Yang Tidak Termasuk Penggolongan Hukum Berdasarkan Sumbernya dan Penjelasannya

Yang Tidak Termasuk Penggolongan Hukum Berdasarkan Sumbernya dan Penjelasannya

Smallest Font
Largest Font

Memahami sistem hukum di Indonesia memerlukan ketelitian dalam melihat bagaimana aturan-aturan tersebut diklasifikasikan. Salah satu aspek mendasar yang sering menjadi bahan diskusi adalah mengenai asal-usul atau sumber dari mana hukum itu berasal. Pertanyaan mengenai yang tidak termasuk penggolongan hukum berdasarkan sumbernya adalah menjadi sangat relevan, terutama bagi mereka yang sedang mendalami ilmu hukum dasar agar tidak tertukar dengan kriteria penggolongan hukum lainnya seperti berdasarkan bentuk, waktu, atau wilayah berlakunya.

Secara garis besar, hukum di Indonesia memiliki struktur yang kompleks dan berlapis. Klasifikasi hukum bertujuan untuk memudahkan kita dalam mengidentifikasi kekuatan mengikat suatu aturan dan bagaimana aturan tersebut diproses dalam sistem peradilan. Namun, kesalahan sering terjadi ketika seseorang mencampurkan antara sumber hukum formal dengan sumber hukum materiil, atau bahkan dengan penggolongan hukum berdasarkan kriteria yang berbeda sama sekali. Artikel ini akan mengupas tuntas mengenai pembagian sumber hukum dan mengidentifikasi hal-hal yang sering disalahpahami sebagai bagian dari kategori tersebut.

Sistem hukum dan sumber-sumber hukum formal
Sistem hukum di Indonesia didasarkan pada berbagai sumber hukum formal yang telah diakui secara konstitusional.

Memahami Klasifikasi Hukum Berdasarkan Sumbernya

Dalam ilmu hukum, sumber hukum formal adalah tempat di mana kita dapat menemukan dan mengenal hukum. Sumber hukum inilah yang memberikan kekuatan mengikat secara legal pada suatu aturan sehingga dapat dipaksakan oleh alat negara. Sebelum kita menentukan apa yang bukan termasuk dalam kategori ini, kita harus memahami terlebih dahulu lima pilar utama yang menyusun penggolongan hukum berdasarkan sumbernya.

1. Undang-Undang (Statute)

Undang-undang adalah peraturan negara yang memiliki kekuatan hukum mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara. Dalam arti luas, undang-undang mencakup semua peraturan perundang-undangan yang berlaku, mulai dari UUD 1945 hingga Peraturan Daerah. Ini adalah sumber hukum yang paling utama dalam sistem hukum civil law yang dianut Indonesia.

2. Kebiasaan (Custom)

Hukum kebiasaan merupakan perbuatan manusia yang dilakukan secara berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Agar sebuah kebiasaan dapat menjadi sumber hukum, ia harus memenuhi syarat bahwa kebiasaan tersebut dilakukan secara konsisten dan adanya keyakinan hukum (opinio necessitatis) bahwa perbuatan tersebut memang seharusnya dilakukan menurut hukum.

3. Traktat (Treaty)

Traktat adalah perjanjian yang dibuat oleh dua negara atau lebih mengenai persoalan-persoalan tertentu yang menjadi kepentingan bersama. Ketika traktat ini telah diratifikasi oleh pemerintah, maka ia menjadi undang-undang yang mengikat warga negara dari negara-negara yang mengadakan perjanjian tersebut.

4. Yurisprudensi (Jurisprudence)

Yurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan pedoman oleh hakim-hakim lain dalam memutus perkara yang serupa. Di Indonesia, meskipun tidak menganut sistem precedent secara mutlak seperti negara common law, yurisprudensi tetap memiliki peran vital sebagai referensi hukum primer.

5. Doktrin (Opinion)

Doktrin merupakan pendapat para ahli hukum terkemuka yang memiliki pengaruh besar dalam pengambilan keputusan oleh hakim. Doktrin sering kali digunakan untuk memberikan interpretasi atau penjelasan mendalam terhadap aturan yang masih ambigu atau belum diatur dalam undang-undang.

Hal yang Tidak Termasuk Penggolongan Hukum Berdasarkan Sumbernya

Setelah memahami kelima unsur di atas, kita dapat dengan jelas mengidentifikasi bahwa yang tidak termasuk penggolongan hukum berdasarkan sumbernya adalah kriteria-kriteria yang merujuk pada bentuk, waktu, isi, atau tempat berlakunya hukum. Berikut adalah beberapa contoh kategori yang seringkali salah dianggap sebagai bagian dari penggolongan berdasarkan sumber:

  • Hukum Tertulis dan Tidak Tertulis: Ini merupakan penggolongan hukum berdasarkan bentuknya. Hukum tertulis adalah hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan, sedangkan tidak tertulis adalah hukum yang hidup dalam keyakinan masyarakat namun tidak dituangkan secara formal (seperti hukum adat).
  • Hukum Publik dan Hukum Privat: Ini adalah penggolongan hukum berdasarkan isinya atau kepentingannya. Hukum publik mengatur hubungan negara dengan warga negara, sementara hukum privat mengatur hubungan antarindividu.
  • Ius Constitutum dan Ius Constituendum: Ini adalah penggolongan hukum berdasarkan waktu berlakunya. Ius Constitutum adalah hukum positif yang berlaku saat ini, sedangkan Ius Constituendum adalah hukum yang dicita-citakan untuk masa depan.
  • Hukum Nasional dan Hukum Internasional: Ini merupakan penggolongan berdasarkan ruang lingkup wilayah atau tempat berlakunya hukum tersebut.
Ruang sidang pengadilan sebagai tempat penegakan hukum yurisprudensi
Pengadilan memainkan peran penting dalam menciptakan yurisprudensi sebagai salah satu sumber hukum formal.

Tabel Perbandingan Penggolongan Hukum

Untuk memudahkan Anda membedakan antara penggolongan hukum berdasarkan sumbernya dengan kriteria lainnya, silakan perhatikan tabel di bawah ini:

Kriteria PenggolonganContoh Kategori / Unsur
Berdasarkan SumbernyaUndang-Undang, Kebiasaan, Traktat, Yurisprudensi, Doktrin
Berdasarkan BentuknyaHukum Tertulis, Hukum Tidak Tertulis
Berdasarkan Waktu BerlakuIus Constitutum, Ius Constituendum, Hukum Asasi
Berdasarkan SifatnyaHukum yang Memaksa, Hukum yang Mengatur
Berdasarkan IsinyaHukum Privat (Sipil), Hukum Publik (Negara)

Dengan melihat tabel di atas, jelas terlihat bahwa poin-poin seperti hukum tertulis atau hukum publik adalah jawaban yang tepat untuk pertanyaan mengenai apa yang bukan termasuk dalam penggolongan hukum berdasarkan sumber. Kesalahan dalam mengklasifikasikan ini dapat berakibat pada kekeliruan dalam menentukan hierarki peraturan perundang-undangan.

Pentingnya Memahami Sumber Hukum Formal

Mengapa kita harus tahu mana yang termasuk sumber hukum dan mana yang bukan? Pengetahuan ini sangat krusial bagi praktisi hukum, mahasiswa, maupun masyarakat umum agar dapat memetakan legitimasi sebuah aturan. Ketika seseorang dihadapkan pada suatu masalah hukum, langkah pertama yang dilakukan adalah mencari dasar hukumnya.

"Hukum bukanlah sekadar kumpulan teks, melainkan manifestasi dari kehendak masyarakat yang dilembagakan melalui sumber-sumber formal agar tercipta ketertiban dan keadilan yang dapat dipertanggungjawabkan."

Dalam konteks E-E-A-T (Expertise, Authoritativeness, Trustworthiness), pemahaman mengenai sumber hukum formal mencerminkan penguasaan terhadap fundamental hukum. Misalnya, seorang pengacara tidak bisa hanya mendasarkan argumennya pada "kebiasaan" jika sudah ada "undang-undang" yang secara eksplisit mengatur hal tersebut, karena undang-undang memiliki kedudukan yang lebih tinggi dalam hierarki sumber hukum formal di Indonesia.

Referensi buku hukum untuk pendalaman doktrin
Doktrin dari para ahli sering menjadi rujukan penting ketika undang-undang tidak memberikan jawaban yang eksplisit terhadap suatu kasus.

Kesimpulan

Dapat disimpulkan bahwa yang tidak termasuk penggolongan hukum berdasarkan sumbernya adalah klasifikasi seperti hukum tertulis/tidak tertulis (bentuk), hukum publik/privat (isi), atau ius constitutum/ius constituendum (waktu). Sumber hukum formal secara eksklusif hanya terdiri dari Undang-Undang, Kebiasaan, Traktat, Yurisprudensi, dan Doktrin.

Memahami perbedaan ini membantu kita dalam bernalar secara hukum (legal reasoning) dengan lebih sistematis. Dengan mengetahui asal-usul sebuah aturan, kita bisa menilai apakah aturan tersebut sah secara konstitusional dan memiliki kekuatan untuk mengikat secara publik atau hanya bersifat sektoral. Semoga penjelasan mendalam ini dapat memberikan pencerahan bagi Anda yang sedang mempelajari tata hukum di Indonesia.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow