Contoh Hukum Dasar yang Tidak Tertulis dalam Sistem Indonesia

Contoh Hukum Dasar yang Tidak Tertulis dalam Sistem Indonesia

Smallest Font
Largest Font

Dalam sistem hukum sebuah negara, keberadaan aturan tidak selalu terpaku pada lembaran kertas formal yang dijilid rapi. Di Indonesia, selain Undang-Undang Dasar 1945 yang berfungsi sebagai hukum tertulis tertinggi, terdapat pula apa yang disebut dengan hukum dasar tidak tertulis atau konvensi. Contoh hukum dasar yang tidak tertulis adalah praktik-praktik kenegaraan yang muncul secara berulang dan diterima sebagai norma yang mengikat, meskipun tidak dicantumkan secara eksplisit dalam dokumen negara formal.

Hukum tidak tertulis ini memiliki kedudukan yang sangat strategis dalam mengisi kekosongan hukum (legal vacuum) yang seringkali terjadi dalam dinamika pemerintahan yang cepat. Meskipun tidak memiliki sanksi fisik sekeras hukum pidana tertulis, pelanggaran terhadap hukum dasar tidak tertulis dapat menimbulkan sanksi moral, politik, hingga delegitimasi sosial. Artikel ini akan membedah secara mendalam mengenai pengertian, karakteristik, hingga berbagai contoh nyata dari hukum dasar tidak tertulis yang berlaku di Indonesia.

Sidang Paripurna di Gedung MPR DPR sebagai wadah konvensi
Gedung MPR/DPR RI merupakan tempat di mana banyak konvensi ketatanegaraan atau hukum tidak tertulis dipraktikkan secara rutin.

Memahami Pengertian Hukum Dasar Tidak Tertulis

Hukum dasar tidak tertulis sering kali disamakan dengan istilah konvensi ketatanegaraan. Dalam literatur ilmu hukum, konvensi adalah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara. Menariknya, konvensi ini tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD), melainkan justru berfungsi untuk melengkapi dan menjalankan prinsip-prinsip yang tertuang dalam konstitusi tertulis.

Di Indonesia, pengakuan terhadap hukum tidak tertulis tercermin dalam penjelasan UUD 1945 sebelum amandemen, yang menyatakan bahwa konstitusi suatu negara tidak cukup hanya terdiri dari pasal-pasal tertulis, tetapi juga meliputi aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara. Hal ini menunjukkan bahwa para pendiri bangsa telah menyadari bahwa kompleksitas kehidupan bernegara tidak mungkin sepenuhnya diatur hanya melalui teks tertulis.

Karakteristik utama dari hukum dasar tidak tertulis meliputi beberapa poin penting:

  • Konsistensi: Aturan tersebut dilakukan secara berulang dalam peristiwa yang sama.
  • Penerimaan Umum: Diterima oleh masyarakat, lembaga negara, dan para pemangku kepentingan tanpa adanya pertentangan yang mendasar.
  • Sifat Melengkapi: Tidak boleh bertentangan dengan hukum tertulis yang lebih tinggi derajatnya.
  • Kebutuhan Praktis: Muncul karena adanya kebutuhan untuk memperlancar jalannya roda pemerintahan.

Contoh Hukum Dasar yang Tidak Tertulis di Indonesia

Untuk memahami bagaimana aturan ini bekerja, kita perlu melihat contoh-contoh nyata yang telah menjadi tradisi dalam sistem pemerintahan kita. Berikut adalah beberapa contoh hukum dasar yang tidak tertulis adalah yang paling menonjol:

1. Pidato Kenegaraan Presiden Setiap Tanggal 16 Agustus

Salah satu contoh hukum dasar yang tidak tertulis adalah kebiasaan Presiden Republik Indonesia memberikan pidato kenegaraan di depan sidang tahunan MPR/DPR pada setiap tanggal 16 Agustus, atau sehari sebelum peringatan Hari Kemerdekaan. Jika kita mencari dalam teks UUD 1945, tidak ada pasal spesifik yang mewajibkan presiden untuk melakukan pidato pada tanggal tersebut. Namun, tradisi ini terus dilakukan sejak era Presiden Soekarno hingga saat ini, menjadikannya sebuah konvensi ketatanegaraan yang sakral.

2. Pengambilan Keputusan Berdasarkan Musyawarah Mufakat

Meskipun mekanisme voting (pemungutan suara) diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, namun dalam praktiknya, lembaga-lembaga tinggi negara di Indonesia selalu mengedepankan musyawarah untuk mufakat. Kebiasaan ini merupakan cerminan dari sila keempat Pancasila. Hukum tidak tertulis ini mewajibkan para pengambil kebijakan untuk sebisa mungkin menghindari pemungutan suara jika kesepakatan masih bisa dicapai melalui dialog mendalam.

3. Pidato Presiden pada Awal Tahun Budget (Nota Keuangan)

Sama halnya dengan pidato 16 Agustus, penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) oleh Presiden di depan DPR merupakan praktik yang telah menjadi hukum dasar tidak tertulis. Hal ini memastikan adanya transparansi dan checks and balances antara eksekutif dan legislatif sebelum tahun anggaran baru dimulai.

Presiden Indonesia menyampaikan pidato kenegaraan
Penyampaian pidato kenegaraan oleh Presiden setiap tanggal 16 Agustus adalah salah satu bentuk konvensi ketatanegaraan yang kuat.

Perbandingan Hukum Tertulis dan Hukum Tidak Tertulis

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai posisi keduanya dalam sistem hukum Indonesia, tabel berikut merangkum perbedaan mendasar antara hukum tertulis (konstitusi) dan hukum tidak tertulis (konvensi):

Aspek Perbedaan Hukum Tertulis (UUD 1945) Hukum Tidak Tertulis (Konvensi)
Bentuk Fisik Tercatat secara formal dalam dokumen negara. Tidak tertulis, berupa kebiasaan dan praktik.
Proses Pembentukan Melalui lembaga legislatif (MPR) dengan prosedur formal. Tumbuh secara alami dari praktik berulang-ulang.
Sifat Paksaan Memiliki sanksi hukum yang tegas dan formal. Sanksi bersifat etika, politik, atau administratif.
Fleksibilitas Cenderung kaku (rigid) karena butuh prosedur amandemen. Lebih fleksibel mengikuti perkembangan zaman.

Hukum Adat sebagai Bagian dari Hukum Tidak Tertulis

Selain konvensi ketatanegaraan, dalam lingkup yang lebih luas di tengah masyarakat, hukum adat juga merupakan bagian dari hukum dasar tidak tertulis di Indonesia. Meskipun bukan bagian dari tata negara pusat, hukum adat diakui keberadaannya dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip NKRI.

Sebagai contoh, di Bali, hukum adat mengenai kepemilikan tanah dan tata ruang (Awig-awig) sangat dipatuhi dan dihormati oleh masyarakat setempat bahkan oleh pemerintah daerah. Di Minangkabau, aturan mengenai waris kolektif merupakan hukum tidak tertulis yang mengikat secara kuat. Hal ini membuktikan bahwa hukum tidak tertulis memiliki peran vital dalam menjaga keteraturan sosial di tingkat akar rumput.

"Hukum tidak hanya apa yang tertulis dalam undang-undang, tetapi apa yang dirasakan sebagai keadilan oleh masyarakat dan dijalankan secara konsisten dalam kehidupan bernegara." - Pakar Hukum Tata Negara.

Pentingnya Hukum Dasar Tidak Tertulis dalam Demokrasi

Mengapa kita membutuhkan hukum yang tidak tertulis jika sudah ada undang-undang yang lengkap? Jawabannya terletak pada keterbatasan bahasa manusia dan dinamika sosial. Undang-undang seringkali tertinggal oleh kecepatan perubahan zaman. Di sinilah hukum tidak tertulis berperan sebagai greasing oil atau pelumas bagi mesin birokrasi negara.

Tanpa adanya konvensi, hubungan antarlembaga negara bisa menjadi sangat kaku dan penuh konflik. Misalnya, konvensi mengenai koordinasi antara menteri-menteri koordinator dengan menteri teknis seringkali tidak diatur secara detail hingga ke teknis terkecil dalam UU, namun dijalankan berdasarkan kebiasaan birokrasi yang efektif.

Masyarakat melakukan musyawarah adat
Musyawarah merupakan fondasi hukum tidak tertulis yang menjaga harmoni sosial di Indonesia.

Kesimpulan Mengenai Hukum Tidak Tertulis

Dapat disimpulkan bahwa contoh hukum dasar yang tidak tertulis adalah elemen krusial yang menyempurnakan struktur hukum Indonesia. Mulai dari pidato kenegaraan presiden, mekanisme musyawarah mufakat, hingga berlakunya hukum adat di berbagai daerah, semuanya berkontribusi pada stabilitas nasional.

Keberadaan hukum tidak tertulis mengingatkan kita bahwa konstitusi bukan sekadar benda mati, melainkan sebuah organisme yang hidup (living constitution). Sebagai warga negara yang baik, memahami keberadaan aturan-aturan ini membantu kita untuk lebih menghargai etika politik dan nilai-nilai luhur yang menjadi fondasi bangsa, melampaui sekadar teks hukum yang kaku.

Dengan menjaga dan menghormati hukum dasar tidak tertulis, kita turut serta dalam memelihara tradisi demokrasi yang sehat dan menjamin bahwa keadilan tidak hanya menjadi jargon di atas kertas, tetapi juga praktik nyata dalam kehidupan sehari-hari.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow