4 Dasar Hukum Indonesia Negara Federal dalam Tinjauan Sejarah

4 Dasar Hukum Indonesia Negara Federal dalam Tinjauan Sejarah

Smallest Font
Largest Font

Eksistensi Indonesia sebagai sebuah negara telah melewati berbagai fase konstitusional yang sangat dinamis. Meskipun saat ini kita mengenal Indonesia sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang harga mati, catatan sejarah menunjukkan bahwa bangsa ini pernah secara resmi menganut sistem federalisme. Memahami 4 dasar hukum bahwa indonesia negara federal bukan sekadar mengingat memori masa lalu, melainkan upaya untuk membedah bagaimana struktur ketatanegaraan kita berevolusi menghadapi tantangan keberagaman geografis dan politik.

Sistem federalisme di Indonesia bukanlah sebuah gagasan yang muncul tanpa tekanan eksternal maupun pertimbangan internal. Pasca proklamasi kemerdekaan, agresi militer Belanda dan tekanan internasional memaksa para pendiri bangsa untuk bernegosiasi mengenai bentuk negara. Hasilnya adalah lahirnya Republik Indonesia Serikat (RIS) yang menempatkan Indonesia sebagai negara federasi dengan beberapa negara bagian di dalamnya. Berikut adalah analisis mendalam mengenai landasan hukum yang pernah melegitimasi status federal Indonesia.

Gedung Pancasila tempat perundingan sejarah
Gedung Pancasila menjadi saksi bisu berbagai perundingan krusial mengenai bentuk negara Indonesia.

1. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) Tahun 1949

Dasar hukum paling fundamental yang menegaskan status federal Indonesia adalah Konstitusi RIS 1949. Konstitusi ini secara eksplisit menggantikan UUD 1945 untuk sementara waktu selama masa berlakunya negara serikat. Dalam pasal-pasal di dalamnya, Indonesia tidak lagi berbentuk kesatuan (unitary), melainkan sebuah federasi yang terdiri dari berbagai negara bagian seperti Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, dan Negara Jawa Timur.

Struktur pemerintahan dalam Konstitusi RIS mencerminkan sistem federal murni di mana terdapat pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian. Kekuasaan yang tidak diberikan secara eksplisit kepada pemerintah federal tetap menjadi wewenang negara bagian. Hal ini merupakan ciri khas utama dari sistem federalisme global yang sempat diimplementasikan di tanah air.

Pembagian Kekuasaan dalam Konstitusi RIS

Dalam Konstitusi RIS, terdapat pembagian fungsi legislatif yang unik. Selain Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), terdapat pula Senat yang mewakili kepentingan negara-negara bagian. Setiap negara bagian memiliki wakil yang setara di tingkat Senat untuk memastikan bahwa kebijakan nasional tidak merugikan kepentingan entitas lokal di dalam federasi tersebut.

2. Hasil Perjanjian Konferensi Meja Bundar (KMB)

Pilar kedua dalam 4 dasar hukum bahwa indonesia negara federal adalah kesepakatan internasional yang dihasilkan dari Konferensi Meja Bundar di Den Haag pada November 1949. Perjanjian ini merupakan pengakuan kedaulatan dari Belanda kepada Indonesia, namun dengan syarat utama bahwa Indonesia harus berbentuk negara serikat.

"Kedaulatan diserahkan kepada Republik Indonesia Serikat secara penuh, tanpa syarat, dan tidak dapat dicabut kembali." - Intisari Piagam Penyerahan Kedaulatan 1949.

Secara hukum internasional, hasil KMB ini mengikat Indonesia untuk menjalankan roda pemerintahan dalam bingkai federal. Belanda dan masyarakat internasional pada saat itu melihat federasi sebagai jalan tengah untuk mengakomodasi kepentingan berbagai kelompok etnis dan politik yang tersebar di kepulauan Nusantara, meskipun banyak tokoh pejuang di Yogyakarta yang tetap menginginkan negara kesatuan.

Suasana Konferensi Meja Bundar di Den Haag
Delegasi Indonesia di Den Haag dalam upaya memenangkan kedaulatan melalui jalur diplomasi.

3. Piagam Penyerahan Kedaulatan 27 Desember 1949

Piagam Penyerahan Kedaulatan merupakan dokumen yuridis formal yang menandai dimulainya era RIS secara resmi. Penandatanganan ini dilakukan secara simultan di Amsterdam dan Jakarta. Dasar hukum ini memperkuat transisi dari kekuasaan kolonial Belanda langsung ke tangan Pemerintah Federal Republik Indonesia Serikat, bukan ke Republik Indonesia yang diproklamasikan 17 Agustus 1945.

Secara teknis, Republik Indonesia (yang berpusat di Yogyakarta) saat itu berstatus hanya sebagai salah satu negara bagian di bawah payung besar RIS. Hal ini menunjukkan betapa kuatnya kedudukan hukum federalisme pada periode tersebut, di mana kedaulatan tertinggi berada di tangan pemerintahan gabungan, bukan pada entitas tunggal yang bersifat sentralistik.

4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Evolusinya (Federalisme Fungsional)

Meskipun Indonesia kembali ke Negara Kesatuan pada 17 Agustus 1950 melalui UUDS 1950, banyak pakar hukum tata negara melihat bahwa semangat federalisme muncul kembali pasca-Reformasi 1998. UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (yang kini telah diperbarui menjadi UU No. 23 Tahun 2014) dianggap sebagai dasar hukum bagi 'Federalisme Fungsional' atau desentralisasi asimetris di Indonesia.

Walaupun secara de jure Indonesia adalah negara kesatuan, pemberian otonomi yang sangat luas kepada daerah, serta adanya status otonomi khusus bagi wilayah seperti Aceh, Papua, dan Daerah Istimewa Yogyakarta, memiliki karakteristik yang sangat mirip dengan sistem federal. Berikut adalah tabel perbandingan elemen federal yang ada dalam sistem NKRI saat ini:

Aspek PemerintahanModel Federal (RIS 1949)Model Kesatuan (NKRI Modern)
KedaulatanTerbagi antara Pusat dan BagianSepenuhnya di tangan Pusat
KonstitusiMemiliki Konstitusi Negara BagianHanya satu (UUD 1945)
LegislatifSistem Bikameral (DPR & Senat)Sistem Bikameral (DPR & DPD)
OtonomiHak Asli Negara BagianPenyerahan Urusan (Desentralisasi)

Penguatan peran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam sistem parlemen kita saat ini seringkali disebut sebagai 'quasi-federalism'. Meskipun tidak memiliki kekuatan legislasi sekuat Senat di Amerika Serikat atau Senat masa RIS, keberadaan DPD membuktikan bahwa pengakuan terhadap entitas wilayah tetap menjadi bagian krusial dalam hukum tata negara Indonesia modern.

Suasana sidang DPD RI sebagai representasi daerah
DPD RI berfungsi sebagai penyeimbang yang membawa aspirasi daerah ke tingkat pusat.

Relevansi Sistem Federal di Masa Depan

Perdebatan mengenai 4 dasar hukum bahwa indonesia negara federal sering kali memicu diskusi tentang efisiensi tata kelola pemerintahan di negara kepulauan yang sangat luas. Sebagian kalangan berpendapat bahwa sistem federal mungkin lebih cocok untuk mengakomodasi keberagaman budaya dan mempercepat pembangunan di daerah terluar. Namun, konsensus nasional tetap berpegang teguh pada prinsip NKRI dengan penguatan otonomi daerah sebagai solusinya.

Sistem otonomi khusus yang diberikan kepada Aceh melalui UU No. 11 Tahun 2006 atau Papua melalui UU No. 2 Tahun 2021 sebenarnya adalah bentuk akomodasi politik yang sangat moderat. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia mampu mengambil manfaat dari semangat federalisme (pemerintahan yang dekat dengan rakyat) tanpa harus mengorbankan integritas wilayah yang telah diperjuangkan sejak masa revolusi.

Penerapan kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Desa juga merupakan manifestasi dari distribusi kekuasaan ekonomi yang dulunya menjadi tuntutan utama negara-negara bagian pada masa RIS. Dengan demikian, meskipun secara hukum formal kita bukan negara federal, praktik penyelenggaraan negara kita telah mengadopsi banyak nilai positif dari sistem tersebut demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Transformasi Menuju Desentralisasi yang Lebih Beradab

Memahami perjalanan sejarah dan 4 dasar hukum bahwa indonesia negara federal memberikan kita perspektif bahwa bentuk negara hanyalah sebuah sarana untuk mencapai tujuan berbangsa, yaitu kesejahteraan umum. Kita telah melihat bagaimana sistem federalisme murni gagal karena faktor politik eksternal Belanda, namun kita juga melihat bagaimana sentralisme ekstrem di masa Orde Baru menyebabkan ketimpangan yang luar biasa.

Vonis akhir bagi sistem ketatanegaraan kita adalah tetap pada Negara Kesatuan dengan Desentralisasi Asimetris. Sistem ini adalah jalan tengah paling rasional bagi Indonesia. Kita tidak perlu kembali menjadi negara federal secara formal, namun kita wajib memastikan bahwa semangat otonomi daerah tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Pemberdayaan daerah harus terus ditingkatkan agar tidak ada lagi ketimpangan antara pusat dan daerah, sehingga integrasi nasional tetap terjaga dalam bingkai keberagaman yang harmonis di masa depan.

Pemerintah pusat perlu terus memberikan ruang bagi inovasi daerah melalui kebijakan yang suportif, sementara daerah harus mampu mempertanggungjawabkan wewenang besar yang telah diberikan. Inilah kunci utama agar narasi mengenai 4 dasar hukum bahwa indonesia negara federal tetap menjadi pelajaran sejarah yang berharga tanpa harus mengancam persatuan nasional yang sudah kokoh saat ini.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow