Dasar Hukum Agama yang Diakui di Indonesia Menurut Konstitusi

Dasar Hukum Agama yang Diakui di Indonesia Menurut Konstitusi

Smallest Font
Largest Font

Indonesia merupakan negara hukum yang memiliki karakteristik unik dalam mengatur hubungan antara negara dan agama. Sebagai bangsa yang majemuk, **dasar hukum agama yang diakui di Indonesia** menjadi instrumen krusial untuk menjamin stabilitas sosial, ketertiban umum, dan perlindungan hak asasi manusia. Keberadaan regulasi ini bukan bertujuan untuk membatasi spiritualitas individu, melainkan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi setiap warga negara dalam menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya masing-masing.

Secara filosofis, Indonesia bukanlah negara sekuler yang memisahkan secara total urusan agama dari negara, namun juga bukan negara teokrasi yang berdasarkan pada satu agama tertentu. Prinsip ini tertuang jelas dalam ideologi Pancasila, khususnya sila pertama, yang menjadi ruh bagi seluruh produk hukum di tanah air. Dengan memahami landasan yuridis yang berlaku, masyarakat diharapkan dapat memiliki kesadaran kolektif mengenai pentingnya toleransi dan penghormatan terhadap perbedaan keyakinan di bawah naungan hukum yang sah.

Teks Pancasila sila pertama sebagai dasar hukum agama
Pancasila sila pertama menjadi fondasi utama dari seluruh dasar hukum agama yang diakui di Indonesia.

Landasan Konstitusional Kebebasan Beragama di Indonesia

Landasan tertinggi dalam hierarki perundang-undangan di Indonesia adalah **Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)**. Di dalam naskah konstitusi ini, jaminan mengenai agama dan kepercayaan diatur secara eksplisit dan komprehensif. Pasal-pasal di dalamnya memastikan bahwa negara hadir untuk melindungi hak spiritualitas warga negaranya tanpa diskriminasi.

Pasal 29 UUD 1945 merupakan pilar utama yang menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Lebih lanjut, ayat (2) pasal tersebut menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Kalimat ini memberikan mandat kepada pemerintah untuk memastikan tidak ada paksaan dalam beragama dan setiap pemeluk agama memiliki ruang yang aman untuk beribadah.

Selain Pasal 29, amandemen kedua UUD 1945 memasukkan Bab XA tentang Hak Asasi Manusia. Pasal 28E ayat (1) dan (2) mempertegas bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, serta berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. Hal ini menunjukkan bahwa **dasar hukum agama yang diakui di Indonesia** memiliki kedudukan yang sangat kuat secara konstitusional, yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non-derogable rights).

Penetapan Presiden No. 1 Tahun 1965

Secara historis, rujukan mengenai agama-agama yang mendapatkan pelayanan dari negara berawal dari **Penetapan Presiden (PNPS) No. 1 Tahun 1965** tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Dalam penjelasan pasal 1 undang-undang ini, disebutkan bahwa agama-agama yang dipeluk oleh penduduk di Indonesia adalah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu (Confucius).

Meskipun undang-undang ini sering menjadi bahan diskusi dalam konteks hak asasi manusia, secara yuridis formal, regulasi ini tetap menjadi referensi penting bagi administrasi kenegaraan. Penting untuk dicatat bahwa PNPS ini tidak melarang keberadaan agama atau kepercayaan lain di luar enam agama tersebut, namun negara memberikan bantuan dan perlindungan khusus kepada enam agama tersebut untuk menjaga ketertiban masyarakat pada masa itu.

Ilustrasi kerukunan umat beragama di Indonesia
Negara hadir sebagai fasilitator untuk menciptakan kerukunan di tengah keragaman keyakinan melalui regulasi yang jelas.

Peran Kementerian Agama dan Regulasi Turunan

Dalam implementasinya, pemerintah membentuk **Kementerian Agama (Kemenag)** sebagai instansi pusat yang mengurusi administrasi dan pelayanan kehidupan beragama. Kemenag memiliki wewenang untuk mengatur hal-hal teknis melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) agar praktik keagamaan di lapangan tetap selaras dengan hukum nasional.

Salah satu regulasi penting adalah Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006. Peraturan ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pendirian rumah ibadat. Dasar hukum ini sering menjadi rujukan utama dalam menyelesaikan sengketa atau dinamika sosial yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di tingkat lokal.

  • Fungsi Edukasi: Memberikan pemahaman moderasi beragama kepada masyarakat.
  • Fungsi Pelayanan: Mengatur administrasi pernikahan, haji, dan pendidikan keagamaan.
  • Fungsi Perlindungan: Menjamin keamanan setiap umat saat merayakan hari besar keagamaan.
  • Fungsi Koordinasi: Menjadi jembatan antara organisasi kemasyarakatan (Ormas) keagamaan dengan pemerintah.

Tabel Dasar Hukum Agama di Indonesia

Untuk memudahkan pemahaman mengenai hierarki dan fungsi dari berbagai regulasi yang ada, berikut adalah tabel ringkasan mengenai **dasar hukum agama yang diakui di Indonesia**:

Jenis Regulasi Nomor / Pasal Inti Sari Hukum
Konstitusi Pasal 29 UUD 1945 Negara berdasar atas Ketuhanan YME dan jaminan kemerdekaan beragama.
Undang-Undang PNPS No. 1 Tahun 1965 Pencegahan penodaan agama dan pengakuan administratif terhadap agama utama.
Hak Asasi Manusia Pasal 28E UUD 1945 Hak setiap individu untuk memilih agama dan meyakini kepercayaan sesuai hati nurani.
Peraturan Bersama PBM No. 9 & 8 Thn 2006 Pedoman pendirian rumah ibadat dan pemeliharaan kerukunan umat beragama.
Putusan MK Putusan No. 97/PUU-XIV/2016 Pengakuan terhadap penganut aliran kepercayaan dalam administrasi kependudukan (KTP).

Perkembangan Hukum terhadap Aliran Kepercayaan

Dinamika hukum di Indonesia terus berkembang seiring dengan meningkatnya kesadaran akan hak konstitusional warga negara. Salah satu tonggak sejarah penting adalah **Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XIV/2016**. Putusan ini memberikan babak baru bagi penganut aliran kepercayaan di Indonesia yang selama ini mengalami kendala administratif.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa kata "agama" dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk "kepercayaan". Artinya, penganut kepercayaan kini memiliki hak yang sama dengan penganut agama resmi dalam pencantuman identitas di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Hal ini memperluas cakupan perlindungan negara terhadap spiritualitas lokal yang telah ada sebelum agama-agama pendatang masuk ke Nusantara.

"Negara tidak boleh membedakan perlakuan terhadap warga negara hanya berdasarkan keyakinan atau agamanya, karena setiap orang sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan yang sama." - Intisari Prinsip Equality Before the Law.
Sidang Mahkamah Konstitusi mengenai hak beragama
Mahkamah Konstitusi berperan penting dalam menafsirkan dasar hukum agama yang diakui di Indonesia agar tetap relevan dengan hak asasi manusia.

Kesimpulan

**Dasar hukum agama yang diakui di Indonesia** adalah sistem yang terstruktur mulai dari level tertinggi yaitu UUD 1945 hingga peraturan teknis di tingkat kementerian. Sistem hukum ini dirancang untuk menyeimbangkan antara hak individu dalam meyakini kebenaran spiritual dan kewajiban negara dalam menjaga ketertiban serta keharmonisan sosial. Meskipun terdapat dinamika dalam pelaksanaannya, konstitusi tetap menjadi kompas utama yang menjamin bahwa tidak ada seorang pun yang boleh didiskriminasi karena keyakinannya.

Sebagai warga negara, memahami regulasi ini sangat penting untuk menumbuhkan sikap saling menghormati. Penegakan hukum yang adil dan pemahaman masyarakat yang moderat adalah kunci utama agar keberagaman agama di Indonesia tetap menjadi kekayaan bangsa, bukan pemicu perpecahan. Dengan adanya payung hukum yang kuat, masa depan toleransi di Indonesia diharapkan semakin cerah dan inklusif bagi semua golongan.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow