Dasar Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Dasar Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Smallest Font
Largest Font

Indonesia sebagai negara hukum (rechtstaat) menempatkan supremasi hukum sebagai panglima tertinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini menuntut setiap tindakan pemerintah maupun warga negara harus didasarkan pada aturan yang jelas dan sah secara konstitusional. Dalam praktiknya, dasar hukum pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia menjadi instrumen krusial untuk memastikan bahwa setiap produk hukum memiliki legitimasi, kekuatan mengikat, dan kepastian hukum bagi seluruh rakyat.

Memahami mekanisme pembentukan peraturan bukan hanya tugas praktisi hukum atau politisi, melainkan hak setiap warga negara. Tanpa dasar hukum yang kuat, sebuah aturan dapat dianggap cacat prosedur dan rentan dibatalkan melalui mekanisme judicial review. Oleh karena itu, kerangka hukum yang mengatur tata cara pembentukan undang-undang hingga peraturan daerah telah disusun sedemikian rupa guna menciptakan sistem hukum yang harmonis dan terintegrasi di bawah naungan Undang-Undang Dasar 1945.

Naskah asli UUD 1945 sebagai sumber hukum tertinggi
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan sumber dari segala sumber hukum dalam sistem legislasi Indonesia.

Landasan Konstitusional dan Regulasi Payung Utama

Titik tolak utama dari dasar hukum pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang secara tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Secara teknis, kewenangan pembentukan undang-undang diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 UUD 1945, yang memberikan otoritas kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden.

Untuk mengoperasionalkan amanat konstitusi tersebut, pemerintah dan DPR menyepakati sebuah regulasi payung (umbrella provision) yang sangat spesifik, yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU ini kemudian mengalami beberapa kali penyempurnaan, terakhir melalui UU Nomor 13 Tahun 2022. Perubahan ini dilakukan untuk merespons dinamika hukum modern, termasuk pengenalan metode omnibus law dan penguatan aspek partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation).

Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Salah satu poin paling fundamental dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 adalah penetapan tata urutan atau hierarki peraturan. Prinsipnya sederhana namun kaku: peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi (lex superior derogat legi inferiori). Berikut adalah tabel tata urutan peraturan di Indonesia berdasarkan ketentuan terbaru:

TingkatanJenis Peraturan Perundang-undanganKeterangan Singkat
1UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945Hukum dasar tertulis tertinggi di Indonesia.
2Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR)Produk hukum MPR yang masih berlaku.
3UU / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)Produk hukum setingkat yang mengatur kepentingan nasional.
4Peraturan Pemerintah (PP)Dibuat Presiden untuk menjalankan UU.
5Peraturan Presiden (Perpres)Mengatur masalah administratif atau instruksi Presiden.
6Peraturan Daerah (Perda) ProvinsiDibuat oleh DPRD Provinsi dan Gubernur.
7Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/KotaDibuat oleh DPRD Kabupaten/Kota dan Bupati/Walikota.

Penetapan hierarki ini sangat penting untuk mencegah terjadinya tumpang tindih regulasi (overlapping) yang seringkali menjadi kendala dalam iklim investasi dan kepastian hak asasi manusia di tanah air. Dengan adanya struktur yang jelas, proses sinkronisasi dan harmonisasi hukum dapat dilakukan secara lebih terukur oleh Kementerian Hukum dan HAM serta Badan Legislasi.

Suasana sidang paripurna DPR RI dalam pengesahan undang-undang
Sidang Paripurna menjadi tahap akhir pengambilan keputusan dalam pembentukan undang-undang sebelum disahkan oleh Presiden.

Asas-Asas Pembentukan Peraturan yang Baik

Sebuah peraturan tidak bisa dibuat secara sembarangan hanya berdasarkan kemauan politik sesaat. Dasar hukum pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia mewajibkan adanya pemenuhan asas-asas tertentu agar produk hukum tersebut berkualitas dan aplikatif. Terdapat dua jenis asas yang harus dipahami:

  • Asas Formal: Meliputi kejelasan tujuan, kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan, serta keterbukaan.
  • Asas Materiel: Meliputi pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, bhinneka tunggal ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum, ketertiban, dan kepastian hukum.

Jika salah satu asas formal ini tidak terpenuhi, maka peraturan tersebut dapat digugat secara formalitas ke Mahkamah Konstitusi (untuk UU) atau Mahkamah Agung (untuk peraturan di bawah UU). Hal ini menunjukkan betapa krusialnya kepatuhan terhadap prosedur formal dalam proses legislasi kita.

"Hukum tidak dibuat untuk menghukum manusia, melainkan untuk mengatur ketertiban agar keadilan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali."

Tahapan Formal Proses Legislasi

Dalam mekanisme yang diatur oleh dasar hukum pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, terdapat lima tahapan utama yang wajib dilalui agar sebuah rancangan menjadi hukum positif yang berlaku umum:

  1. Perencanaan: Penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) antara DPR, Pemerintah, dan DPD untuk menentukan skala prioritas regulasi dalam jangka waktu tertentu.
  2. Penyusunan: Pembuatan naskah akademik dan draf Rancangan Undang-Undang (RUU). Di sinilah dilakukan kajian mendalam mengenai sosiologis, filosofis, dan yuridis dari aturan yang akan dibuat.
  3. Pembahasan: Dialog intensif antara DPR dan Pemerintah melalui komisi-komisi terkait. Tahap ini seringkali melibatkan serap aspirasi dari masyarakat dan para ahli.
  4. Pengesahan: Persetujuan bersama dalam sidang paripurna yang diikuti dengan penandatanganan oleh Presiden.
  5. Pengundangan: Penempatan peraturan dalam Lembaran Negara oleh menteri yang menyelenggarakan urusan hukum agar publik dianggap tahu (fiksi hukum).
Sidang Mahkamah Konstitusi dalam pengujian undang-undang
Mahkamah Konstitusi berfungsi sebagai penjaga konstitusi yang menguji keselarasan undang-undang terhadap UUD 1945.

Tantangan dan Adaptasi dalam Metode Pembentukan

Dinamika global menuntut percepatan pembentukan regulasi. Itulah sebabnya, melalui revisi UU 13/2022, Indonesia secara resmi mengadopsi metode Omnibus Law atau metode penggabungan banyak materi dalam satu pintu. Meski sempat memicu perdebatan sengit di ruang publik, metode ini kini memiliki legalitas yang kuat di bawah dasar hukum pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Metode ini dianggap sebagai solusi atas hiper-regulasi yang selama ini menghambat efisiensi birokrasi. Namun, tantangan terbesarnya adalah tetap menjamin adanya transparansi dan partisipasi publik yang bermakna. Pemerintah kini diwajibkan memberikan akses kepada masyarakat untuk memberikan masukan secara lisan maupun tertulis pada setiap tahapan, guna menghindari kesan aturan yang dibuat secara terburu-buru atau hanya menguntungkan segelintir kelompok kepentingan.

Menjaga Integritas Produk Hukum Nasional

Mematuhi dasar hukum pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia bukan sekadar urusan administratif, melainkan manifestasi dari kedaulatan rakyat. Keberadaan UU Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahannya telah memberikan koridor yang jelas agar Indonesia tidak jatuh ke dalam jurang otoritarianisme regulasi. Setiap produk hukum harus lahir dari proses yang demokratis, sistematis, dan selaras dengan nafas Pancasila.

Kedepannya, digitalisasi dalam proses legislasi dan penguatan pengawasan mandiri oleh masyarakat akan menjadi kunci utama. Rekomendasi terbaik bagi para stakeholder adalah dengan terus mengedepankan kualitas naskah akademik dan tidak mengabaikan kritik konstruktif dari publik. Hanya dengan cara inilah, hukum di Indonesia dapat menjadi instrumen transformasi sosial yang membawa kesejahteraan, bukan sekadar teks mati yang menjauhkan keadilan dari rakyatnya.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow