Dasar Hukum yang Mengatur Usaha Jasa Pengangkutan Barang Terbaru

Dasar Hukum yang Mengatur Usaha Jasa Pengangkutan Barang Terbaru

Smallest Font
Largest Font

Menjalankan bisnis di sektor logistik memerlukan pemahaman mendalam mengenai regulasi yang berlaku agar operasional perusahaan tetap berada dalam koridor hukum. Dasar hukum yang mengatur usaha jasa pengangkutan dan pengiriman barang di Indonesia bersifat multidimensional, mencakup peraturan dari tingkat undang-undang hingga peraturan menteri yang bersifat teknis. Hal ini sangat krusial mengingat sektor pengangkutan melibatkan perpindahan aset berharga dan risiko tinggi di perjalanan.

Dalam ekosistem perdagangan, jasa pengiriman bertindak sebagai jembatan antara produsen dan konsumen. Tanpa adanya kepastian hukum, sengketa terkait kerusakan barang, keterlambatan pengiriman, hingga kehilangan paket akan sulit diselesaikan secara adil. Oleh karena itu, setiap pelaku usaha logistik wajib memahami landasan konstitusional dan operasional yang membentengi hak serta kewajiban mereka sebagai penyedia jasa.

Dokumen legalitas perusahaan jasa pengiriman barang
Kelengkapan dokumen administrasi merupakan manifestasi dari kepatuhan terhadap hukum pengangkutan.

Landasan Hukum Utama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang

Sebelum adanya undang-undang spesifik sektoral, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) menjadi referensi utama dalam mengatur hubungan hukum antara pengangkut dan pengirim. Dalam KUHD, pengangkutan dipandang sebagai sebuah perjanjian timbal balik di mana pengangkut mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang dari satu tempat ke tempat lain dengan selamat, sementara pengirim mengikatkan diri untuk membayar ongkos angkut.

Pasal 466 hingga Pasal 468 KUHD secara spesifik mengatur tanggung jawab pengangkut. Di sana ditegaskan bahwa pengangkut wajib mengganti kerugian yang disebabkan karena barang tidak diserahkan seluruhnya atau sebagian, atau karena ada kerusakan, kecuali jika ia dapat membuktikan bahwa hal tersebut disebabkan oleh kejadian yang tidak dapat dihindari (force majeure).

"Pengangkut diwajibkan mengganti kerugian yang disebabkan karena barang tidak diserahkan seluruhnya atau sebagian, atau karena ada kerusakan pada barang itu, kecuali jika ia membuktikan bahwa tidak diserahkannya barang itu atau kerusakan tadi disebabkan oleh suatu kejadian yang tidak dapat dicegah." - Pasal 468 KUHD.

Regulasi Berdasarkan Moda Transportasi di Indonesia

Indonesia memiliki regulasi yang terbagi berdasarkan jalur transportasi yang digunakan. Mengingat kondisi geografis Indonesia yang merupakan negara kepulauan, aturan ini menjadi sangat spesifik untuk mengakomodasi karakteristik masing-masing moda.

1. Pengangkutan Melalui Jalur Darat

Pengangkutan barang melalui darat, yang mencakup truk dan kendaraan bermotor lainnya, diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Regulasi ini mengatur mulai dari kelaikan kendaraan (uji KIR), perizinan trayek bagi angkutan umum, hingga standar keselamatan pengangkutan barang berbahaya.

2. Pengangkutan Melalui Jalur Laut

Untuk pengiriman antar-pulau atau ekspor-impor via laut, dasar hukum utamanya adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Di dalam UU ini diatur mengenai kewajiban perusahaan pelayaran untuk memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL). Selain itu, aturan ini menekankan pentingnya kelaiklautan kapal dan tanggung jawab atas muatan yang diangkut.

3. Pengangkutan Melalui Jalur Udara

Jasa pengiriman ekspres yang menggunakan pesawat terbang tunduk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Regulasi ini sangat ketat dalam hal keamanan kargo (regulated agent) dan batas tanggung jawab ganti rugi yang mengikuti standar internasional seperti Konvensi Montreal.

Aktivitas bongkar muat di pelabuhan berdasarkan UU Pelayaran
Pengangkutan laut merupakan pilar utama logistik nasional yang diatur secara ketat oleh UU Nomor 17 Tahun 2008.

Tabel Perbandingan Regulasi Pengangkutan Barang

Untuk memudahkan pemahaman, berikut adalah tabel ringkasan mengenai dasar hukum yang mengatur usaha jasa pengangkutan sesuai dengan moda transportasi yang digunakan:

Moda Transportasi Undang-Undang Utama Fokus Regulasi
Darat (Truk/Mobil) UU No. 22 Tahun 2009 Keselamatan jalan, dimensi kendaraan, perizinan angkutan.
Laut (Kapal) UU No. 17 Tahun 2008 Kelaiklautan, SIUPAL, operasional pelabuhan.
Udara (Pesawat) UU No. 1 Tahun 2009 Keamanan kargo, limitasi ganti rugi, standar ICAO.
Kereta Api UU No. 23 Tahun 2007 Standar pelayanan minimum, prasarana perkeretaapian.

Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (IUJPT)

Bagi pelaku usaha yang bertindak sebagai perantara atau freight forwarder, mereka wajib memiliki Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (IUJPT). Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 49 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi.

IUJPT adalah legalitas mutlak yang menandakan bahwa perusahaan tersebut diakui secara administratif dan teknis untuk mengelola rantai pasok. Lingkup kegiatan JPT meliputi pengiriman, penerimaan, pengurusan transportasi, hingga pengurusan dokumen kepabeanan (jika berkaitan dengan ekspor-impor).

  • Syarat Modal: Perusahaan harus memiliki modal dasar yang mencukupi sesuai dengan ketentuan kategori usaha (mikro, kecil, atau besar).
  • Domisili: Wajib memiliki kantor tetap dan alamat yang jelas.
  • Tenaga Ahli: Memiliki personel yang berkompeten di bidang logistik atau transportasi.
Fasilitas gudang logistik yang memenuhi standar regulasi JPT
Manajemen gudang merupakan bagian integral dari jasa pengurusan transportasi yang diatur dalam PM 49/2017.

Tanggung Jawab Hukum dan Klausul Ganti Rugi

Salah satu aspek paling krusial dalam dasar hukum yang mengatur usaha jasa pengangkutan dan pengiriman barang adalah mengenai tanggung jawab perdata. Selain KUHD, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1995 juga memberikan rincian mengenai tanggung jawab pengangkut darat.

Dalam praktiknya, banyak perusahaan pengiriman menggunakan perjanjian baku (standard contract) yang tercantum di balik resi pengiriman. Namun, perlu dicatat bahwa klausul eksonerasi (klausul yang membebaskan tanggung jawab) tidak boleh bertentangan dengan undang-undang perlindungan konsumen. Jika terjadi kerugian akibat kelalaian nyata (gross negligence) dari pihak pengangkut, maka pembatasan ganti rugi dalam resi dapat dibatalkan demi hukum.

Oleh karena itu, sangat disarankan bagi perusahaan jasa pengiriman untuk memiliki polis asuransi pengangkutan barang (Marine Cargo Insurance atau Goods in Transit Insurance) sebagai mitigasi risiko finansial yang timbul dari kewajiban hukum tersebut.

Membangun Kepatuhan Bisnis Logistik yang Berkelanjutan

Memahami dan menerapkan secara konsisten seluruh aturan dalam dasar hukum yang mengatur usaha jasa pengangkutan dan pengiriman barang bukan sekadar tentang menghindari sanksi administratif atau denda. Lebih dari itu, kepatuhan hukum adalah fondasi utama untuk membangun reputasi dan kepercayaan di mata klien serta mitra bisnis. Di tengah persaingan industri logistik yang semakin ketat dan adopsi teknologi yang masif, legalitas yang jelas memberikan rasa aman bagi pemilik barang (shipper) untuk mempercayakan aset mereka.

Vonis akhir bagi pelaku usaha adalah segera melakukan audit legalitas secara berkala. Pastikan semua izin usaha seperti IUJPT masih berlaku, armada telah memenuhi standar uji tipe, dan kontrak kerjasama dengan pihak ketiga telah selaras dengan UU Pelayaran atau UU Penerbangan yang relevan. Dengan menjalankan operasional yang sesuai dengan dasar hukum yang mengatur usaha jasa pengangkutan dan pengiriman barang, bisnis Anda tidak hanya akan bertahan dari guncangan regulasi, tetapi juga mampu berkembang secara sehat dalam jangka panjang di pasar domestik maupun internasional.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow