Pancasila Merupakan Sumber Dasar Hukum Nasional Bagi Bangsa
Pancasila merupakan pilar utama yang menyangga seluruh struktur kenegaraan di Indonesia. Dalam konteks legalitas, Pancasila merupakan sumber dasar hukum nasional karena fungsi pancasila sebagai landasan filosofis (rechtsidee) yang menjiwai seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai norma dasar, ia tidak hanya menjadi pajangan simbolis, melainkan menjadi filter utama terhadap setiap pasal dan ayat yang diproduksi oleh lembaga legislatif. Kedudukan ini memastikan bahwa tidak ada satu pun regulasi di Indonesia yang boleh bertentangan dengan nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial.
Memahami posisi Pancasila dalam sistem hukum menuntut kita untuk melihatnya sebagai Staatsfundamentalnorm atau norma dasar fundamental negara. Konsep ini pertama kali dipopulerkan oleh Hans Nawiasky, yang menjelaskan bahwa dalam susunan hierarki hukum, terdapat satu norma tertinggi yang menjadi tempat bergantung bagi norma-norma di bawahnya. Di Indonesia, norma tersebut adalah Pancasila. Tanpa adanya kesepakatan kolektif mengenai dasar negara ini, sistem hukum nasional akan kehilangan arah dan identitasnya, terjebak dalam arus globalisasi hukum yang mungkin tidak relevan dengan budaya dan kepribadian bangsa Indonesia.

Pancasila sebagai Staatsfundamentalnorm dalam Teori Hukum
Secara teoretis, kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pengakuan ini menegaskan bahwa Pancasila berada di atas Undang-Undang Dasar 1945 dalam konteks sumber nilai, meskipun dalam hierarki peraturan tertulis, UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis tertinggi. Hal ini dikarenakan Pancasila adalah cita hukum (rechtsidee) yang bersifat tetap dan tidak dapat diubah oleh siapapun, termasuk melalui amandemen konstitusi.
Fungsi Pancasila sebagai sumber hukum nasional berarti seluruh materi muatan peraturan perundang-undangan harus bersumber pada nilai-nilai yang terkandung dalam kelima silanya. Jika sebuah undang-undang dianggap diskriminatif atau tidak berkeadilan, maka masyarakat dapat mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi dengan menggunakan Pancasila (melalui perantara pasal-pasal di UUD 1945) sebagai batu ujinya. Inilah bentuk konkret dari supremasi hukum yang berakar pada ideologi bangsa.
Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
Untuk memahami bagaimana Pancasila mengalir ke dalam aturan teknis, kita perlu melihat tata urutan peraturan yang berlaku di Indonesia saat ini. Pancasila bertindak sebagai ruh yang ada di dalam setiap tingkatan peraturan berikut ini:
| Tingkat | Jenis Peraturan Perundang-undangan | Keterangan Fungsi |
|---|---|---|
| 1 | UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | Hukum dasar tertulis tertinggi yang memuat prinsip dasar negara. |
| 2 | Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) | Keputusan legislatif yang bersifat mengatur secara umum. |
| 3 | Undang-Undang (UU) / Perpu | Aturan teknis yang mengatur hajat hidup orang banyak dan hak asasi. |
| 4 | Peraturan Pemerintah (PP) | Aturan untuk melaksanakan Undang-Undang. |
| 5 | Peraturan Presiden (Perpres) | Aturan yang dikeluarkan Presiden untuk menjalankan urusan pemerintahan. |
| 6 | Peraturan Daerah (Perda) Provinsi & Kabupaten/Kota | Aturan yang disesuaikan dengan kebutuhan lokal namun tetap berdasar Pancasila. |
Tabel di atas menunjukkan bahwa meskipun Pancasila tidak tercantum sebagai nomor urut dalam hierarki tertulis, ia adalah sumber dari segala sumber hukum yang menyinari setiap tingkatan tersebut. Artinya, sebuah Peraturan Daerah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Pemerintah, dan semuanya tidak boleh keluar dari koridor nilai Pancasila.

Fungsi Konstitutif dan Regulatif Pancasila
Pancasila menjalankan dua fungsi utama dalam sistem hukum nasional, yaitu fungsi konstitutif dan fungsi regulatif. Fungsi konstitutif berarti Pancasila menentukan dasar bagi tata hukum suatu negara dan memberikan legitimasi bagi berlakunya tata hukum tersebut. Tanpa Pancasila, hukum di Indonesia tidak memiliki dasar pijakan yang sah secara sosiologis dan filosofis.
Di sisi lain, fungsi regulatif berarti Pancasila berperan sebagai tolok ukur untuk menguji apakah suatu hukum positif adil atau tidak, baik atau buruk. Berikut adalah beberapa poin implementasi nilai Pancasila dalam pembentukan hukum:
- Sila Pertama: Menjamin bahwa hukum di Indonesia tidak boleh bersifat ateis dan harus menghormati keberagaman agama.
- Sila Kedua: Mewajibkan hukum untuk memanusiakan manusia dan melindungi hak asasi setiap warga negara tanpa kecuali.
- Sila Ketiga: Hukum harus berfungsi sebagai sarana integrasi bangsa, bukan pemicu perpecahan antar etnis atau golongan.
- Sila Keempat: Pembentukan hukum harus dilakukan secara demokratis dan mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
- Sila Kelima: Tujuan akhir dari setiap hukum di Indonesia adalah menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
"Pancasila adalah meja statis dan leitmotiiv dinamis. Sebagai sumber hukum, ia memberikan arah ke mana bangsa ini akan melangkah secara yuridis." — Soekarno, Proklamator Republik Indonesia.
Mengapa Pancasila Tidak Bisa Digantikan sebagai Sumber Hukum?
Banyak pengamat hukum internasional mencatat bahwa kekuatan Indonesia terletak pada kemampuannya menyatukan ribuan pulau dengan satu ideologi hukum tunggal. Jika Pancasila diganti, maka seluruh sistem hukum nasional akan runtuh atau mengalami kekosongan identitas. Hal ini dikarenakan Pancasila mencerminkan Volksgeist atau jiwa bangsa yang telah mengkristal selama berabad-abad dalam budaya nusantara.
Pancasila merupakan sumber dasar hukum nasional karena fungsi pancasila sebagai pemersatu nilai-nilai yang berbeda. Indonesia bukanlah negara agama, namun juga bukan negara sekuler murni. Posisi tengah ini dimungkinkan karena Pancasila mengakomodasi kepentingan spiritual sekaligus material dalam satu wadah hukum yang harmonis. Tantangan di masa depan adalah bagaimana menjaga agar produk hukum yang lahir dari para pembuat kebijakan tidak terkooptasi oleh kepentingan pragmatis yang mengabaikan nilai-nilai dasar ini.

Tantangan Implementasi Pancasila di Era Modern
Di era digital dan globalisasi, tantangan terhadap Pancasila sebagai sumber hukum semakin kompleks. Masuknya paham-paham transnasional dan desakan harmonisasi hukum internasional sering kali berbenturan dengan nilai-nilai lokal. Namun, para ahli hukum sepakat bahwa Pancasila memiliki sifat fleksibilitas dalam interpretasi (open ideology) tanpa mengubah nilai dasarnya. Hal ini memungkinkan hukum Indonesia untuk tetap modern namun tidak kehilangan jati dirinya.
Misalnya, dalam penyusunan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab harus menjadi pedoman agar penegakan hukum di dunia maya tidak melanggar kebebasan berpendapat yang sehat. Begitu pula dalam hukum ekonomi, prinsip keadilan sosial harus mencegah terjadinya monopoli yang merugikan rakyat kecil. Semua ini membuktikan bahwa Pancasila adalah instrumen yang hidup (living tool) dalam praktik hukum sehari-hari.
Kesimpulan
Sebagai penutup, dapat ditegaskan kembali bahwa Pancasila merupakan sumber dasar hukum nasional karena fungsi pancasila sebagai Staatsfundamentalnorm dan cita-cita hukum bangsa Indonesia. Ia berdiri di puncak tertinggi sebagai pemberi napas bagi setiap undang-undang, peraturan pemerintah, hingga peraturan daerah. Dengan menjadikan Pancasila sebagai kompas utama, pembangunan hukum nasional akan selalu berorientasi pada kepentingan rakyat, persatuan bangsa, dan keadilan yang merata. Menjaga kemurnian Pancasila dalam setiap produk hukum adalah tugas kolektif bagi para praktisi hukum, akademisi, dan seluruh elemen masyarakat demi kelangsungan negara hukum Indonesia.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow