Dasar Hukum Pengawasan Dana Desa oleh Masyarakat Secara Lengkap

Dasar Hukum Pengawasan Dana Desa oleh Masyarakat Secara Lengkap

Smallest Font
Largest Font

Pengelolaan anggaran negara yang dialokasikan melalui skema dana desa memerlukan pengawalan ketat agar tepat sasaran dan bebas dari praktik korupsi. Dalam konteks ini, dasar hukum pengawasan dana desa oleh masyarakat menjadi fondasi krusial yang memberikan legitimasi bagi setiap warga desa untuk ikut serta memantau, mengevaluasi, hingga melaporkan indikasi penyimpangan. Partisipasi masyarakat bukan sekadar hak sosial, melainkan mandat undang-undang yang dirancang untuk memastikan pembangunan dimulai dari level akar rumput secara akuntabel. Secara substansi, keterlibatan warga dalam pengawasan anggaran bertujuan untuk menciptakan check and balance antara pemerintah desa dengan konstituennya. Tanpa pemahaman yang kuat mengenai regulasi yang berlaku, masyarakat sering kali merasa ragu atau takut untuk mempertanyakan penggunaan anggaran. Oleh karena itu, membedah instrumen hukum yang mengatur kedaulatan informasi dan pengawasan di tingkat desa adalah langkah pertama menuju tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan demokratis.

Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagai Landasan Utama

Instrumen hukum tertinggi yang menjamin keterlibatan warga adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU ini secara eksplisit mengatur bahwa desa memiliki otonomi untuk mengelola rumah tangganya sendiri, namun tetap dalam koridor transparansi publik. Pasal 68 merupakan pasal kunci yang memberikan hak kepada masyarakat desa untuk mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa. Dalam Pasal 68 Ayat (1) huruf a, dinyatakan bahwa masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Hal ini menegaskan bahwa dasar hukum pengawasan dana desa oleh masyarakat sudah bersifat sangat kuat dan mengikat secara nasional. Pemerintah desa yang menghalangi akses informasi warga terhadap dokumen publik dapat dianggap melanggar ketentuan undang-undang ini.

Naskah Undang-Undang Desa tentang hak masyarakat
UU Desa menjadi payung hukum utama bagi masyarakat dalam melakukan pengawasan anggaran secara mandiri.

Peraturan Pemerintah yang Memperkuat Peran Masyarakat

Selain UU Desa, terdapat regulasi turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang memperinci mekanisme pengawasan. PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa, yang kemudian diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015, menekankan pentingnya akuntabilitas. Di dalamnya, disebutkan bahwa pemerintah desa wajib menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat secara tertulis melalui media informasi yang mudah diakses. Media informasi ini bisa berupa papan pengumuman, radio komunitas, atau media sosial desa. Poin pentingnya adalah masyarakat memiliki legal standing untuk menagih janji pembangunan yang telah disepakati dalam Musyawarah Desa (Musdes). Jika terdapat ketidaksesuaian antara realisasi fisik di lapangan dengan anggaran yang tertera di papan proyek, masyarakat berhak menggunakan PP ini sebagai dasar untuk melakukan klarifikasi formal kepada kepala desa.

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Secara teknis, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 memberikan aturan main mengenai bagaimana keuangan desa dikelola dari tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban. Peraturan ini menggantikan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 dan membawa pembaruan pada struktur pelaporan yang lebih detail. Dalam aturan ini, prinsip transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran menjadi nafas utama. Berdasarkan aturan ini, masyarakat desa dapat memantau setiap tahap dalam siklus anggaran. Salah satu kewajiban pemerintah desa menurut regulasi ini adalah mempublikasikan Laporan Realisasi APBDes dan Laporan Pertanggungjawaban di tempat-tempat yang dapat dijangkau masyarakat. Transparansi ini memudahkan warga untuk melihat sejauh mana penyerapan dana desa dilakukan dan apakah alokasinya sudah sesuai dengan skala prioritas yang ditetapkan di tingkat kementerian.

Struktur Pengawasan Formal dan Informal di Desa

Untuk memahami lebih jelas mengenai siapa saja yang memiliki peran dalam pengawasan, berikut adalah tabel perbandingan peran pengawasan di tingkat desa:

Subjek Pengawas Dasar Hukum Utama Fungsi dan Wewenang
Masyarakat Desa Pasal 68 UU Desa Pemantauan langsung, permintaan informasi, dan pengaduan.
BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Pasal 55 UU Desa Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa dan menampung aspirasi warga.
Camat/Inspektorat PP 12 Tahun 2017 Pembinaan dan pengawasan fungsional secara administratif.
Kementerian Desa & PDTT Permendesa Prioritas Dana Desa Penetapan pedoman prioritas penggunaan anggaran.
Diagram alur pengawasan dana desa oleh masyarakat
Sinergi antara masyarakat dan BPD merupakan kunci keberhasilan pengawasan dana desa yang efektif.

Peran BPD sebagai Jembatan Aspirasi dan Pengawasan

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki posisi strategis sebagai lembaga yang merepresentasikan masyarakat. Sesuai dengan dasar hukum pengawasan dana desa oleh masyarakat, BPD memiliki kewajiban untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa. Hal ini berarti masyarakat dapat menyalurkan temuan atau kecurigaan mereka mengenai penyalahgunaan anggaran melalui BPD. BPD memiliki hak untuk meminta keterangan kepada Pemerintah Desa terkait pelaksanaan pembangunan. Jika masyarakat menemukan adanya indikasi korupsi, mereka dapat bersurat secara resmi kepada BPD untuk ditindaklanjuti dalam rapat internal BPD yang kemudian diteruskan kepada Inspektorat Daerah atau Bupati. Sinergi antara warga aktif dan BPD yang berintegritas adalah ancaman terbesar bagi oknum aparat desa yang berniat melakukan penyelewengan.

"Kekuatan utama dana desa terletak pada sejauh mana masyarakat merasa memiliki anggaran tersebut. Pengawasan bukan bertujuan mencari kesalahan, melainkan memastikan hak-hak warga desa terpenuhi melalui pembangunan yang transparan."

Keterbukaan Informasi Publik dan Akses terhadap Dokumen Desa

Pengawasan tidak akan berjalan tanpa adanya akses terhadap data. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) juga menjadi instrumen pendukung dalam pengawasan dana desa. Dokumen seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), dan APBDes adalah informasi publik yang bersifat terbuka. Setiap warga negara memiliki hak untuk memohon informasi tersebut. Jika pemerintah desa menolak memberikan dokumen anggaran tanpa alasan yang sah secara hukum, masyarakat dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi tingkat Provinsi. Hal ini memberikan jaminan bahwa kerahasiaan anggaran tidak boleh terjadi di tingkat desa, karena dana desa berasal dari pajak masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan kembali kepada masyarakat.

Papan informasi APBDes di depan kantor desa
Pemasangan baliho APBDes adalah implementasi nyata dari prinsip transparansi yang diatur dalam regulasi keuangan desa.

Langkah Praktis Masyarakat dalam Melakukan Pengawasan

Mengetahui dasar hukum pengawasan dana desa oleh masyarakat adalah awal, namun menerapkannya memerlukan langkah-langkah sistematis. Berikut adalah cara yang bisa dilakukan warga untuk aktif mengawal dana desa:

  • Menghadiri Musyawarah Desa: Pastikan Anda terlibat dalam penentuan prioritas proyek agar sesuai dengan kebutuhan nyata warga.
  • Memantau Papan Proyek: Setiap pembangunan fisik wajib memasang papan informasi yang mencantumkan nilai anggaran, sumber dana, dan durasi pengerjaan.
  • Membandingkan Fisik dengan Dokumen: Cek apakah material yang digunakan sesuai dengan spesifikasi yang pernah dibahas dalam forum warga.
  • Melaporkan Melalui Saluran Resmi: Jika ditemukan kejanggalan, gunakan aplikasi LAPOR! atau hubungi Satgas Dana Desa melalui hotline resmi Kementerian Desa.

Penegakan hukum atas penyimpangan dana desa kini semakin diperketat dengan adanya nota kesepahaman antara Kemendagri, Kemendes, dan Polri. Dengan adanya kolaborasi ini, laporan masyarakat yang didukung bukti-bukti kuat akan diproses secara lebih responsif. Namun, pencegahan tetap lebih baik daripada penindakan, dan pencegahan terbaik adalah hadirnya pengawasan partisipatif dari masyarakat setempat. Kesimpulannya, seluruh perangkat aturan mulai dari UU Desa hingga peraturan teknis menteri telah menyediakan ruang seluas-luasnya bagi partisipasi publik. Dasar hukum pengawasan dana desa oleh masyarakat merupakan alat perjuangan bagi warga desa untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang turun dari pusat benar-benar bertransformasi menjadi kesejahteraan, infrastruktur yang layak, dan pemberdayaan ekonomi di desa. Dengan masyarakat yang cerdas hukum, potensi kebocoran anggaran dapat ditekan seminimal mungkin, demi masa depan desa yang lebih mandiri dan bermartabat.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow