Dasar Hukum Tugas dan Wewenang MPR dalam Konstitusi Indonesia
Indonesia sebagai negara hukum memiliki struktur ketatanegaraan yang dinamis dan teratur. Salah satu lembaga tinggi negara yang memiliki peran krusial dalam menjaga marwah konstitusi adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Memahami dasar hukum dan tugas dan wewenang majelis permusyawaratan rakyat bukan sekadar kebutuhan akademis, melainkan kewajiban bagi setiap warga negara untuk memahami bagaimana kedaulatan rakyat dijalankan. Sejak reformasi 1998, kedudukan lembaga ini mengalami pergeseran signifikan dari lembaga tertinggi menjadi lembaga negara yang kedudukannya sejajar dengan lembaga lainnya seperti Presiden, DPR, dan DPD.
Eksistensi MPR dalam sistem presidensial Indonesia sangat unik karena ia tidak lagi memegang kekuasaan penuh sebagai pelaku tunggal kedaulatan rakyat, namun tetap memegang kunci terhadap perubahan konstitusi. Dengan komposisi anggota yang terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), MPR menjadi forum nasional yang merepresentasikan kepentingan politik sekaligus kepentingan daerah. Artikel ini akan membedah secara mendalam mengenai landasan yuridis, fungsi utama, serta batasan-batasan yang dimiliki oleh MPR dalam bingkai hukum Indonesia saat ini.

Landasan Hukum dan Kedudukan MPR dalam Konstitusi
Dasar hukum paling fundamental yang mengatur MPR tentu saja adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebelum adanya amandemen, MPR diposisikan sebagai lembaga tertinggi negara yang melaksanakan sepenuhnya kedaulatan rakyat (supremasi parlemen). Namun, setelah empat kali amandemen yang dilakukan pada periode 1999 hingga 2002, terjadi perubahan paradigma besar. Kedaulatan rakyat kini dilakukan menurut Undang-Undang Dasar, yang berarti semua lembaga negara tunduk pada konstitusi.
Secara lebih spesifik, aturan mengenai MPR tertuang dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UUD 1945. Pasal 2 mengatur mengenai keanggotaan MPR yang terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Sementara itu, Pasal 3 menjelaskan secara eksplisit mengenai wewenang utamanya. Selain konstitusi, terdapat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2019, yang memberikan rincian operasional mengenai bagaimana tugas dan wewenang tersebut dijalankan.
"Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar." - Pasal 3 Ayat (1) UUD 1945
Kedudukan MPR saat ini adalah sebagai lembaga bikameral semu (pseudo-bicameral). Mengapa demikian? Karena meskipun terdiri dari dua kamar (DPR dan DPD), MPR bukan merupakan lembaga yang bersifat tetap (permanen) dalam menjalankan fungsi legislasi sehari-hari seperti parlemen di negara lain. MPR hanya bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara untuk menjalankan tugas-tugas konstitusional tertentu yang sangat spesifik.
Memahami Tugas dan Wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat Secara Rinci
Berbicara mengenai dasar hukum dan tugas dan wewenang majelis permusyawaratan rakyat, kita harus melihat pada perubahan substansial yang membatasi kekuasaannya agar tercipta prinsip checks and balances. Berikut adalah rincian tugas dan wewenang MPR yang berlaku saat ini:
- Mengubah dan Menetapkan Undang-Undang Dasar: Ini adalah wewenang tertinggi MPR. Hanya melalui sidang MPR lah konstitusi Indonesia dapat diubah. Namun, proses ini tidak mudah karena harus memenuhi kuorum tertentu dan tidak boleh mengubah bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Melantik Presiden dan Wakil Presiden: MPR memiliki tugas seremonial namun konstitusional untuk melantik pasangan Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum.
- Memutuskan Usul DPR terkait Pemberhentian Presiden: Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, MPR memiliki wewenang untuk menyelenggarakan sidang istimewa guna memutuskan apakah Presiden dan/atau Wakil Presiden akan diberhentikan dalam masa jabatannya atau tidak.
- Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden: Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya, MPR akan melantik Wakil Presiden sebagai penggantinya.
- Memilih Wakil Presiden: Jika terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden, MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih satu dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.
Perbedaan peran MPR sebelum dan sesudah amandemen sangatlah kontras. Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, tabel di bawah ini merangkum perbandingan tersebut:
| Aspek Perbandingan | Sebelum Amandemen UUD 1945 | Sesudah Amandemen UUD 1945 |
|---|---|---|
| Kedudukan | Lembaga Tertinggi Negara | Lembaga Tinggi Negara (Sejajar) |
| Pemilihan Presiden | Memilih dan Mengangkat Presiden | Hanya Melantik Hasil Pemilu |
| GBHN | Menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara | Tidak Lagi Menetapkan GBHN |
| Keanggotaan | Anggota DPR, Utusan Daerah, Utusan Golongan | Anggota DPR dan Anggota DPD (Hasil Pemilu) |
| Pertanggungjawaban | Presiden Mandataris MPR | Presiden Bertanggung Jawab pada Konstitusi |

Fungsi Sosialisasi Empat Pilar
Selain tugas yang bersifat legal-formal dalam UUD 1945, MPR juga memiliki tugas yang sangat gencar dilakukan saat ini, yaitu sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan. Meskipun istilah ini sempat mengalami perdebatan hukum, secara esensi MPR bertugas untuk memasyarakatkan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Hal ini dilakukan untuk memperkuat jati diri bangsa di tengah arus globalisasi yang kian deras.
Tugas sosialisasi ini diatur dalam UU MD3 sebagai bagian dari tanggung jawab MPR dalam menjaga integrasi bangsa dan pemahaman ideologi negara di tingkat akar rumput. Melalui berbagai seminar, diskusi publik, dan lomba cerdas cermat, MPR berupaya memastikan bahwa konstitusi tidak hanya menjadi dokumen mati, tetapi dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat.
Hak dan Kewajiban Anggota MPR
Dalam menjalankan dasar hukum dan tugas dan wewenang majelis permusyawaratan rakyat, setiap anggota MPR dibekali dengan hak-hak tertentu agar dapat bekerja secara optimal tanpa intervensi. Hak tersebut antara lain hak imunitas, di mana anggota tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan dalam rapat-rapat MPR selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, anggota MPR juga memiliki hak untuk mengajukan usul perubahan pasal Undang-Undang Dasar, menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan, serta hak protokoler. Namun, hak-hak tersebut dibarengi dengan kewajiban yang berat, seperti memegang teguh Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta menjaga keutuhan NKRI. Mereka juga wajib mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, atau daerah.

Menatap Peran MPR di Masa Depan Demokrasi Indonesia
Melihat perkembangan politik terkini, wacana untuk mengembalikan wewenang MPR dalam menetapkan haluan negara (seperti GBHN versi baru atau PPHN) terus bergulir. Hal ini memicu diskusi panjang di kalangan pakar hukum tata negara. Ada yang berpendapat bahwa Indonesia memerlukan arah pembangunan jangka panjang yang mengikat, namun ada pula yang khawatir hal tersebut akan menggerus sistem presidensial yang sudah mapan karena Presiden bisa kembali menjadi sub-ordinat MPR.
Vonis akhir mengenai efektivitas lembaga ini sangat bergantung pada bagaimana para anggotanya menginterpretasikan dasar hukum dan tugas dan wewenang majelis permusyawaratan rakyat demi kepentingan publik, bukan golongan. MPR harus tetap menjadi "rumah kebangsaan" yang mampu meredam polarisasi politik melalui fungsi musyawarahnya. Rekomendasi ke depan adalah penguatan sinergi antara DPR dan DPD di dalam wadah MPR agar aspirasi daerah dan kepentingan politik nasional dapat bertemu dalam satu titik keseimbangan yang harmonis.
Sebagai masyarakat, pengawasan terhadap jalannya tugas MPR sangat diperlukan. Transparansi dalam setiap pengambilan keputusan, terutama terkait wacana amandemen konstitusi, harus menjadi prioritas utama. Memahami dasar hukum dan tugas dan wewenang majelis permusyawaratan rakyat secara komprehensif adalah langkah awal bagi kita untuk ikut serta menjaga arah perjalanan bangsa ini agar tetap sesuai dengan cita-cita proklamasi 1945.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow