Berikut Ini yang Termasuk Sumber Hukum Dasar Nasional Indonesia

Berikut Ini yang Termasuk Sumber Hukum Dasar Nasional Indonesia

Smallest Font
Largest Font

Memahami tata kelola hukum di sebuah negara berdaulat seperti Indonesia memerlukan pemahaman mendalam mengenai fondasi yang mendasarinya. Seringkali muncul pertanyaan di kalangan akademisi maupun masyarakat umum mengenai entitas apa yang menduduki posisi paling vital dalam struktur legalitas kita. Secara spesifik, berikut ini yang termasuk sumber hukum dasar nasional adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Sebagai dokumen konstitusional tertinggi, UUD 1945 bukan sekadar naskah teks, melainkan manifestasi dari kehendak rakyat Indonesia dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dalam diskursus hukum tata negara, hukum dasar dibagi menjadi dua kategori utama, yakni hukum dasar tertulis dan hukum dasar tidak tertulis. UUD 1945 menempati posisi sebagai hukum dasar tertulis, yang berfungsi sebagai alat kontrol terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih rendah. Segala kebijakan publik, undang-undang, hingga peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip yang termaktub dalam konstitusi ini. Namun, untuk memahami secara utuh, kita tidak bisa melepaskan UUD 1945 dari Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara.

Membedakan Sumber Hukum Materiil dan Sumber Hukum Formil

Sebelum membahas lebih jauh mengenai rincian hukum dasar, sangat penting bagi kita untuk membedakan antara sumber hukum materiil dan formil. Hal ini bertujuan agar kita memiliki perspektif yang jernih dalam melihat bagaimana sebuah hukum lahir dan diberlakukan di Indonesia.

  • Sumber Hukum Materiil: Merupakan faktor-faktor yang menentukan isi hukum. Di Indonesia, sumber hukum materiil adalah Pancasila, yang mencakup nilai-nilai agama, kesusilaan, akal budi, dan keadaan sosial masyarakat.
  • Sumber Hukum Formil: Merupakan bentuk nyata dari pemberlakuan hukum tersebut sehingga memiliki kekuatan mengikat. Contohnya adalah Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Traktat.

Secara substansial, Pancasila adalah pandangan hidup bangsa yang menjiwai seluruh produk hukum. Oleh karena itu, meskipun UUD 1945 adalah hukum dasar tertinggi dalam hierarki formal, ia tetap harus bersumber dan selaras dengan nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial yang terkandung dalam Pancasila.

Simbol Garuda Pancasila sebagai sumber hukum dasar
Pancasila berkedudukan sebagai staatsfundamentalnorm atau norma dasar negara yang menjadi acuan utama pembentukan hukum.

Kedudukan UUD 1945 sebagai Hukum Dasar Tertulis

Sebagai hukum dasar, UUD 1945 memiliki sifat yang singkat namun supel. Singkat karena hanya memuat aturan-aturan pokok, dan supel karena dapat dikembangkan melalui undang-undang organik di bawahnya. UUD 1945 mencakup pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan, yang merupakan perwujudan dari cita-cita luhur bangsa.

"Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang merupakan pancaran dari Pancasila. Oleh karena itu, Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah oleh siapapun, termasuk oleh MPR hasil pemilihan umum, karena mengubah Pembukaan berarti membubarkan negara."

Dalam strukturnya, UUD 1945 mengatur mengenai pembagian kekuasaan (distribution of power), hak asasi manusia, serta tugas dan wewenang lembaga-lembaga negara. Hal ini memastikan bahwa kekuasaan tidak berpusat pada satu tangan, melainkan terdistribusi secara adil demi kepentingan rakyat.

Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, terdapat tata urutan yang jelas mengenai posisi hukum di Indonesia. Hierarki ini mengikuti asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori, yang berarti peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah.

TingkatanJenis Peraturan Perundang-undangan
1Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR)
3Undang-Undang (UU) / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
4Peraturan Pemerintah (PP)
5Peraturan Presiden (Perpres)
6Peraturan Daerah Provinsi (Perda Prov)
7Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota)

Dari tabel di atas, terlihat jelas bahwa posisi pertama ditempati oleh UUD 1945. Hal ini mempertegas jawaban atas pertanyaan mengenai apa yang termasuk sumber hukum dasar nasional. Setiap peraturan di bawahnya, seperti Peraturan Presiden atau Peraturan Daerah, harus merujuk pada ketentuan yang ada di dalam UUD 1945.

Gedung Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi
Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945 untuk memastikan tegaknya hukum dasar.

Hukum Dasar Tidak Tertulis (Konvensi Ketatanegaraan)

Selain hukum dasar tertulis, Indonesia juga mengenal hukum dasar tidak tertulis atau yang sering disebut sebagai konvensi ketatanegaraan. Meskipun tidak tertulis dalam lembaran negara secara formal, konvensi ini memiliki kekuatan moral dan politik yang kuat dalam menjalankan roda pemerintahan.

Contoh nyata dari konvensi ini adalah Pidato Kenegaraan Presiden setiap tanggal 16 Agustus di depan sidang paripurna DPR/MPR. Tidak ada kewajiban eksplisit yang kaku dalam naskah UUD 1945 mengenai ritual pidato ini, namun hal tersebut telah menjadi kebiasaan yang terus dilakukan karena dianggap sebagai bentuk pertanggungjawaban moral pemimpin kepada rakyatnya.

Syarat-Syarat Konvensi Menjadi Hukum Dasar

  1. Diterima dan dilakukan secara berulang dalam kurun waktu tertentu.
  2. Tidak bertentangan dengan hukum dasar tertulis (UUD 1945).
  3. Diterima oleh masyarakat dan pejabat negara sebagai sebuah kewajiban etis.
  4. Mengisi kekosongan hukum yang tidak diatur secara mendetail dalam konstitusi.

Peran Mahkamah Konstitusi dalam Mengawal Hukum Dasar

Sebagai negara yang menganut sistem supremasi konstitusi, Indonesia membentuk Mahkamah Konstitusi (MK). MK berperan sebagai The Guardian of the Constitution atau pengawal konstitusi. Salah satu tugas utamanya adalah melakukan judicial review atau pengujian undang-undang terhadap UUD 1945.

Jika terdapat sebuah pasal dalam Undang-Undang yang dianggap merugikan hak konstitusional warga negara atau bertentangan dengan nilai-nilai dalam UUD 1945, maka MK berhak membatalkan pasal tersebut. Ini menunjukkan betapa kuatnya kedudukan hukum dasar nasional dalam melindungi kedaulatan rakyat dari potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh legislatif maupun eksekutif.

Sidang paripurna pembahasan undang-undang
Proses pembentukan undang-undang harus selalu selaras dengan koridor hukum dasar nasional.

Memastikan Kepatuhan Terhadap Hierarki Hukum

Mengetahui bahwa berikut ini yang termasuk sumber hukum dasar nasional adalah UUD 1945 dan Pancasila memberikan kita perspektif bahwa hukum bukan sekadar alat kekuasaan, melainkan alat untuk mencapai keadilan. Kepatuhan terhadap hierarki hukum sangat krusial untuk menjaga stabilitas nasional dan kepastian hukum bagi seluruh warga negara.

Ke depannya, tantangan hukum di Indonesia akan semakin kompleks seiring dengan perkembangan teknologi dan globalisasi. Namun, selama kita tetap berpijak pada hukum dasar yang kokoh, integritas bangsa akan tetap terjaga. Masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi objek hukum, tetapi juga subjek yang kritis dalam mengawal setiap kebijakan agar tetap berada di bawah payung besar UUD 1945. Pemahaman mengenai berikut ini yang termasuk sumber hukum dasar nasional adalah kunci utama dalam mewujudkan cita-cita Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis dan berkeadilan.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow