Dasar Hukum Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi Terbaru

Dasar Hukum Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi Terbaru

Smallest Font
Largest Font

Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) bukan sekadar mata kuliah pelengkap di bangku perkuliahan. Kehadirannya merupakan instrumen strategis negara untuk memastikan setiap warga negara, khususnya kaum intelektual muda, memiliki rasa nasionalisme yang tinggi, kesadaran bernegara, dan pemahaman mendalam mengenai hak serta kewajibannya. Penting bagi setiap civitas akademika untuk memahami secara eksplisit apa saja yang menjadi dasar hukum pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi agar implementasinya tidak dianggap sebagai beban kurikulum semata.

Secara substansial, PKn di level pendidikan tinggi dirancang untuk menjawab tantangan globalisasi yang kian mengaburkan batas-batas budaya dan ideologi. Melalui payung hukum yang kuat, negara mewajibkan kurikulum ini sebagai upaya preventif terhadap radikalisme dan lunturnya identitas nasional. Penanaman nilai-nilai Pancasila dan demokrasi diatur secara rigid dalam berbagai hierarki perundang-undangan di Indonesia, mulai dari konstitusi tertinggi hingga peraturan teknis di tingkat kementerian.

Buku UUD 1945 sebagai dasar hukum tertinggi
UUD 1945 menjadi landasan konstitusional utama bagi setiap materi pendidikan kewarganegaraan di Indonesia.

Landasan Konstitusional UUD 1945 dalam Pendidikan Nasional

Setiap kebijakan pendidikan di Indonesia wajib bersumber pada Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai groundnorm, UUD 1945 memberikan mandat bagi pemerintah untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Beberapa pasal yang secara tidak langsung menjadi akar dari pendidikan kewarganegaraan antara lain:

  • Pasal 27 ayat (3): Menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. PKn adalah bentuk penyaluran dari hak dan kewajiban bela negara ini melalui jalur edukasi.
  • Pasal 30 ayat (1): Menegaskan hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
  • Pasal 31 ayat (3) dan (5): Mengamanatkan pemerintah untuk memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan nasional.
"Pendidikan nasional harus mampu menciptakan warga negara yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral terhadap keberlangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia."

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Jika UUD 1945 adalah landasan filosofis dan konstitusional, maka UU No. 20 Tahun 2003 atau yang sering disebut UU Sisdiknas adalah landasan operasional utama. Dalam undang-undang ini, posisi pendidikan kewarganegaraan dipertegas sebagai muatan wajib dalam kurikulum pendidikan di Indonesia.

Pada Pasal 37 ayat (2) UU Sisdiknas, disebutkan secara gamblang bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat pendidikan agama, pendidikan bahasa, dan pendidikan kewarganegaraan. Hal ini menunjukkan bahwa negara memandang PKn setara pentingnya dengan nilai-nilai religiusitas dan kemampuan komunikasi dalam membentuk profil lulusan perguruan tinggi.

Dokumen Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003
UU No. 20 Tahun 2003 merupakan payung hukum utama yang mewajibkan kurikulum kewarganegaraan di semua jenjang pendidikan.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

Spesifik untuk lingkup universitas, institut, dan sekolah tinggi, dasar hukum pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi diperkuat oleh UU No. 12 Tahun 2012. Undang-undang ini merupakan regulasi komprehensif yang mengatur tentang tata kelola dan kurikulum di jenjang pendidikan tinggi.

Dalam Pasal 35 ayat (3), ditegaskan kembali bahwa Kurikulum Pendidikan Tinggi wajib memuat mata kuliah:

  1. Agama;
  2. Pancasila;
  3. Kewarganegaraan; dan
  4. Bahasa Indonesia.

Pemisahan antara Pancasila dan Kewarganegaraan dalam undang-undang ini dimaksudkan agar mahasiswa mendapatkan porsi pemahaman yang lebih mendalam. Pancasila berfokus pada landasan ideologis, sementara Kewarganegaraan berfokus pada hak, kewajiban, dan peran aktif warga negara dalam kehidupan berbangsa serta bernegara.

Matriks Perbandingan Landasan Hukum PKn

Untuk memudahkan pemahaman mengenai hierarki dan isi dari masing-masing regulasi, berikut adalah tabel ringkasan dasar hukum yang berlaku:

Dasar Hukum Pasal/Ayat Utama Fokus Utama bagi Mahasiswa
UUD 1945 Pasal 31 Landasan hak mendapatkan pendidikan dan bela negara.
UU No. 20/2003 Pasal 37 ayat 2 Kewajiban muatan PKn dalam kurikulum nasional.
UU No. 12/2012 Pasal 35 ayat 3 Penetapan PKn sebagai Mata Kuliah Wajib Umum (MKWU).
SK Dirjen Dikti No. 43/DIKTI/Kep/2006 Rambu-rambu pelaksanaan kelompok MKWU di kampus.

Regulasi Teknis dan Keputusan Dirjen Dikti

Implementasi di lapangan tentu membutuhkan panduan teknis agar standar capaian pembelajaran (learning outcomes) antar perguruan tinggi seragam. Oleh karena itu, muncul berbagai Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti). Salah satu yang fundamental adalah SK Dirjen Dikti No. 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.

Dalam keputusan ini, PKn dikategorikan sebagai bagian dari Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) atau yang sekarang lebih dikenal sebagai Mata Kuliah Wajib Umum (MKWU). Tujuannya adalah membantu mahasiswa agar mampu mewujudkan nilai-nilai dasar keagamaan dan kebudayaan serta kesadaran berbangsa dan bernegara dalam menguasai, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan.

Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Regulasi teknis dari kementerian memastikan kurikulum PKn tetap relevan dengan perkembangan zaman.

Relevansi Pendidikan Kewarganegaraan di Era MBKM

Di bawah kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang diinisiasi oleh Kemendikbudristek, dasar hukum pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi tetap menjadi pilar yang tak tergoyahkan. Meskipun mahasiswa diberi kebebasan untuk mengambil sks di luar program studi, mata kuliah PKn tetap menjadi syarat mutlak kelulusan.

Hal ini dikarenakan PKn berfungsi sebagai civic intelligence (kecerdasan kewarganegaraan), civic responsibility (tanggung jawab kewarganegaraan), dan civic participation (partisipasi kewarganegaraan). Tanpa landasan hukum yang mewajibkan mata kuliah ini, dikhawatirkan lulusan perguruan tinggi hanya akan menjadi teknokrat yang andal secara teknis namun buta terhadap etika politik dan kebangsaan.

Transformasi Kurikulum PKn Menuju Masa Depan

Memahami dasar hukum pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi bukan sekadar tentang menghafal pasal-pasal dalam undang-undang, melainkan menyadari bahwa ada tanggung jawab besar yang dipikul oleh setiap mahasiswa sebagai agen perubahan (agent of change). Regulasi yang ada telah memberikan ruang bagi perguruan tinggi untuk mengemas PKn dengan cara yang lebih modern, seperti melalui proyek sosial, bela negara berbasis digital, dan pengabdian masyarakat.

Rekomendasi bagi institusi pendidikan adalah terus melakukan pembaruan silabus yang tetap mengacu pada UU No. 12 Tahun 2012, namun dengan metode pembelajaran yang lebih interaktif. Di sisi lain, mahasiswa diharapkan melihat mata kuliah ini sebagai kesempatan untuk memperluas cakrawala berpikir kritis terhadap kebijakan publik dan dinamika geopolitik. Seiring berjalannya waktu, penguatan dasar hukum ini akan menjadi fondasi utama dalam menjaga kedaulatan NKRI di tengah gempuran ideologi transnasional yang tidak sesuai dengan karakter bangsa Indonesia. Ke depan, sinkronisasi antara regulasi pendidikan tinggi dan kebutuhan industri akan semakin krusial tanpa menanggalkan identitas kewarganegaraan yang telah diatur oleh negara.

Akhir kata, memastikan pemahaman mengenai dasar hukum pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah langkah awal untuk menciptakan ekosistem akademik yang nasionalis, demokratis, dan berintegritas tinggi.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow