Alasan Perjanjian sebagai Sumber Hukum dan Dasar Hukumnya

Alasan Perjanjian sebagai Sumber Hukum dan Dasar Hukumnya

Smallest Font
Largest Font

Dalam dinamika hukum perdata di Indonesia, muncul sebuah pertanyaan fundamental mengenai kekuatan mengikat sebuah kesepakatan tertulis. Banyak praktisi dan akademisi sering mendiskusikan alasan dan dasar hukum yang menyatakan perjanjian sebagai sumber hukum karena posisinya yang sangat vital dalam transaksi bisnis maupun kehidupan sehari-hari. Perjanjian bukan sekadar kertas bertanda tangan, melainkan sebuah instrumen hukum yang menciptakan hak dan kewajiban yang dapat dipaksakan pemenuhannya melalui jalur peradilan jika terjadi wanprestasi. Fenomena ini menempatkan kontrak dalam posisi yang unik dalam hierarki norma, di mana ia bertindak sebagai hukum privat yang mengikat secara spesifik.

Secara teoretis, sumber hukum dibagi menjadi dua kategori besar, yakni sumber hukum materiil dan sumber hukum formal. Perjanjian masuk ke dalam kategori sumber hukum formal karena ia merupakan bentuk nyata dari manifestasi kehendak subjek hukum yang diakui oleh negara. Melalui mekanisme ini, individu atau badan hukum diberikan wewenang oleh undang-undang untuk membentuk aturan mereka sendiri, selama tidak bertentangan dengan ketertiban umum. Pemahaman mendalam mengenai aspek ini sangat krusial bagi siapa pun yang terlibat dalam hubungan hukum kontraktual agar dapat memitigasi risiko di masa depan.

Analisis dasar hukum perjanjian di Indonesia
Ilustrasi dokumen perjanjian yang memiliki kekuatan hukum mengikat bagi para pihak.

Dasar Hukum Utama Perjanjian dalam Sistem Perdata Indonesia

Landasan paling fundamental yang melegitimasi perjanjian sebagai sumber hukum di Indonesia adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) atau Burgerlijk Wetboek. Khususnya pada Buku III yang mengatur tentang Perikatan, terdapat pasal-pasal kunci yang memberikan nafas hukum bagi setiap kesepakatan yang dibuat oleh masyarakat.

Pasal 1338 KUHPerdata: Asas Pacta Sunt Servanda

Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata secara eksplisit menyatakan bahwa: "Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya." Kalimat ini bukan sekadar kiasan, melainkan sebuah doktrin hukum yang dikenal dengan asas Pacta Sunt Servanda. Artinya, negara memberikan penghormatan penuh terhadap kebebasan berkontrak (freedom of contract) dan menempatkan derajat perjanjian tersebut setara dengan produk legislatif, namun dengan lingkup terbatas hanya pada para pihak yang berjanji.

Pasal 1320 KUHPerdata: Syarat Sah Perjanjian

Agar sebuah perjanjian dapat diakui sebagai sumber hukum yang valid, ia harus memenuhi empat syarat kumulatif yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Jika syarat-syarat ini tidak terpenuhi, maka kekuatan hukumnya sebagai sumber hukum dapat dibatalkan (voidable) atau batal demi hukum (null and void). Keempat syarat tersebut meliputi:

  • Kesepakatan: Adanya persetujuan kehendak antara para pihak tanpa paksaan, kekhilafan, atau penipuan.
  • Kecakapan: Para pihak harus sudah dewasa dan tidak di bawah pengampuan secara hukum.
  • Suatu Hal Tertentu: Objek perjanjian harus jelas dan dapat ditentukan jenisnya.
  • Sebab yang Halal: Isi perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, maupun ketertiban umum.
"Kekuatan mengikat sebuah kontrak berasal dari delegasi kekuasaan yang diberikan oleh undang-undang kepada individu untuk mengatur kepentingan mereka sendiri melalui otonomi kehendak."

Alasan Filosofis dan Yuridis Perjanjian Sebagai Sumber Hukum

Mengapa sebuah kesepakatan privat bisa dianggap sebagai sumber hukum? Secara substansial, ada beberapa alasan fundamental yang mendasari hal tersebut dalam sistem hukum civil law seperti yang dianut oleh Indonesia.

1. Perwujudan Otonomi Kehendak (Party Autonomy)

Hukum memberikan ruang bagi individu untuk menjadi "pembuat undang-undang" bagi diri mereka sendiri dalam ranah privat. Alasan ini didasarkan pada pemikiran bahwa individu adalah pihak yang paling mengetahui kepentingan mereka. Ketika dua pihak bersepakat, mereka menciptakan norma baru yang sebelumnya tidak ada dalam undang-undang umum. Inilah yang menyebabkan perjanjian disebut sebagai sumber hukum independen dalam lingkup mikro.

Tanpa pengakuan perjanjian sebagai sumber hukum, transaksi ekonomi akan runtuh. Dengan adanya legitimasi hukum, para pihak memiliki jaminan bahwa ekspektasi mereka dilindungi oleh negara. Perjanjian berfungsi sebagai instrumen prediktabilitas, di mana hak dan kewajiban telah dipetakan secara jelas sebelum hubungan hukum berlangsung.

3. Fungsi Melengkapi Undang-Undang

Undang-undang seringkali bersifat umum dan abstrak. Perjanjian hadir untuk mengisi kekosongan hukum yang lebih mendetail dan spesifik sesuai dengan kebutuhan subjek hukum. Dalam hal ini, perjanjian bertindak sebagai hukum khusus (lex specialis) yang mengatur detail teknis yang tidak mungkin dijangkau secara menyeluruh oleh peraturan perundang-undangan nasional.

Perlindungan hukum dalam perjanjian komersial
Perjanjian memberikan kepastian dalam setiap transaksi bisnis dan investasi.

Perbandingan Perjanjian dengan Undang-Undang sebagai Sumber Hukum

Meskipun Pasal 1338 menyatakan perjanjian berlaku sebagai undang-undang, terdapat perbedaan karakteristik yang signifikan di antara keduanya. Berikut adalah tabel perbandingannya:

Aspek Perbandingan Undang-Undang (Statute) Perjanjian (Contract)
Subjek Pembuat Lembaga Legislatif & Eksekutif Para Pihak (Subjek Hukum)
Daya Ikat Umum (Berlaku bagi setiap warga negara) Khusus (Hanya bagi pihak yang terlibat)
Sifat Norma Abstrak dan General Konkret dan Spesifik
Hierarki Lebih tinggi dalam tata urutan norma Berada di bawah undang-undang

Melalui tabel di atas, jelas bahwa meskipun perjanjian memiliki kekuatan mengikat yang serupa dengan undang-undang, jangkauan keberlakuannya dibatasi oleh prinsip personalitas. Namun, dari sisi penegakan, hakim akan memperlakukan klausul perjanjian yang sah sama beratnya dengan pasal dalam undang-undang saat terjadi sengketa di persidangan.

Batasan Perjanjian Sebagai Sumber Hukum

Penting untuk dicatat bahwa status perjanjian sebagai sumber hukum tidaklah bersifat mutlak. Ada batas-batas yang tidak boleh dilanggar (limitations of autonomy). Jika sebuah kontrak melampaui batas ini, maka ia kehilangan statusnya sebagai sumber hukum yang valid.

Prinsip Ketertiban Umum dan Kesusilaan

Perjanjian tidak boleh melanggar ketertiban umum (openbare orde) dan kesusilaan (goede zeden). Sebagai contoh, perjanjian untuk melakukan tindakan kriminal atau perdagangan ilegal tidak akan pernah diakui sebagai sumber hukum, meskipun kedua belah pihak sudah bersepakat secara sadar. Dalam hal ini, kepentingan publik yang dituangkan dalam undang-undang publik akan mengesampingkan otonomi individu.

Asas Itikad Baik (Good Faith)

Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata menekankan bahwa perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Hal ini berarti bahwa dalam menjalankan peran perjanjian sebagai sumber hukum, para pihak tidak boleh menyalahgunakan haknya atau bertindak secara tidak patut yang merugikan pihak lain. Itikad baik menjadi standar moral yang menyaring efektivitas sebuah kontrak.

Keseimbangan antara keadilan dan kepastian hukum
Hukum selalu berupaya menyeimbangkan kebebasan berkontrak dengan nilai keadilan sosial.

Implikasi Strategis dalam Pembuatan Kontrak Modern

Memahami bahwa perjanjian adalah sumber hukum membawa konsekuensi besar bagi setiap individu maupun pelaku usaha. Setiap kata yang tertuang dalam kontrak adalah "pasal undang-undang" yang Anda buat sendiri. Oleh karena itu, kecermatan dalam menyusun draf kontrak menjadi hal yang tidak bisa ditawar. Penggunaan jasa ahli hukum atau lawyer sangat disarankan untuk memastikan bahwa struktur kontrak tidak memiliki celah yang merugikan.

Di era digital, tantangan baru muncul dengan hadirnya smart contracts dan perjanjian elektronik. Meskipun medianya berubah, alasan dan dasar hukum yang menyatakan perjanjian sebagai sumber hukum tetaplah berpijak pada pilar yang sama: konsensualisme dan kepastian. Selama ada kesepakatan yang sah dan tidak melanggar hukum, maka setiap klik pada tombol "I Agree" di platform digital memiliki konsekuensi hukum yang nyata di hadapan pengadilan.

Sebagai rekomendasi akhir, jangan pernah mengabaikan detail kecil dalam sebuah perjanjian. Pastikan setiap hak dan kewajiban didefinisikan secara presisi, karena ketika sengketa terjadi, dokumen tersebut adalah "undang-undang" utama yang akan digunakan oleh hakim untuk memutus perkara Anda. Dengan menempatkan perjanjian sebagai instrumen perlindungan hukum yang kuat, Anda tidak hanya mengamankan kepentingan pribadi tetapi juga berkontribusi pada terciptanya ekosistem hukum yang sehat dan teratur di Indonesia.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow