4 Dasar Hukum Negara Menurut Hans Kelsen dalam Teori Hukum
Memahami sistem hukum sebuah negara tidak akan lengkap tanpa menyinggung pemikiran besar dari seorang jurist legendaris asal Austria, Hans Kelsen. Melalui magnum opus-nya yang bertajuk Reine Rechtslehre atau Teori Hukum Murni, Kelsen memberikan perspektif radikal yang memisahkan hukum dari anasir-anasir non-hukum seperti moral, politik, dan sosiologi. Fokus utamanya adalah bagaimana hukum itu sendiri bekerja sebagai sebuah sistem yang logis dan mandiri.
Dalam konteks kenegaraan, banyak akademisi merujuk pada pemikiran ini untuk membedah struktur legalitas. Meskipun Kelsen lebih dikenal dengan hierarki normanya, terdapat poin-poin krusial yang sering diringkas sebagai 4 dasar hukum negara menurut Hans Kelsen atau pilar utama dalam membangun sistem hukum yang valid. Konsep ini sangat relevan bagi Indonesia, mengingat sistem hukum kita mengadopsi prinsip Stufentheorie yang dimodifikasi oleh murid Kelsen, Hans Nawiasky.

Eksistensi Teori Hukum Murni dan Validitas Norma
Sebelum kita merinci lebih dalam mengenai 4 dasar hukum negara menurut Hans Kelsen, penting untuk memahami apa itu Teori Hukum Murni. Kelsen berargumen bahwa hukum harus dibersihkan dari ideologi dan elemen-elemen eksternal. Baginya, hukum adalah sebuah sistem norma yang memiliki karakter wajib atau perintah (ought). Sebuah hukum dianggap valid bukan karena ia adil secara moral, melainkan karena ia dibentuk melalui prosedur yang ditetapkan oleh norma yang lebih tinggi.
Kelsen memandang negara dan hukum sebagai dua sisi dari koin yang sama. Negara adalah perwujudan dari tatanan hukum nasional. Oleh karena itu, dasar hukum negara bukan sekadar kertas dokumen, melainkan sebuah struktur piramida yang menentukan sah atau tidaknya sebuah tindakan hukum dalam masyarakat. Tanpa adanya struktur ini, sebuah negara akan kehilangan kepastian hukumnya.
Rincian 4 Dasar Hukum Negara Menurut Hans Kelsen
Dalam berbagai literatur hukum tata negara, pemikiran Kelsen mengenai fondasi hukum sering kali dikelompokkan ke dalam empat tingkatan atau pilar utama yang menyusun struktur negara. Berikut adalah penjelasan mendalam mengenai tingkatan-tingkatan tersebut:
1. Grundnorm (Norma Dasar yang Bersifat Hipotesis)
Di puncak tertinggi piramida hukum, terdapat apa yang disebut sebagai Grundnorm atau Norma Dasar. Uniknya, Grundnorm bukanlah hukum positif yang tertulis seperti konstitusi. Ia adalah sebuah pengandaian atau asumsi logis-transendental yang memberikan validitas kepada seluruh sistem hukum. Tanpa Grundnorm, kita tidak punya alasan mengapa kita harus patuh pada konstitusi.
Hans Kelsen menjelaskan bahwa Grundnorm adalah sumber utama dari semua kekuasaan hukum. Dalam konteks Indonesia, banyak ahli hukum menyepadankan Grundnorm dengan Pancasila, meskipun dalam teori murni Kelsen, Grundnorm lebih bersifat abstrak dan menjadi alasan terakhir mengapa sebuah sistem hukum itu ada dan ditaati oleh masyarakat.
2. Konstitusi (Norma Hukum Positif Tertinggi)
Dasar hukum negara selanjutnya adalah Konstitusi atau Undang-Undang Dasar. Berbeda dengan Grundnorm, konstitusi adalah hukum positif yang sudah tertulis. Ini adalah dokumen legal tertinggi yang mengatur tata cara pembentukan hukum lainnya, pembagian kekuasaan, dan hak-hak dasar warga negara.
Konstitusi berfungsi sebagai jembatan antara norma dasar yang abstrak dengan peraturan teknis yang konkret. Dalam pandangan Kelsen, sebuah undang-undang hanya sah jika ia dibentuk dengan cara-cara yang telah diatur oleh konstitusi. Jika terjadi pertentangan antara keduanya, maka secara teoretis, norma yang lebih rendah (undang-undang) harus dianggap tidak valid.
3. Norma Umum atau Undang-Undang (General Norms)
Di bawah konstitusi, terdapat norma umum yang kita kenal sebagai Undang-Undang atau peraturan setingkatnya. 4 dasar hukum negara menurut Hans Kelsen menempatkan norma ini sebagai instrumen yang mengatur perilaku masyarakat secara luas. Norma umum ini bersifat abstrak namun memiliki daya paksa yang jelas.
Fungsi utama dari tingkatan ini adalah untuk menerjemahkan prinsip-prinsip besar dalam konstitusi menjadi aturan yang bisa diterapkan di lapangan. Kelsen menekankan bahwa proses legislasi di tahap ini harus mengikuti prosedur formal agar memiliki kekuatan mengikat secara hukum (legal validity).
4. Norma Individual atau Peraturan Teknis
Pilar terakhir dalam dasar hukum negara adalah norma individual. Ini mencakup keputusan pengadilan, kontrak, atau surat keputusan administratif. Norma ini disebut individual karena ia ditujukan kepada subjek hukum tertentu atau kasus yang spesifik. Misalnya, putusan hakim hanya berlaku bagi pihak-pihak yang bersengketa.
- Keputusan Hakim (Vonnis)
- Penetapan Administratif oleh Pejabat Negara
- Kontrak atau Perjanjian Antar-Individu
- Peraturan Daerah yang bersifat teknis
Meskipun berada di dasar piramida, norma individual inilah yang paling sering bersentuhan langsung dengan kehidupan warga negara sehari-hari. Validitas norma individual ini sepenuhnya bergantung pada norma umum di atasnya.

Perbandingan Tingkatan Norma dalam Sistem Hukum
Untuk memudahkan pemahaman mengenai bagaimana 4 dasar hukum negara menurut Hans Kelsen bekerja, mari kita lihat tabel perbandingan berikut yang merangkum hierarki tersebut secara sistematis:
| Tingkatan Norma | Karakteristik Utama | Contoh di Indonesia |
|---|---|---|
| Grundnorm | Pre-supposition, abstrak, sumber segala sumber hukum. | Pancasila (sebagai Staatsfundamentalnorm). |
| Konstitusi | Hukum tertulis tertinggi, mengatur pembentukan hukum. | UUD NRI Tahun 1945. |
| Norma Umum | Bersifat general, mengatur perilaku kolektif. | Undang-Undang (UU) atau Perppu. |
| Norma Individual | Konkret, spesifik, berlaku pada subjek tertentu. | Putusan Pengadilan, SK Menteri. |
"Hukum adalah sebuah tatanan dari perilaku manusia. Sebuah 'tatanan' adalah sebuah sistem norma. Hukum bukanlah, seperti yang terkadang dinyatakan, sebuah norma tunggal, melainkan sebuah rangkaian norma yang membentuk sebuah kesatuan yang koheren." - Hans Kelsen
Pengaruh Pemikiran Kelsen terhadap Sistem Hukum Indonesia
Indonesia secara eksplisit mengadopsi prinsip hierarki norma ini dalam sistem perundang-undangannya. Melalui UU No. 12 Tahun 2011 (yang telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022), Indonesia menetapkan tata urutan peraturan perundang-undangan yang mencerminkan pemikiran Stufentheorie.
Namun, terdapat modifikasi penting yang dilakukan oleh para pendiri bangsa dan ahli hukum seperti Nawiasky. Di Indonesia, kita membagi norma tertinggi menjadi Staatsfundamentalnorm (Pancasila) dan Staatsgrundgesetz (UUD 1945). Hal ini menunjukkan bahwa pemikiran Hans Kelsen mengenai 4 dasar hukum negara menurut Hans Kelsen sangat fleksibel untuk diadaptasi ke dalam nilai-nilai lokal suatu bangsa tanpa kehilangan esensi kepastian hukumnya.

Masa Depan Positivisme Hukum di Era Global
Di tengah arus globalisasi dan munculnya hukum internasional yang semakin dominan, teori Kelsen tetap berdiri tegak sebagai pilar kestabilan. Banyak yang bertanya, apakah 4 dasar hukum negara menurut Hans Kelsen masih relevan saat kedaulatan negara mulai bergeser? Jawabannya adalah ya. Kelsen sendiri dalam perkembangannya juga membahas mengenai kaitan antara hukum nasional dan hukum internasional dalam satu kesatuan sistem monisme.
Bagi para praktisi hukum dan mahasiswa, mendalami pemikiran Kelsen bukan sekadar menghafal tingkatan norma, melainkan memahami logika di balik terciptanya sebuah aturan. Dengan memahami bahwa setiap peraturan harus memiliki dasar hukum yang lebih tinggi, kita dapat lebih kritis dalam melihat fenomena hukum yang terjadi, seperti ketika muncul peraturan yang dianggap bertentangan dengan konstitusi atau nilai-nilai dasar negara.
Vonis akhirnya, 4 dasar hukum negara menurut Hans Kelsen memberikan kita kerangka kerja yang solid untuk menciptakan ketertiban. Tanpa adanya hierarki yang jelas, hukum hanya akan menjadi alat kekuasaan yang berubah-ubah tanpa legitimasi yang kuat. Oleh karena itu, penguatan literasi mengenai teori hukum murni tetap menjadi agenda penting dalam menjaga marwah negara hukum kita ke depan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow