Dasar Hukum Pemungutan Pajak yang Berlaku di Indonesia Secara Lengkap

Dasar Hukum Pemungutan Pajak yang Berlaku di Indonesia Secara Lengkap

Smallest Font
Largest Font

Pajak merupakan instrumen vital dalam pembangunan nasional yang berfungsi sebagai sumber pendapatan terbesar bagi kas negara. Namun, sebagai pungutan yang bersifat memaksa, negara tidak dapat mengambil harta warga negara tanpa landasan yang kuat. Penting bagi setiap warga negara untuk memahami serta mampu jelaskan dasar hukum pemungutan pajak yang berlaku di indonesia agar tercipta transparansi dan kepastian hukum dalam sistem fiskal kita.

Di Indonesia, prinsip no taxation without representation diwujudkan melalui mekanisme perundang-undangan yang ketat. Pemungutan pajak bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan manifestasi dari kedaulatan rakyat yang disepakati melalui lembaga legislatif. Tanpa adanya payung hukum yang sah, setiap pungutan yang dilakukan oleh otoritas fiskal dapat dikategorikan sebagai tindakan ilegal atau pungutan liar. Oleh karena itu, seluruh prosedur, tarif, hingga subjek pajak diatur secara mendetail dalam berbagai lapisan hukum.

Landasan Konstitusional dalam Sistem Perpajakan Nasional

Puncak tertinggi dari segala aturan hukum di negeri ini adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam konteks perpajakan, landasan fundamentalnya tercantum eksplisit dalam Pasal 23A UUD 1945. Pasal tersebut menyatakan dengan tegas bahwa "Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang."

Makna dari Pasal 23A ini sangat dalam. Ini adalah jaminan konstitusional bahwa negara tidak boleh bertindak sewenang-wenang. Kata "diatur dengan undang-undang" memberikan mandat kepada DPR dan Pemerintah untuk menyepakati setiap jenis pajak yang akan dipungut. Dengan demikian, pemungutan pajak memiliki legitimasi moral dan hukum karena didasarkan pada persetujuan rakyat melalui wakil-wakilnya di parlemen. Konstitusi memastikan bahwa fungsi jelaskan dasar hukum pemungutan pajak yang berlaku di indonesia dimulai dari semangat keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Teks pasal 23A UUD 1945 tentang pajak
Pasal 23A UUD 1945 merupakan sumber hukum tertinggi bagi setiap kebijakan pajak di Indonesia.

Hierarki Undang-Undang Perpajakan di Indonesia

Turunan dari konstitusi tersebut melahirkan berbagai undang-undang yang mengatur aspek teknis perpajakan. Sejak reformasi perpajakan tahun 1983, Indonesia telah meninggalkan sistem perpajakan kolonial dan mengadopsi sistem perpajakan nasional yang mandiri. Berikut adalah beberapa undang-undang utama yang menjadi rujukan dalam praktik perpajakan sehari-hari:

  • UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
  • UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
  • UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
  • UU No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
  • UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.

Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)

Pada tahun 2021, pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). UU ini merupakan milestone penting yang mengubah banyak ketentuan dalam UU KUP, PPh, dan PPN. UU HPP dirancang untuk meningkatkan kepatuhan sukarela, memberikan keadilan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, serta memperluas basis pajak di era digital.

Nama Undang-UndangFungsi UtamaStatus Terbaru
UU KUPProsedur, hak, dan kewajiban WPDiubah melalui UU HPP
UU PPhMengatur pajak atas penghasilanPenyesuaian tarif dalam UU HPP
UU PPN & PPnBMPajak atas konsumsi barang/jasaKenaikan tarif bertahap ke 11%
UU Bea MeteraiPajak atas dokumenPenyederhanaan menjadi satu tarif

Asas-Asas Pemungutan Pajak yang Diakui Secara Hukum

Selain teks tertulis dalam undang-undang, pemungutan pajak di Indonesia juga harus bersandar pada asas-asas hukum yang berlaku universal. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan pemungutan tidak mencederai hak asasi manusia. Beberapa pakar hukum sering merujuk pada Four Maxims dari Adam Smith, namun dalam konteks hukum Indonesia, asas-asas tersebut meliputi:

  1. Asas Legalitas: Pemungutan harus berdasarkan undang-undang.
  2. Asas Keadilan: Pajak harus dikenakan sesuai dengan kemampuan finansial wajib pajak (ability to pay).
  3. Asas Kepastian Hukum: Peraturan tidak boleh multitafsir agar tidak membingungkan masyarakat.
  4. Asas Efisiensi: Biaya pemungutan pajak tidak boleh lebih besar dari hasil pungutannya.
"Pajak adalah instrumen keadilan. Oleh karena itu, dasar hukumnya harus mencerminkan keseimbangan antara kebutuhan fiskal negara dan kemampuan ekonomi rakyat." - Pakar Hukum Keuangan Publik.
Infografis asas-asas pemungutan pajak
Asas hukum memastikan bahwa proses pemungutan pajak berjalan secara transparan dan adil.

Sistem Pemungutan Pajak: Self Assessment System

Dasar hukum Indonesia secara unik memberikan kepercayaan besar kepada rakyatnya melalui Self Assessment System. Dalam sistem ini, Wajib Pajak (WP) diberikan wewenang penuh untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak terutangnya. Dasar hukum sistem ini tertuang dalam UU KUP.

Peran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam sistem ini lebih ditekankan pada fungsi pembinaan, pelayanan, dan pengawasan (audit). Jika WP tidak menjalankan kewajibannya sesuai aturan, maka DJP berwenang menerbitkan surat ketetapan pajak berdasarkan hasil pemeriksaan. Legalitas pemeriksaan ini juga diatur ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang oleh aparat fiskal.

Wewenang Pemerintah Daerah dalam Perpajakan

Tidak hanya pemerintah pusat, pemerintah daerah juga memiliki landasan hukum untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah. Hal ini diatur dalam UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Pajak kendaraan bermotor, pajak hotel, dan pajak restoran adalah beberapa contoh yang dikelola daerah berdasarkan undang-undang ini.

Gedung Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) bertugas menjalankan mandat undang-undang dalam melayani wajib pajak.

Memaknai Kepatuhan Pajak dalam Bingkai Konstitusi Negara

Memahami dan mampu jelaskan dasar hukum pemungutan pajak yang berlaku di indonesia bukan hanya tugas praktisi hukum atau konsultan pajak, melainkan tanggung jawab setiap warga negara yang peduli pada kedaulatan bangsanya. Landasan hukum yang kuat, mulai dari Pasal 23A UUD 1945 hingga aturan teknis dalam UU HPP, merupakan bukti bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi keadilan fiskal.

Vonis akhir dari dinamika hukum perpajakan kita saat ini adalah perlunya sinergi antara regulasi yang modern dan kepatuhan masyarakat yang tinggi. Transformasi digital dalam administrasi perpajakan yang kini sedang berlangsung (seperti pembaruan sistem inti perpajakan atau Core Tax System) harus tetap berpijak pada koridor hukum yang berlaku. Rekomendasi bagi setiap Wajib Pajak adalah untuk selalu memperbarui literasi hukum perpajakannya, mengingat aturan fiskal bersifat dinamis dan sering mengalami perubahan mengikuti perkembangan ekonomi global. Dengan memahami dasar hukum pemungutan pajak yang berlaku di indonesia, kita tidak hanya sekadar membayar kewajiban, tetapi juga ikut serta dalam menjaga marwah konstitusi dan mendukung keberlangsungan pembangunan nasional secara berkelanjutan.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow