikan keluasan bagi manusia untuk memilih pendapat yang paling sesuai dengan kondisi darurat atau maslahat mereka."

Namun, penggunaan instrumen ini tidaklah seragam. Madzhab Hanafi dikenal lebih banyak menggunakan rasio (ra'yu) dan Istihsan untuk menjawab tantangan sosial di Irak yang sangat kompleks pada masa itu. Sementara itu, Madzhab Hanbali cenderung sangat berhati-hati dalam menggunakan logika dan lebih memilih menggunakan hadits dhaif (lemah) daripada harus menggunakan analogi akal murni jika memang tidak ada dalil shahih yang tersedia.

Perbandingan Sumber Hukum Utama Empat Mazhab

Untuk memudahkan pemahaman, tabel di bawah ini merangkum bagaimana empat imam mazhab besar memiliki hierarki dan cara pandang yang berbeda terhadap dalil-dalil pendukung di luar Al-Qur'an dan Sunnah.

Sumber Hukum / MazhabHanafiMalikiSyafi'iHanbali
Hadits AhadDiterima dengan syarat tidak menyalahi prinsip umumDiterima jika tidak bertentangan dengan Amal Ahlul MadinahDiterima secara mutlak selama sanadnya shahihSangat diprioritaskan bahkan di atas Qiyas
Qiyas (Analogi)Sangat sering digunakan (Ekstensif)Digunakan sebagai instrumen sekunderDigunakan dengan batasan yang sangat ketatHanya digunakan dalam kondisi darurat (terakhir)
Istihsan / MaslahahPrioritas utama dalam mencari keadilanMengedapankan Al-Masalih al-MursalahMenolak Istihsan secara tegasDiterima dalam konteks kemaslahatan umum
Urf (Adat Istiadat)Sangat diperhitungkan dalam hukum muamalahMenjadi salah satu basis penetapan hukumDiakui selama tidak bertentangan dengan nashDiakui sebagai variabel hukum tertentu

Pertentangan Dalil dan Metode Tarjih

Seringkali, seorang ulama dihadapkan pada dua dalil yang tampak bertentangan (ta’arudh al-adillah). Cara masing-masing ulama dalam menyelesaikan pertentangan ini menjadi alasan para ulama berbeda dalam menggunakan dalil sebagai dasar hukum. Ada beberapa metode yang umum digunakan:

  1. Al-Jam'u wa al-Taufiq: Mencoba mengompromikan kedua dalil sehingga keduanya tetap bisa diamalkan dalam konteks yang berbeda.
  2. Naskh: Menentukan dalil mana yang turun lebih akhir untuk membatalkan (menghapus) dalil yang turun lebih awal.
  3. Tarjih: Memilih salah satu dalil yang dianggap memiliki kualitas periwayatan atau logika hukum yang lebih kuat.

Ketidaksepakatan dalam menentukan dalil mana yang lebih kuat (rajih) atau dalil mana yang menghapus dalil lain (nasikh-mansukh) menciptakan variasi fatwa yang sangat beragam, bahkan dalam satu masalah yang sama seperti tata cara shalat atau transaksi ekonomi modern.

Diskusi ulama dalam majelis ilmu mengenai hukum
Perdebatan di majelis ilmu masa klasik seringkali berfokus pada kekuatan dalil dan metode tarjih yang digunakan.

Pengaruh Kondisi Geografis dan Sosiokultural

Faktor eksternal seperti tempat tinggal dan kondisi sosial masyarakat juga memainkan peran vital. Sebagai contoh, Imam Syafi'i memiliki dua fase pemikiran hukum yang dikenal sebagai Qaun Qadim (saat beliau di Irak) dan Qaul Jadid (saat beliau pindah ke Mesir). Beliau merevisi banyak pendapat hukumnya karena melihat realitas sosial, budaya, dan kebutuhan masyarakat di Mesir berbeda dengan di Irak.

Hal ini menunjukkan bahwa alasan para ulama berbeda dalam menggunakan dalil sebagai dasar hukum juga berkaitan erat dengan prinsip bahwa hukum Islam dapat berubah seiring perubahan waktu dan tempat (taghayyur al-ahkam bi taghayyur al-azman wa al-amkinah). Dalil yang sama bisa menghasilkan kesimpulan yang berbeda ketika diterapkan pada masyarakat agraris dibandingkan dengan masyarakat perdagangan atau industri.

Penerapan hukum islam dalam konteks modern
Adaptasi dalil terhadap realitas kontemporer menuntut ulama untuk terus melakukan ijtihad baru (tajdid).

Menyikapi Keberagaman Hukum dengan Bijak

Pada akhirnya, perbedaan pendapat di kalangan ulama bukanlah sebuah cacat dalam sistem agama, melainkan bukti keberhasilan metodologi ijtihad dalam menangkap keluasan makna wahyu. Perbedaan ini memberikan ruang bagi umat untuk menjalankan agama sesuai dengan kapasitas dan kondisi mereka masing-masing tanpa harus keluar dari koridor syariat yang benar.

Sebagai umat Muslim, tugas kita bukanlah untuk memperdebatkan siapa yang paling benar secara mutlak dalam hal-hal yang bersifat cabang (furu'iyyah), melainkan untuk menghargai proses ilmiah yang telah dilakukan oleh para imam mazhab. Mengikuti salah satu mazhab yang kredibel adalah cara terbaik bagi orang awam untuk tetap berada di atas dalil yang dipertanggungjawabkan secara akademik. Alasan para ulama berbeda dalam menggunakan dalil sebagai dasar hukum justru memperkaya perspektif kita dalam memahami kehendak Ilahi secara lebih komprehensif dan inklusif di tengah dunia yang terus berubah.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow