Dasar Hukum Kebebasan Tidak Memakai Rompi Tahanan dalam Persidangan

Dasar Hukum Kebebasan Tidak Memakai Rompi Tahanan dalam Persidangan

Smallest Font
Largest Font

Visualisasi seorang terdakwa yang mengenakan rompi berwarna oranye atau merah di dalam ruang sidang telah menjadi pemandangan lazim dalam sistem peradilan Indonesia selama dekade terakhir. Namun, di balik atribut tersebut, terdapat perdebatan yuridis yang krusial mengenai dasar hukum kebebasan tidak memakai rompi tahanan dalam persidangan. Isu ini bukan sekadar persoalan estetika atau kenyamanan, melainkan menyentuh esensi terdalam dari keadilan, yakni perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia serta implementasi murni dari asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

Penggunaan rompi tahanan sering kali dianggap sebagai bentuk stigmatisasi dini sebelum hakim menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Secara psikologis dan sosiologis, atribut tersebut seolah-olah telah melabeli seseorang sebagai pihak yang bersalah di mata publik dan bahkan berpotensi memengaruhi objektivitas jalannya persidangan. Oleh karena itu, penting untuk membedah bagaimana regulasi di Indonesia memandang hak terdakwa untuk tampil tanpa atribut tahanan guna memastikan bahwa proses due process of law berjalan tanpa intimidasi simbolik.

Landasan Filosofis dan Asas Praduga Tak Bersalah

Dalam sistem hukum pidana, setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan di depan sidang pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya. Inilah yang kita kenal sebagai asas praduga tak bersalah. Penggunaan atribut yang mencolok seperti rompi tahanan secara filosofis bertentangan dengan asas ini. Ketika seorang terdakwa dipaksa menggunakan rompi tahanan, secara visual ia telah diposisikan sebagai "orang yang bersalah" sebelum pembuktian selesai dilakukan.

Hak terdakwa untuk hadir dalam keadaan bebas dan sopan diatur agar mereka dapat memberikan keterangan dengan tenang tanpa beban mental akibat label sosial yang melekat pada pakaian tahanan. Martabat kemanusiaan harus tetap dijunjung tinggi karena status sebagai terdakwa tidak serta-merta menghilangkan hak-hak dasarnya sebagai warga negara yang dilindungi oleh konstitusi.

Terdakwa mengenakan pakaian kemeja putih rapi dalam persidangan
Terdakwa yang mengenakan pakaian rapi membantu menjaga wibawa persidangan dan menghormati asas praduga tak bersalah.

Regulasi Terkait Atribut Tahanan dalam Proses Peradilan

Meskipun sebelumnya tidak ada aturan spesifik yang melarang penggunaan rompi tahanan, praktik ini lebih banyak didasarkan pada Standar Operasional Prosedur (SOP) internal lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan atau KPK untuk memudahkan pengawasan. Namun, kesadaran akan hak asasi manusia mendorong terjadinya perubahan kebijakan yang signifikan. Berikut adalah perbandingan mendasar mengenai aturan atribut sebelum dan sesudah adanya pembaruan kebijakan:

Aspek PerbandinganPraktik Lama (Kebiasaan)Praktik Baru (Regulasi Modern)
Atribut UtamaWajib menggunakan rompi tahanan (Oranye/Merah)Menggunakan pakaian sopan dan rapi (Kemeja/Batik)
Tujuan PenggunaanIdentifikasi keamanan dan publikasiMenjaga martabat dan asas praduga tak bersalah
Dasar KebijakanSOP Internal KeamananSurat Edaran dan Instruksi Jaksa Agung
Dampak PsikologisStigmatisasi tinggi bagi terdakwaMinimalisir tekanan mental terdakwa

Instruksi Jaksa Agung sebagai Titik Balik

Langkah progresif dalam dasar hukum kebebasan tidak memakai rompi tahanan dalam persidangan ditandai dengan instruksi dari Jaksa Agung Republik Indonesia pada tahun 2022. Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan arahan kepada jajarannya agar terdakwa tidak lagi mengenakan rompi tahanan saat memasuki ruang sidang. Instruksi ini bertujuan untuk menghindari kesan bahwa terdakwa sudah pasti bersalah dan untuk menghormati hak-hak individu selama proses hukum berlangsung.

"Penggunaan rompi tahanan di ruang sidang berpotensi mendiskreditkan terdakwa dan mempengaruhi persepsi publik serta hakim. Kita harus kembali pada esensi hukum yang memanusiakan manusia."

Analisis Yuridis Berdasarkan KUHAP dan UU HAM

Secara tekstual, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang tidak mengatur secara rinci mengenai jenis pakaian terdakwa. Namun, Pasal 154 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa hakim ketua sidang memerintahkan agar terdakwa dipanggil masuk dan duduk di kursi terdakwa dalam keadaan bebas. Kata "bebas" di sini sering kali ditafsirkan bukan hanya bebas dari belenggu fisik seperti borgol (kecuali dalam kondisi tertentu), tetapi juga bebas dari tekanan psikologis dan simbol-simbol yang merendahkan martabat.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia secara tegas menjamin hak setiap orang untuk tidak diperlakukan secara kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat kemanusiaannya. Memaksa seseorang memakai atribut yang mempermalukan mereka di depan umum tanpa dasar hukum yang kuat dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak-hak tersebut.

Buku KUHAP disamping palu hakim pengadilan
KUHAP menjadi pedoman utama dalam memastikan setiap proses persidangan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Dampak Penggunaan Rompi Tahanan terhadap Objektivitas Sidang

Keberadaan rompi tahanan bukan sekadar masalah kain, melainkan masalah persepsi. Dalam studi psikologi hukum, dikenal adanya halo effect atau sebaliknya horns effect, di mana penampilan fisik seseorang memengaruhi penilaian orang lain terhadap karakter orang tersebut. Ketika hakim, jaksa, dan masyarakat melihat seseorang dengan rompi tahanan, secara bawah sadar akan muncul asosiasi negatif.

  • Bias Kognitif: Hakim mungkin secara tidak sengaja terpengaruh oleh visual terdakwa yang terlihat seperti penjahat kelas berat karena atributnya.
  • Tekanan Mental: Terdakwa yang merasa malu atau tertekan karena atributnya mungkin tidak dapat memberikan keterangan yang jernih dan konsisten.
  • Opini Publik: Media yang menayangkan terdakwa dengan rompi tahanan menciptakan "pengadilan oleh pers" yang menghakimi sebelum vonis resmi.

Oleh karena itu, kebijakan untuk melepaskan rompi tahanan saat persidangan adalah langkah konkret untuk memitigasi bias-bias tersebut. Terdakwa diberikan kesempatan untuk tampil sebagai subjek hukum yang setara dalam mencari kebenaran materiil.

Prosedur Standar Keamanan Tetap Terjamin

Meskipun terdakwa diberikan kebebasan untuk tidak memakai rompi tahanan, hal ini tidak berarti aspek keamanan diabaikan. Kejaksaan dan pihak kepolisian tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pengawalan ketat sesuai dengan tingkat risiko tahanan. Identifikasi tahanan dilakukan melalui sistem administrasi dan pengawasan fisik oleh petugas, bukan lagi bergantung pada warna pakaian yang mencolok.

Pakaian yang disarankan biasanya adalah pakaian yang sopan, seperti kemeja putih dan celana gelap, atau pakaian batik yang mencerminkan budaya nasional. Hal ini menunjukkan bahwa persidangan adalah forum yang formal, terhormat, dan serius, di mana setiap pihak yang hadir harus menunjukkan sikap hormat terhadap lembaga peradilan.

Petugas kejaksaan melakukan pengawalan terhadap tahanan dengan sopan
Keamanan tetap menjadi prioritas utama meski atribut rompi tahanan dilepaskan di dalam ruang sidang.

Menakar Keseimbangan Antara Hukum dan Kemanusiaan

Pada akhirnya, pemahaman mengenai dasar hukum kebebasan tidak memakai rompi tahanan dalam persidangan membawa kita pada kesimpulan bahwa hukum tidak boleh kehilangan sisi kemanusiaannya. Transformasi kebijakan dari penggunaan rompi tahanan yang wajib menjadi pemberian kebebasan berpakaian sopan adalah bukti bahwa sistem peradilan Indonesia sedang bergerak menuju arah yang lebih dewasa dan menghormati hak asasi manusia secara substantif.

Vonis akhir terhadap kebijakan ini adalah sebuah kemajuan besar. Penghapusan kewajiban memakai rompi tahanan di persidangan memperkuat posisi Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis dan menghormati standar internasional mengenai peradilan yang adil (fair trial). Ke depannya, diharapkan kebijakan ini tidak hanya menjadi tren sesaat, melainkan dikukuhkan dalam regulasi yang lebih tinggi, seperti revisi KUHAP, agar memiliki kepastian hukum yang permanen. Dengan demikian, setiap warga negara yang berhadapan dengan hukum mendapatkan jaminan penuh bahwa mereka akan diadili berdasarkan fakta dan bukti, bukan berdasarkan persepsi visual atau stigma yang melekat pada pakaian yang mereka kenakan.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow