Dasar Mengikat Hukum Internasional dalam Dua Aliran Utama

Dasar Mengikat Hukum Internasional dalam Dua Aliran Utama

Smallest Font
Largest Font

Eksistensi hukum internasional sering kali menimbulkan pertanyaan mendasar bagi para akademisi maupun praktisi hukum mengenai validitasnya di tengah kedaulatan negara yang absolut. Sebagai sistem hukum yang mengatur hubungan antarnegara, dasar mengikat hukum internasional menjadi diskursus yang sangat krusial karena sistem ini tidak memiliki lembaga eksekutif sentral layaknya pemerintahan nasional yang memiliki polisi atau tentara untuk memaksakan kepatuhan. Fenomena kepatuhan negara-negara di dunia terhadap traktat, konvensi, maupun kebiasaan internasional menunjukkan adanya kekuatan pengikat yang bekerja di balik layar hubungan diplomatik.

Dalam studi hukum internasional, perdebatan mengenai mengapa suatu aturan hukum dapat mengikat subjek hukumnya secara global telah melahirkan berbagai teori. Namun, secara garis besar, pemikiran tersebut mengerucut pada dua poros utama yang saling bertentangan namun saling melengkapi dalam perkembangan sejarahnya. Pemahaman mendalam mengenai kedua aliran ini bukan sekadar kebutuhan akademis, melainkan landasan untuk memahami bagaimana tatanan dunia modern dikonstruksi di atas fondasi komitmen antar-bangsa yang kompleks.

Ilustrasi perbandingan hukum alam dan hukum positif
Aliran naturalisme dan positivisme merupakan dua pilar utama dalam menentukan kekuatan hukum global.

Aliran Naturalisme sebagai Fondasi Awal Hukum Internasional

Aliran naturalisme atau yang sering dikenal sebagai teori hukum alam (natural law) berpendapat bahwa dasar mengikat hukum internasional berasal dari prinsip-prinsip yang lebih tinggi, abadi, dan universal. Menurut penganut aliran ini, hukum tidak diciptakan oleh manusia melalui konsensus, melainkan ditemukan melalui rasio manusia yang bersumber dari hukum Tuhan atau hukum alam semesta. Aliran ini meyakini bahwa ada standar kebenaran dan keadilan yang bersifat objektif yang harus ditaati oleh setiap entitas, termasuk negara.

Tokoh sentral dalam aliran ini adalah Hugo Grotius, yang sering dijuluki sebagai bapak hukum internasional. Grotius berargumen bahwa meskipun Tuhan tidak ada, hukum alam akan tetap ada karena ia bersumber dari akal budi manusia yang mendambakan kehidupan sosial yang teratur. Dalam konteks internasional, negara dianggap sebagai kumpulan individu yang tetap tunduk pada hukum alam. Oleh karena itu, janji yang dibuat oleh negara (seperti perjanjian internasional) wajib ditepati bukan karena hukum positif, melainkan karena hukum alam memerintahkan manusia untuk jujur dan menepati janji.

Selain Grotius, pemikir seperti Thomas Aquinas juga memberikan kontribusi melalui pandangan teologisnya. Bagi kelompok naturalis, hukum internasional adalah hukum yang bersifat moral. Jika suatu aturan internasional bertentangan dengan prinsip keadilan universal atau hukum alam, maka aturan tersebut dianggap tidak memiliki kekuatan mengikat. Meskipun di era modern pengaruh naturalisme murni mulai berkurang, sisa-sisanya masih terlihat jelas dalam prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab (General Principles of Law), seperti asas iktikad baik dan kemanusiaan.

Aliran Positivisme dan Kekuatan Kehendak Negara

Berlawanan dengan pandangan naturalis, aliran positivisme atau voluntarisme menegaskan bahwa dasar mengikat hukum internasional terletak sepenuhnya pada kehendak negara itu sendiri. Dalam pandangan positivis, tidak ada hukum di luar apa yang secara eksplisit disepakati atau dinyatakan oleh subjek hukum. Negara adalah entitas berdaulat yang paling tinggi, sehingga tidak ada otoritas superior yang dapat mendikte negara kecuali negara tersebut memberikan persetujuannya (consent).

Aliran ini berkembang pesat pada abad ke-19 seiring dengan menguatnya konsep kedaulatan negara (state sovereignty). Tokoh-tokoh seperti Hans Kelsen dengan Pure Theory of Law dan Dionisio Anzilotti menjadi pilar utama pemikiran ini. Menurut kaum positivis, hukum internasional mengikat karena negara-negara secara sukarela setuju untuk terikat, baik secara tegas melalui perjanjian internasional (treaties) maupun secara diam-diam melalui kebiasaan internasional (international custom).

Ada dua sub-teori yang populer di bawah naungan positivisme ini:

  • Teori Kehendak Negara (Self-Limitation Theory): Negara mengikatkan diri pada hukum internasional karena ia membatasi kedaulatannya sendiri demi kepentingan bersama.
  • Teori Kehendak Bersama (Vereinbarungstheorie): Hukum internasional memiliki kekuatan mengikat karena adanya kehendak bersama dari banyak negara yang lebih tinggi kedudukannya daripada kehendak masing-masing negara secara individual.
"Hukum internasional hanya akan berfungsi sepanjang negara-negara setuju untuk mematuhi aturan tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab kedaulatan mereka." — Analisis Positivisme Modern.

Perbandingan Komprehensif Antara Naturalisme dan Positivisme

Untuk memahami perbedaan mendasar di antara keduanya, kita perlu melihat bagaimana masing-masing aliran memandang sumber otoritas dan validitas hukum. Berikut adalah tabel perbandingan yang merangkum poin-poin krusial dari kedua aliran tersebut:

Aspek Perbandingan Aliran Naturalisme Aliran Positivisme
Sumber Kekuatan Tuhan, Rasio, atau Hukum Alam Kehendak dan Persetujuan Negara
Sifat Aturan Universal, Abadi, dan Tak Terubah Dinamis, Tergantung Konsensus
Validitas Hukum Berdasarkan nilai keadilan/moral Berdasarkan prosedur formal
Tokoh Utama Hugo Grotius, Thomas Aquinas Hans Kelsen, Anzilotti, Triepel
Fokus Utama Keadilan (Justice) Kepastian Hukum (Legal Certainty)

Dalam praktiknya, perdebatan ini sering kali muncul saat terjadi konflik antara norma moral dan norma tertulis. Misalnya, dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia berat, aliran naturalisme akan berargumen bahwa pelaku harus dihukum berdasarkan prinsip kemanusiaan universal, sementara aliran positivisme yang kaku mungkin akan mencari dasar hukum tertulis yang spesifik atau yurisdiksi yang telah disepakati sebelumnya.

Suasana persidangan di Mahkamah Internasional
Mahkamah Internasional sering kali menggunakan kombinasi teori dalam memutus perkara antarnegara.

Teori Pendukung dan Perkembangan Kontemporer

Seiring berjalannya waktu, muncul teori-teori lain yang mencoba menjembatani atau memberikan alternatif bagi dasar mengikat hukum internasional. Salah satunya adalah Teori Mazhab Perancis (Teori Kenyataan Sosial) yang dipelopori oleh Leon Duguit. Mazhab ini berpendapat bahwa hukum internasional mengikat karena kebutuhan biologis dan sosial manusia untuk hidup bermasyarakat. Negara, sebagai organisasi manusia, terikat pada hukum karena tuntutan solidaritas sosial dan kenyataan bahwa tidak ada negara yang bisa hidup mandiri sepenuhnya tanpa bantuan negara lain.

Selain itu, terdapat teori Pacta Sunt Servanda yang menjadi jantung dari hukum perjanjian internasional. Asas ini menyatakan bahwa setiap janji atau perjanjian yang telah dibuat harus ditepati dengan iktikad baik. Bagi kaum positivis, asas ini adalah norma hukum positif, namun bagi kaum naturalis, asas ini adalah manifestasi dari kebenaran rasional. Dalam Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian, asas ini secara resmi diakui sebagai norma tertinggi yang menjamin stabilitas hubungan internasional.

Di era globalisasi, muncul pula konsep Jus Cogens, yaitu norma-norma dasar hukum internasional yang tidak dapat diubah atau dikesampingkan oleh perjanjian apa pun. Larangan terhadap genosida, perbudakan, dan agresi adalah contoh Jus Cogens. Munculnya konsep ini menunjukkan adanya sintesis antara positivisme dan naturalisme, di mana negara-negara setuju (positivisme) bahwa ada nilai-nilai kemanusiaan tertentu yang bersifat absolut dan tidak boleh dilanggar (naturalisme).

Kerja sama diplomatik antar negara
Kepatuhan terhadap hukum internasional memastikan perdamaian dan stabilitas ekonomi dunia.

Menakar Masa Depan Kepatuhan Hukum di Era Global

Melihat kompleksitas hubungan internasional saat ini, sulit untuk bersandar hanya pada satu aliran pemikiran. Realitas menunjukkan bahwa dasar mengikat hukum internasional kini merupakan perpaduan antara kebutuhan pragmatis negara (positivisme) dan pengakuan terhadap nilai-nilai universal (naturalisme). Tanpa adanya kehendak negara untuk terikat, hukum internasional hanyalah sekumpulan aspirasi tanpa gigi. Namun, tanpa adanya landasan moral dan keadilan, hukum internasional berisiko menjadi instrumen kekuasaan bagi negara-negara kuat untuk menindas yang lemah.

Rekomendasi bagi para pemerhati hukum internasional adalah untuk melihat hukum ini bukan sebagai sistem statis, melainkan sebagai proses komunikasi berkelanjutan antar-bangsa. Kekuatan mengikat hukum internasional di masa depan akan sangat bergantung pada seberapa efektif organisasi internasional seperti PBB dalam menegakkan norma-norma yang telah disepakati. Selain itu, transparansi dan akuntabilitas dalam pembentukan perjanjian internasional menjadi kunci agar kedaulatan negara tetap terjaga tanpa mengabaikan kepentingan kolektif umat manusia.

Vonis akhirnya, dasar mengikat hukum internasional tidak lagi sekadar perdebatan filosofis di ruang kelas, melainkan penentu apakah dunia akan bergerak menuju tatanan yang berbasis aturan (rule-based order) atau kembali ke hukum rimba di mana yang kuat selalu menang. Evolusi dari naturalisme ke positivisme, dan kini menuju norma-norma global yang terintegrasi, menunjukkan bahwa hukum internasional tetaplah instrumen paling beradab yang kita miliki untuk mengelola perbedaan antar-bangsa.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow