Dasar Hukum Lain yang Mengatur Mahkamah Konstitusi dan Penjelasannya

Dasar Hukum Lain yang Mengatur Mahkamah Konstitusi dan Penjelasannya

Smallest Font
Largest Font

Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan salah satu lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman secara merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kehadiran lembaga ini di Indonesia merupakan produk reformasi yang bertujuan untuk memastikan tidak ada lagi produk hukum yang bertentangan dengan konstitusi negara. Namun, banyak masyarakat yang masih bertanya-tanya mengenai landasan operasional lembaga ini selain dari konstitusi itu sendiri. Perlu dipahami bahwa dasar hukum lain yang mengatur mahkamah konstitusi adalah serangkaian undang-undang organik dan peraturan teknis yang memberikan mandat spesifik mengenai prosedur, wewenang, dan kewajiban para hakim konstitusi dalam menjalankan tugasnya.

Secara hierarki, landasan utama MK memang termaktub dalam Pasal 24C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun, pasal tersebut bersifat umum dan memerlukan aturan turunan agar MK dapat berfungsi secara teknis. Tanpa adanya regulasi tambahan, MK tidak akan memiliki panduan operasional dalam menangani sengketa hasil pemilu, pengujian undang-undang, hingga proses pembubaran partai politik. Oleh karena itu, legislasi di bawah UUD 1945 menjadi sangat vital untuk mempertegas independensi dan mekanisme kerja para penjaga konstitusi di tanah air.

Dokumen resmi undang-undang Mahkamah Konstitusi
Dokumen undang-undang menjadi landasan utama operasional Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara.

Hierarki Undang-Undang sebagai Dasar Hukum Utama MK

Sejak berdirinya, Mahkamah Konstitusi telah mengalami beberapa kali perubahan landasan hukum melalui revisi undang-undang. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan hukum dan dinamika politik di Indonesia. Berikut adalah rincian undang-undang yang menjadi dasar hukum operasional Mahkamah Konstitusi:

1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003

Ini adalah undang-undang pertama yang dibentuk khusus untuk mengatur Mahkamah Konstitusi. Dalam regulasi ini, diatur mengenai kedudukan, susunan, kekuasaan, hingga hukum acara yang berlaku di MK. UU ini menjadi tonggak sejarah yang memisahkan kewenangan pengujian undang-undang dari Mahkamah Agung ke Mahkamah Konstitusi.

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011

Seiring berjalannya waktu, terdapat beberapa kelemahan dalam UU 24/2003 yang perlu diperbaiki. UU 8/2011 hadir sebagai perubahan pertama. Beberapa poin krusial yang diatur adalah mengenai pengetatan syarat hakim konstitusi, masa jabatan ketua dan wakil ketua, serta penguatan pengawasan hakim melalui Dewan Etik.

3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014

Undang-undang ini lahir dari penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013. Konteks lahirnya aturan ini adalah pasca krisis kepercayaan publik akibat kasus hukum yang menjerat mantan Ketua MK. Fokus utamanya adalah pada mekanisme seleksi hakim konstitusi yang melibatkan panel ahli serta syarat integritas yang lebih ketat.

4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020

Ini adalah dasar hukum terbaru yang mengatur Mahkamah Konstitusi saat ini. Perubahan ketiga ini membawa dampak signifikan, terutama terkait dengan masa jabatan hakim konstitusi dan batas usia pensiun. UU ini menegaskan kembali posisi MK sebagai lembaga yang setara dengan lembaga negara lainnya dalam sistem checks and balances.

Suasana sidang pleno di Mahkamah Konstitusi
Sidang Mahkamah Konstitusi dijalankan berdasarkan hukum acara yang diatur dalam undang-undang organik.

Perbandingan Perubahan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi

Untuk memudahkan pemahaman mengenai bagaimana regulasi ini berevolusi, berikut adalah tabel perbandingan poin-poin penting dalam perubahan undang-undang MK dari masa ke masa:

Aspek Pengaturan UU No. 24 Tahun 2003 UU No. 8 Tahun 2011 UU No. 7 Tahun 2020
Batas Usia Hakim Minimal 40 tahun Minimal 47 tahun Minimal 55 tahun
Masa Jabatan Ketua 3 Tahun 2 Tahun 6 Bulan 5 Tahun
Syarat Pendidikan Sarjana Hukum Doktor (S3) Hukum Doktor dengan latar belakang hukum
Mekanisme Pengawasan Internal Dewan Etik Majelis Kehormatan MK (MKMK)

Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) sebagai Aturan Pelaksana

Selain undang-undang yang disahkan oleh DPR dan Presiden, dasar hukum lain yang mengatur mahkamah konstitusi adalah Peraturan Mahkamah Konstitusi atau PMK. Sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang, MK memiliki hak untuk mengatur sendiri hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran tugas dan wewenangnya (regeling).

PMK biasanya mengatur mengenai hukum acara yang lebih spesifik untuk setiap jenis perkara, seperti:

  • Tata cara pengujian undang-undang (Judicial Review): Mengatur bagaimana pemohon mengajukan gugatan terhadap UU yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
  • Sengketa Hasil Pemilihan Umum (PHPU): Mengatur linimasa dan pembuktian dalam perkara sengketa suara Pemilu Presiden maupun Legislatif.
  • Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN): Mengatur prosedur jika terjadi benturan kewenangan antara lembaga yang mandatnya diberikan oleh konstitusi.
  • Pembubaran Partai Politik: Mengatur mekanisme persidangan jika pemerintah mengajukan pembubaran parpol yang dianggap melanggar ideologi negara.
"Mahkamah Konstitusi diberikan wewenang untuk mengatur hukum acaranya sendiri sepanjang belum diatur secara spesifik dalam undang-undang, guna menjamin kepastian hukum yang cepat dan adil." - Pakar Hukum Tata Negara.

Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan Regulasi Terkait Lainnya

Tidak hanya UU MK, lembaga ini juga tunduk pada Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Undang-undang ini merupakan payung hukum besar bagi seluruh lembaga peradilan di Indonesia, termasuk Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Di dalamnya diatur prinsip-prinsip dasar peradilan, seperti prinsip independensi, transparansi, dan kewajiban hakim untuk menggali nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.

Selain itu, terdapat pula keterkaitan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (sebagaimana telah diubah). UU ini menjadi acuan bagi MK dalam melakukan pengujian formil maupun materiil terhadap sebuah undang-undang. Dengan adanya sinergi antar-regulasi ini, Mahkamah Konstitusi dapat menjalankan fungsinya sebagai pengawal demokrasi dengan landasan hukum yang kokoh.

Logo resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Lambang MK mencerminkan keadilan dan ketegasan dalam menjaga konstitusi negara.

Masa Depan Independensi Mahkamah Konstitusi

Memahami bahwa dasar hukum lain yang mengatur mahkamah konstitusi adalah elemen yang dinamis memberikan gambaran bahwa kualitas keadilan di Indonesia sangat bergantung pada integritas pembentuk undang-undang. Setiap perubahan regulasi harus diarahkan untuk memperkuat MK, bukan justru melemahkannya demi kepentingan politik praktis. Pengawasan publik terhadap setiap revisi UU MK menjadi harga mati agar lembaga ini tetap menjadi benteng terakhir pencari keadilan konstitusional.

Ke depannya, tantangan MK akan semakin berat dengan adanya digitalisasi persidangan dan kompleksitas sengketa politik. Oleh karena itu, sinkronisasi antara Peraturan Mahkamah Konstitusi dengan perkembangan teknologi informasi menjadi sebuah keniscayaan. Bagi masyarakat, terus mengawal bagaimana undang-undang ini dijalankan adalah bentuk partisipasi aktif dalam menjaga demokrasi agar tetap berada pada rel yang benar sesuai dengan cita-cita proklamasi.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow