3 Dasar Pembaharuan Hukum Menurut Sudarto dan Urgensinya Kini
Memahami perkembangan sistem peradilan di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari pemikiran para tokoh hukum besar, salah satunya adalah Prof. Sudarto, S.H. Beliau dikenal sebagai arsitek di balik arah gerak modernisasi regulasi di tanah air, khususnya dalam ranah pidana. Jika kita menelaah lebih dalam mengenai kurikulum akademik dan praktis hukum, terdapat 3 dasar pembaharuan hukum menurut Sudarto yang menjadi pilar utama mengapa sebuah aturan hukum harus terus berevolusi mengikuti detak jantung peradaban.
Pembaharuan hukum bukanlah sekadar mengganti teks undang-undang yang lama dengan yang baru. Lebih dari itu, ia merupakan sebuah upaya sadar untuk melakukan reorientasi dan reformasi terhadap nilai-nilai yang terkandung di dalamnya agar tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat. Dalam konteks Indonesia, pemikiran Sudarto memberikan arah yang jelas bahwa hukum harus mampu menjadi cerminan dari jiwa bangsa (volksgeist) sekaligus menjadi instrumen untuk mencapai tujuan negara. Mari kita bedah satu per satu landasan filosofis dan praktis tersebut untuk melihat sejauh mana dampaknya terhadap wajah hukum kita saat ini.

Urgensi Rekodifikasi Hukum di Indonesia
Sebelum masuk ke poin inti mengenai 3 dasar pembaharuan hukum menurut Sudarto, penting bagi kita untuk memahami konteks mengapa rekodifikasi sangat mendesak. Indonesia telah lama menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) warisan kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht). Meskipun telah mengalami beberapa kali perubahan, roh dari undang-undang tersebut seringkali dianggap tidak lagi selaras dengan nilai-nilai ketimuran dan Pancasila.
Menurut Sudarto, pembaharuan hukum pidana harus dilihat dari tiga sudut pandang besar: sebagai bagian dari kebijakan sosial, kebijakan kriminal, dan kebijakan penegakan hukum itu sendiri. Beliau menekankan bahwa jika sebuah hukum sudah tidak mampu lagi melindungi kepentingan hukum masyarakat secara efektif, maka pembaharuan bukan lagi sebuah pilihan, melainkan sebuah kewajiban konstitusional. Hal ini bertujuan agar hukum tidak hanya tajam dalam memberikan sanksi, tetapi juga bijak dalam memanusiakan manusia.
Bedah 3 Dasar Pembaharuan Hukum Menurut Sudarto
Sudarto merumuskan landasan pembaharuan dengan sangat sistematis. Beliau membagi alasan-alasan tersebut ke dalam tiga kategori besar yang saling berkesinambungan. Berikut adalah penjelasan mendalam mengenai ketiga dasar tersebut:
1. Dasar Politis
Secara politis, sebagai sebuah negara yang sudah merdeka dan berdaulat, Indonesia sudah seharusnya memiliki kodifikasi hukum pidana yang bersifat nasional. Mempertahankan hukum warisan penjajah secara terus-menerus dianggap sebagai bentuk ketidakkonsistenan kedaulatan negara. Dasar Politis menuntut agar hukum yang berlaku mencerminkan kemandirian bangsa dalam mengatur urusan domestiknya tanpa bayang-bayang ideologi kolonial yang mungkin bersifat menindas atau diskriminatif.
Dalam kacamata politik hukum, keberadaan undang-undang nasional yang baru adalah simbol harga diri bangsa. Sudarto berpendapat bahwa pembaharuan hukum adalah manifestasi dari transformasi dari masyarakat jajahan menjadi masyarakat yang merdeka. Oleh karena itu, hukum pidana nasional harus mampu memfasilitasi aspirasi politik bangsa yang demokratis dan berkeadilan sosial.
2. Dasar Sosiologis
Hukum yang baik adalah hukum yang hidup di tengah masyarakat (living law). Dasar Sosiologis menekankan bahwa aturan pidana harus bersumber dan berakar pada nilai-nilai budaya, agama, dan adat istiadat yang dianut oleh masyarakat Indonesia sendiri. Hal ini krusial karena seringkali hukum warisan Belanda mengabaikan kearifan lokal yang justru sangat efektif dalam menyelesaikan konflik sosial.
Sudarto percaya bahwa efektivitas hukum sangat bergantung pada tingkat penerimaan masyarakat terhadap aturan tersebut. Jika aturan hukum bertentangan dengan norma-norma sosiologis, maka penegakan hukum akan menghadapi resistensi yang besar. Oleh karena itu, pembaharuan hukum menurut Sudarto harus memasukkan unsur-unsur moralitas Pancasila sebagai filter utama dalam menentukan mana yang dianggap sebagai kejahatan dan mana yang bukan.
3. Dasar Praktis
Terakhir adalah Dasar Praktis. Dasar ini berkaitan dengan efisiensi dan kemudahan dalam penegakan hukum sehari-hari. Banyak pasal dalam KUHP lama yang sudah usang atau sulit diimplementasikan karena perbedaan bahasa (terjemahan dari bahasa Belanda ke Indonesia yang tidak seragam) maupun perbedaan konteks zaman. Secara praktis, hakim dan aparat penegak hukum membutuhkan kepastian hukum yang tertulis secara jelas dalam bahasa Indonesia yang baku agar tidak terjadi disparitas putusan.
Dasar praktis juga mencakup penyederhanaan birokrasi peradilan dan modernisasi jenis-jenis sanksi. Sudarto melihat bahwa hukum harus adaptif terhadap perkembangan teknologi dan modus operandi kejahatan modern yang tidak terbayangkan pada abad ke-19. Dengan dasar praktis ini, diharapkan proses peradilan pidana bisa berjalan lebih cepat, sederhana, dan ringan biaya tanpa mengorbankan kualitas keadilan itu sendiri.

Perbandingan Karakteristik 3 Dasar Pembaharuan
Untuk memudahkan pemahaman mengenai perbedaan dan fokus dari masing-masing landasan pemikiran Sudarto, berikut adalah tabel komparasi sederhana yang merangkum poin-poin penting di atas:
| Jenis Dasar | Fokus Utama | Tujuan Akhir |
|---|---|---|
| Dasar Politis | Kedaulatan Bangsa | Menghapus sisa-sisa hukum kolonial dan mewujudkan kemandirian nasional. |
| Dasar Sosiologis | Nilai Masyarakat | Menyesuaikan hukum dengan Pancasila, agama, dan adat istiadat lokal. |
| Dasar Praktis | Efisiensi Teknis | Memudahkan penegakan hukum dan menyesuaikan dengan perkembangan zaman. |
Tabel di atas menunjukkan bahwa 3 dasar pembaharuan hukum menurut Sudarto bukanlah entitas yang berdiri sendiri, melainkan sebuah ekosistem pemikiran yang utuh. Tanpa salah satunya, pembaharuan hukum akan timpang dan tidak akan mampu menjawab tantangan masa depan yang semakin kompleks.
Implementasi Pemikiran Sudarto dalam KUHP Nasional Baru
Visi Sudarto akhirnya mendapatkan bentuk nyatanya dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Dalam regulasi terbaru ini, kita dapat melihat dengan jelas jejak-jejak pemikiran beliau. Misalnya, pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) adalah bentuk nyata dari implementasi dasar sosiologis.
Selain itu, adanya perubahan paradigma pemidanaan dari yang semula bersifat retributif (pembalasan) menjadi rehabilitatif dan restoratif adalah wujud dari dasar praktis dan politis. Negara tidak lagi hanya fokus pada memenjarakan orang, tetapi juga pada bagaimana memulihkan keadaan dan mengintegrasikan kembali pelaku ke dalam masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa pemikiran Sudarto tetap relevan melampaui waktu hidup beliau sendiri.
"Hukum tidak lahir dari ruang hampa. Ia adalah produk dari pergulatan nilai, kepentingan politik, dan kebutuhan praktis manusia pada zamannya." - Refleksi Pemikiran Prof. Sudarto.

Tantangan Global dan Dinamika Hukum Masa Depan
Meskipun kita sudah memiliki landasan yang kuat melalui 3 dasar pembaharuan hukum menurut Sudarto, tantangan di masa depan tidaklah ringan. Munculnya kejahatan siber (cyber crime), tindak pidana lintas negara, hingga isu-isu lingkungan hidup menuntut kita untuk tetap kritis dalam melakukan interpretasi hukum. Dasar praktis yang dicanangkan Sudarto harus terus dikembangkan agar hukum pidana kita tidak ketinggalan oleh kecepatan teknologi kecerdasan buatan atau transaksi digital.
Selain itu, dalam aspek sosiologis, pergeseran nilai di generasi Z dan Alpha juga akan memberikan warna baru bagi diskursus hukum di Indonesia. Apakah nilai-nilai yang kita anggap baku saat ini masih akan tetap sama dalam 20 atau 30 tahun ke depan? Di sinilah fleksibilitas dan ketajaman analisis yang diajarkan oleh Sudarto menjadi sangat penting. Hukum harus tetap memiliki jangkar pada identitas nasional, namun harus memiliki layar yang cukup lebar untuk menangkap angin perubahan global.
Transformasi Menuju Keadilan yang Adaptif
Mengkaji kembali pemikiran mengenai 3 dasar pembaharuan hukum menurut Sudarto memberikan kita perspektif bahwa hukum adalah sesuatu yang dinamis dan bernapas. Kita tidak boleh terjebak dalam positivisme hukum yang kaku, yang hanya melihat teks tanpa memahami konteks di baliknya. Landasan politis, sosiologis, dan praktis merupakan kompas yang harus dipegang teguh oleh para praktisi hukum, akademisi, maupun pembuat kebijakan di Indonesia.
Rekomendasi bagi masa depan hukum kita adalah terus melakukan evaluasi terhadap implementasi KUHP Nasional dengan menggunakan kacamata Sudarto. Pastikan bahwa kedaulatan kita tetap terjaga (politis), nilai-nilai kemanusiaan dan ketuhanan tetap dijunjung (sosiologis), dan birokrasi hukum kita tidak menjadi beban bagi rakyat (praktis). Dengan memadukan ketiga aspek ini secara harmonis, Indonesia akan memiliki sistem hukum yang tidak hanya kuat secara teori, tetapi juga agung secara praktik dalam memberikan perlindungan bagi seluruh warga negaranya. Memahami dan mengamalkan 3 dasar pembaharuan hukum menurut sudarto adalah langkah awal menuju keadilan yang lebih substantif dan bermartabat.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow