Dasar Hukum HAM yang Pertama di Indonesia Adalah Pembukaan UUD 1945

Dasar Hukum HAM yang Pertama di Indonesia Adalah Pembukaan UUD 1945

Smallest Font
Largest Font

Memahami sejarah panjang perlindungan hak asasi di tanah air merupakan langkah awal untuk menghargai martabat kemanusiaan yang kita nikmati saat ini. Perlu ditegaskan bahwa dasar hukum ham yang pertama di indonesia adalah Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Jauh sebelum adanya amandemen besar-besaran atau terbitnya undang-undang khusus mengenai HAM, para pendiri bangsa (founding fathers) telah meletakkan prinsip-prinsip kemanusiaan yang mendalam pada naskah konstitusi pertama kita.

Pengakuan terhadap hak asasi manusia dalam Pembukaan UUD 1945 bukanlah sekadar formalitas hukum, melainkan refleksi dari penderitaan bangsa selama masa penjajahan. Kalimat-kalimat yang tercantum di dalamnya mengandung ruh kebebasan dan keadilan sosial yang menjadi kiblat bagi seluruh peraturan perundang-undangan di bawahnya. Artikel ini akan mengupas tuntas mengapa Pembukaan UUD 1945 memegang predikat tersebut serta bagaimana evolusinya hingga saat ini.

Landasan Filosofis dalam Pembukaan UUD 1945

Jika kita menilik lebih dalam, dasar hukum ham yang pertama di indonesia adalah tertuang secara eksplisit dalam alinea pertama Pembukaan UUD 1945. Kalimat yang berbunyi, "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan," merupakan proklamasi universal tentang hak atas kebebasan.

Alinea tersebut menunjukkan bahwa Indonesia sejak awal berdiri tidak hanya menuntut kemerdekaan nasional, tetapi juga mengakui hak asasi manusia dalam spektrum yang lebih luas. Selain alinea pertama, alinea keempat juga memberikan mandat kepada pemerintah negara Indonesia untuk "melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia" serta "memajukan kesejahteraan umum" dan "mencerdaskan kehidupan bangsa." Ini adalah bentuk tanggung jawab negara dalam memenuhi hak-hak dasar warganya.

Sidang BPUPKI dalam merumuskan dasar hukum HAM pertama
Suasana sidang BPUPKI yang menjadi tempat perdebatan sengit mengenai pencantuman hak asasi manusia dalam konstitusi.

Ketentuan HAM dalam Batang Tubuh UUD 1945 Orisinal

Meskipun Pembukaan merupakan dasar hukum tertinggi, pengakuan tersebut kemudian dijabarkan secara lebih teknis dalam Batang Tubuh UUD 1945 versi asli (sebelum amandemen). Pada masa itu, pengaturan mengenai HAM memang masih sangat terbatas dan sederhana dibandingkan dengan standar internasional saat ini, namun tetap menjadi tonggak sejarah yang sangat berharga.

Beberapa pasal yang mencerminkan perlindungan hak asasi pada awal kemerdekaan antara lain:

  • Pasal 27 ayat (1): Menjamin kesamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan.
  • Pasal 27 ayat (2): Menjamin hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  • Pasal 28: Menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
  • Pasal 29 ayat (2): Menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya.
  • Pasal 31 ayat (1): Menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pengajaran atau pendidikan.

Penting untuk dicatat bahwa perdebatan mengenai pencantuman pasal-pasal HAM dalam UUD 1945 sempat terjadi antara tokoh-tokoh besar seperti Mohammad Hatta yang pro-pencantuman pasal HAM dan Soepomo yang lebih menekankan pada paham negara integralistik. Namun, keputusan akhirnya adalah menyisipkan beberapa pasal krusial sebagai jaminan dasar bagi rakyat Indonesia yang baru merdeka.

Aspek PerlindunganUUD 1945 (Versi Asli)UUD 1945 (Pasca Amandemen)
Persamaan HukumPasal 27 ayat (1)Pasal 27 ayat (1) & 28D ayat (1)
Kebebasan BeragamaPasal 29 ayat (2)Pasal 28E & 29 ayat (2)
Hak PendidikanPasal 31 ayat (1)Pasal 28C & 31
Hak HidupTidak EksplisitPasal 28A

Perkembangan HAM: Dari Konstitusi ke Undang-Undang Spesifik

Seiring berjalannya waktu, disadari bahwa dasar hukum ham yang pertama di indonesia adalah Pembukaan UUD 1945 memerlukan instrumen pendukung yang lebih detail. Pada masa awal kemerdekaan, pemerintah sempat mengeluarkan Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945 yang memberikan kesempatan bagi rakyat untuk mendirikan partai politik. Ini adalah langkah awal demokratisasi yang melindungi hak politik warga negara.

Memasuki era reformasi pada tahun 1998, terjadi lompatan besar dalam penegakan hukum di Indonesia. TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia diterbitkan sebagai respon atas tuntutan publik yang menginginkan perlindungan lebih kuat terhadap hak-hak warga negara dari kesewenang-wenangan penguasa. Tak lama setelah itu, lahirlah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang hingga kini menjadi rujukan utama penegakan HAM di Indonesia.

"Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang." - Kutipan Pasal 1 UU No. 39 Tahun 1999.
Kantor Komnas HAM sebagai lembaga perlindungan hak asasi
Komnas HAM merupakan lembaga mandiri yang lahir untuk memperkuat implementasi dasar hukum HAM di Indonesia.

Amandemen Kedua UUD 1945 sebagai Era Baru

Perubahan paling signifikan terjadi pada Amandemen Kedua UUD 1945 pada tahun 2000. Dalam amandemen ini, satu bab khusus mengenai HAM dimasukkan, yaitu Bab XA yang terdiri dari Pasal 28A hingga 28J. Penambahan ini secara drastis memperluas spektrum perlindungan HAM, mencakup hak untuk hidup, hak membentuk keluarga, hak atas perlindungan dari kekerasan, hak atas jaminan sosial, hingga kewajiban asasi setiap orang untuk menghormati hak orang lain.

Langkah ini diambil untuk menyejajarkan hukum nasional dengan standar internasional yang tertuang dalam Universal Declaration of Human Rights (UDHR). Meskipun telah mengalami banyak perubahan dan penguatan, nilai fundamental yang ada di dalamnya tetap berakar pada apa yang pertama kali dicanangkan pada 17 Agustus 1945.

Tantangan Implementasi di Era Kontemporer

Meskipun kita memiliki landasan yang sangat kuat, implementasi di lapangan masih sering menemui kendala. Konflik agraria, kebebasan berekspresi di ruang digital, hingga perlindungan terhadap kelompok minoritas masih menjadi isu hangat. Hal ini menunjukkan bahwa memiliki dasar hukum saja tidak cukup; dibutuhkan integritas dari aparat penegak hukum dan kesadaran kolektif dari masyarakat.

Pemerintah Indonesia juga telah meratifikasi berbagai kovenan internasional, seperti Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR). Semua ratifikasi ini tetap harus mengacu pada norma dasar yang telah ditetapkan dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai hukum tertinggi (Supreme Law).

Aksi damai masyarakat menuntut keadilan HAM
Kesadaran masyarakat akan hak-hak mereka merupakan kunci utama tegaknya supremasi hukum di Indonesia.

Menjaga Marwah Konstitusi sebagai Jaminan Keadilan

Mengetahui fakta bahwa dasar hukum ham yang pertama di indonesia adalah Pembukaan UUD 1945 memberikan kita perspektif bahwa perlindungan kemanusiaan adalah DNA asli bangsa ini. Kita tidak mengadopsi nilai-nilai HAM secara mentah dari luar, melainkan telah merumuskannya sendiri dalam semangat kemerdekaan. Fondasi ini harus terus dijaga agar tidak luntur oleh kepentingan politik sesaat atau radikalisme yang mengancam persatuan.

Rekomendasi terbaik bagi generasi muda saat ini adalah dengan terus mempelajari literasi hukum dan sejarah konstitusi. Dengan memahami akar hukumnya, kita memiliki argumen yang kuat untuk menuntut keadilan dan melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Masa depan penegakan HAM di Indonesia sangat bergantung pada sejauh mana kita mampu mengaktualisasikan nilai-nilai Pembukaan UUD 1945 ke dalam kehidupan sehari-hari dan kebijakan publik yang inklusif. Ingatlah selalu bahwa dasar hukum ham yang pertama di indonesia adalah komitmen moral seluruh bangsa untuk menghapus segala bentuk penindasan di muka bumi.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow