Dasar Hukum Islam Berdasarkan Tinjauan Fikih yang Komprehensif
Memahami dasar hukum islam berdasarkan tinjauan fikih merupakan fondasi utama bagi setiap Muslim yang ingin menjalankan ibadah dan muamalah secara benar. Dalam tradisi keilmuan Islam, proses penggalian hukum tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan melalui metodologi yang sangat ketat yang dikenal dengan sebutan Ushul Fiqh. Dasar hukum ini berfungsi sebagai kompas moral dan legalitas dalam menentukan apakah suatu perbuatan bersifat wajib, sunnah, mubah, makruh, atau haram.
Secara epistemologis, para ulama membagi sumber hukum menjadi dua kategori besar, yaitu dalil yang disepakati (muttafaq) dan dalil yang masih diperselisihkan (mukhtalaf). Pengetahuan mengenai dasar hukum islam berdasarkan tinjauan fikih ini sangat krusial agar kita tidak terjebak dalam pemahaman tekstualis yang sempit maupun liberalisasi yang tak terukur. Artikel ini akan mengupas tuntas struktur hierarki hukum Islam agar Anda mendapatkan gambaran utuh mengenai bagaimana syariat bekerja secara sistematis.
Sumber Hukum Islam yang Disepakati (Adillah Muttafaq 'Alaiha)
Dalam diskursus fikih klasik maupun modern, terdapat empat pilar utama yang menjadi sandaran hukum bagi mayoritas ulama Ahlussunnah wal Jama'ah. Keempat pilar ini memiliki hierarki yang tidak boleh tertukar dalam penggunaannya.
1. Al-Qur'an: Wahyu Tuhan sebagai Konstitusi Tertinggi
Al-Qur'an adalah dasar hukum islam berdasarkan tinjauan fikih yang pertama dan paling utama. Sebagai kalamullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW secara mutawatir, Al-Qur'an bersifat qath’i al-wurud (pasti kebenarannya). Di dalamnya terdapat prinsip-prinsip universal mengenai akidah, ibadah, dan akhlak. Namun, dari sisi penunjukan makna (dalalah), ayat Al-Qur'an terbagi menjadi qath'i (tegas) dan zhanni (multi-tafsir), di sinilah peran fikih menjadi sangat vital untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.

2. As-Sunnah: Penjelas dan Pelengkap Makna Wahyu
As-Sunnah atau Al-Hadits meliputi segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan (takrir) Rasulullah SAW. Kedudukannya adalah sebagai penjelas (bayyan) terhadap ayat-ayat Al-Qur'an yang masih bersifat global (mujmal). Misalnya, Al-Qur'an memerintahkan shalat, namun rincian rakaat dan tata caranya dijelaskan melalui Sunnah. Tanpa Sunnah, syariat Islam akan kehilangan detail operasionalnya.
3. Ijma: Konsensus Para Mujtahid
Ijma adalah kesepakatan para mujtahid (ulama ahli ijtihad) pada suatu masa setelah wafatnya Rasulullah atas suatu hukum syara'. Dasar kekuatan Ijma berasal dari hadits Nabi yang menyatakan bahwa umatnya tidak akan bersepakat dalam kesesatan. Ijma memberikan stabilitas pada hukum Islam terhadap isu-isu yang tidak ditemukan nash eksplisitnya di dalam dua sumber sebelumnya.
4. Qiyas: Analogi Hukum Berdasarkan 'Illat
Qiyas adalah menyamakan hukum suatu masalah baru yang belum ada nashnya dengan masalah lama yang sudah ada nashnya karena adanya kesamaan 'illat (sebab hukum). Contoh klasik dari dasar hukum islam berdasarkan tinjauan fikih melalui jalur Qiyas adalah pengharaman narkotika yang dianalogikan dengan khamr (minuman keras) karena sama-sama memiliki unsur memabukkan (iskar).
| Sumber Hukum | Status Kepastian | Fungsi Utama |
|---|---|---|
| Al-Qur'an | Mutlak (Qath'i) | Sumber primer dan prinsip universal. |
| As-Sunnah | Otoritatif | Penjelas rincian dan praktis Al-Qur'an. |
| Ijma | Konsensus | Penetapan hukum kolektif umat. |
| Qiyas | Analogi | Pengembangan hukum untuk kasus baru. |
Sumber Hukum yang Diperselisihkan (Adillah Mukhtalaf Fiha)
Selain empat sumber utama di atas, para ulama ushul juga menggunakan metode lain yang sering kali berbeda antara mazhab satu dengan lainnya. Hal ini menunjukkan fleksibilitas Islam dalam merespons dinamika sosial di berbagai wilayah dan zaman.
- Istihsan: Meninggalkan qiyas yang nyata untuk beralih ke qiyas yang tersembunyi karena adanya dalil yang lebih kuat. Ini sering disebut sebagai "keadilan hukum".
- Maslahah Mursalah: Penetapan hukum berdasarkan kemaslahatan umum yang tidak diatur secara spesifik oleh nash, namun sejalan dengan tujuan syariat (Maqashid Sharia).
- Urf: Adat istiadat atau tradisi masyarakat yang tidak bertentangan dengan prinsip dasar Islam dapat dijadikan dasar hukum.
- Istishab: Melanjutkan keberlakuan hukum yang sudah ada sampai ada dalil yang mengubahnya (prinsip praduga tak bersalah dalam fikih).

"Perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam masalah cabang (furu'iyah) adalah rahmat bagi umat, karena memberikan pilihan solusi yang sesuai dengan kondisi masing-masing." - Imam Syafi'i.
Metodologi Penggalian Hukum (Istinbath) dalam Fikih
Menentukan dasar hukum islam berdasarkan tinjauan fikih tidak cukup hanya dengan membaca terjemahan teks. Seorang mujtahid harus menguasai berbagai instrumen keilmuan, seperti bahasa Arab (Nahwu, Saraf, Balaghah), Nasikh-Mansukh, serta pemahaman terhadap sosiologi masyarakat setempat. Proses ini disebut sebagai Istinbath.
Dalam tinjauan fikih, tujuan akhir dari penggunaan dasar-dasar hukum ini adalah untuk mencapai lima perlindungan dasar (Al-Kulliyat al-Khams), yaitu: menjaga agama (hifzh ad-din), menjaga jiwa (hifzh an-nafs), menjaga akal (hifzh al-'aql), menjaga keturunan (hifzh an-nasl), dan menjaga harta (hifzh al-mal). Semua metode seperti Maslahah Mursalah atau Istihsan harus bermuara pada perlindungan kelima aspek tersebut.
Hierarki Pengambilan Keputusan bagi Masyarakat Awam
Bagi Muslim yang tidak memiliki kapasitas sebagai mujtahid, cara mereka berpegang pada dasar hukum islam berdasarkan tinjauan fikih adalah dengan mengikuti (taqlid) atau meminta fatwa kepada ulama yang berkompeten. Hal ini sesuai dengan perintah dalam Al-Qur'an untuk bertanya kepada orang yang berilmu jika tidak mengetahui suatu perkara.
Penerapan fikih di Indonesia sendiri sangat dipengaruhi oleh Mazhab Syafi'i, namun tetap mengadopsi elemen dari mazhab lain melalui ijtihad kolektif lembaga seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal ini menunjukkan bahwa dasar hukum Islam tidaklah kaku, melainkan dinamis namun tetap memiliki akar yang sangat kuat pada wahyu Ilahi.

Relevansi Dinamis Syariat dalam Menjawab Tantangan Zaman
Pada akhirnya, pemahaman mengenai dasar hukum islam berdasarkan tinjauan fikih memberikan keyakinan bahwa Islam memiliki instrumen internal untuk menjawab persoalan yang bahkan belum ada di zaman Nabi, seperti transaksi kripto, bayi tabung, hingga etika kecerdasan buatan (AI). Seluruh persoalan baru tersebut tidak lantas dibiarkan tanpa status hukum, melainkan dianalisis menggunakan metode Qiyas, Maslahah Mursalah, dan instrumen ushuliyah lainnya.
Sangat direkomendasikan bagi setiap Muslim untuk setidaknya memahami garis besar hierarki hukum ini agar tidak mudah terprovokasi oleh klaim-klaim hukum yang tidak memiliki landasan metodologis yang jelas. Pengetahuan ini bukan hanya milik para kyai atau akademisi, melainkan bekal setiap individu dalam memastikan setiap langkah hidupnya berada di bawah payung ridha Ilahi dan koridor syariat yang otoritatif.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow