Dasar Hukum Pengaturan Kawasan Berdasarkan UNCLOS 1982 Terkini

Dasar Hukum Pengaturan Kawasan Berdasarkan UNCLOS 1982 Terkini

Smallest Font
Largest Font

Memahami dasar hukum pengaturan kawasan berdasarkan UNCLOS 1982 merupakan hal fundamental bagi setiap bangsa, terutama negara kepulauan seperti Indonesia. United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) yang disepakati pada tahun 1982 bukan sekadar dokumen hukum biasa, melainkan konstitusi bagi lautan dunia. Konvensi ini menetapkan kerangka kerja hukum yang menyeluruh untuk mengatur semua ruang laut, penggunaan sumber daya, dan perlindungan lingkungan laut secara global.

Sebagai instrumen hukum internasional yang komprehensif, UNCLOS 1982 memberikan kepastian hukum mengenai batas-batas kedaulatan dan hak berdaulat suatu negara di laut. Tanpa adanya regulasi ini, konflik antarnegara terkait batas wilayah maritim akan terus terjadi tanpa adanya solusi yang terstandarisasi. Bagi Indonesia, dasar hukum pengaturan kawasan berdasarkan UNCLOS 1982 adalah kemenangan diplomatik besar yang mengakui status kita sebagai negara kepulauan melalui Deklarasi Djuanda yang kemudian diakomodasi dalam konvensi ini.

Visualisasi zona laut UNCLOS 1982
Ilustrasi pembagian zona laut dari garis pangkal hingga laut lepas menurut standar internasional.

Sejarah dan Urgensi Lahirnya UNCLOS 1982

Sebelum adanya UNCLOS 1982, hukum laut internasional bersifat sporadis dan sering kali hanya menguntungkan negara-negara dengan armada laut yang kuat. Proses panjang negosiasi yang dimulai sejak UNCLOS I pada tahun 1958 hingga puncaknya pada UNCLOS III di Montego Bay, Jamaika, menghasilkan kesepakatan yang lebih adil bagi negara-negara berkembang. Konvensi ini secara resmi mulai berlaku pada 16 November 1994, setelah meratifikasi jumlah minimal negara yang dipersyaratkan.

Urgensi dari dasar hukum pengaturan kawasan berdasarkan UNCLOS 1982 terletak pada kemampuannya menyeimbangkan kepentingan negara pantai dengan kepentingan navigasi internasional. Konvensi ini mengatur segala aspek, mulai dari penentuan garis pangkal, lebar laut teritorial, hingga pengelolaan sumber daya alam di dasar laut internasional yang dianggap sebagai warisan bersama umat manusia (common heritage of mankind).

Klasifikasi Dasar Hukum Pengaturan Kawasan Berdasarkan UNCLOS 1982

Pengaturan kawasan maritim menurut konvensi ini dibagi ke dalam beberapa zona yang masing-masing memiliki status hukum berbeda. Pembagian ini didasarkan pada jarak dari garis pangkal (baseline) negara pantai tersebut. Berikut adalah rincian mendalam mengenai pembagian wilayah tersebut:

1. Perairan Pedalaman dan Laut Teritorial

Perairan pedalaman adalah seluruh perairan yang terletak pada sisi darat dari garis pangkal laut teritorial. Di wilayah ini, negara memiliki kedaulatan penuh yang sama seperti di wilayah daratan. Sementara itu, Laut Teritorial memiliki lebar maksimal 12 mil laut yang diukur dari garis pangkal. Di zona ini, negara pantai memiliki kedaulatan atas ruang udara, air, dasar laut, dan tanah di bawahnya, namun tetap harus memberikan hak lintas damai bagi kapal asing.

2. Zona Tambahan (Contiguous Zone)

Zona tambahan adalah kawasan laut yang berbatasan langsung dengan laut teritorial dan tidak boleh melebihi 24 mil laut dari garis pangkal. Di zona ini, negara pantai tidak memiliki kedaulatan penuh, melainkan hanya memiliki kewenangan terbatas untuk mencegah dan menghukum pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang bea cukai, fiskal, imigrasi, dan sanitasi yang terjadi di wilayah darat atau laut teritorialnya.

3. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)

Salah satu pencapaian terbesar dalam dasar hukum pengaturan kawasan berdasarkan UNCLOS 1982 adalah pengakuan terhadap Zona Ekonomi Eksklusif. ZEE adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut teritorial yang lebarnya tidak boleh melebihi 200 mil laut dari garis pangkal. Di sini, negara pantai memiliki hak berdaulat untuk tujuan eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan sumber daya alam, baik hayati maupun non-hayati.

"UNCLOS 1982 adalah instrumen tunggal yang paling penting dalam menjaga stabilitas keamanan dan ekonomi maritim dunia di abad ke-21."
Peta kedaulatan maritim Indonesia
Peta wilayah kedaulatan Indonesia yang telah disesuaikan dengan ketentuan UNCLOS 1982.

Perbandingan Hak dan Kewajiban di Berbagai Zona Maritim

Untuk mempermudah pemahaman mengenai perbedaan kewenangan di setiap zona, berikut adalah tabel perbandingan berdasarkan ketentuan internasional yang berlaku dalam UNCLOS 1982:

Zona MaritimLebar MaksimalStatus Kedaulatan/HakKewajiban Negara Pantai
Laut Teritorial12 Mil LautKedaulatan PenuhMemberikan Hak Lintas Damai
Zona Tambahan24 Mil LautWewenang Terbatas (Fiskal/Imigrasi)Penegakan hukum spesifik
Zona Ekonomi Eksklusif200 Mil LautHak Berdaulat atas SDAMenjamin kebebasan navigasi
Landas KontinenHingga 350 Mil*Eksploitasi Dasar LautPelestarian lingkungan bawah laut

Penting untuk dicatat bahwa status Landas Kontinen mencakup dasar laut dan tanah di bawahnya yang merupakan kelanjutan alamiah dari wilayah daratannya. Jika kelanjutan alamiah tersebut melampaui 200 mil, negara dapat mengklaim hingga 350 mil laut dengan persetujuan Komisi Batas Landas Kontinen PBB.

Prinsip Negara Kepulauan (Archipelagic State)

Bagi Indonesia, substansi terpenting dalam dasar hukum pengaturan kawasan berdasarkan UNCLOS 1982 terdapat pada Bab IV mengenai Negara Kepulauan. Sebelum adanya aturan ini, laut di antara pulau-pulau Indonesia dianggap sebagai laut bebas. Dengan diakuinya status negara kepulauan, Indonesia berhak menarik garis pangkal lurus kepulauan yang menghubungkan titik-titik terluar dari pulau-pulau terluar.

Hal ini menyatukan wilayah daratan dan perairan kita menjadi satu kesatuan kedaulatan yang utuh. Namun, sebagai kompensasi, Indonesia wajib menyediakan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) bagi kapal-kapal internasional yang ingin melintas dari satu bagian laut lepas ke bagian laut lepas lainnya secara terus-menerus dan cepat.

Patroli laut menjaga batas maritim
Upaya penegakan hukum di wilayah ZEE untuk melindungi sumber daya perikanan nasional.

Implementasi di Hukum Nasional Indonesia

Indonesia telah meratifikasi konvensi ini melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985. Ratifikasi ini kemudian diturunkan ke berbagai peraturan teknis lainnya untuk memperkuat posisi tawar Indonesia di kancah internasional. Berikut adalah beberapa langkah implementasi yang dilakukan pemerintah:

  • Penerbitan Peta NKRI yang diperbarui secara berkala sesuai koordinat geografis terbaru.
  • Pembentukan Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk memperkuat koordinasi pengawasan di zona-zona maritim.
  • Negosiasi perbatasan maritim dengan negara tetangga seperti Malaysia, Vietnam, dan Australia berdasarkan prinsip-prinsip UNCLOS.
  • Pengaturan tentang lintas transit di selat-selat yang digunakan untuk navigasi internasional.

Tanpa adanya pegangan pada dasar hukum pengaturan kawasan berdasarkan UNCLOS 1982, diplomasi maritim Indonesia akan kehilangan landasan yuridis yang kuat di meja perundingan internasional, terutama dalam menghadapi sengketa wilayah seperti di Laut Natuna Utara.

Implikasi Strategis bagi Kedaulatan Maritim

Melihat kompleksitas dinamika geopolitik saat ini, penerapan dasar hukum pengaturan kawasan berdasarkan UNCLOS 1982 tidak lagi hanya soal batas di atas kertas, melainkan soal keberlangsungan hidup bangsa. Kedaulatan energi dan pangan Indonesia sangat bergantung pada sejauh mana kita mampu mengelola dan mempertahankan hak-hak maritim yang telah dijamin oleh hukum internasional ini.

Vonis akhir dari pembahasan ini adalah bahwa UNCLOS 1982 tetap relevan sebagai instrumen resolusi konflik. Meskipun tantangan baru muncul seperti perubahan iklim yang mengakibatkan naiknya permukaan air laut dan perubahan garis pantai, kerangka kerja UNCLOS menyediakan mekanisme adaptif melalui prosedur amandemen dan keputusan pengadilan internasional (ITLOS). Rekomendasi ke depan bagi pemerintah adalah terus memperkuat literasi hukum laut bagi aparat penegak hukum di lapangan agar tidak terjadi salah tafsir yang dapat merugikan citra diplomasi Indonesia. Memastikan implementasi dasar hukum pengaturan kawasan berdasarkan UNCLOS 1982 berjalan efektif adalah tugas kolektif demi menjaga warisan laut untuk generasi mendatang.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow