Dasar Hukum Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi Indonesia

Dasar Hukum Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi Indonesia

Smallest Font
Largest Font

Pendidikan kewarganegaraan bukan sekadar mata kuliah pelengkap di jadwal perkuliahan semester awal. Lebih dari itu, keberadaannya merupakan amanat konstitusi yang dirancang untuk membentuk karakter mahasiswa sebagai warga negara yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Memahami **dasar hukum pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi** menjadi krusial agar akademisi dan mahasiswa menyadari bahwa kurikulum ini memiliki legalitas yang sangat kuat dan mengikat secara nasional. Secara historis dan yuridis, negara memiliki kepentingan besar dalam memastikan setiap lulusan perguruan tinggi tidak hanya kompeten secara teknis dalam bidang ilmunya, tetapi juga memiliki integritas moral dan kesetiaan terhadap Pancasila. Hal ini dilakukan untuk menghadapi tantangan globalisasi yang seringkali mengikis nilai-nilai lokal dan nasionalisme. Oleh karena itu, pemerintah telah menyusun rangkaian regulasi yang komprehensif untuk memayungi pelaksanaan mata kuliah ini di seluruh universitas, institut, maupun sekolah tinggi di Indonesia.

Naskah UUD 1945 sebagai landasan hukum utama
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan sumber dari segala sumber hukum termasuk dalam penyelenggaraan pendidikan nasional.

Landasan Konstitusional Pendidikan Kewarganegaraan

Titik awal dari semua regulasi pendidikan di Indonesia bermuara pada **Undang-Undang Dasar 1945**. Sebagai hukum dasar tertulis tertinggi, UUD 1945 memberikan mandat eksplisit mengenai pentingnya mencerdaskan kehidupan bangsa. Landasan ini ditemukan pada dua bagian utama yang menjadi fondasi filosofis sekaligus yuridis bagi PKn di level pendidikan tinggi. Pertama, pada Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, disebutkan bahwa salah satu tujuan pemerintah negara Indonesia adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Kecerdasan yang dimaksud bukan hanya kecerdasan intelektual (IQ), tetapi juga kecerdasan emosional dan spiritual yang berakar pada semangat kebangsaan. Kedua, Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas

Jika UUD 1945 adalah payung besarnya, maka **Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)** adalah instrumen operasional utamanya. Dalam undang-undang ini, pendidikan kewarganegaraan mendapatkan posisi yang sangat istimewa dan tidak dapat dihilangkan dari kurikulum perguruan tinggi. Pasal 37 ayat (2) UU Sisdiknas menyatakan bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat pendidikan agama, pendidikan bahasa, dan pendidikan kewarganegaraan. Kehadiran frasa "wajib memuat" menegaskan bahwa setiap institusi pendidikan tinggi di Indonesia, baik negeri maupun swasta, tidak memiliki pilihan untuk meniadakan mata kuliah ini. Tujuannya sangat spesifik: untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

"Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air." - Pasal 37 UU No. 20 Tahun 2003

Legalitas PKn dalam Undang-Undang Pendidikan Tinggi

Seiring dengan perkembangan zaman, pemerintah merasa perlu memperkuat kedudukan mata kuliah ini melalui aturan yang lebih spesifik bagi dunia kampus. Maka, lahirlah **Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi**. Undang-undang ini semakin mempertegas kedudukan PKn sebagai bagian dari Mata Kuliah Wajib Umum (MKWU). Berdasarkan Pasal 35 ayat (3) UU No. 12 Tahun 2012, disebutkan bahwa Kurikulum Pendidikan Tinggi wajib memuat mata kuliah Agama, Pancasila, Pendidikan Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia. Integrasi antara Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan dalam undang-undang ini menunjukkan bahwa pengembangan karakter mahasiswa harus berbasis pada ideologi negara yang kuat. Hal ini merupakan dasar hukum pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi yang paling sering dirujuk dalam penyusunan RPS (Rencana Pembelajaran Semester) oleh dosen.

Dasar Hukum Pasal Terkait Inti Ketentuan
UUD 1945 Pasal 31 (3) Sistem pendidikan nasional harus meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.
UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 37 (2) Kewajiban memuat pendidikan kewarganegaraan dalam kurikulum pendidikan tinggi.
UU No. 12 Tahun 2012 Pasal 35 (3) Penetapan PKn sebagai mata kuliah wajib umum (MKWU) di seluruh universitas.
UU No. 23 Tahun 2019 Pasal 6 (2) Pendidikan kewarganegaraan sebagai salah satu bentuk keikutsertaan dalam bela negara.
Mahasiswa mempelajari literatur hukum
Mahasiswa dituntut memahami landasan hukum yang berlaku sebagai bentuk literasi kewarganegaraan.

Ketentuan Operasional melalui Keputusan Dirjen Dikti

Selain undang-undang, terdapat aturan teknis yang mengatur bagaimana pendidikan kewarganegaraan harus diajarkan. Dahulu, kita mengenal SK Dirjen Dikti No. 43/DIKTI/Kep/2006 yang mengatur tentang rambu-rambu pelaksanaan kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian. Meskipun regulasi teknis terus diperbarui, substansi utamanya tetap mengacu pada pencapaian kompetensi mahasiswa dalam memahami identitas nasional, hak dan kewajiban warga negara, serta wawasan nusantara. Dalam perkembangannya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) secara rutin mengeluarkan panduan penyusunan kurikulum yang menekankan pada pendidikan berbasis luaran (Outcome Based Education). Di sini, PKn diarahkan agar mahasiswa mampu menganalisis masalah-masalah kontemporer seperti korupsi, radikalisme, dan ketidakadilan hukum melalui kacamata nilai-nilai kewarganegaraan.

Hubungan PKn dengan Undang-Undang Bela Negara

Pendidikan kewarganegaraan di kampus juga memiliki kaitan erat dengan aspek pertahanan negara. Hal ini diatur dalam **Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara**. Dalam undang-undang ini, bela negara bukan selalu berarti angkat senjata, melainkan dimulai dari pendidikan. Pasal 6 ayat (2) UU tersebut menyatakan bahwa keikutsertaan warga negara dalam usaha bela negara salah satunya diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan. Artinya, mahasiswa yang sedang duduk di bangku kuliah dan mempelajari PKn secara serius, secara yuridis sedang melakukan aksi **bela negara**. Ini memberikan dimensi baru bahwa dasar hukum pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi bukan sekadar administrasi kurikulum, melainkan bagian dari strategi pertahanan nasional non-militer.

Nasionalisme di lingkungan kampus
Implementasi nilai-nilai kebangsaan merupakan target akhir dari pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi.

Kompetensi yang Diharapkan dari Legalitas PKn

Dengan dasar hukum yang begitu kuat, pemerintah mengharapkan adanya kompetensi standar yang dimiliki oleh setiap lulusan perguruan tinggi. Kompetensi ini tidak hanya bersifat kognitif (pemahaman), tetapi juga afektif (sikap) dan psikomotorik (perilaku). Beberapa poin utama kompetensi tersebut meliputi:

  • Kemampuan Berpikir Kritis: Mahasiswa mampu menganalisis isu-isu politik dan sosial secara objektif berdasarkan hukum yang berlaku.
  • Kesadaran Hukum: Memahami posisi diri dalam konstitusi sehingga tidak mudah terprovokasi oleh tindakan yang melanggar hukum.
  • Toleransi dan Pluralisme: Menginternalisasi nilai Bhinneka Tunggal Ika dalam kehidupan bersosial di lingkungan kampus yang heterogen.
  • Partisipasi Aktif: Terlibat dalam proses demokrasi, minimal dengan menggunakan hak pilih dan mengawasi jalannya pemerintahan.

Struktur kurikulum yang didasarkan pada payung hukum ini memastikan bahwa tidak ada dikotomi antara menjadi profesional yang cerdas dan menjadi warga negara yang baik. Keduanya harus berjalan beriringan agar kemajuan iptek yang dihasilkan dari perguruan tinggi tidak justru merusak tatanan kebangsaan.

Menakar Masa Depan Pendidikan Kewarganegaraan di Era Digital

Melihat deretan regulasi yang ada, sangat jelas bahwa posisi PKn tidak akan pernah goyah dalam sistem pendidikan kita. Namun, tantangan ke depan bukan lagi soal legalitas, melainkan relevansi konten. Di tengah serbuan disinformasi dan polarisasi digital, dasar hukum pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi harus diterjemahkan ke dalam kurikulum yang lebih dinamis dan adaptif. Rekomendasinya, institusi pendidikan tinggi tidak boleh hanya terpaku pada teks undang-undang secara kaku, tetapi harus mampu membawa semangat undang-undang tersebut ke dalam isu digital citizenship (kewarganegaraan digital). Penegakan etika berinternet, literasi digital, dan perlawanan terhadap hoax adalah bentuk modern dari implementasi UU Sisdiknas dan UU Pendidikan Tinggi. Dengan landasan hukum yang sudah mapan, masa depan PKn di kampus bergantung pada bagaimana dosen dan mahasiswa menghidupkan nilai-nilai tersebut dalam tindakan nyata, bukan sekadar menghafal pasal demi pasal demi kelulusan ujian semata. Memastikan ketaatan terhadap dasar hukum pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah langkah awal untuk menjaga keberlangsungan NKRI di masa depan.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow