Asuransi Tenaga Kerja Menurut Hukum Laut Indonesia
Banyak yang bertanya, bagaimana sebenarnya perlindungan hukum bagi para pelaut yang bekerja di tengah lautan luas? Seringkali, aspek asuransi tenaga kerja berdasarkan hukum laut Indonesia menjadi wilayah abu-abu. Di tengah risiko pekerjaan yang tinggi, kejelasan mengenai jaminan sosial adalah hal yang mutlak. Kami akan menguraikan secara jelas kewajiban dan hak terkait asuransi bagi awak kapal agar tidak ada lagi keraguan.
Dasar Hukum Perlindungan Tenaga Kerja di Sektor Maritim
Perlindungan bagi tenaga kerja di laut tidak berdiri tanpa landasan. Pemerintah Indonesia telah menetapkan beberapa peraturan kunci yang menjadi payung hukum utama. Penting untuk memahami bahwa hak ini bukan sekadar kebijakan perusahaan, melainkan amanat undang-undang.

Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Ini adalah pilar utama. Secara spesifik, Pasal 158 dalam UU ini mewajibkan setiap awak kapal untuk diasuransikan oleh pemilik atau operator kapal. Kegagalan untuk mematuhi kewajiban ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha. Undang-undang ini secara eksplisit menyebutkan bahwa asuransi tersebut mencakup risiko kecelakaan kerja dan kematian.
Peran Peraturan Pemerintah dan Konvensi Internasional
Selain UU Pelayaran, peraturan turunan seperti Peraturan Pemerintah (PP) seringkali memberikan detail teknis lebih lanjut. Indonesia juga meratifikasi berbagai konvensi dari International Labour Organization (ILO), seperti Maritime Labour Convention (MLC) 2006, yang memperkuat standar perlindungan awak kapal, termasuk aspek jaminan sosial dan kesehatan.
Siapa yang Bertanggung Jawab Atas Asuransi Awak Kapal?
Pertanyaan ini krusial. Menurut hukum yang berlaku, tanggung jawab utama untuk mengasuransikan awak kapal berada di pundak pemilik kapal atau operator kapal. Dalam konteks ini, operator adalah pihak yang mengelola operasional kapal sehari-hari, yang bisa jadi sama atau berbeda dari pemiliknya.
Penting untuk dicatat: Kewajiban ini melekat pada pemberi kerja dan harus tertuang dengan jelas dalam Perjanjian Kerja Laut (PKL) yang ditandatangani oleh pelaut sebelum mulai bekerja. Pelaut berhak menanyakan dan melihat bukti kepesertaan asuransi tersebut.
Jenis Perlindungan yang Wajib Diberikan
Di Indonesia, program jaminan sosial tenaga kerja yang utama dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Untuk sektor maritim, perlindungan minimal yang harus dipenuhi mencakup beberapa hal fundamental berikut:

- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan yang terjadi selama hubungan kerja, termasuk perjalanan dari dan ke tempat kerja. Manfaatnya meliputi biaya perawatan tanpa batas, santunan cacat, hingga santunan kematian akibat kecelakaan kerja.
- Jaminan Kematian (JKM): Memberikan santunan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Ini adalah jaring pengaman finansial bagi keluarga yang ditinggalkan.
- Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP): Meskipun JHT dan JP sering dianggap untuk pekerja darat, awak kapal yang terikat kontrak kerja dengan perusahaan di Indonesia juga berhak atas program ini sebagai bentuk tabungan untuk masa pensiun.
Peringatan Penting: Apa yang Harus Diperhatikan Pelaut?
Sebagai tenaga kerja di sektor dengan risiko tinggi, ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian utama Anda sebelum menerima pekerjaan di atas kapal:
- Periksa Perjanjian Kerja Laut (PKL): Pastikan dalam PKL tercantum secara eksplisit klausul mengenai asuransi. Sebutkan jenis asuransi (misalnya BPJS Ketenagakerjaan) dan siapa yang menanggung iurannya.
- Minta Bukti Kepesertaan: Jangan ragu untuk meminta nomor kepesertaan atau kartu BPJS Ketenagakerjaan Anda. Verifikasi status keaktifan melalui kanal resmi BPJS.
- Pahami Cakupan Asuransi Tambahan: Beberapa perusahaan mungkin menawarkan asuransi komersial tambahan (P&I Club). Pahami apa saja yang dicakup dan bagaimana prosedur klaimnya.
- Simpan Dokumen Penting: Selalu simpan salinan PKL, kartu asuransi, dan kontak darurat perusahaan di tempat yang aman dan mudah diakses oleh keluarga Anda.

Siapkah Anda Memastikan Hak Perlindungan Anda Terpenuhi?
Memahami asuransi tenaga kerja berdasarkan hukum laut Indonesia bukan hanya soal pengetahuan, tetapi soal memperjuangkan hak fundamental. Jangan pernah menandatangani perjanjian kerja laut tanpa memeriksa dengan teliti klausul perlindungan sosial. Jika perusahaan pemberi kerja tidak transparan mengenai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan atau polis asuransi lainnya, anggap itu sebagai sebuah peringatan serius. Ingat, hak Anda atas jaminan keselamatan dan sosial bukanlah sesuatu yang bisa dinegosiasikan, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow