Dasar Hukum Mempelajari Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi
Memahami dasar hukum mempelajari pendidikan pancasila di perguruan tinggi bukan sekadar kewajiban administratif bagi mahasiswa, melainkan upaya mendasar dalam menjaga eksistensi bangsa. Di tengah arus globalisasi yang membawa berbagai ideologi asing, Pancasila berfungsi sebagai kompas moral dan intelektual. Pemerintah Indonesia telah menyadari hal ini sejak lama dengan menyusun rangkaian regulasi yang kuat guna memastikan setiap lulusan perguruan tinggi memiliki karakter yang selaras dengan nilai-nilai luhur bangsa. Kehadiran mata kuliah ini bukan tanpa alasan, melainkan berdiri di atas landasan konstitusional dan operasional yang sangat jelas.
Eksistensi mata kuliah ini menjadi benteng bagi generasi muda agar tidak kehilangan jati diri di tengah hiruk-pikuk disrupsi informasi. Secara sistematis, kurikulum di Indonesia telah mengintegrasikan nilai-nilai ini melalui berbagai jenjang, namun di tingkat pendidikan tinggi, pendalaman dilakukan secara lebih kritis dan analitis. Melalui pemahaman terhadap dasar hukum mempelajari pendidikan pancasila di perguruan tinggi, mahasiswa diharapkan mampu mengontekstualisasikan nilai-nilai tersebut dalam profesi dan kehidupan bermasyarakat di masa depan.

Landasan Yuridis Utama: UU Nomor 12 Tahun 2012
Landasan hukum paling kuat yang mewajibkan adanya mata kuliah ini adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Dalam regulasi ini, secara eksplisit disebutkan bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah agama, Pancasila, kewarganegaraan, dan bahasa Indonesia. Hal ini menegaskan bahwa Pancasila adalah materi muatan wajib yang tidak boleh dihilangkan oleh universitas mana pun, baik negeri maupun swasta.
Pasal 35 ayat (3) dalam UU tersebut menjadi titik tekan utama. Legislator merumuskan pasal ini dengan visi bahwa pendidikan tinggi tidak hanya mencetak tenaga kerja terampil secara teknis, tetapi juga manusia yang memiliki integritas nasionalisme. Dengan adanya dasar hukum mempelajari pendidikan pancasila di perguruan tinggi yang setingkat undang-undang, posisi mata kuliah ini menjadi sangat imperatif dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara nasional.
Penjelasan Pasal 35 Ayat 3 UU Pendidikan Tinggi
Dalam penjelasan pasal tersebut, ditegaskan bahwa Pendidikan Pancasila dimaksudkan untuk memberikan pemahaman dan penghayatan kepada mahasiswa mengenai ideologi bangsa Indonesia. Fokus utamanya adalah pada pembentukan karakter yang moderat, toleran, dan memiliki semangat gotong royong. Hal ini merupakan jawaban atas kekhawatiran memudarnya rasa cinta tanah air di kalangan intelektual muda.
"Pendidikan Tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia."
Daftar Regulasi Pendukung Pendidikan Pancasila
Selain Undang-Undang Pendidikan Tinggi, terdapat beberapa aturan turunan dan regulasi pendahulu yang memperkuat posisi dasar hukum mempelajari pendidikan pancasila di perguruan tinggi. Berikut adalah tabel yang merangkum instrumen hukum tersebut:
| Jenis Regulasi | Nomor & Tahun | Intisari Ketentuan |
|---|---|---|
| Undang-Undang | UU No. 20 Tahun 2003 | Mengatur Sistem Pendidikan Nasional yang berlandaskan Pancasila. |
| Undang-Undang | UU No. 12 Tahun 2012 | Mewajibkan Pancasila sebagai mata kuliah wajib kurikulum pendidikan tinggi. |
| Keputusan Dirjen Dikti | No. 43/DIKTI/Kep/2006 | Tentang rambu-rambu pelaksanaan kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian. |
| Surat Edaran | SE No. 914/E/T/2011 | Penyelenggaraan perkuliahan Pancasila di Perguruan Tinggi. |
Melalui matriks regulasi di atas, kita dapat melihat bahwa pemerintah secara konsisten melakukan pembaruan hukum untuk menyesuaikan metode pembelajaran dengan perkembangan zaman. Meskipun nomenklatur atau metode penyampaiannya mungkin berubah, substansinya tetap merujuk pada penguatan ideologi negara.

Evolusi Kurikulum dan Tantangan Implementasi
Secara historis, dasar hukum mempelajari pendidikan pancasila di perguruan tinggi telah mengalami dinamika yang panjang. Pada masa Orde Baru, pendidikan ini sering dianggap sebagai alat indoktrinasi politik melalui P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila). Namun, di era reformasi, pendekatan tersebut diubah total menjadi lebih akademis, dialogis, dan kritis.
Mahasiswa kini diajak untuk mengkritisi fenomena sosial menggunakan kacamata Pancasila. Misalnya, bagaimana sila kedua (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab) merespons isu hak asasi manusia global, atau bagaimana sila kelima (Keadilan Sosial) memandang ketimpangan ekonomi digital. Dengan landasan hukum yang ada, dosen memiliki ruang legal untuk mengembangkan metode pembelajaran yang kreatif tanpa keluar dari koridor nilai-nilai dasar negara.
Peran Keputusan Dirjen Dikti
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi memberikan pedoman teknis mengenai kompetensi apa saja yang harus dicapai oleh mahasiswa. Hal ini mencakup kemampuan untuk menganalisis persoalan bangsa secara rasional dan objektif. Tanpa pedoman teknis ini, pelaksanaan amanat undang-undang di lapangan bisa menjadi bias dan tidak terstandarisasi antar satu kampus dengan kampus lainnya.
Urgensi Filosofis di Balik Mandat Yuridis
Mengapa dasar hukum mempelajari pendidikan pancasila di perguruan tinggi begitu ditekankan? Secara filosofis, pendidikan tinggi adalah kawah candradimuka bagi calon pemimpin bangsa. Tanpa dasar ideologi yang kuat, para ahli di bidang kedokteran, teknik, hukum, maupun ekonomi dapat dengan mudah terpengaruh oleh kepentingan yang bertentangan dengan kemaslahatan umum Indonesia.
Pancasila sebagai philosophische grondslag (dasar falsafah) dan weltanschauung (pandangan dunia) memberikan kerangka kerja moral. Landasan hukum yang mewajibkan pendidikan ini memastikan bahwa setiap sarjana yang dihasilkan memiliki tanggung jawab sosial yang besar terhadap bangsa dan negaranya. Ini adalah bentuk investasi jangka panjang untuk stabilitas nasional.
- Pencegahan Radikalisme: Memberikan imunisasi intelektual terhadap paham ekstrem.
- Penguatan Etika Profesi: Mengintegrasikan nilai ketuhanan dan kemanusiaan dalam praktik kerja.
- Kesadaran Konstitusional: Menanamkan pemahaman mengenai hak dan kewajiban warga negara.
- Pelestarian Budaya: Menjaga kearifan lokal dalam kerangka kesatuan nasional.

Urgensi Pendidikan Pancasila Menghadapi Tantangan Global Masa Depan
Melihat perkembangan dunia yang semakin terfragmentasi, eksistensi dasar hukum mempelajari pendidikan pancasila di perguruan tinggi menjadi semakin relevan. Kita tidak lagi hanya berbicara tentang menghafal sila-sila, melainkan tentang bagaimana nilai-nilai tersebut diimplementasikan dalam kecerdasan buatan (AI), kebijakan lingkungan, dan diplomasi internasional. Pancasila harus menjadi identitas unik bagi kaum intelektual Indonesia di panggung dunia.
Rekomendasi bagi institusi pendidikan adalah untuk terus memperkuat narasi Pancasila yang relevan dengan Gen Z dan generasi mendatang. Penegakan hukum melalui kurikulum wajib ini harus dibarengi dengan inovasi pengajaran yang inspiratif. Pada akhirnya, keberhasilan dari mandat undang-undang ini tidak diukur dari nilai di transkrip akademik, melainkan dari sejauh mana para lulusan mampu menjadi solusi atas permasalahan bangsa dengan tetap memegang teguh dasar hukum mempelajari pendidikan pancasila di perguruan tinggi sebagai kompas utamanya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow