Dasar Hukum Negara Indonesia Sebagai Negara Demokrasi yang Kuat

Dasar Hukum Negara Indonesia Sebagai Negara Demokrasi yang Kuat

Smallest Font
Largest Font

Indonesia merupakan negara yang secara tegas memproklamirkan dirinya sebagai negara demokrasi yang berdasarkan atas hukum. Keberadaan dasar hukum negara Indonesia sebagai negara demokrasi bukan sekadar pernyataan politik, melainkan mandat konstitusional yang mengikat seluruh elemen bangsa. Sebagai negara dengan populasi terbesar keempat di dunia, transisi dan konsolidasi demokrasi di Indonesia selalu berpijak pada koridor yuridis untuk memastikan bahwa kedaulatan tetap berada di tangan rakyat namun tetap berjalan dalam rel aturan yang disepakati bersama.

Prinsip demokrasi di Indonesia tidak berdiri sendiri. Ia berkelindan erat dengan konsep nomokrasi atau kedaulatan hukum. Artinya, meski rakyat memegang kekuasaan tertinggi, pelaksanaan kekuasaan tersebut tidak boleh bertentangan dengan hukum yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya tirani mayoritas maupun otoritarianisme penguasa. Dalam artikel ini, kita akan membedah secara komprehensif struktur hukum yang menjadi tiang penyangga demokrasi di tanah air.

Gedung Parlemen sebagai simbol demokrasi Indonesia
Gedung MPR/DPR/DPD RI merupakan manifestasi fisik dari representasi kedaulatan rakyat dalam sistem legislatif.

Landasan Konstitusional Demokrasi dalam UUD 1945

Konstitusi merupakan sumber hukum tertinggi di Indonesia. Di dalam batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945, terdapat pasal-pasal krusial yang menegaskan identitas demokrasi bangsa. Sebelum masa reformasi, penafsiran atas kedaulatan rakyat seringkali mengalami distorsi, namun pasca-amandemen, dasar hukum tersebut dipertegas secara lebih eksplisit.

Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar." Perubahan bunyi pasal ini pasca-amandemen ketiga memiliki makna yang sangat dalam. Jika sebelumnya kedaulatan dilakukan sepenuhnya oleh MPR, kini kedaulatan tersebut didistribusikan ke berbagai lembaga negara sesuai dengan fungsi dan tugasnya masing-masing yang diatur oleh konstitusi.

"Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar." — Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945

Selain itu, Pasal 1 Ayat (3) memperkuat narasi tersebut dengan menegaskan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum." Perpaduan antara ayat 2 dan ayat 3 ini menciptakan model demokrasi konstitusional. Di mana suara rakyat adalah suara tuhan (vox populi vox dei), namun suara tersebut harus disalurkan melalui mekanisme hukum yang sah dan berkeadilan.

Pancasila sebagai Fondasi Filosofis Demokrasi

Jika UUD 1945 adalah dasar hukum tertulis, maka Pancasila adalah dasar hukum tidak tertulis sekaligus sumber dari segala sumber hukum. Sila keempat Pancasila, yang berbunyi "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan," merupakan jiwa dari demokrasi Indonesia.

Prinsip ini membedakan demokrasi Indonesia dengan demokrasi liberal ala Barat. Demokrasi Pancasila menekankan pada aspek musyawarah untuk mencapai mufakat. Secara yuridis, nilai-nilai dalam sila keempat ini diterjemahkan ke dalam berbagai peraturan perundang-undangan, mulai dari mekanisme pengambilan keputusan di lembaga perwakilan hingga tata cara pemilihan kepala daerah.

Nilai-Nilai Kedaulatan dalam Sila Keempat

  • Permusyawaratan: Mengutamakan diskusi dan dialog dalam memecahkan masalah kenegaraan.
  • Kebijaksanaan: Keputusan diambil tidak hanya berdasarkan suara terbanyak, tetapi juga pertimbangan etika dan kemaslahatan umum.
  • Perwakilan: Rakyat mempercayakan mandatnya kepada individu-individu yang dipilih melalui proses yang demokratis.
Garuda Pancasila sebagai sumber hukum
Pancasila memberikan arah bagi pembentukan hukum yang demokratis dan berkeadilan sosial.

Perbandingan Struktur Demokrasi Sebelum dan Sesudah Amandemen

Untuk memahami kekuatan dasar hukum negara Indonesia sebagai negara demokrasi saat ini, kita perlu meninjau transformasi struktural yang terjadi melalui amandemen UUD 1945. Perubahan ini dilakukan untuk memperkuat checks and balances antar lembaga negara.

Aspek PerbandinganSebelum Amandemen UUD 1945Sesudah Amandemen UUD 1945
Lembaga Tertinggi NegaraMPR sebagai pemegang kedaulatan rakyat penuh.Tidak ada lembaga tertinggi; semua lembaga negara sejajar di bawah UUD.
Pemilihan PresidenDipilih oleh MPR sebagai mandataris.Dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilu.
Hak Asasi ManusiaPengaturan HAM masih sangat terbatas.Adanya Bab khusus HAM (Pasal 28A-28J) yang sangat rinci.
Kekuasaan KehakimanHanya dijalankan oleh Mahkamah Agung.Dijalankan oleh MA dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Melalui tabel di atas, terlihat jelas bahwa pasca-amandemen, dasar hukum negara Indonesia sebagai negara demokrasi menjadi lebih fungsional. Kehadiran Mahkamah Konstitusi (MK) misalnya, berfungsi sebagai the guardian of constitution dan the guardian of democracy, yang berwenang membatalkan undang-undang jika terbukti bertentangan dengan prinsip demokrasi yang termaktub dalam UUD 1945.

Produk Hukum Pendukung Praktik Demokrasi

Selain konstitusi, praktik demokrasi di Indonesia juga dipagari oleh serangkaian Undang-Undang yang menjadi landasan operasional. Produk hukum ini memastikan bahwa prinsip-prinsip abstrak dalam konstitusi dapat diimplementasikan di lapangan secara teknis.

  1. UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum: Mengatur mengenai mekanisme kontestasi politik yang jujur, adil, dan berkala.
  2. UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik: Menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul sebagai pilar utama demokrasi.
  3. UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum: Memberikan jaminan yuridis bagi warga negara untuk mengkritik pemerintah secara konstitusional.
  4. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Mendorong transparansi pemerintahan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada rakyat.

Seluruh paket perundang-undangan ini dirancang untuk menciptakan ekosistem di mana kedaulatan rakyat dapat diekspresikan tanpa rasa takut, namun tetap bertanggung jawab. Tanpa adanya undang-undang sektoral ini, demokrasi akan kehilangan arah dan berpotensi menjadi anarkis.

Proses pemungutan suara di Indonesia
Pemilihan Umum adalah instrumen yuridis paling nyata dalam mempraktikkan demokrasi di Indonesia.

Peran Penting Perlindungan HAM dalam Demokrasi

Sebuah negara tidak dapat disebut demokratis jika tidak memberikan jaminan perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM). Dasar hukum demokrasi di Indonesia secara implisit dan eksplisit menempatkan HAM sebagai pilar utama. Pasal 28A sampai 28J UUD 1945 memberikan jaminan yang luas bagi setiap warga negara.

Hak untuk hidup, hak untuk membentuk keluarga, hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, hingga hak atas perlindungan diri merupakan bagian tak terpisahkan dari sistem demokrasi kita. Keberadaan Komnas HAM dan pengadilan HAM juga menjadi instrumen hukum yang memastikan bahwa negara tidak sewenang-wenang dalam menjalankan kekuasaannya. Hal ini sejalan dengan teori demokrasi modern yang menyatakan bahwa kualitas demokrasi suatu negara diukur dari sejauh mana mereka melindungi kelompok minoritas dan hak individu.

Tantangan dan Masa Depan Demokrasi Konstitusional

Meskipun dasar hukum negara Indonesia sebagai negara demokrasi sudah sangat mapan di atas kertas, tantangan dalam implementasinya tetap dinamis. Munculnya fenomena pasca-kebenaran (post-truth), polarisasi politik di media sosial, hingga upaya pelemahan institusi antikorupsi menjadi ujian bagi ketahanan hukum demokrasi kita.

Kualitas demokrasi ke depan sangat bergantung pada konsistensi penegakan hukum (rule of law). Jika hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka sendi-sendi demokrasi akan keropos. Oleh karena itu, reformasi hukum yang berkelanjutan dan penguatan literasi politik masyarakat menjadi kunci utama agar janji-janji demokrasi dalam konstitusi tidak sekadar menjadi slogan kosong.

Transformasi Menuju Demokrasi yang Berintegritas

Melihat rangkaian landasan yuridis yang ada, Indonesia sejatinya telah memiliki modalitas hukum yang lebih dari cukup untuk menjalankan sistem pemerintahan yang demokratis. Kunci utama keberhasilan masa depan bukan lagi pada penambahan pasal-pasal baru, melainkan pada integritas para penyelenggara negara dalam menafsirkan dan menjalankan dasar hukum negara Indonesia sebagai negara demokrasi tersebut secara jujur.

Vonis akhir dari perjalanan panjang demokrasi kita adalah bagaimana hukum mampu menciptakan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Masyarakat perlu terus mengawal setiap kebijakan agar tetap berada di jalur konstitusional. Dengan sinergi antara supremasi hukum yang tegas dan partisipasi publik yang aktif, demokrasi Indonesia akan tetap tegak berdiri meski menghadapi badai perubahan zaman yang kian kompleks. Pilihan untuk tetap menjadi negara demokrasi adalah pilihan sadar yang harus terus dirawat melalui tindakan-tindakan nyata yang selaras dengan nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD 1945.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow