Dasar Hukum Menjerat Slogan Ganti Presiden dalam Politik

Dasar Hukum Menjerat Slogan Ganti Presiden dalam Politik

Smallest Font
Largest Font

Fenomena munculnya narasi politik di ruang publik seringkali memicu perdebatan sengit, tidak hanya di tataran sosial tetapi juga di ranah hukum. Salah satu pertanyaan yang sering muncul di tengah masyarakat adalah adakah dasar hukum untuk menjerat slogan gantipresiden dalam bingkai perundang-undangan di Indonesia? Pertanyaan ini menjadi krusial mengingat Indonesia adalah negara hukum yang sekaligus menjamin kebebasan berekspresi bagi setiap warga negaranya. Memahami batasan antara aspirasi politik dan tindakan pidana memerlukan ketelitian dalam membedah pasal-pasal yang berlaku di dalam KUHP maupun UU ITE.

Secara mendasar, aspirasi untuk mengganti kepemimpinan melalui mekanisme konstitusional adalah hak demokratis. Namun, ketika aspirasi tersebut dituangkan dalam bentuk slogan yang masif, aparat penegak hukum dan praktisi hukum mulai menilik apakah ada unsur pelanggaran di dalamnya. Dalam artikel ini, kita akan mengupas tuntas mengenai landasan yuridis, perspektif hak asasi manusia, serta bagaimana instrumen hukum Indonesia merespons gerakan simbolik dalam kancah politik nasional.

Buku UUD 1945 dan KUHP sebagai landasan hukum
Konstitusi Indonesia menjamin kebebasan berpendapat namun tetap memberikan batasan yang diatur melalui undang-undang.

Konteks Kebebasan Berpendapat dalam Konstitusi

Sebelum melangkah lebih jauh pada potensi jeratan hukum, kita harus merujuk pada Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang secara eksplisit menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Ini adalah norma fundamental yang melindungi setiap warga negara saat menyuarakan pandangan politiknya, termasuk melalui slogan. Dalam kacamata hukum tata negara, slogan yang bersifat aspiratif biasanya dianggap sebagai bagian dari partisipasi publik dalam demokrasi.

Namun, hak tersebut tidak bersifat mutlak (absolute rights). Ada batasan yang diatur dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, di mana pelaksanaan hak tersebut wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain serta untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Pasal-Pasal yang Sering Dikaitkan dengan Slogan Politik

Dalam praktik hukum, ada beberapa instrumen yang sering kali diuji untuk melihat apakah sebuah slogan bisa dipidana atau tidak. Berikut adalah beberapa di antaranya:

  • Pasal Makar (Aanslag): Sering kali slogan yang dianggap ekstrem dituduhkan sebagai tindakan makar untuk menggulingkan pemerintah yang sah (Pasal 104, 106, 107 KUHP).
  • Penghinaan Presiden: Meski pasal penghinaan presiden yang bersifat delik biasa telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, namun dalam KUHP baru terdapat penyesuaian terkait harkat dan martabat presiden.
  • UU ITE: Terkait penyebaran konten di media sosial yang dianggap mengandung ujaran kebencian atau provokasi (Pasal 28 ayat 2).
  • Ketertiban Umum: Penggunaan slogan di tempat yang tidak semestinya atau yang memicu kerusuhan massa fisik.

Analisis UU ITE dan Potensi Jeratan Hukum

Ketika slogan politik disebarkan melalui kanal digital, maka UU No. 19 Tahun 2016 (UU ITE) menjadi instrumen utama yang dipelajari. Banyak pihak bertanya-tanya, dapatkah seseorang dipidana hanya karena mengunggah foto dengan slogan tertentu? Jawabannya sangat bergantung pada konteks dan niat (mens rea) dari pelaku. Jika slogan tersebut disertai dengan ajakan untuk melakukan kekerasan atau menyebarkan kebencian berdasarkan SARA, maka potensi jeratan hukum menjadi sangat nyata.

Hingga saat ini, penggunaan slogan yang murni bersifat aspirasi politik—tanpa adanya unsur kekerasan atau fitnah yang spesifik—cenderung sulit untuk dijerat dengan UU ITE. Mahkamah Konstitusi melalui berbagai putusannya telah memberikan rambu-rambu agar penegak hukum tidak sewenang-wenang dalam menginterpretasikan pasal-pasal karet (haatzai artikelen) demi menjaga iklim demokrasi tetap sehat.

Jenis Pelanggaran Landasan Hukum Kriteria Penjeratan
Ujaran Kebencian Pasal 28 ayat (2) UU ITE Mengandung unsur SARA dan provokasi kekerasan.
Makar Pasal 107 KUHP Adanya niat dan permulaan pelaksanaan penggulingan kekuasaan.
Penghinaan Simbol Negara UU No. 24 Tahun 2009 Merusak atau melecehkan bendera, bahasa, dan lambang negara.
Penggunaan media sosial dan hukum ITE
Penyebaran slogan di media sosial dipantau ketat melalui regulasi UU ITE untuk mencegah disinformasi.

Perdebatan Mengenai Delik Penghinaan Presiden

Sejarah hukum di Indonesia mencatat bahwa pasal-pasal yang melindungi presiden dari penghinaan telah mengalami pasang surut. Melalui Putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006, pasal penghinaan presiden dalam KUHP dinyatakan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat karena dianggap bertentangan dengan semangat demokrasi dan kebebasan berekspresi. Hal ini memperlemah argumen bagi mereka yang ingin menggunakan instrumen hukum untuk membungkam slogan politik yang menyerang posisi kepemimpinan nasional secara umum.

"Kritik terhadap pejabat publik, termasuk Presiden, adalah bagian dari pengawasan masyarakat. Slogan politik yang tidak mengandung fitnah atau ajakan makar secara fisik tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dalam negara demokrasi yang matang."

Meskipun demikian, dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), terdapat pasal mengenai penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden. Namun, pasal ini bersifat delik aduan, yang artinya hanya Presiden atau Wakil Presiden sendiri yang bisa melaporkannya. Selain itu, ada pengecualian jika tindakan tersebut dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri, yang mencakup kritik politik.

Unsur Makar dalam Slogan Politik

Salah satu poin krusial dalam menjawab pertanyaan adakah dasar hukum untuk menjerat slogan gantipresiden adalah dengan meninjau definisi 'makar'. Dalam doktrin hukum pidana, makar (aanslag) mensyaratkan adanya niat (voornemen) dan permulaan pelaksanaan (begin van uitvoering). Slogan, sebagai sebuah teks atau ucapan, umumnya belum memenuhi syarat 'permulaan pelaksanaan' dari suatu tindakan fisik untuk menggulingkan pemerintahan.

Para ahli hukum pidana berpendapat bahwa selama slogan tersebut digunakan dalam koridor kampanye atau ekspresi ketidakpuasan politik tanpa disertai mobilisasi massa bersenjata atau tindakan anarkis yang bertujuan mengganti sistem pemerintahan secara inkonstitusional, maka sulit untuk membawa hal tersebut ke ranah pidana makar. Aparat penegak hukum harus sangat berhati-hati agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap oposisi politik.

Aksi penyampaian pendapat secara damai
Aksi damai dan penggunaan atribut politik dilindungi selama mematuhi aturan ketertiban umum.

Peran Bawaslu dan Aturan Kampanye

Di luar ranah pidana umum, penggunaan slogan politik juga diatur dalam hukum administrasi pemilu. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki otoritas untuk menilai apakah sebuah slogan melanggar aturan kampanye atau tidak. Misalnya, jika slogan digunakan di luar masa kampanye resmi atau di tempat-tempat yang dilarang seperti tempat ibadah dan institusi pendidikan, maka sanksi yang diberikan biasanya bersifat administratif, bukan pidana penjara.

Ketentuan dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur secara rinci apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama proses kontestasi politik. Pelanggaran terhadap aturan ini lebih menitikberatkan pada integritas proses pemilu daripada penghukuman terhadap substansi pikiran politik seseorang.

Menakar Batas Tipis Kritik dan Pidana

Sebagai kesimpulan atas analisis yuridis ini, jawaban atas pertanyaan adakah dasar hukum untuk menjerat slogan gantipresiden sangat bergantung pada cara penyampaian dan dampaknya secara konkret di lapangan. Secara substantif, slogan politik adalah bentuk ekspresi pikiran yang dilindungi konstitusi. Namun, ia bisa menjadi masalah hukum jika bertransformasi menjadi fitnah personal, ujaran kebencian berbasis SARA, atau bagian dari gerakan fisik yang nyata-nyata bertujuan meruntuhkan tatanan negara secara ilegal.

Rekomendasi bagi masyarakat dan aktivis adalah untuk tetap mengedepankan etika berkomunikasi dan memahami batasan hukum agar aspirasi politik tidak tergelincir menjadi delik pidana. Di sisi lain, negara harus tetap konsisten dalam menjaga ruang demokrasi dengan tidak menggunakan pasal-pasal pidana sebagai alat pembungkaman kritik yang sah. Masa depan demokrasi Indonesia sangat bergantung pada keseimbangan antara penegakan hukum yang adil dan perlindungan terhadap hak asasi warga negara dalam bersuara.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow