Dasar Hukum Pancasila sebagai Sumber Segala Sumber Hukum

Dasar Hukum Pancasila sebagai Sumber Segala Sumber Hukum

Smallest Font
Largest Font

Pancasila merupakan fondasi terdalam bagi eksistensi negara Indonesia sejak proklamasi kemerdekaan. Secara esensial, dasar hukum Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum menempatkan ideologi ini bukan sekadar lambang negara, melainkan jiwa yang menjiwai setiap produk hukum nasional. Kedudukan ini mencerminkan identitas kolektif bangsa yang wajib terefleksi dalam setiap regulasi, mulai dari tingkat pusat hingga peraturan di tingkat daerah terkecil.

Dalam literatur ilmu hukum, posisi Pancasila sering kali dikaitkan dengan konsep Staatsfundamentalnorm atau norma dasar negara yang menjadi pijakan bagi validitas norma-norma di bawahnya. Hal ini berarti tidak boleh ada satu pun pasal dalam undang-undang yang bertentangan dengan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial. Tanpa landasan ini, sistem hukum Indonesia akan kehilangan arah dan karakter aslinya sebagai negara hukum yang berketuhanan dan beradab.

Landasan Konstitusional Pancasila dalam Tata Hukum Indonesia

Secara yuridis formal, penegasan mengenai Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum telah melalui perjalanan panjang dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia. Landasan yang paling mendasar terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat. Di sana disebutkan bahwa negara Indonesia disusun berdasarkan Pancasila. Hal ini memberikan legitimasi konstitusional bahwa segala produk hukum di Indonesia harus bersumber dan selaras dengan nilai-nilai tersebut.

"Maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia..." - Pembukaan UUD 1945.

Selain Pembukaan UUD 1945, kedudukan ini juga dipertegas melalui instrumen hukum lainnya seperti Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 yang mencabut Ketetapan MPR No. II/MPR/1978 tentang P4, namun tetap mempertahankan Pancasila sebagai Dasar Negara. Penegasan yang paling mutakhir secara eksplisit tertuang dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang menyatakan bahwa Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara.

buku peraturan hukum di indonesia
Dokumen legal yang mengatur tata urutan norma hukum di Indonesia berdasarkan prinsip Pancasila.

Makna Pancasila sebagai Sumber Hukum dari Perspektif Teori Grundnorm

Untuk memahami mengapa dasar hukum Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum begitu sakral, kita perlu menengok teori hukum dari Hans Kelsen dan Hans Nawiasky. Kelsen memperkenalkan konsep Grundnorm atau norma dasar yang menjadi sumber tertinggi bagi keberlakuan norma lainnya. Dalam konteks Indonesia, Pancasila diposisikan sebagai norma dasar (Grundnorm) sekaligus norma fundamental negara (Staatsfundamentalnorm).

Sebagai sumber dari segala sumber hukum, Pancasila berfungsi sebagai:

  • Cita Hukum (Rechtsidee): Menjadi panduan bagi pembentuk undang-undang dalam merumuskan norma hukum agar tetap berada pada koridor keadilan.
  • Filter Hukum: Menyaring pengaruh hukum asing atau nilai-nilai yang tidak sesuai dengan karakter bangsa Indonesia.
  • Parameter Validitas: Menentukan apakah sebuah peraturan layak diberlakukan atau harus dibatalkan melalui mekanisme judicial review di Mahkamah Konstitusi.

Kedudukan ini memastikan bahwa hukum di Indonesia tidak hanya bersifat legal-formal, tetapi juga memiliki dimensi moral dan etis yang kuat. Setiap sila dalam Pancasila memberikan kontribusi spesifik terhadap substansi hukum, mulai dari jaminan kebebasan beragama hingga perlindungan hak asasi manusia.

Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Sebagai turunan dari Pancasila, peraturan perundang-undangan di Indonesia disusun secara hierarkis. Prinsip Lex Superior Derogat Legi Inferiori berlaku di sini, di mana peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, dan puncaknya adalah konstitusi yang bernafaskan Pancasila.

Tingkatan HierarkiJenis PeraturanFungsi Utama
1UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945Hukum dasar tertulis dan tertinggi
2Ketetapan MPRKetentuan yang ditetapkan oleh MPR
3UU / Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu)Penjabaran langsung dari konstitusi
4Peraturan Pemerintah (PP)Menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya
5Peraturan Presiden (Perpres)Instruksi presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan
6Perda ProvinsiRegulasi khusus tingkat provinsi
7Perda Kabupaten/KotaRegulasi khusus tingkat daerah kabupaten/kota

Meskipun Pancasila tidak dicantumkan sebagai tingkatan dalam tabel di atas, ia berada di posisi Meta-Yuridis. Artinya, Pancasila melandasi UUD 1945 dan seluruh tingkatan di bawahnya. Tanpa adanya sinkronisasi dengan Pancasila, sebuah peraturan daerah (Perda) sekalipun dapat dibatalkan jika terbukti diskriminatif atau melanggar nilai persatuan.

gedung mahkamah konstitusi republik indonesia
Gedung Mahkamah Konstitusi, institusi yang bertugas memastikan undang-undang tidak bertentangan dengan konstitusi dan Pancasila.

Implementasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Produk Hukum Modern

Tantangan terbesar saat ini adalah bagaimana mentransformasikan nilai-nilai abstrak Pancasila ke dalam norma hukum yang konkret. Sebagai contoh, sila kedua "Kemanusiaan yang adil dan beradab" harus mewujud dalam undang-undang yang menjamin perlindungan saksi dan korban, serta hukum pidana yang menjunjung tinggi martabat manusia. Demikian pula sila kelima yang menjadi dasar bagi lahirnya regulasi mengenai jaminan sosial dan pemerataan ekonomi.

Dalam beberapa tahun terakhir, proses harmonisasi regulasi melalui metode Omnibus Law juga harus tetap berpegang pada dasar hukum Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kemudahan investasi tidak mengorbankan hak-hak pekerja atau kelestarian lingkungan, yang merupakan bagian integral dari cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tantangan Globalisasi terhadap Kedaulatan Hukum

Di era globalisasi, infiltrasi ideologi asing dan tekanan hukum internasional sering kali menguji keteguhan Pancasila sebagai sumber hukum. Namun, kekuatan Pancasila terletak pada sifatnya yang terbuka namun tetap memiliki prinsip yang kokoh. Indonesia dapat mengadopsi prinsip hukum internasional selama tidak bertentangan dengan nilai fundamental bangsa.

Hukum nasional harus tetap menjadi tuan di rumah sendiri. Oleh karena itu, edukasi mengenai filsafat hukum Pancasila bagi para praktisi hukum, hakim, dan legislator menjadi krusial agar tidak terjadi disorientasi dalam pengambilan kebijakan publik yang berdampak luas bagi masyarakat.

suasana sidang paripurna dpr ri
Para legislator saat merumuskan undang-undang yang wajib menyerap aspirasi rakyat berdasarkan nilai kerakyatan.

Menjaga Marwah Hukum Nasional di Masa Depan

Eksistensi Indonesia sebagai negara hukum yang berdaulat sangat bergantung pada seberapa konsisten kita menempatkan Pancasila di atas kepentingan golongan atau politik praktis. Memahami dasar hukum Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum bukan sekadar menghafal teks proklamasi atau butir-butir sila, melainkan menginternalisasi etika publik ke dalam setiap keputusan hukum. Rekomendasi utama bagi para pengambil kebijakan adalah memperkuat mekanisme Executive Review dan Legislative Review yang secara khusus menguji keselarasan naskah akademik sebuah regulasi dengan nilai-nilai Pancasila sebelum disahkan.

Pandangan masa depan menunjukkan bahwa hukum Indonesia akan semakin kompleks dengan adanya digitalisasi dan kecerdasan buatan (AI). Dalam ruang siber yang tanpa batas, Pancasila harus tetap menjadi kompas moral guna memastikan bahwa teknologi tetap memanusiakan manusia. Integritas sistem hukum nasional hanya dapat terjaga jika setiap elemen bangsa sepakat bahwa dasar hukum Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum adalah harga mati yang tidak bisa ditawar dalam menjaga kedaulatan NKRI.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow