3 Dasar Hukum Menurut Nonet dan Selznick dalam Sosiologi

3 Dasar Hukum Menurut Nonet dan Selznick dalam Sosiologi

Smallest Font
Largest Font

Memahami perkembangan hukum dalam masyarakat tidak bisa dilepaskan dari pemikiran sosiologi hukum yang mendalam. Salah satu teori yang paling berpengaruh dan sering menjadi rujukan akademisi hingga praktisi adalah mengenai 3 dasar hukum menurut Nonet dan selznick. Teori ini pertama kali dipopulerkan melalui buku monumental mereka yang berjudul Law and Society in Transition: Toward Responsive Law pada tahun 1978. Melalui karya ini, Philippe Nonet dan Philip Selznick menawarkan perspektif baru tentang bagaimana hukum bertransformasi seiring dengan perubahan kebutuhan sosial dan dinamika kekuasaan dalam sebuah negara.

Pendekatan yang dilakukan oleh Nonet dan Selznick bersifat evolusioner. Mereka melihat bahwa hukum bukanlah entitas statis yang hanya berisi tumpukan pasal, melainkan sebuah institusi sosial yang terus bergerak. Ketiga model hukum yang mereka tawarkan—represif, otonom, dan responsif—bukan sekadar kategori teoretis, melainkan cerminan dari bagaimana otoritas politik berinteraksi dengan masyarakat. Pemahaman terhadap 3 dasar hukum menurut Nonet dan selznick sangat krusial bagi siapa pun yang ingin memahami mengapa sistem hukum di suatu negara bisa terasa sangat menekan atau justru sangat progresif dalam membela hak-hak warga negara.

Konteks Munculnya Pemikiran Nonet dan Selznick

Sebelum masuk ke rincian setiap model, kita perlu memahami konteks sosiologis di balik pemikiran ini. Nonet dan Selznick mengamati bahwa hukum sering kali terjebak dalam dilema antara menjaga ketertiban (order) dan mewujudkan keadilan (justice). Dalam banyak kasus, hukum yang terlalu kaku pada prosedur justru mengabaikan substansi keadilan. Sebaliknya, hukum yang terlalu bebas tanpa panduan prosedur bisa berujung pada kesewenang-wenangan. Oleh karena itu, mereka mencoba memetakan transisi hukum dari yang paling primitif hingga yang paling ideal.

Konsep sosiologi hukum dalam masyarakat modern
Visualisasi hubungan antara hukum, kekuasaan, dan masyarakat dalam teori sosiologi hukum.

1. Hukum Represif sebagai Instrumen Kekuasaan

Tipe pertama dalam 3 dasar hukum menurut Nonet dan selznick adalah hukum represif. Dalam model ini, hukum dipandang sebagai alat kekuasaan bagi penguasa untuk menjamin kepatuhan rakyat dan stabilitas negara. Fokus utama hukum represif bukanlah keadilan bagi individu, melainkan ketertiban umum yang didefinisikan secara sepihak oleh otoritas. Hukum dalam konteks ini sangat erat kaitannya dengan politik dan kekuasaan absolut.

Karakteristik utama hukum represif adalah sifatnya yang top-down. Peraturan dibuat untuk memperkuat posisi penguasa dan menekan segala bentuk oposisi. Dalam sistem ini, diskresi atau kewenangan pejabat sangat luas dan sering kali tidak terikat oleh aturan yang jelas. Hukum digunakan untuk mengonsolidasikan kekuasaan, sehingga perlindungan terhadap hak asasi manusia biasanya berada di urutan terakhir dalam prioritas negara. Institusi hukum dalam model represif cenderung menjadi perpanjangan tangan eksekutif tanpa adanya independensi yang berarti.

"Hukum represif adalah hukum yang mengabdi pada kekuasaan demi ketertiban yang dipaksakan, di mana keadilan sering kali dikorbankan demi stabilitas rezim."

Dalam sejarah Indonesia, kita bisa melihat sisa-sisa atau praktik hukum represif pada masa-masa otoritarianisme di mana hukum digunakan untuk membungkam kritik. Ciri khas lain dari hukum represif adalah penggunaan sanksi yang berat dan intimidatif sebagai alat kontrol sosial. Masyarakat tidak memiliki ruang untuk berpartisipasi dalam pembentukan hukum, karena hukum dianggap sebagai perintah yang harus dijalankan tanpa reservasi.

2. Hukum Otonom dan Kepastian Prosedur

Tahap kedua adalah hukum otonom. Model ini muncul sebagai reaksi terhadap kesewenang-wenangan hukum represif. Fokus utama hukum otonom adalah kepastian hukum dan independensi lembaga peradilan dari intervensi politik. Dalam model ini, hukum dianggap sebagai institusi yang mandiri, memiliki aturan internalnya sendiri, dan bebas dari pengaruh kekuasaan luar. Di sinilah konsep rule of law mulai ditegakkan secara formal.

Hukum otonom menekankan pada prosedur yang ketat (procedural fairness). Semua orang dipandang sama di hadapan hukum, namun kesamaan ini sering kali bersifat formalistik. Penegak hukum dalam model otonom akan sangat patuh pada teks undang-undang (legalistik) dan enggan untuk melihat konteks sosial yang ada di luar aturan tertulis. Meskipun model ini jauh lebih baik daripada hukum represif karena memberikan perlindungan terhadap tindakan sewenang-wenang, ia memiliki kelemahan yaitu sifatnya yang kaku dan sering kali buta terhadap ketidakadilan substansial di masyarakat.

  • Independensi peradilan yang sangat kuat.
  • Aturan hukum bersifat umum dan impersonal.
  • Ketaatan yang ketat pada prosedur hukum.
  • Pemisahan yang tegas antara hukum dan politik.

Kelemahan dari tipe ini adalah legalisme yang sempit. Hukum otonom sering kali menjadi sangat birokratis dan lamban dalam merespons perubahan zaman karena terlalu terpaku pada teks. Namun, transisi ke hukum otonom merupakan langkah penting dalam membatasi kekuasaan absolut dan memberikan ruang bagi keadilan formal yang terukur.

Simbol keadilan hukum otonom dan kepastian prosedur
Simbol timbangan keadilan yang menggambarkan netralitas dan kepastian hukum dalam tipe hukum otonom.

3. Hukum Responsif untuk Keadilan Substansial

Puncak dari 3 dasar hukum menurut Nonet dan selznick adalah hukum responsif. Model ini dianggap sebagai bentuk ideal di mana hukum tidak hanya mandiri dan pasti, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan sosial yang dinamis. Hukum responsif menolak kekakuan hukum otonom yang terlalu legalistik. Bagi Nonet dan Selznick, hukum harus memiliki tujuan sosial yang jelas dan harus mampu beradaptasi dengan realitas kehidupan masyarakat.

Dalam hukum responsif, otoritas hukum dipandang sebagai sarana untuk mencapai keadilan substansial, bukan sekadar keadilan formal. Penegak hukum diberikan ruang untuk melakukan interpretasi yang lebih luas agar hukum bisa memberikan solusi nyata bagi masalah masyarakat. Meskipun demikian, hukum responsif tetap menjaga integritasnya agar tidak jatuh kembali ke dalam pola represif. Kuncinya adalah akuntabilitas dan partisipasi publik dalam proses hukum.

Aspek PerbandinganHukum RepresifHukum OtonomHukum Responsif
Tujuan UtamaKetertiban & KekuasaanKepastian Hukum (Rule of Law)Keadilan Substansial & Kebutuhan Sosial
Hubungan dengan PolitikHukum di bawah PolitikHukum terpisah dari PolitikHukum dan Politik saling terintegrasi
Sifat AturanKeras dan MemaksaKaku dan LegalistikFleksibel dan Terbuka
Diskresi Penegak HukumSangat Luas (Tanpa Batas)Sangat Dibatasi (Prosedural)Luas tapi Terukur (Bertujuan)
Partisipasi MasyarakatTidak Ada (Pasif)Terbatas pada ProsedurSangat Tinggi (Aktif)

Hukum responsif berusaha untuk menjembatani kesenjangan antara apa yang tertulis di buku hukum (law in books) dengan apa yang terjadi di kenyataan (law in action). Di Indonesia, semangat hukum responsif mulai terlihat dalam berbagai putusan hakim yang progresif atau pembentukan undang-undang yang lebih melibatkan partisipasi publik secara bermakna (meaningful participation).

Analisis Perbandingan dan Evolusi Hukum

Penting untuk dicatat bahwa transisi antara 3 dasar hukum menurut Nonet dan selznick tidak selalu berjalan linier. Sebuah negara bisa saja memiliki sistem hukum yang tampak otonom di permukaan, namun praktiknya masih sangat represif di tingkat akar rumput. Evolusi ini lebih merupakan sebuah spektrum. Nonet dan Selznick memperingatkan bahwa tanpa komitmen terhadap nilai-nilai demokrasi, hukum otonom bisa dengan mudah merosot kembali menjadi hukum represif jika krisis melanda negara tersebut.

Sebaliknya, tantangan terbesar dalam menuju hukum responsif adalah menjaga agar fleksibilitas hukum tidak disalahgunakan. Karena hukum responsif memberikan ruang interpretasi yang lebih luas bagi hakim dan birokrasi, maka standar integritas moral penegak hukum harus sangat tinggi. Tanpa integritas, diskresi dalam hukum responsif bisa berubah menjadi kesewenang-wenangan yang mirip dengan hukum represif, meskipun dengan alasan yang berbeda.

Infografis evolusi hukum dari represif ke responsif
Tahapan evolusi hukum yang menunjukkan pergerakan dari kepentingan penguasa menuju kebutuhan masyarakat.

Relevansi Teori di Era Digital

Di era digital saat ini, pemikiran mengenai 3 dasar hukum menurut Nonet dan selznick menemukan relevansi barunya. Munculnya teknologi informasi menuntut hukum untuk bertindak lebih responsif. Misalnya, dalam menangani kasus kejahatan siber atau perlindungan data pribadi, undang-undang yang bersifat kaku (otonom) sering kali tertinggal oleh kecepatan teknologi. Di sinilah dibutuhkan hukum yang responsif—yang mampu menangkap esensi perlindungan hak warga negara meskipun aturan teknisnya mungkin belum sepenuhnya sempurna.

Selain itu, partisipasi publik yang dimungkinkan oleh media sosial membuat model hukum represif semakin sulit bertahan di negara demokrasi. Masyarakat kini memiliki alat untuk mengawasi kinerja penegak hukum secara langsung. Hal ini memaksa institusi hukum untuk bergeser dari model yang tertutup menjadi lebih terbuka dan akuntabel, yang merupakan ciri khas dari hukum yang responsif.

Transformasi Hukum yang Tak Pernah Berhenti

Mengkaji 3 dasar hukum menurut Nonet dan selznick menyadarkan kita bahwa hukum bukanlah sesuatu yang turun dari langit dalam bentuk yang sudah jadi. Hukum adalah produk kebudayaan dan cerminan dari peradaban sebuah bangsa. Dari tahap represif yang mengandalkan otot dan kekuasaan, ke tahap otonom yang mengandalkan aturan dan prosedur, hingga tahap responsif yang mengedepankan nurani dan keadilan sosial, setiap tahap memiliki peranannya masing-masing dalam sejarah.

Vonis akhir kita terhadap perkembangan hukum hari ini adalah bahwa cita-cita menuju hukum responsif harus terus diperjuangkan. Di tengah kompleksitas masalah sosial, ekonomi, dan politik, kita tidak boleh terjebak dalam romantisme hukum otonom yang hanya peduli pada teks, apalagi kembali ke kegelapan hukum represif. Rekomendasi bagi para praktisi hukum dan pembuat kebijakan adalah untuk selalu menempatkan kemanusiaan dan kebutuhan sosial di atas formalitas hukum yang kaku. Masa depan hukum Indonesia sangat bergantung pada sejauh mana kita mampu mengimplementasikan semangat 3 dasar hukum menurut Nonet dan selznick secara konsisten demi keadilan yang nyata bagi seluruh rakyat.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow